---------------------------------------------------------- Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "signoff indonews" need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED] with body mail: "info refcard" ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk PEMERINTAH YANG MENYULITKAN DIRINYA SENDIRI Oleh: Alam Tulus Kompas (6/3) memberitakan bahwa Menteri Kehakiman Muladi menyatakan akan mengajukan grasi untuk membebaskan aktivis PRD, termasuk Budiman Sudjatmiko (Ketua Umum PRD) yang kini masih mendekam di LP Cipinang serta Dita Indah Sari di LP Wanita Tengerang. Permohonan grasi itu akan disampaikan kepada Mahkamah Agung pekan depan oleh Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara TUN) Parman Suparman. ABRI tidak keberatan dengan pembebasan aktivis PRD. Presiden Habibie juga sudah memberikan lampu hijau, soal pembebasan aktivis PRD itu. Menkeh juga mengungkapkan, ia sudah mengusulkan kepada Presiden Habibie agar Napol G.30-S/PKI yang sudah berusia lanjut dibebaskan. Napol G.50-S/PKI yang diusulkan dibebaskan itu sebanyak 10 orang. Usul pembebasan napol G.30-S/PKI yang berusia lanjut itu sudah lama disampaikan. Alasan pengusulan itu adalah demi kemanusiaan, sebab sebagian besar dari napol itu sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Sejumlah napol PKI di LP Cipinang dan di Ujungpandang memang sudah dilepaskan. Muladi menambahkan, kebijakan pembebasan tapol/napol yang telah digariskan pemerintah tetap dilanjutkan dan bukan sekedar "dagangan politik ". Pembebasan tapol/napol itu akan diteruskan, sambil menunggu pengkajian yang dilakukan tim inter departemental. Benarkah seperti dikatakan Muladi di atas bahwa kebijakan pembebasan tapol/napol itu bukan sekedar "dagangan politik" atau " permainan politik " dari pemerintah Habibie? Marilah kita ikuti perkembangannya. Habibie Setuju Pemberian Grasi Untuk Budiman Memperhatikan usul Muladi pemberian grasi bagi Budiman dan aktivis PRD lainnya, maka harian Kompas ( 8/3) ) memberitakan, bahwa presiden BJ Habibie pada prinsipnya sudah menyetujui pemberian grasi pembebasan Ketua Umum PRD Budiman Sudjatmiko. Presiden setuju, tapi kan juga harus minta saran kepada Mahkamah Agung melalui suatu proses. Demikian Menkeh Muladi menjawab pertanyaan wartawan di depan kediaman Presiden BJ Habibie di Patra Kuningan, Jakarta, Minggu (7/3 ). Menjawab pertanyaan Muladi mengatakan anggota PRD yang masih di penjara dan sedang dipertimbangkan untuk pembebasannya sekitar 8 sampai 10 orang. Kita usulkan besok, kini sedang dicek oleh Dirjen Peradilan Umum kasus per kasus. Kecuali mereka melakukan tindakan pidana kekerasan, itu hal lain. Tapi kalau masalah PRD dengan adanya perobahan konstitusi, saya kira mereka beres, demikian Muladi. Bagaimana reaksi Budiman Sudjatmiko dan aktivis PRD lain tentang pemberian grasi dari Presiden atas diri mereka? PRD Tidak Melakukan Kejahatan Politik Menanggapi bahwa presiden BJ Habibie telah setuju pemberinan grasi kepada Budiman dan aktivis PBD lain, maka Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum PRD menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomandasikan siapapun untuk mengajukan grasi yang bermaksud pemgampunan yang diberikan presiden kepada orang yang dianggap bersalah secara hukum ( Kompas, 9/3). PRD, kata Budiman, tidak pernah merasa bersalah melakukan kejahatan politik selama masa kekuasaan Orde Baru, tulis Budiman Sudjatmiko dan Petrus Hariyanto (Sekjen PRD) dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Kompas, Senen ( 8/3). Apa yang sesungguhnya kami lakukan merupakan bagian integral dari gerakan reformasi total, yang salah satunya adalah menuntut munduraya kekuasaan Suharto. Itu adalah sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi kenyataan dan kebenaran sejarah. Selanjutnya Budiman mengatakan keberadaannya di penjara adalah hasil rekayasa politik rezim yang bersikukuh mempertahankan kekuasaan politik secara otoriter yang sama-sama ditolak. "Dengan begitu kami merasa tidak perlu memperoleh grasi untuk kebebasan kami. Kebebasan kami dan kebebasan narapidana politik/tahanan politik lainnya merupakan tuntutan sejarah." Dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan PRD itu juga mengatakan menolak usaha-usaha memperoleh grasi yang dilakukan Menkeh Muladi, serta menuntut pembebasan seluruh tapol/napol dengan sebuah amnesti umum, tanpa pembatasan kriteria dan tanpa pamrih apapun. Tanggapan budiman yang demikian tegas, tentu saja tidak menyenangkan bagi Muladi dan inilah tanggapan Muladi. Penolakan Budiman Menyulitkan Pemerintah? Menurut Kompas ( 11/3) bahwa pernyataan Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum PRD yang menolak pemberian grasi kepadanya dan kepada aktivis PRD lain, yang kini masih berada di LP akan menyulitkan pemerintah dalam upaya membebaskan mereka. Karena supaya bisa mendapat grasi, memang harus ada persetujuan dari terpidana. Demikian ditegaskan oleh Menkeh Muladi kepada wartawan di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta ( 10/3 ). Terus terang, kata Muladi, pernyataan itu menyulitkan pemerintah, kan pemerintah bermaksud membantu. Tetapi dengan pernyataan Budiman seperti itu, jelas sangat menyulitkan pemerintah. Dengan pernyataan Budiman yang akan menolak pemberian grasi dan merasa tidak melakukan kesalahan, lanjut Menkeh, pemerintah terpaksa surut, mundur selangkah dan berkonsultasi dengan lembaga terkait lainnya. Karena kalau pemerintah tetap memberikan grasi pada Budiman Sudjatmiko dan aktivis PRD lain, tetapi mereka menolak, maka kewibawaan pemerintah akan disoroti. Itu akan menyangkut kewibawaan pemerintah. "Pernyataan Budiman itu membuat saya susah," ujar Muladi. Dengan mengajukan grasi jabatan, lanjut Muladi proses pembebasan Budiman dan aktivis PRD lainnya bisa lebih cepat. Padahal grasi jabatan bisa dilakukan. Pembebasan Budiman sebenarnya dapat memakai prosedur lain, misalnya amnesti. Tetapi prosedurnya lebih kompleks. Benarkah pernyataan Budiman telah menyulitkan pemerintah dan membikin susah Muladi? Sesungguhnya siapa yang membikin sulit pemerintah apakah bukan kesalahan pemerintah sendiri? Sebelum menjawab pertanyaan ini, baiklah dikemukakan disini lebih dulu, isi hati budiman berkenaan dengan tertundanya pembebasan dirinya dan aktivis PRD lain. Ini danya Permainan Politik Kepada Harian Merdeka (14/3) Budiman mengatakan: " Saya tidak terobsesi kebebasan. Obsesi saya keadilan. Kebebasan saya butuhkan sejauh saya bisa memperjuangkan keadilan ". Sementara itu dalam pengantar dari keterangan Budiman, Merdeka mengatakan "Meskipun sejak tahun 1997, ia harus mendekam di LP Cipinang, keadilan baginya, lebih ia impikan ketimbang harus menghirup udara di luar terali, dengan belenggu nurani yang menyesakkan ". Pemerintah Merasa Benar Sendiri Sudah begitu jelas tidak ada kejahatan politik yang dilakukan PRD terhadap kekuasaan Suharto di masa ia masih berkuasa. Yang ada justru kejahatan politik yang dilakukan Suharto terhadap gerakan pro demokrasi, termasuk terhadap PRD. Sungguhpun demikian gamblang persoalannya, tokh pemerintah Habibie menganggap sepi saja kenyataan itu. Hal itu tercermin dari politik pemerintahan Habibie yang tidak sejak awal reformasi mengadakan amnesti umum bagi semua tapol/napol. Pemerintah Habibie membebaskannya dengan mencicil-cicil, dengan membikin sermacam dalih. Yang ditujunya supaya setiap ada pembebasan tapol/napol. Dunia luar akan bersimpati kepadanya, akan membantunya. Pembebasan tapol/napol dikomersialkan, dijadikan permainan politik. Ulah pemerintah sendirilah yang akhirnya menyebabkan pemerintah menjadi sulit, setelah Budiman menyatakan penolakannya atas pemberian grasi, karena ia merasa tak bersalah, tak melakukan kejahatan politik. Bahwa wibawa pemerintah makin merosot karena hal itu,itu adalah tangan mencencang bahu memikul. Bunuh Diri Sungguhpun demikian pemerintah Habibie tetap merasa dirinya benar dan tidak mau mengakui kekeliruan atau kesalahan sendiri. Hal itu tercermin dari ucapan Muladi (melalui TVRI, 13/3) yang mengatakan seharusnya Budiman jangan membikin pernyataan yang macam-macam, yang akan menyulitkan pemerintah. Ucapannnya itu mengingatkan umum kepada masa Suharto masih berkuasa langsung, jika ada yang meribikin pernyataan yang macam-macam tentu akan dituduhnya mbalelo atau membangkang. Padahal kebebasan mengeluarkan pendapat itu dijamin pasal 28 UUD 1945. Nampaknya Muladi ingin menunjukkan kekuasaannya pula. Kesimpulan Jelas kiranya bahwa bila pemerintahan Habibie benar-benar hendak menegakkan hukum, tentu bukan pemberian grasi kepada Budiman dan aktivis PRD lain yang dilakukan, tetapi amnesti dan abolisi bagi semua tapol/napol. Karena Budiman dan aktivis PRD lain tidak melakukan kejahatan politik, malah mereka menjadi korban kejahatan politik yang dilakukan Suharto. Jadi, kesulitan yang dialami pemerintah Habibie sekarang, karena pemberian grasi yang akan diberikan kepada Budiman dan aktivis PRD lain telah ditolak oleh Budiman, itu adalah konsekuensi dari sebuah kekeliruan atau kesalahan politik yang dilakukan oleh pemerintah Habibie sendiri.Tangan mencencang bahu memikul. Janganlah dicari pula kambing hitam, seperti kebiasaan pemerintahan Suharto. Jakarta, 15 Maret 1999 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Mar 1999 jam 13:07:47 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
