----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

KOLOM SUPANGKAT:

        APAKAH KITA HARUS PUAS DG PENGAWASAN PEMILU UNDP?

Kalau benar pemerintah telah menyetujui UNDP, dll untuk turut mengawasi pemilu
Juni yad., maka tampaknya kita harus puas dengan itu.

UNDP adalah salah satu dari sekian United Nations Specialized Agencies yang
spesialisasi dalam pembangunan negara berkembang. Maka dari itu pemilu se-
bagai syarat stabilisasi politik untuk pembangunan berada dalam jurisdiksi
UNDP.

Namun kasus Indonesia adalah kasus adhoc yang harus  diberi perhatian khusus
oleh PBB, dalam hal ini Sekertaris Jendral Kofi Annan. Namun yang berhak me-
minta campur tangan Annan adalah pemerintah Indonesia. Dan jelas pemerintah
Indonesia tidak mau Sekjen PBB mencampuri urusan dalam negeri Indonesia se-
perti pemilu walaupun ada preseden di Nikaragua dan Kamboja.  Namun prese-
den Nikragua dan Kamboja berdasarkan perang saudara, di Indonesia tidak ada
perang saudara, yang warranted (mengundang) PBB adalah desakan SLM kare-
na kecurangan kecurangan dalam enam pemilu sebelumnya dilakukan oleh Golkar
dengan perlindungan pemerintah atau pejabat pejabat pemerintah.

Apakah kecurangan itu boleh dianggap sama derajatnya dengan perang saudara
sehingga pemerintah mengizinkan permintaan NGO untuk campur tangan PBB,
dalam hal ini Sekertariat Kofi Annan dan bukan hanya sekedar UNDP?

UNDP terasa kurang afdol karena hasil penemuannya nanti tidak akan menjadi
laporan Sekjen PBB yang akan diumumkan keseluruh dunia, UNDP adalah
badan khusus PBB yang otonom dari kekuasaan Sekjen.

Lagi pula LSM mana yang mau mendesak pemerintah dan PBB untuk menga-
wasi pemilu Indonesia? Kalau ada tentu inilah cara yang paling baik.

Sekjen PBB atau bawahannya di Sekertariat akan mempelajari UU Pemilu se-
cara saksama tentunya dan memuat laporan objektif kepada Kofi Annan kelak
kemudian hari, bukan sekedar tentang kecurangan kecurangan balot, namun
juga ketidak adilan sistem dalam UU pemilunya.

Tokoh sekaliber bekas Presiden Jimmy Carter yang berpengalaman di Nikaragua
dan Kamboja dan seorang kampiun demokrasi pula seyogianya diikut sertakan.

Namun Quo Vadis LSM Pemilu?

H.S. Hidayat Supangkat
PBB New York

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 21 Jan 1999 jam 18:25:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke