----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


NURDIN HALID MEMANG KORUPSI

        JAKARTA (SiaR, 19/5/99), Bersamaan dengan gencarnya tuntutan
koperasi-koperasi di seluruh Indonesia agar Nurdin Halid, mundur dari Ketua
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), kalangan koperasi mulai mengungkap korupsi
Nurdin di Puskud Ujungpandang.

        Sumber SiaR di Keluarga Koperasi Indonesia menyebutkan mereka punya
bukti-bukti bahwa Nurdin Halid melakukan penggelapan uang petani. Seperti
diketahui Nurdin dibebaskan Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan setelah jaksa
penuntut umum menuntut bebas. Sebelumnya Nurdin didakwa melakukan korupsi uang
milik petani cengkeh Sulawesi Selatan sebesar Rp 115 miliar.

        Sumber SiaR tadi menyebutkan, bukti-bukti yang dikumpulkan Gagoek
Subagianto sebenarnya sudah kuat, namun karena intervensi Jaksa Agung Andi
Ghalib maka Nurdin dituntut bebas. Sayangnya, bukti-bukti itu tak bisa lagi
dipakai karena, sesuai dengan asas hukum yang berlaku, Nurdin tak bisa lagi
diadili untuk perkara yang sama atau biasa disebut nebis in idem, seseorang
tak bisa diadili lagi untuk perkara yang sudah diputus hakim.

        Karena iru kalangan koperasi yang dimotori Keluarga Koperasi Indonesia,
Himpunan Koperasi Mahasiswa Yogyakarta dan koperasi-koperasi independen
lainnya terus menuntut Nurdin mundur atau mereka membuat wadah koperasi
lainnya. Selama ini, karena UU No 5 1992, Dekopin jadi wadah tunggal
koperasi.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 May 1999 jam 18:50:33 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke