----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

From: marto soedjiwo
AWAS,  BANKIER EX BANK PEMERINTAH MENJARAH RUMAH DINAS.

Fasiltas rumah bankier pemerintah memang wah, tingkat kepala Seksi saja
sudah hampir sama dengan rumah dinas eselon I, bayangkan rumah
Direksinya dan pejabat teras lainnya. Semuanya lengkap dengan
furnutrenya., makin tinggi pangkatnya semangkin hebat kalau direksinya
ya kelas dunialah.
Dengan dibekukannya empat bank pemerintah akibat ulah mereka juga dan
dilebur menjadi Bank Mandiri, kini bankier dan mantan bankier tersebut
enggan meninggalkan rumah dinasnya, padahal  mereka sudah mempunyai
beberapa rumah mewah di jakarta hasil �jerih payah� nya selama bekerja
pada bank.

Setelah likudiasi bank tersebut ada semenetara gerakan yang
mencurigakan karena dari mulai dari pejabat biasa sampai tingkat
pejabat tinggi dan Direksinya mulai bergerak dan kasak kusuk dengan
segala cara untuk dapat membeli rumah yang didiami tersebut , tentu
saja dengan mengharapkan �discount� gila gilaan. Kalau ini didiamkan
dan disetujui sama saja dengan membiarkan penjarahan atas asset negara
tersebut. Kami tidak anti  mereka membeli rumah dimaksud dengan harga
yang wajar dan transparant antara lain melalui penilaian atas
sedikitnya tiga appraisal yang bonafide. Penjualannya juga dengan cara
transparant dengan terlebih menawarkan pembelian kepada pegawai bank
tersebut bukan hanya penghuni dan diutamakan yang belum mempunyai rumah
pribadi. Kalau ada anggauta Direksi dan pejabat Bank yang belum punya
rumah pribadi yang mau membeli silahkan dengan cara demikian bukan
dengan cara kasak kusuk . Menteri Keuangan, Menteri P.BUMN dan BPK/BPKP
dan terutama  Direksi Bank MANDIRI sendiri  harus jeli dan waspada
mengenai masalah ini karena penjualan dibawah harga pasar sama dengan
penjarahan asset bank/pemerintah.Jangankan mengenai rumahnya pengalihan
sefihak atas furniture yang ada pada rumah tersebutpun merupakan
tindakan pidana. Awas Jangan kecolongan kedua kali, kan malu kalau hal
ini masuk dalam buku CBC jilid kesekian.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 May 1999 jam 15:15:49 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke