---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- From: Adi Sutanto DOLOG dari dulu sampai sekarang, sebelum dan sesudah reformasi sama saja. Perlu diketahui bagaimana proses penerimaan pengadaan beras BULOG seperti yang biasa terjadi tiap tahunnya. Pihak KUD maupun Kontraktor swasta bisa ikut berpartisipasi menyetorkan beras ke Gudang-gudang BULOG yang tersebar diseluruh Nusantara di daerah-daerah yang berpotensi menghasilkan beras. Namun dalam pelaksanaannya selalu terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh, mulai dari tukang timbang, kepala gudang, petugas SUCOFINDO, Kasub DOLOG sampai KADOLOG. -Tukang timbang selalu mengambil sample beras secara berlebihan tiap-tiap karungnya dan tidak pernah dikembalikan kepada penyetor. (beras ini menjadi bagiannya) -Kepala gudang walaupun tidak pernah memungut secara langsung, namun kalau ingin beras yang disetorkan bisa diterima harus ada fee-nya, meskipun beras yang disetorkan sudah memenuhi syarat. (kadang-kadang bekerja sama dengan SUCOFINDO yang melakukan pemeriksaan mutu) Kalau tidak memberi fee, kepala gudang bisa menekan SUCOFINDO untuk menolaknya. -Berat timbangan beras tiap kolinya harus ada kelebihan berat 0,5 kg s.d 1,0 kg. -Tetapi pada saatnya beras ini dikeluarkan untuk operasi pasar beratnya sudah disusutkan. -Disamping itu petugas SUCOFINDO minta bagian sendiri. (kalau tidak diberi jangan harap beras sebaik apapun yang disetorkan akan "bisa memenuhi" syarat seperti yang sudah ditentukan. -Kadang-kadang Kasub Dolog juga ikut mengatur pemasukan beras dengan menekan kepala gudang dan minta jatah dari para Kontraktor. -Tiap pasca panen atau tiap-tiap bulan ada yang namanya beras BS (beras yang dibawah standart mutu) dimana beras ini langsung di alokasikan untuk jatah pegawai, sehingga gudang tidak menanggung resiko kerusakan. (biasanya beras inilah yang dipungut fee berlebihan) -Biasanya yang dijadikan obyek adalah para kontraktor, karena KUD relatif setorannya kecil saja. Seandainya KUD terlihat setorannya besar itu cuma dipakai namanya saja. Karena harga beli terhadap KUD dan Kontraktor tidak sama. Harga KUD lebih tinggi, -Selanjutnya kepala gudang harus kirim upeti ke KADOLOG dan seterusnya, kalau tidak dia bakalan dipindah ke daerah yang kering. -Begitu juga yang terjadi pada waktu dilakukan Operasi Pasar, cuma disini yang paling berperan adalah Kasub Dolog. Dia tidak sekedar menyalurkan beras tetapi berdagang ! Sedangkan kepala gudang bermain dengan mengurangi beratnya. seandainya satu pasca panen tiap gudang BULOG menerima 10.000 ton beras, dari kelebihan berat saja misalnya diambil minimalnya : 1 kg tiap koli. (0,5 kg untuk kelebihan berat, dan 0,5 kg untuk sample ), satu koli =50 kg, dengan harga beras Rp.2300,-/kg Kerugiannya adalah Rp.460.000.000,- belum ditambah pungutan lainnya. Kalau masalah ini bisa diatasi, pendapatan petani akan meningkat Rp100,- sampai Rp.150,- tiap kg beras yang dijualnya. Bisakah Rahardi Ramelan atau Adi Sasono menyelesaikan masalah ini ? ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Feb 1999 jam 04:20:12 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
