----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


TGPF TENTANG ANGKATAN MUJAHIDIN ISLAM NUSANTARA

Jakarta (SiaR, 25/4/99). Empat LSM di Bogor membentuk Tim Gabungan Pencari
Fakta (TGPF) untuk menginvestigasi tuduhan polisi bahwa para aktivis
Angkatan Mujahidin Islam Nusantara (AMIN) terlibat dalam perampokan BCA
Cabang Keamanan, peledakan Plaza Gajah Mada dan Masjid Istiqlal, ketiganya
di Jakarta Pusat. Hasil temuan TGPF itu dimuat utuh sebagai berikut:

TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA (TGPF) KASUS WARGA KAMPUNG MASENG, KECAMATAN
CIJERUK YANG DITUDUH SEBAGAI TERORIS AMIN

Pada tanggal 20 April 1999, LBH Ampera, Solidaritas Indonesia (SI), Komite
Pembela Hak Asasi (KOPHAM) dan Solidaritas Tani Indonesia (STI) membentuk
TGPF untuk memperoleh fakta-fakta akurat dan selanjutnya mendapatkan
penyelesaian lebih lanjut berkenaan dengan dugaan adanya kelompok AMIN
(Angkatan Mujahidin Islam Nusantara) yang melakukan aktivitas kemiliteran di
bilangan Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk,
Kabupaten Bogor, melakukan pemboman Hayam Wuruk Plaza (15/4/99), perampokan
Bank BCA di Jl. Keamanan Tamansari (15/4/99) dan peledakan masjid Istiqlal
(19/4/99).

Sejak terbentuknya TGPF telah berhasil menemukan bukti dan fakta-fakta
sementara sebagai berikut.

PETA WILAYAH

1. Tempat yang diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai markas AMIN di bilangan
Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk, Kabupaten Bogor
adalah sebuah tempat yang terdiri atas tujuh buah rumah semi permanan,
sebuah musholla, dan sebuah dapur beratap plastik untuk menggoreng keripik
singkong. Luas total tempat tempat tersebut berikut pekarangan ditaksir 700
m2. Letaknya berada di samping timur rel kereta api dengan posisi lebih
tinggi 3 meter dari rel kereta api. Terdapat dua jalan masuk untuk ke tempat
tersebut, satu berasal dari arah jalan aspal naik ke atas melewati rumah
penduduk setempat dengan ketinggian 10 meter dan jarak 20 meter dari aspal
dan satu lagi berasal dari arah rel kereta api dengan jarak 4 meter dari rel
tersebut. Tidak ada pagar, halangan, dan pintu pengaman untuk masuk. Jarak
antara rumah penduduk lain dengan tempat yang diduga markas AMIN tersebut
sekitar 7 meter.

2. Tempat yang diduga olel Polda Metro Jaya sebagai tempat latihan militer
adalah sebuah bukit yang letaknya persis di pinggir rel kereta api. Jarak
dari tempat yang diduga sebagai markas AMIN dengan tempat latihan militer
tersebut sekitar 500 meter. Terdapat tiga dataran di bukit tersebut. Dataran
yang paling atas ditumbuhi ilalang dengan luas hamparan 50 meter,sedikit di
bawahnya teradapat delapan tonggak kayu gelondongan setinggi 2 meter yang
ditata berdiri membentuk pagar. Di tingkat berikutnya terdapat sebuah
bangunan setengah jadi, dan sebuah sumur yang belum jadi. Di dinding
bangunan yang setengah jadi tersebut terdapat tulisan Arab dengan cat putih.
Tulisan tersebut masih bersih, belum terkena debu. Di sisi sebelah Timur
bangunan tersebut terdapat sebuah jurang dengan ketinggian kurang lebih 20
meter mengarah ke kali Cisadane. Di atas jurang terdapat sebuah pohon dengan
diameter kurang lebih 20 cm. Pada tingkat berikutnya, terdapat sebuah
hamparan tanah datar hasil urugan seluas kurang lebih 100 m2. Berikutnya
adalah sebuah jurang yang cukup dalam dengan ketinggian kurang lebih 20
meter mengarah ke kali Cisadane yang di pinggir-pinggirnya ditumbuhi pohon
bambu. Jarak dari tempat tersebut dengan pemukiman penduduk cukup jauh
dengan radius paling dekat 500 meter. Tidak ada halangan, pagar, tembok,
rintangan untuk masuk ke lokasi tersebut. Namun, hanya ada satu jalan untuk
memasukinya, yaitu melalui sisi Timur rel kereta api.

KONDISI SOSIAL

1. Pekerjaan:

Suhedi berprofesi sebagai penjual batu ali akik. Naiman sebagai Pegawai
Negeri Sipil di SMA Negeri 15, Jakarta. Ichwan bekerja sebagai karyawan
swasta (tehnisi) perusahaan AC di Jakarta, Edi Rohadi bekerja lepas sebagai
tukang service barang-barang elektronik. Jahid bekerja malam hari sebagai
penjaga warung rokok milik keluarga di Jakarta, dan Edi Taufik bekerja lepas
serabutan sebagai buruh bangunan. Untuk menambah penghasilan mereka
mengumpulkan uang secara patungan dan membuat usaha keripik singkong.
Keripik Singkong tersebut biasanya dijual ke warung-warung di Jakarta.

2. Jumlah Anggota Keluarga

Suahidi beristrikan Sopiah (42 tahun) dengan jumlah anak 3 orang; Icwan
bersitrikan Mely Rahayu (26 tahun) dengan jumlah anak 2 orang; Edi Rochadi
beristrikan Lilis Mintarsih (30 tahun dengan jumlah anak 5 orang; Edi Taufik
beristrikan Fatimah (28 tahun) dengan jumlah anak 5 orang; Naiman
beristrikan nani (30 tahun) dengan jumlah anak 5 orang. Jahid beristrikan Ai
Sobariah (20 tahun) dengan jumlah anak 4 orang. Anak-anak mereka
disekolahkan di SD setempat.

3. Kondisi Keagamaan

Para istri taat bersembahyang lima waktu dengan tatacara dan bacaan yang
umum dianut oleh pemeluk Islam yang lain. Mazhab yang mereka anut adalah
Mazhab Safii. Tidak mengikuti organisasi keagamaan, baik NU, Muhammadiyah,
Ahmadiyah atau yang lainnya. Mereka berpakaian secara muslimah dengan
menggunakan jilbab tetapi tidak menggunakan cadar (penutup muka), baju
panjang, dan kaus kaki, tetapi tidak menggunakan sarung tangan. Mereka tidak
tertutup terhadap tamu, baik sesama perempuan maupun laki-laki. Mereka juga
memiliki televisi. Para ibu ini mengadakan pengajian seminggu sekali setiap
hari Minggu pukul 13.00 dengan acara pengajian berupa tadarusan. Jumlah
peserta biasanya 11 orang yang dilakukan di rumah Ibu Nani. Sementara itu
pengajian juga dilakukan oleh para kepala keluarga setiap malam Minggu
dengan seperta ada yang berasal dari Jakarta (Icwan dan Maiman jarang bahkan
hamir tidak pernah ikut dalam pengajian tersebut).

4. Aktifitas Penting

Pada Minggu pagi hingga sore hari bapak-bapak peserta pengajian tersebut
menyiapkan dagangan kripik singkong. Jumlah keripik yang disiapkan biasanya
sekitar 10 hingga 20 kg. Bapak-bapaknya, sambil duduk-duduk di bangku
panjang di depan mushola, mengiris singkong mentah dengan alat pengiris dan
kemudian menggorengnya, sementara ibu-ibunya di dalam rumah membantu
membungkuskan keripik yang telah digoreng. Acara mengiris singkong ini
kadang-kadang juga dilakukan di Roke -- bukit yang disangkakan sebagai
tempat latihan AMIN. Di sela-sela ngiris singkong ini kadang-kadang
bapak-bapak tersebut melakukan latihan silat. Sementara itu, ibu-ibunya
tidak mengetahui letak Roke -- bukit yang disangka sebagai tempat latihan
militer -- ada di mana.

KASUS POSISI/KRONOLOGI KASUS

1. Hari Kamis, 15 April 1999 pukul 11.00 telah terjadi peledakan Pertokoan
Hayam Wuruk Plaza yang 10 menit kemudian disusul oleh peristiwa perampokan
BCA di Jl. Keamanan, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam peristiwa perampokan
tersebut, dua orang perampok berhasil ditangkap oleh masyarakat yaitu Rojak
dan Mustakiem dan diserahkan kepada petugas yang berwajib (informasi
diperoleh berdasarkan keterangan dari masyarat yang melihat dan melakukan
penangkapan terhadap pelaku serta dari beberapa media massa).

2. Hari Jumat, 16 April 2999, pukul 5.30 terjadi penggeledahan di rumah
keluarga Suhendi, dan kawan-kawan di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung
Menteng Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dalam peristiwa tersebut pihak
Polda Jaya membawa Rojak, tersangka kasus perampokan BCA sebagai penuntun.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan tersebut aparat Polda juga membawa
Irfan (12 tahun) anak Suhendi. Tindakan yang dilakukan aparat itu tidak
sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku karena tidak disertai
surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah
penyitaan, dan surat-surat lain.

3. Selama 4 hari (16/4 s/d 20/4) Irfan dibawa aparat Polda sebagai penunjuk
atau penuntun arah untuk menunjukkan tempat-tempat yang pernah didatangi
ayahnya (Suhendi)

4. Tanggal 19 April 1999, di berbagai media massa disebutkan bahwa warga
Caringin adalah sebagai anggota AMIN yang terlibat dalam kasus perampokan
BCA dan Kasus peledakan gedung Hayam Wuruk Plaza. Pada hari itu juga terjadi
peristiwa peledakan gedung di masjid Istiqlal, Jakarta. Hari berikutnya
media massa melansir bahwa pelaku peledakan masjid Istiqlal adalah kelompok
AMIN.

5. Tanggal 21 April 1999 Polda Jaya menggembalikan Irfan kepada orang tuanya.

6. Sejak Jumat 16 April s/d 21 April 1999 aparat kepolisian terus-menerus
melakukan operasi pencarian para warga yang diduga sebagai anggota AMIN dan
menggeledah rumah warga.

7. Rabu, 21 April 1999 pukul 14.30 Wib, para istri penduduk Kampung Maseng
RT 24/08 Kec. Cijeruk yang suaminya ditangkap Polda maupun nasibnya yang
tidak diketahui mengadukan kasusnya ke LBH Ampera. Sementara itu, LBH Ampera
segera menginisiatifi terbentuknya TGPF yang terdiri atas LBH Ampera, Komite
Pembela Hak Azasi Manusia (KOPHAM), Solidaritas Indonesia (SI) dan
Solidaritas Tani Indonesia (STI).

8. Kamis, 22 April 1999, para istri dan anak-anaknya mendatangi Polda Metro
Jaya didampingi LBH Ampera sebagai bagian dari TGPF untuk mempertanyakan
keberadaan suaminya. Pada saat itu kepada istri Ichwan, Rohadi dan Edi
Taufik diserahkan surat penangkapan dan surat penahanan atas diri suami
mereka dengan sangkaan melakukan pencurian dengan kekerasan berdasarkan
pasal 365 yo 55 dan yo 56. Ketika para keluarga meminta untuk bertemu dengan
suami mereka, pihak kepolisian tidak memberikan izin dengan alasan kasus
sedang dikembangkan.

9. Kamis, 22 April 1999, TGPF mencari fakta dan bukti-bukti tentang
kejelasan dan keterkaitan antara penduduk Maseng (Ichwan dkk) dengan
kelompok Rojak dkk, termasuk Amir, AMIN, perampokan BCA, peledakan Hayam
Wuruk Plaza dan peledakan Istiqlal.

HASIL INVESTIGASI SEMENTARA

Investigasi keterlibatan tersangka:

1. Ichwan, Kamis, 15 April 1999
- Pukul 06.30 pagi berangkat dari rumahnya di Caringin, Maseng, menuju
tempat kerjanya di PT Delima Mustika, Jl Mandala Utara No. 20 Jakarta Utara
-- sebuah perusahaan servive AC merek Eolia.
- Pukul 8.06 tiba di tempat kerja dan melakukan chech-clock absensi.
- Pukul 09.00 mendapat surat tugas dari atasannya bernama Nanang untuk
melakukan tugas pengecekan AC di salah seorang konsumen bernama Ibu Linda di
Komplek perumahan Poris Indah Blok DIII-296 Cengkareng.
- Pukul 10.00, Ichwan bersama asistennya bernama Pendi berangkat menuju
Poris Indah.
- Pkl. 11.30 tiba di lokasi yang dituju dan bertemu dengan ibu Linda
selanjutnya melakukan pemeriksaan AC yang bermasalah:
- Pkl. 11.40 pemeriksaan selesai dan diperoleh kesimpulan NBC AC tersebut
mati. Selanjutnya kembali ke kantor.
- Pkl. 12.30 Ichwan dan Pendi tiba kembali di kantor dan melapor kepada
atasannya sdr. Nanang.
- Pkl. 14.00 Ichwan bersama Holil rekan sekerjanya pergi keluar kantor
menuju pertokoan kawasan Jembatan Lima untuk membeli piring dan gelas.
- Pkl. 16.00 Ichwan dan Holil kembali ke kantor.;
- Pkl. 16.30 Ichwan pulang kantor melakukan check-clock absensi ;

2. Edi Rohadi : Kamis  15 April 1999;

- Pkl. 06.30 Edi Rohadi dilepas isterinya untuk berangkat kerja;
- Pkl. 10.00 tiba di rumah orang tuanya Jl. Keamanan Dalam RT.4/RW.7 No. 23
Jakarta  Barat dengan membawa alat pijat kaki listrik merk Toyo untuk
dibetulkan;
- Pkl. 10.00 - 11.00 memperbaiki alat pijat kaki listrik yang rusak tersebut
di depan rumah. Yudi (22 th) adik Edi Rohadi bersama teman-temannya Uci,
Eka, berada di ruang tamu menonton TV.
- Pkl. 11.10 terdengar teriakan masyarakat bahwa di depan ada perampokan.
Edi Rohadi meninggalkan alat pijat listrik di rumah dan menghambur ke luar
gang menuju tempat kejadian.
- Pkl. 11.30 Rojak, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan, Jakarta,
ditangkap massa. Iyus tetangga Edi Rohadi ikut menangkap Rojak, sementara
Sunarya, orang tua Edi Rohadi ikut memukuli Rojak.
- Pkl. 14.00 Edi Rohadi kembali ke rumah di Jl. Keamanan Dalam RT.4/Rw.7 No.
23 Jakarta Barat untuk melanjutkan perbaikan alat pijat kaki listrik yang
sebelumnya ditinggalkan.
- Pkl. 18.30 Edi Rohadi tiba di rumah dan berkumpul dengan keluarganya di
Kampung Maseng Desa Warung Benteng Kec. Cijeruk.

3. Jahid: Rabu, 14 April 1999:

- Pkl. 16.20 Jahid pamit kepada isterinya berangkat ke Jakarta menggunakan
kemeja biru yang ada noda getah pisang.
- Pkl. 19.00 tiba di rumah Ibu Sriati (orang tua kandung) di Jl. Sederhana
Dalam No. 12 RT.01/RW.01 Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Ibunya
menyediakan makan malam.
- Pkl. 20.00 pergi ke warung milik keluarga yang terletak di depan sekolah
SD/SMP Muhammadiyah, Jl. Sederhana Dalam No. 66 RT.01/RW.01, Jakarta Barat.
Jahid bertugas menunggui warung tersebut.

Hari Kamis (15 April 1999):

- Pkl. 02.00 Jahid pulang ke rumah dan ibu Sriati membukakan pintu.
- Pkl. 05.00 Jahid bangun pagi dan Sholat Subuh kemudian tidur kembali.
- Pkl. 09.30 Ibu Sriati mengangkat air yang sedang dimasak. Jahid bangun
tidur, kemudian makan pagi setelah itu membungkus es mambo sebanyak 100 buah.
- Pkl. 10.20 Jahid tidur kembali.
- Pkl. 11.15 Mustakim, pelaku perampokan BCA di Jl. Keamanan Jakarta Barat
dibekuk dan dipukuli massa.
- Pkl. 12.00 Jahid bangun tidur kemudian mandi dan Sholat Dhuzur.
- Pkl. 12.30 Jahid pulang ke Bogor.
- Pkl. 18.00 Jahid tiba di Bogor dan berkumpul dengan keluarganya.

ANALISA FAKTA DAN KESIMPULAN SEMENTARA

Berdasarkan hasil investigasi TGPF sampai 23 April 1999 didapat kesimpulan
sebagai berikut:

1. Terdapat dugaan politisasi kasus perampokan BCA Cabang Pembantu Jl.
Keamanan Jakarta Barat dengan mengkait-kaitkan warga Kampung Maseng RT 24/08
Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk dengan kelompok teroris AMIN,
peledakan pertokoan Hayam Wuruk Plaza, peledakan Istiqlal. Hal ini
disimpulkan berdasarkan fakta bahwa warga masyarakat Kampung Maseng RT 12/08
Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda Metro
Jaya hanya disangka dengan pasal yo 55 dan yo 56 KUHP yaitu sangkaan
pencurian dengan kekerasan.

2. Tidak ada tanda-tanda dan bukti yang jelas bahwa pemukiman masyarakat
yang terletak di Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan
Cijeruk sebagai sebuah markas teroris karena letak pemukiman penduduk
tersebut berada di sekitar pemukiman masyarakat setempat, dengan jarak yang
sangat dekat dengan jalan raya serta mudah dijangkau, dan tidak halangan,
pagar, serta rintangan untuk keluar masuk areal pemukiman tersebut.

3. Tidak ada bukti yang kuat bahwa bukit Roke adalah sebuah tempat latihan
militer, karena wilayahnya mudah terjangkau, mudah terlihat dari tempat
lain, serta tidak ada pagar, tembok, halangan, dan rintangan untuk keluar
masuk daerah tersebut. Satu-satunya bukti yang ada di tempat tersebut yang
fungsinya belum diketahui adalah adanya delapan buah tonggak kayu yang
berdiri tegak dan rapat dengan tinggi 3 meter.

4. Terdapat alibi yang kuat bahwa Sdr. Ichwan, warga Kampung Maseng RT 24/08
Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda, tidak
terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan, Jakarta
Barat. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa daftar absen kerja sdr Ichwan,
serta keterangan saksi-saksi. Juga terdapat keterangan para saksi yang
menyatakan bahwa sdr. Edi Rohadi (warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung
Menteng Kec. Cijeruk yang sekarang ditahan di Polda) dan sdr. Jahid (warga
Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kec. Cijeruk yang sedang buron)
tidak terlibat dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan
Jakarta Barat karena mereka berada di seputar saksi-saksi tersebut ketika
peristiwa perampokan berlangsung.

5. Terdapat pelanggaran prosedur KUHP yang dilakukan oleh aparat kepolisian
dalam melakukan penangkapan, penggeledehan, penyitaan dan penyanderaan anak
di bawah umur (Irfan 12 tahun) berkenaan dengan proses pengembangan
penyidikan kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat,
karena aparat tidak membawa dan memberikan surat penangkapan, surat
penggeledahan, surat penyitaan, dan surat penyegelan.

REKOMENDASI

1. Menghimbau aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi keberadaan
kelompok AMIN dan sesegera mungkin memberikan kejelasan tentang status hukum
warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk

2. Menghimbau aparat kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalisme kerja dengan selalu mengindahkan aturan dan prosedur hukum
yang berlaku, mengindahkan hak-hak azasi manusia serta menerapkan azas
praduga tak bersalah.

3. Segera membebaskan warga Kampung Maseng RT 24/08, Desa Menteng Kec.
Cijeruk, yang jelas-jelas memiliki alibi yang kuat akan ketidak-terlibatan
mereka dalam kasus perampokan BCA Cabang pembantu Jl. Keamanan Jakarta Barat
seperti yang disangkakan oleh pihak kepolosian.

4. Kepada semua pihak (pihak aparat, pers, dan masyarakat) segera
menghentikan upaya-upaya politisasi kasus yang menimpa warga masyarakat
Kampung Maseng RT 24/08, Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk, dengan
menjunjung tinggi moral agama, kemanusiaan, dan keadilan serta penegakkan
azas praduga tak bersalah.

5. Menyerukan kepada warga Kampung Maseng RT 24/08 Desa Warung Menteng
Kecamatan Cijeruk yang terkena musibah ini untuk selalu bertawadlu kepada
Allah SWT, bersabar, dan terus berikhtiar menegakkan kebenaran dan keadilan.
Sesungguhnya Allah memberikan jalan bagi mereka yang sabar. Dab setelah
kesulitan maka akan datang kemudahan.

Bogor, 23 April 1999
Hormat Kami,
TIM GABUNGAN PENCARI FAKTA

Nanag Subana Dirja (Kordinator)
M.H. Sinaga (Sekretaris)
KOPHAM (Imral Gusti)
LBH Ampera (BM. Slamet Situmorang SH)
Solidaritas Indonesia (Donny Dunda)
Solidaritas Tani Indonesia (Juhari)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Apr 1999 jam 02:48:59 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke