---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk RATUSAN PEMUDA PANCASILA ANIAYA PETANI SEI BELUTU, GEMPOLAN DAN BAKARAN MEDAN (SiaR, 18/4/99), Sumber di Pusbakumi (Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menyebutkan bahwa sekitar 400-an anggota PP (Pemuda Pancasila) Deli Serdang yang dipimpin langsung Ketuanya Ediarto, pada tanggal 25 Maret 1999 sekitar pukul 16.00 WIB telah menganiaya dan mencederai puluhan petani Desa Sei Belutu, Gempolan dan Bakaran, Kecamatan Seim Rampah, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Hal ini terungkap dalam pengaduan Dalam pengaduannya ke Pusbakumi, para petani yang diwakili St Amar Panjaitan ke Puskabumi. Amar mengatakan bahwa rombongan PP yang dipimpin langsung Ketuanya, membawa senjata tajam berupa tombak, golok dan pisau. "Selain mengancam dan merusak tanaman kami, para anggota PP juga memukuli dan menginjak-injak teman-teman kami sampai babak belur," ujar A Simanjuntak dalam pengaduannya. Staf Pusbakumi menambahkan bahwa dalam insiden itu, para anggota PP juga sempat membakar satu buah Honda cup kepunyaan S Sinaga, seorang petani yang juga berprofesi sebagai guru. Selain itu, surat-surat tanah A. Panjaitan beserta uang Rp 1 juta yang direncanakan untuk pemb ayar uang traktor, juga dirampas Ediarto. "Para petani sendiri sudah mengadukan masalah penganiyaan mereka kepada Polres Deli Serdang, namun hingga kini belum ada tanggapan,"tutur seorang staf Pusbikum. Kasus penganiyaan yang dilakukan ratusan anggota PP Deli Serdang menurut sumber di Pusbikum, tidak lepas dari kasus sengketa tanah rakyat di 3 desa tersebut dengan PT Soeloeng Laoet, sebuah perusahaan perkebunan sawit swasta. Sudah sejak 1957 masyarakat menggarap tanah seluas kurang lebih 125 hektar itu dengan menanam tanaman keras seperti durian, kelapa, jengkol dan petai. Namun sejak tahun 1978, tanah yang telah digarap masyarakat itu diakui sebagai bagian dari HGU PT Soeloet Laoet. Sudah tentu masyarakat menolak klaim tersebut. Akibatnya, PT Soeloeng Laoet menggunakan aparat keamanan untuk mengintimidasi dan mengusir masyarakat penggarap. Sesudah Soeharto lengser, masyarakat mencoba berjuang untuk menuntut haknya. Mereka menyurati Pemda TK II Deli Serdang dan BPN Deli Serdang dengan melampirkan fotokopi surat-surat tanah yang mereka miliki. Rupanya pihak BPN Deli Serdang cukup tanggap. Mereka kemudian menerjunkan timnya untuk melakukan penelitian lapangan. Hasilnya BPN mengakui bahwa di areal HGU seluas 2849 hektar PT Soeloeng Laoet, terdapat 125 hektar milik masyarakat. Berdasarkan temuan BPN, Bupati Deli Serdang kemudian menyurati Direksi PT Soeloeng Laoet dengan Surat No. 593/5711 yang intinya menyuruh PT Soeloeng Laoet untuk mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat. "Surat BPN dan Bupati dijadikan pegangan masyarakat untuk menggarap kembali tanah tersebut yang telah ditanami sawit oleh Soeloeng Laoet", tutur staf Pusbikum. Namun akibat penggarapan tersebut, masyarakat harus menerima penganiyaan dari ratusan anggota PP. Tak heran jika Selasa, 13/4, ratusan petani Desa Sei Belutu, Gempolan dan Bakaran ramai-ramai mendatangi Kantor Polres Deli Serdang. Mereka memprotes tindak penganiyaan yang dilakukan Ketua PP Deli Serdang. Karena itu dalam yel-yelnya, para petani berteriak, "Tangkap dan penjarakan Ediarto, Ketua PP!"*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Apr 1999 jam 10:32:02 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
