----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Siar Online http://www.siar.co.id
HUKUM : UU Subversi Dicabut, Negara Dijamin Aman?
------------------------------------------------------------------------------

Setelah lama menjadi kontroversi, akhirnya pemerintah memutuskan 
akan mencabut Undang-Undang (UU) Subversi. Keputusan itu disampaikan
Menteri Kehakiman Muladi, S.H. dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin
Wakil Ketua DPR/MPR Ismail Hasan Metareum di Jakarta, Rabu (31/3).
Pencabutan UU Subversi itu dilakukan pemerintah dengan mengajukan
Rancangan Undang-Undang Tentang Pencabutan UU No 11/PNPS/1963 tentang
Pemberantasan kegiatan Subversi ke DPR. Alasan pencabutan itu, kata
Muladi selain tidak sesuai dengan UUD 1945, substansi maupun penjelasan
UU Subversi itu tidak lagi punya memiliki basis hukum yang kuat. 

"Legal spirit yang melatarbelakanginya sudah mengalami perubahan 
total," tandasnya. Menurut mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip)
itu, legal spirit yang mendasari lahirnya UU Subversi adalah ketetapan
(Tap) MPRS No I/MPRS/1960 tentang Manipol sebagai GBHN dan Tap MPRS No
II/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Semua Tap MPR tersebut sudah
dicabut pada masa Orde Baru.

Selain itu, lanjutnya, tujuan dikeluarkannya Penetapan Presiden (PNPS) itu 
adalah demi kepentingan revolusi dan masyarakat sosialis Indonesia yang
tidak sesuai dengan jiwa dan amanat UUD 1945. Rumusan norma yang
terkandung dalam penetapan presiden itu sangat elastis, antara lain
penyebutan kata "merongrong" yang sangat bermakna mutidimensi, sehingga
dapat menjerat siapa saja maupun di mana saja yang dianggap "merongrong""
negara. Muladi menjelaskan bahwa pencabutan UU Subversi itu sejalan
dengan tuntutan reformasi. Yakni untuk menghapuskan atau mengganti
berbagai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip
hukum umum yang seharusnya dihormati sebagai pengendali konsistensi
pengaturan. 

Mantan anggota Komnas HAM ini menjelaskan pencabutan UU Subversi 
itu didasarkan atas Tap X/MPR/1998 hasil Sidang Istimewa MPR tentang
Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. 

Sebagai kompensasi pencabutan itu, pemerintah mengajukan Perubahan 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan
terhadap Keamanan Negara. "Perubahan yang akan dilakukan adalah dengan
melakukan penambahan pasal baru yang akan disisipkan di antara Pasal 107
dan Pasal 108 KUHP," jelasnya. Perubahan itu berupa penyisipan enam
pasal. Pasal tersebut, yakni Pasal 107A (tentang upaya menggantikan
Pancasila), Pasal 107B (mempropagandakan paham Marxisme, Leninisme, dan
Komunisme/MLK), Pasal 107C (memperopagandakan paham MLK yang menimbulkan
korban jiwa), Pasal 107D (propaganda MLK untuk mengubah Pancasila),
Pasal 107E (organisasi yang berhubungan dan menerima bantuan dari
organisasi berpaham MLK), dan Pasal 107F (tentang sabotase).

Menurut Muladi, meski UU No 11/PNPS/1963 itu akan dicabut, tidak perlu
dikhawatirkan 
terjadi kekosongan peraturan, terutama yang terkait dengan beberapa
substansi yang diatur dalam UU Subversi, misalnya tentang sabotase.
"Karena substansi tersebut ditampung dalam RUU Perubahan KUHP yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Diajukannya RUU
Perubahan KUHP ini, kata Muladi, merupakan suatu bukti dari perjuangan
untuk meningkatkan promosi hak asasi manusia (HAM), sekaligus
menindaklanjutinya.
Usulan inipun, tambah Muladi, sebagai konsekuensi logis dari pencabutan
UU Subversi tersebut.

Pencabutan UU Subversi dan Perubahan KUHP ini, dipandang dari sisi penegakan 
hukum dan tuntutan reformasi memang suatu kemajuan. Namun, ada beberapa
catatan yuridis dan politis yang patut dipertimbangkan oleh pemerintah
dan DPR. Terutama menyangkut resiko yang mungkin terjadi pasca
pencabutan UU warisan Orde Lama ini. 

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa UU No 11/PNPS/1963 itu dibuat dalam 
situasi negara sedang darurat. Ketika itu Indonesia sedang mengalami
krisis politik berkepanjangan sejak dibubarkannya Konstituante dan
berlangsungnya konfrontasi dengan Malaysia. Karena alasan darurat
pulalah �berkaitan dengan pemberontakan G30S/PKI- pemerintah Orde Baru
kemudian mempertahankan UU itu, meskipun dasar hukumnya yaitu Tap MPRS
No 1/1960 sudah dicabut. 

Ahli Hukum Tata Negara terkemuka, Prof. Ismail Suny, yang ketika itu anggota 
MPRS, adalah orang yang mengusulkan agar UU tersebut dipertahankan.
Alasan Suny, UU ini adalah alat bagi negara untuk mempertahankan dirinya
dari gangguan. 

Dengan pencabutan UU Subversi itu, apakah sudah ada jaminan negara tidak 
akan menghadapi keadaan darurat. Keadaan darurat ini berarti luas,
berkaitan dengan segala bentuk ancaman terhadap keselamatan dan keamanan
negara. Meskipun ketentuan tentang keamanan negara itu kemudian diadopsi
kedalam KUHP, namun apakah KUHP cukup memadai untuk menghadapi keadaan
darurat?

Bila dasar pencabutan UU Subversi itu merupakan amanat Tap No X/MPR/1998, 
bukankah Tap MPR itu menetapkan pemerintah harus mengajukan RUU mengenai
Keselamatan dan Keamanan Negara sebagai penggantinya? Ide ini mengacu
pada contoh pengalaman banyak negara, seperti Malaysia dan Singapura
yang memiliki Internal Security Act. Alih-alih mengajukan RUU Keselamatan
dan Keamanan negara, pemerintah malah mengajukan RUU Perubahan KUHP.
Tidakkah ini justru mengabaikan amanat lain dalam Tap No X/MPR/1998 itu.

------------------------------------------------------------------------------
Baca Tabloid Mingguan Siar Edisi XI Bulan April 1999
Atau kunjungi Siar Online http://www.siar.co.id

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Apr 1999 jam 10:41:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke