----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 24 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APAKAH NEGARA ISLAM BISA TEGAK DI INDONESIA MESKIPUN BERDASARKAN PANCASILA?.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Untuk saudara Andi Siswanto (Indonesia).

Pagi ini, Senin, tanggal 24 Mei 1999 sebelum saya pergi ke kantor,
dikejutkan oleh pemikiran saudara Andi Siswanto yang telah mengirimkan
tanggapannya terhadap tulisan saya "Kesepakatan PPP, PAN dan PK
dipandang dari Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah" yang
dipublisir pada tanggal 21 Mei 1999. Dimana isi rumusan pendapat saudara
Andi Siswanto adalah,

"Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila,
sebagaimana negara Islam Madinah bisa terwujud, meskipun berlandaskan
Undang-undang madinah, yang merupakan kesepakatan antara muslim-dan non
muslim untuk membentuk masyarakat madani. There is nothing wrong in UU
madinah, pancasila, and PPP-PAN-PK agreement all togetherNegara Islam
bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila, sebagaimana
negara Islam Madinah bisa terwujud, meskipun berlandaskan Undang-undang
madinah, yang merupakan kesepakatan antara muslim-dan non muslim untuk
membentuk masyarakat madani. There is nothing wrong in UU madinah,
pancasila, and PPP-PAN-PK agreement all together".

Dimana rumusan pemikiran saudara Andi Siswanto ini berdasarkan kepada
"Bagaimanapun suatu kesepakatan hanyalah menduduki posisi sebagai suatu
kompromi yang menjadi pengikat dari berbagai kepentingan yang berbeda.
Sebagaimana Pancasila yang menjadi kesepakatan nasional, biarlah dia
menjadi pengikat berbagai suku bangsa, karena dengan adanya
pancasila-lah Indonesia ada. Pancasila hanyalah kesepakatan antara
pendiri RI untuk membentuk Negara Indonesia. Karena posisinya HANYA
sebagai kesepakatan, tentu tidak bisa dijadikan justifikasi sistem
pemerintahan yang berlaku di Indonesia".

Kemudian dengan dasar pemikiran ini, saudara Andi Siswanto mengembangkan
dan  membandingkan dengan hasil kesepakatan tiga partai politik di
Indonesia, PPP, PAN dan PK yang telah melahirkan kesepakatan bersama
pada tanggal 21 Mei 1999 yang lalu, sebagaimana yang telah saya tulis
dalam tulisan "Kesepakatan PPP, PAN dan PK dipandang dari Undang Undang
Madinah Daulah Islam Rasulullah".

Nah, tulisan hari ini saya beri judul dengan meminjam isi pemikiran
saudara Andi Siswanto diatas dengan dirubah menjadi bentuk pertanyaan
yaitu, Apakah Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan
pancasila?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas sedikit. Saudara Andi Siswanto
berpikiran bahwa "Negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun
berdasarkan pancasila, sebagaimana negara Islam Madinah bisa terwujud,
meskipun berlandaskan Undang-undang madinah, yang merupakan kesepakatan
antara muslim-dan non muslim untuk membentuk masyarakat madani".

Nah sekarang, disinilah letak kesalahan besar hasil pemikiran saudara
Andi Siswanto yang menyamakan Pancasila dan UUD'45 Daulah Pancasila
dengan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah, karena keduanya
menurut Andi Siswanto adalah hasil dari kesepakatan kaum muslim dan non
muslim. Saya telah membahas masalah Pancasila, UUD 1945 dan Undang
Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah dalam tulisan-tulisan,

[980807] Islam tidak bisa menerima Pancasila.
[980814] Islam menolak sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam
Pancasila. [980815] Apakah benar Pancasila sebagai falsafah negara yang
dilahirkan oleh BPUPK yang dibentuk oleh AD Jepang adalah digali dari
Islam dan diterima oleh seluruh kaum Muslimin?.
[981007] Sekali lagi tidak benar Pancasila dan UUD'45 sebagai perjanjian
damai masyarakat Indonesia.
[990403] Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29 UUD'45

[990422] Justru karena UUD'45 aneh dan tidak sakral itulah mengapa
Undang Undang Madinah menjadi pilihan ideal dalam Daulah Islam
Rasulullah bagi kaum Muslim dan non Muslim di seluruh wilayah Indonesia.

Dimana tulisan-tulisan tersebut diatas dapat dilihat dan dibaca di
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm

Dalam tulisan-tulisan tersebut diatas secara garis besarnya saya dapat
simpulkan bahwa,

Sebelum Rancangan UUD di syahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
berisikan preambule (pembukaan), ternyata sekelompok orang Kristen yang
berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis (salah seorang
anggota Panitia Sembilan, Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno
Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo,
Mohammad Yamin), secara serius menolak sila pertama dalam piagam Jakarta
yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para
pemeluknya". Kemudian Muhammad Hatta, yang  memimpin rapat PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku
Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia
sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi
keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo
(yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah),
ditambahkan sebuah ungkapan  baru dalam sila  Ketuhanan itu, sehingga
berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule
(pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani
merubahnya.

Ini fakta sejarah. Segelintir kecil orang-orang Muslim yang bisa
dihitung dengan jari menyerahkan Aqidah Islamnya kepada
penganut-penganut agama non Islam, dengan alasan persatuan. Langkah awal
yang diambil oleh segelintir kecil orang-orang Muslim Inilah yang
menyebabkan kelemahan dan kejatuhan Islam di bumi Indonesia sampai
sekarang.

Kemudian kalau kita lihat lebih kedalam lagi, maka pancasila dengan
segala butiran-butirannya yang merupakan suatu hasil pemikiran
sekelompok kecil manusia yang kebetulan tinggal di wilayah daerah
kepulauan Indonesia yang ternyata butiran-butirannya tersebut telah
terdapat dalam kandungan isi Al Quran yang merupakan wahyu Allah SWT dan
diturunkan jauh sebelum pancasila dibicarakan dan dirumuskan oleh
Panitia Sembilan (Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus
Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin) dan
BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diketuai
oleh Dr Rajiman Widiodiningrat yang dibentuk dan dilantik oleh Jenderal
Hagachi Seisiroo seorang Jenderal Angkatan Darat Jepang  pada tahun
seribu sembilan ratus empat puluh lima.

Misalnya, perikemanusiaan, dalam sila ini, terpancar rasa kasih sayang
yang berlandaskan Islam. Nilai-nilai kemanusiaan sangat dihargai. Tidak
ada penekanan dan penindasan orang atau golongan kuat kepada orang atau
golongan yang lemah. Orang kaya membantu yang miskin. Orang kuat
membantu yang lemah. Keadilan dijalankan berdasarkan hukum-hukum Allah.
Semua orang diperlakukan sama didepan hukum."...apabila menetapkan hukum
diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil..."(An Nisaa, 58).

Persatuan, dalam sila ini, persatuan didasarkan kepada hubungan
silaturakhmi yang berdasarkan kepada agama Allah, yang tidak mengenal
suku, ras, golongan, warna kulit, bangsa. "Dan janganlah kamu menyerupai
orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih..."(Ali Imran, 105).

Permusyawaratan rakyat, dalam musyawarah ini, Islam mengajarkan apabila
membicarakan sesuatu perkara yang menimbulkan banyak pertentangan dan
perbedaan pendapat, maka pemecahan dan jalan keluarnya, harus
dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, yakni Al Qur'an dan Hadist
Nabi. Jadi bukan diputuskan berdasarkan suara mayoritas, sebagaimana
berlaku dinegara-negara yang ada di dunia sekarang. "...Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Hadist Nabi)..."(An Nisaa, 59).

Keadilan sosial, dalam sila ini, Islam mengajarkan untuk mengangkat
derajat hidup rakyat ketingkat hidup yang tinggi dan merata. Setiap
rakyat harus merasakan hasil pembangunan, tidak ada yang dibedakan.
Semuanya memperoleh pendapatan sesuai dengan kemampuan dan usahanya".

Selanjutnya kalau kita khusus teropong ketuhanan yang maha esa yang
merupakan salah satu butiran pancasila, maka timbullah satu tesis,
kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini
mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah
Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya
segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak
ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah
yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila
yang semu,kabur dan lemah".

Jadi logikanya adalah karena Al Quran yang diwahyukan Allah SWT telah
lengkap dan mencakup apa yang ada dalam pancasila dan diwahyukan kepada
Rasulullah seribu tiga ratus dua puluh tiga tahun sebelum Panitia
Sembilan dan BPUPK merumuskan pancasila, maka Al Quran yang merupakan
sumber akidah Islam adalah lebih tinggi, lebih sempurna dari pada
pancasila dengan lima buah butirannya. Atau dengan kata lain, wahyu yang
diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah adalah lebih baik dan sempurna
dibanding dengan pancasila yang merupakan hasil pemikiran sembilan
manusia yang tergabung dalam panitia sembilan yang hidup dan tinggal di
Indonesia. Atau dengan kata lain lagi, Al Quran yang merupakan sumber
akidah Islam adalah lebih baik dari pada pancasila yang hanya sekedar
falsafah atau ideologi hasil pemikiran segelintir kecil manusia
Indonesia.

Tentu akan ada orang yang berpikir, kalau begitu, pancasila tidak
bertentangan dengan Islam.

Nah, kalau ada orang yang berpendapat demikian, maka itulah orang yang
telah dibutakan oleh pancasila, yang menganggap bahwa pancasila sebagai
ideologi dan falsafah negara yang sakti yang tidak bisa dirubah atau
dibuang, hasil pemikiran segelintir kecil manusia Indonesia yang perlu
dibela dan dipertahankan, bukan hanya sekedar tali pengikat atau hasil
kesepakatan bersama sekelompok kecil manusia Indonesia.

Adapun tentang UUD 1945 (Bab XI pasal 29) Daulah Pancasila dan Undang
Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah telah disimpulkan yaitu,

Apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 itu ?

Jawabannya adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima
oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di
Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel.
Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar,
maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung
yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya,
misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang
besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena
satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi
ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka Daulah Pancasila
adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan
yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Juga
Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran
kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon
beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini
bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang
berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas,
Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa
yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa".

Konsekwensi logisnya adalah karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang
maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45, maka isi dari
seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain,
bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang
sekuler.

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan
konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat
keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada
di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk
beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada
satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul
perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka
kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV
PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Nah, karena menurut Undang Undang Madinah semua isi yang ada dalam
UUD'45 adalah tidak dijiwai oleh akidah Islam, maka UUD'45 adalah UUD
yang sekuler, yang memisahkan Islam dari negara.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah
Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan oleh seluruh
partai-partai politik di Indonesia untuk tetap dipertahankan.

Sekarang kesimpulan akhir dari hasil ulasan singkat diatas, dapatlah
kita simpulkan bahwa, adalah sampai dunia kiamatpun mustahil (tidak
mungkin) untuk menjadikan Negara Islam di Indonesia dengan memakai
pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi-nya,
tanpa membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam
satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang
menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil
dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya,
yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas,
kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa
kepada Allah SWT.

Walalupun saya tidak mengenal lebih dekat PK, PAN dan PPP, tetapi dengan
melihat visi, misi, ad dan strategi politik serta perilaku para pelaku
partai-partai itu, maka saya dapat menyimpulkan bahwa kesepakatan PK,
PAN dan PPP yang tercantum dalam PERNYATAAN BERSAMA PPP, PAN DAN PK, 21
Mei 1999 adalah tidak mungkin atau mustahil bisa melahirkan Indonesia
baru yang mengarah kepada Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang
Madinahnya.

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Andi Siswanto.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 May 1999 jam 15:56:02 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke