Assalamu'alaikum wr.wb Ahmad Utomo wrote: > Assalamu'alaikum wr.wb > > Pertama-tama, saya merasa janggal dengan istilah "haraam mutlak". Sejauh > ushul fiqh yang saya pahami, haram adalah haram (tidak ada haram moderat > atau sedikit/banyak). Atau memang ada? > Setiap orang yang pernah mempelajari fiqh tidak akan menganggap bahwa semua tingkatan HARAM adalah sama. Mengapa? Karena ada perkara HARAM yang tak ada perselisihan ulama didalamnya (saya tekankan ULAMA, karena mereka lebih punya ilmu, dan memang mencurahkan perhatiannya kepada masalah-masalah agama), disamping itu ada pula perkara yang mereka berselisih mengenai hukumnya, ada yang bilang "haram", ada yang berpendapat "makruh secara mutlak", ada juga "makruh yang berubah menjadi boleh bila ada kepentingan", dan lain-lain. Sebagai contoh, tak satu pun ulama yang berselisih tentang haramnya babi, khamr dan judi. Tetapi mengenai status "rokok" misalnya, ada ulama yang berpendapat haram karena mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya, tetapi banyak juga yang hanya menganggap rokok itu "makruh yang mendekati haram". Jelas bahwa tingkatan haram BABI dan ROKOK tidaklah sama, dan yang menganggapnya sama hanyalah orang yang berlebih-lebihan dan tidak mengindahkan kaidah-kaidah fiqh. Dengan alasan diatas saya bertanya apakah DEMOKRASI itu haram secara mutlak seperti haramnya BABI, ataukah masih diperselisihkan, atau malah lebih cenderung dianggap mubah? Rushdan: > >>Sebagai ilustrasi, perekonomian suatu negara seyogyanya diatur dan > >direncanakan > >>secara serius oleh para ahli ekonomi bukan ahli fisika. > >>Demikian juga dalam agama, tidak semua orang memiliki kapabilitas > >menentukan derajat suatu perkara, kecuali untuk dirinya sendiri dan resiko > >juga > >>ditanggungnya sendiri. > > illustrasi diatas berimplikasi kalau kita tidak berhak menyatakan sesuatu > kalau kita tidak memiliki atribut tertentu. Saya lebih suka beradu dalil, > daripada saling menuduh kalau diantara kita adalah figur "yang tidak > memiliki kemampuan". > Saya tidak menuduh Akhi tidak memiliki kemampuan, saya hanya ingin argumentasi yang dikuatkan oleh syara', bukan atas analisa akal semata. Dan lebih baik lagi bila Akhi mencantumkan referensi pendapat siapa-siapa saja yang menguatkan argumentasi tersebut. > Rushdan: > > Saya tidak peduli kalau seluruh muslim di dunia menghalalkan yang haram. > Bukankah saudara sendiri menyatakan: "boleh atau tidaknya sesuatu hendaklah > berdasarkan dasar syar'i yang mantap?" Jadi daripada kita menfavoritkan > ulama tertentu mari kita simak dalil yang mereka ajukan. > Bukan memfavoritkan, tetapi dalam Islam ada istilah "kepercayaan dan kredibilitas" merupakan tonggak kebenaran. Barangkali Akhi bertanya apa lagi ini? Baiklah saya berikan contoh: ulama-ulama selalu memeriksa sanad (track record) setiap mereka menjumpai suatu hadits. Lalu muncullah istilah sanad yang "bagaikan rantai emas", "sanad yang rapuh", dll. Sehingga dalam Islam (yg saya pahami) perkataan "jangan lihat orangnya, tetapi lihat apa yang disampaikannya" tidak selalu benar untuk setiap keadaan (saya tidak mengatakan TIDAK BENAR). Dalam Qur'an dikatakan: "...dan bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai..."(2:191) Apa jadinya Islam jika setiap orang berhak menakwilkan ayat ini? Akan ada orang yang menebarkan maut dimana saja dia berada dengan berlindung dibalik Quran yang suci! Hadits Nabi SAW: "Ilmu ini akan dibawa dan dipelihara oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi. Mereka ini akan membersihkannya dari tahrif (penyimpangan) kaum ekstrem, manipulasi kaum sesat, dan penafsiran kaum yang jahil." (dirawikan oleh Ibn Jarir, Ibn Aidy dan dicantumkan serta dinilai kuat oleh Ibnu Qayyim) Sebagian ulama berpendapat inilah tiga kapak penghancur yang merupakan bahaya bagi peninggalan Nabi SAW. Apa yang dimaksud "penafsiran kaum yang jahil"? Sebagian berpendapat: orang yang ikhlas dan tinggi ghirah agamanya tapi tidak memiliki cukup ilmu untuk menafsirkan. > > Rushdan: > Akhi, yang kita bicarakan adalah demokrasi sebagai sistem pemerintahan > (ruling system; how to legislate; system of jurisprudence). Harap jangan > campurkan "sifat-sifat" diatas yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan > demokrasi (kedaulatan rakyat). Di sinilah perbedaan utama antara orang yang berpendapat bahwa apapun alasannya DEMOKRASI adalah haram, dengan pihak yang menganggap DEMOKRASI masih harus dinilai berdasarkan unsur-unsurnya. Saudara Rushdan menganggap DEMOKRASI adalah kedaulatan rakyat yang berarti rakyat memiliki kekuasaan mutlak dan bisa mengubah setiap hal dengan suara terbanyak, termasuk hal-hal yang qathi. Bagi saudara DEMOKRASI seperti akar katanya adalah kekuasaan MUTLAK di tangan rakyat, bila TIDAK MUTLAK bukan DEMOKRASI walaupun masih memiliki ciri-ciri demokrasi lainnya seperti : anti kediktatoran, adanya kontrol kekuasaan, kebebasan berpendapat, dll. Saudara mengatakan bahwa sifat2 yang saya sebutkan di atas tidak ada hubungannya dengan DEMOKRASI. Benarkah? Tetapi bagi pihak yang menganggap DEMOKRASI masih harus dinilai berdasarkan unsur-unsurnya, dengan adanya ciri-ciri demokrasi tadi (tanpa adanya unsur kedaulatan rakyat untuk hal-hal yg bersifat qathi) suatu sistem pemerintahan bisa disebut demokratis. Tetapi bagi saudara, tentu saja pendapat kedua ini tidak bisa diterima karena tanpa unsur utama yaitu: KEDAULATAN RAKYAT dalam SEGALA HAL, sesuatu sistem tidak bisa disebut demokrasi. Di sinilah perbedaan utama kita. Bila demokrasi berarti seperti yang pertama saya sebut, saya sependapat dengan saudara Rushdan bahwa tidak ada peluang voting untuk hal-hal yang sudah qathi. Tetapi saudara harus menyadari bahwa realitas pemahaman kata demokrasi bagi masy. Indonesia tidak sepenuhnya sama dengan akar katanya. Dalam masy. kita, distorsi makna kata2 asing adalah hal yang biasa. Seperti makna kata "performance" yang banyak digunakan masy. Indonesia sebenarnya lebih tepat disebut "appearance"karena performance menekankan kualitas sementara appearance menekankan penampilan. (ini hanya sekedar contoh, kalau anda katakan tidak ada hubungannya dg demokrasi, barangkali memang tidak ada hubungannya..) Oleh karena itu sebelum mendesakkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya dilihat dulu apakah kedua pihak memiliki pengertian yang sama. > > Rushdan: > Seakan-akan Islam adalah paket yang tidak lengkap. Bukankah ALLAH telah > sempurnakan deen ini? Bukankah segala "kebaikan dari demokrasi" sudah ada > didalam Islam. Jadi kita tidak butuh demokrasi. Yang kita perlukan adalah > memurnikan Islam, kalau tidak, kita nanti akan bingung mana aspek dari > islam mana bukan. Apakah dengan mengambil sesuatu dari peradaban lain lantas berarti kita menganggap islam tidak lengkap? Apakah sistem baitul maal yang dipakai pemerintahan Khulafaur Rasyidin tidak berasal dari negeri lain? Apakah sistem surat-menyurat dengan stempel kekhalifahan adalah asli dari Islam? Coba anda cari informasi mengenai hal ini. Bukankah Sayyidina Ali ra. berkata: "Hikmah adalah milik orang mukmin, ambillah dimanapun ditemukan". Saudara benar bahwa segala "kebaikan dari demokrasi" sudah ada di dalaman Islam. Sekarang kita sampai pada suatu persamaan: unsur a, b, c dan d ada di dalam himpunan ISLAM dan juga ada di dalam himpunan DEMOKRASI, sementara unsur x (kedaulatan rakyat untuk hal-hal yang qathi) berada diluar himpunan ISLAM. Jadi orang yang menjalankan sistem ISLAM tidak salah kalau mengatakan memiliki ciri demokratis tetapi bukan DEMOKRASI itu sendiri. Jadi menurut saya ungkapan membabi buta bahwa DEMOKRASI adalah musuh Islam tidak sepenuhnya tepat (harus dilihat lagi pengertian DEMOKRASI itu sendiri separti yang saya tulis di atas). > > >>ketiga: Dasar demokrasi ialah: " manusia memilih pemerintah yang mentadbir > >>urusan mereka. Mereka berhak memberi teguran kpd pemerintah apabila berlaku > >>ksalahan dan berhak memecatnya jika dia menyeleweng. Maka antara intipati > >>demokrasi ialah pilihanraya, pungutan suara, hak memerintah golongan > >majoriti, > >>berbilang parti politik, hak golongan minortiti untuk membangkang, > >kebebasan > >>media masa, sistem kehakiman yang berasingan dll. Apakah definasi begini > >>tertolak dengan hakikat yg diperjuangkan oleh Islam? > > Rushdan: > Kalau memang itu "dasar demokrasi", syeikh ini perlu belajar lagi apa itu > demokrasi. Setiap kata yang ia sebut tidak berhubungan dengan inti > demokrasi, yakni kedaulatan rakyat (saya kira seluruh "jurists"/ahli hukum > demokrasi pun setuju terhadap inti demokrasi tersebut). > Perbedaan ini sudah saya tulis di atas, itulah yang saya katakan ada ketidaksamaan ARTI kata DEMOKRASI antara kita. Saudara berpendapat tanpa KEDAULATAN RAKYAT DALAM SEGALA HAL, tidak bisa disebut demokrasi. Tetapi saya berpendapat bahwa tanpa KEDAULATAN RAKYAT DALAM SEGALA HAL tetapi masih memiliki ciri-ciri DEMOKRASI maka tidak salah kalau menyebut itu DEMOKRATIS (walaupun saudara menyebutnya bukan DEMOKRASI lagi). Jadi sebelum menyuruh seorang ulama belajar lagi, lebih baik kita introspeksi diri terlebih dahulu. Apakah dengan berteriak seperti ini, orang lain juga memiliki pengertian yang sama? Sangat tidak baik menganggap pendapat diri sendiri lah yang paling benar. > > >>keempat: Kita bertanya, adakah intipati demokrasi ini bercanggah dengan > >Islam? > >>Bukankah Islam melarang umat Islam daripada mengikuti imam yang tidak > >disukai > >>dalam solat berjama'ah? Maka apatah lagi dalam so'al pemerintahan dan > >>perlantikan khalifah? > > Rushdan: > Suatu penqiyasan yang tidak tepat. Imam shalat adalah pemimpin shalat, > sedangkan Khalifah adalah penerap syariah. Jauh sekali bedanya. Harap anda perhatikan kata2: sedangkan dalam memilih Imam saja ....apalagi dalam pemilihan khalifah. Imam dan khalifah adalah sesuatu yang dalam batas-batas tertentu bisa diqiyaskan. Ini banyak dibahas dalam buku siyasah (politik) Islam. Silakan saudara lihat lagi referensi saudara. > > Rushdan: > Beranikah kita menyatakan bahwa islam adalah tidak lengkap, sehingga butuh > ambil ini itu. Telah saya katakan diatas bahwa mengambil sesuatu dari peradaan lain tidak berarti menganggap Islam itu tidak lengkap. > Pendeknya seluruh ahkam > terhadap segala tindakan sudah ditentukan dari ALLAH (bukankah ALLAH adalah > musyarri? sang legislator?). Bahkan dalam hal tertentu, metoda praktis pun > tidak begitu saja dilepaskan ke kehendak manusia saja. Anda benar > Jadi titik penentu di sini adalah atas kacamata mana hukum2 itu berasal: > dari manusia (kedaulatan rakyat) atau ALLAH. > > side note: kedaulatan (sovereignity) tidak sama dengan kekuasaan > (authority). Dalam demokrasi, rakyatlah yang berdaulat SEKALIGUS berkuasa. > Di dalam Khilafah, ALLAH berdaulat, muslim berkuasa (yang memiliki wewenang > menerapkan syariah). Kita harus kembali kepada pengertian DEMOKRASI/DEMOKRATIS. > > > Rushdan: > > Dalam praktikal politik, Islam pun sudah mengatur bahwa: > 1. Ummah wajib mengangkat Khalifah dan membaiatnya (sebagai > legitimasi/keabsahan kekuasaan). Sebagaimana sabda NAbi SAW bahwa seorang > muslim mati dalam kondisi jahiliyah kalau ia tidak berkalung baiat. > Bedakan dengan demokrasi, dimana BAIK muslim DAN kafir ikut menentukan > bagaimana kekuasaan itu dilegitimasi. Allah juga menyatakan bahwa seorang > kafir tidak boleh dijadikan pemimpin(negara) terhadap muslim. Jayyid > 2. Ummah tidak berhak memberhentikan Khalifah SELAMA Khalifah menerapkan > sistem islam (artinya tidak ada istilah ganti pemimpin setiap lima tahun). > Hal ini disebabkan prinsip baiat (kontrak/perjanjian): saya mandatkan > kekuasaan kepadamu (khalifah) selama kamu menerapkan Islam. Tolong sebutkan dalil sahih mengenai prinsip baiat ini. Apakah ini termasuk masalah muamalah atau hal yang baku yang harus persis sama dengan masa kekhalifahan dulu? Dalam hal ini kita harus merujuk lagi pendapat ulama-ulama yang memang mengkaji masalah tsb. (Akan terlalu panjang bila saya sebutkan siapa-siapa saja dan bagaiman pendapatnya, insya Allah dilain waktu bila masih ada kesempatan). > > 3. Khalifah adalah satu-satunya yang berhak mengadopsi ahkam syara tertentu > sebagai kebijakan politik (tentu saja ia juga harus memberikan dalilnya, > untuk memastikan kalau ia masih merujuk kepada Islam sebagai sumber > rujukan). Tetapi dia harus disertai oleh kekuatan pengimbang yang bisa memaksa khalifah kembali kepada ajaran Islam yang benar bila dia menyeleweng. Terutama di jaman dimana orang-orang sekualitas Khulafaur Rasyidin sudah tidak ada lagi. Dalam sejarah Islam, pernah ada lembaran kelabu dimana dimasa Khalifah Al-Makmum diterapkan hukum negara bahwa setiap orang harus mengatakan bahwa "Al-Quran adalah Makhluk karena selain Allah semuanya adalah Makhluk". Imam-imam besar seperti Abu Hanifah, dll menolak mengatakan demikian oleh karena itu beliau dihukum, disiksa dan dianiaya, berdasarkan OTORITAS mutlak Khalifah yang mengklaim dirinya adalah satu-satunya yang berhak menerapkan hukum! (Tetapi, saya bukan jenis orang yang langsung membuang konsep kekhalifahan hanya karena ada sedikit "kesalahan" yang pernah terjadi di dalamnya). > > Rushdan: > > Pertama-tama, saya bukan dari kaum khawarij yang mengkafirkan muslim yang lain. Tidak ada yangmenuduh anda Khawarij, semua yg ada diatas hanya contoh. Mudah-mudahan anda tidak tersinggung. > > Rushdan: > > Ketika Islam dinyatakan sebagai sumber rujukan hukum tertinggi negara, saat > itu pula hancurlah demokrasi. Hal ini disebabkan rakyat sudah tidak lagi > berdaulat. > Nampaknya sejauh ini, saya belum mengeluarkan dalil. Kecuali > menggarisbawahi beberapa hujjah: > > 1. Islam adalah sistem yang lengkap (karena telah disempurnakan oleh ALLAH) > 2. Demokrasi adalah penghalang penerapan Islam secara lengkap karena > membuka peluang untuk mempertanyakan keabsahannya, sedangkan ALLAH sudah > menegaskan untuk memerintah sesuai wahyu, bukan keinginan manusia > (QS5:44-49 Kalau anda melihat pengertian demokrasi seperti ini, saya setuju dengan sikap anda. Tetapi, tolong diperhatikan bahwa demokrasi dikepala sebagian besar orang yang anda seru sekarang ini adalah berbeda dengan demokrasi yang ada di kepala anda. Di Amerika, seorang presiden yang berzina bisa saja dimaafkan dan tidak dijatuhi hukuman apapun bila mayoritas rakyatnya memaafkannya. Itulah DEMOKRASI menurut Amerika dan menurut saudara Rushdan. Tetapi benarkah demikian DEMOKRASI dalam kepala sebagian muslim yang mengatakan "tidak membenci DEMOKRASI"? Memang benar jika anda mengatakan mereka "salah" atau "tidak mengerti" DEMOKRASI (seperti yang anda pahami). Tetapi karena ketidak mengertian itulah mereka tidaklah se"sesat" yang anda kira. Seperti kata "MADRASAH" dalam bahasa Arab yang berarti sekolah, tetapi di Indonesia terdistorsi menjadi "Sekolah berderajat Menengah". Oleh karena itu sekali lagi harap anda memeriksa makna kata demokrasi dalam kepala orang yang akan anda seru. Tidak membabi buta menyalahkan siapa saja yang berkata "tidak anti demokrasi". > ) > 3. Rujukan penerapan legislasi datang dari Islam, bukan kehendak rakyat. > Kata demo dalam demokrasi adalah kata umum, yang tidak dikhususkan kedalam > kelompok tertentu (seperti muslim misalnya). Padahal Islam sudah menyatakan > bahwa muslimlah yang harus memerintah bukan kafir. > Anda benar > > >>Kesimpulan: > >>Kita bersetuju dengan intipati dan citra demokrasi, kerana intipati dan > >>aspirasinya sama dengan Islam; namun kita akan modified mana-mana bahagian > >>demokrasi yg bercanggah dgn Islam; misalnya pungutan suara untuk merubah > >yang > >>sudah qat'iy dari syara', maka sudah tentulah sistem pungutan suara > >demokrasi > >>itu kita buang. Namun pungutan suara dalam demokrasi penting untuk kita > >ambil, > >>terutama dalam isu yg berkaitan dengan maslahah masyarakat moden seperti > >income > >>tax, akta jalanraya, had tempoh presiden atau khalifah dan sebagainya yg > >tidak > >>disentuh oleh alQur'an atau hadis. > > Rushdan: > > Saya hairan sekali. Begitu indahkah demokrasi itu? Mengapa mental kita > sudah sedemikian kalah (mentally defeated) sehingga kita perlu mengambil > "intipati" demokrasi yang sudah jelas kufr. > Ini bukan mentally defeated, semuanya kembali kepada pengertian kita terhadap DEMOKRASI. Harap anda perhatikan secara seksama uraian tulisan diatas sebelum anda menghujat. > > Ya, Islam menghalalkan pemilu, > tapi Islam juga mewajibkan sang pemenang untuk menerapkan ahkam syara' > Benar. Tetapi bagaimana jika realitas PEMILU mengatakan mayoritas orang tidak senang kekhalifahan? Apa yang harus dilakukan? Memberontak dengan senjata, bergerilya, membentuk pemerintahan bawah tanah dan mengklaim itulah otoriras Islam yang bila orang Islam lain tidak berbaiat kepadanya berarti keluar dari JAMAAH? Atau mencari cara lain (untuk mewujudkan kedaulatan Islam) yang tidak melalui peperangan mengingat yang dihadapi juga adalah kaum muslim yang barangkali belum menerima/mempelajari sepenuhnya seruan Islam? > Pemilu tidak identik dengan demokrasi, sebab pemilu hanyalah sarana memilih > pemimpin. Dalam demokrasi, pemimpin adalah penjelmaan rakyat yang > berdaulat baik dalam bentuk demokrasi presidensiil maupun parlementer. > Kalaupun kita menganggap telah berdemokrasi dengan catatan mengambil Qur'an > sebagai acuan hukum tertinggi, seluruh jurists akan seketika terperangah, > demokrasi macam apa ini? Itulah tadi. Pengertian demokrasi menjadi masalah utama. Kalu jurists terperangah, "Demokrasi macam apa ini?" Saya akan jawab, "Inilah demokrasi yang ada di kepala saya, lain dengan yang ada di benakmu. Kalau kamu tidak suka dengan demokrasi ini, silakan menyebutnya bukan demokrasi." Barangkali si jurists akan berkata, "Kalau begitu kamu bohong.." Saya akan jawab, "Saya tidak berniat berbohong, tetapi itulah yang saya pahami". "Kamu bodoh.." "Terserah anda menganggap bagaimana...." > > Akhir kata, mohon maaf sekiranya ada kata2 yang agak menusuk. Saya hanya > ingin agar menunjukkan jati diri demokrasi sebenarnya sehingga kita tidak > asal ikut teriak: "Pro Demokrasi!". Mari berpikir sebelum bertindak. Mari > menarik keseriusan sikap: demi Islam atau kufr; > mari merumuskan tujuan perjuangan: untuk tegaknya Islam (to reign as the > supreme law of the land). > Akhir kata, saya juga mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Saya hanya ingin agar dakwah menjadi sejuk dikalangan orang-orang Islam, menarik orang yang jauh dan merekatkan yang dekat. Agar pengemban tugas dakwah di jalan Allah semakin banyak. > > wassalam > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakathuhu. Azhari ------------------------------------------------------------------------ eGroups Spotlight: "Africanshereandthere" - African-American artists, djembe drummers, dancers. http://offers.egroups.com/click/243/2 eGroup home: http://www.eGroups.com/list/mimbarbebas Free Web-based e-mail groups by eGroups.com
