----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

From: Adi Sutanto

DOLOG dari dulu sampai sekarang, sebelum dan sesudah reformasi sama saja.

Perlu diketahui bagaimana proses penerimaan pengadaan beras BULOG
seperti yang biasa terjadi tiap tahunnya.

Pihak KUD maupun Kontraktor swasta bisa ikut berpartisipasi menyetorkan
beras ke Gudang-gudang BULOG yang tersebar diseluruh Nusantara di
daerah-daerah yang berpotensi menghasilkan beras.

Namun dalam pelaksanaannya selalu terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh, mulai dari tukang timbang, kepala gudang, petugas SUCOFINDO,
Kasub DOLOG sampai KADOLOG.

-Tukang timbang selalu mengambil sample beras secara berlebihan
tiap-tiap karungnya dan tidak pernah dikembalikan
kepada penyetor. (beras ini menjadi bagiannya)
-Kepala gudang walaupun tidak pernah memungut secara langsung, namun
kalau ingin beras yang disetorkan bisa
diterima harus ada fee-nya, meskipun beras yang disetorkan sudah
memenuhi syarat.
(kadang-kadang bekerja sama dengan SUCOFINDO yang melakukan pemeriksaan
mutu) Kalau tidak memberi fee, kepala
gudang bisa menekan SUCOFINDO untuk menolaknya.
-Berat timbangan beras tiap kolinya harus ada kelebihan berat 0,5 kg s.d 1,0
kg.
-Tetapi pada saatnya beras ini dikeluarkan untuk operasi pasar beratnya
sudah disusutkan.
-Disamping itu petugas SUCOFINDO minta bagian sendiri. (kalau tidak diberi
jangan harap beras sebaik
apapun yang disetorkan akan "bisa memenuhi" syarat seperti yang sudah
ditentukan.
-Kadang-kadang Kasub Dolog juga ikut mengatur pemasukan beras dengan
menekan kepala gudang dan minta jatah dari para Kontraktor.
-Tiap pasca panen atau tiap-tiap bulan ada yang namanya beras BS (beras
yang dibawah standart mutu)
dimana beras ini langsung di alokasikan untuk jatah pegawai, sehingga
gudang tidak menanggung resiko
kerusakan. (biasanya beras inilah yang dipungut fee berlebihan)
-Biasanya yang dijadikan obyek adalah para kontraktor, karena KUD
relatif setorannya kecil saja. Seandainya KUD
terlihat setorannya besar itu cuma dipakai namanya saja. Karena harga
beli terhadap KUD dan Kontraktor tidak sama.
Harga KUD lebih tinggi,
-Selanjutnya kepala gudang harus kirim upeti ke KADOLOG dan seterusnya,
kalau tidak dia bakalan dipindah ke daerah yang kering.
-Begitu juga yang terjadi pada waktu dilakukan Operasi Pasar, cuma
disini yang paling berperan adalah Kasub Dolog.
Dia tidak sekedar menyalurkan beras tetapi berdagang ! Sedangkan kepala
gudang bermain dengan mengurangi beratnya.

seandainya satu pasca panen tiap gudang BULOG menerima 10.000 ton beras,
dari kelebihan berat saja misalnya diambil minimalnya : 1 kg tiap koli. (0,5
kg untuk kelebihan berat, dan 0,5 kg untuk sample ), satu koli =50 kg,
dengan harga beras Rp.2300,-/kg Kerugiannya adalah Rp.460.000.000,- belum
ditambah pungutan lainnya.

Kalau masalah ini bisa diatasi, pendapatan petani akan meningkat Rp100,-
sampai Rp.150,- tiap kg beras yang dijualnya.

Bisakah Rahardi Ramelan atau Adi Sasono menyelesaikan masalah ini ?

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Feb 1999 jam 04:20:12 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke