---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk KRONOLOGI PELEPASAN BUYUNG KETEK DAN SRI SUHARDJO EKS TAPOL PKI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN MUARO PADANG Keputusan Grasi tentang pelepasan Narapidana Politik (Napol) PKI berdasarkan Keppres No. 15/G/1999. Grasi diberikan kepada 10 orang Napol PKI yang ada diseluruh LP di Indonesia. Dua diantara napol PKI yang dibebaskan itu adalah SRI SUHARDJO dan BUYUNG KETEK, yang ada di LP Muaro, Padang. KBH YPBHI Bukittinggi mendampingi pelepasan kedua Napol tersebut, serta menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia kedua napol diatas. Pada tanggal 5 April 1999, Tim KBH-YPBHI kembali ke Padang untuk menemui Kepala Kantor Wilayah Kehakiman (Kakanwil) Padang untuk meminta kepastian mendesak kapan keluarnya kedua napol PKI dari LP Muaro Padang. Sebab menurut ketentuan hukum, kedua napol sudah bisa keluar dari LP Muaro, dua atau tiga hari setelah Keppres Grasi untuk napol PKI dikeluarkan. Keppres tentang Grasi untuk pembebasan napol PKI diumumkan pada tanggal 24 Maret. Keterlambatan ini terjadi menurut Kakanwil Kehakiman Padang, karena faktor birokrasi yang begitu rumit dari Jakarta. Pada tanggal 7 April 1999, KBH-YPBHI kembali menelpon LP Muaro Padang untuk mengecek ulang kapan tanggal keluarnya kedua napol PKI itu. Dan menurut aparat LP Muaro, kedua napol akan bebas pada tanggal 8 April 1999. Pada tanggal 8 April 1999 Tim KBH-YPBHI ke Padang untuk menjemput kedua napol. Pengeluaran kedua napol didahului oleh prosesi pengambilan sumpah dihadapan Dnrem Wirabraja, Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Kadit Sospol, Kepala LP Padang dan Kakanwil Kehakiman Sumbar, prosesi pengambilan sumpah dimulai 10.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Prosesi pengambilan sumpah diawali oleh sambutan ketua LP Muaro Padang. Yang pengucapan sumpah kedua napol untuk setia terhadap Pancasila dan UUD 1945, berturut-turut yang dilakukan langsung oleh kedua napol. Pengucapan sumpah pertama kali dilakukan oleh Bapak Sri Suhardjo lalu dilanjutkan oleh Bapak Buyung Ketek. Setelah pengucapan sumpah lalu diteruskan dengan penandatanganan naskah sumpah oleh kedua napol. Setelah pengucapan sumpah diteruskan dengan sambutan dari Danrem Wirabraja Sumbar. Acara pengucapan sumpah diliput oleh TVRI Stasiun Padang. Setelah acara penandatanganan naskah sumpah kesetiaan, kedua napol diwawancarai oleh para wartawan dari Majalah Forum Keadilan, Harian Semangat, Tabloid Bijak Padang. Setelah acara wawancara dilakukan, pada pukul 12.00 WIB kedua napol kembali menemui Kepala Pembinaan LP Muaro untuk mendapatkan berbagai penyuluhan dan menyelesaikan penandatanganan surat pembebasan kedua napol. Pada kesempatan itu, diberikan pula uang tabungan kedua napol yang mereka dapatkan selama berada di LP Muaro Padang. Pada pukul 12.35 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi beserta kedua napol dan keluarga Buyung Ketek meninggalkan LP Muaro Padang. Penjemputan Bapak Sri Suhardjo juga dihadiri oleh Bapak Jaheruddin Sutan Khalifah mantan anggota DPRGR RI dari PKI. Pada pukul 16.50 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi tiba di rumah Bapak Buyung Ketek di Padang Pariaman. Pada kesempatan itu, Tim KBH-YPBHI menyatakan pada keluarga Buyung Ketek bahwa KBH-YPBHI Bukittinggi akan tetap menjadi kuasa hukum dan melakukan perlindungan hukum atas segala hak yang dimiliki oleh Buyung Ketek dalam waktu tidak terbatas. Pada pukul 18.10 Tim KBH-YPBHI Bukittinggi tiba di kantor KBH-YPBHI di Buittinggi bersama dengan Bapak Sri Suhardjo. Atas kesepakatan dengan Bapak Sri Suhardjo, beliau akan berada di kantor KBH-YPBHI Bukittinggi untuk beberapa hari dalam rangka menenangkan pikiran dan untuk melakukan General Medical Check di Bukittinggi. Sri Sahardjo mengalami kebutaan mata sebelah kiri dan tidak berfungsinya telinga sebelah kanan. Selanjutnya, Bapak Sri Suhardjo akan kembali ke Pekanbaru, yang didampingi oleh Tim KBH-YPBHI Bukittingi dan berkoordinasi dengan kawan-kawan di KBH YPBHI Pekanbaru. Selanjutnya KBH YPBHI Pekanbaru akan menjadi kuasa hukum Bapak Sri Suhardjo selama berada di Pekanbaru. Menurut Bapak Sri Suhardjo keluarga beliau ada di Pekanbaru. Namun belum ada sebuah kepastian apakah memang keluarga Bapak Sri Suhardjo masih tetap berada di Pekanbaru. Sebab menurut Bapak Sri Suhardjo, pertemuan terakhir dengan keluarga itu terjadi pada tahun 1995. Tim Advokasi Pembebasan Napol Sumatera Dedy Mawardi, SH Adhel Yusirman, SH Armen Muhammad Sospi Y. =========================================================== DATA PRIBADI a. Nama : Buyung Ketek b. Umur : 59 tahun c. Alamat : Koto Baru Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat d. Jabatan di PKI : Anggota Pemuda Rakyat PKI e. Tertangkap : Tahun 1965 f. Lokasi Tahanan LP : 1. Tahun 1965 sampai dengan 1970 masuk LP Padang Pariaman 2. Tahun 1970 sampai dengan tanggal 8 April 1999 masuk LP Muaro Padang a. Nama : Sri Suhardjo b. Umur : 71 Tahun c. Alamat asal : Pekanbaru d. Jabatan di PKI : Sekretaris Wilayah PKI Pekanbaru e. Tertangkap : Tahun 1967 f. Lokasi Tahanan LP : 1. Tahun 1967 sampai dengan 1978 di LP Pekanbaru 2. Tahun 1978 sampai dengan 1980 di Rumah Penjara Tentara Padang 3. Tahun 1980 sampai dengan 8 April 1999 di LP Muaro Padang ======================================================================= YAYASAN PENDIDIKAN Dan BANTUAN HUKUM INDONESIA (YPBHI) (The Indonesia Education And Legal Aid Foundation) Address : Jl. Azis Cindar Bumi No. 63/27, Bandar Lampung.35117 - INDONESIA Telp : 62 -0721-254934. Fax:62-0721-254934 Email : [EMAIL PROTECTED] Kantor YPBHI di wilayah Sumatera : Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bukittinggi Jl. Raya Kapas Panji Km.3 No.12 B Bukittingi Sumatera Barat Telp/Fax: 0752 22211 Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bengkulu Jl. Jati No. 4 A Bengkulu 38227 Telp/Fax: 0736 24667 Kantor Bantuan Hukum (KBH) Sumatera Selatan Jl. Dr. Wahidin No. 2296/01 B Talang Semut Palembang 30135 Telp: 0711 310219 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 9 Apr 1999 jam 07:46:49 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
