---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://click.indo-news.com/cgi-indo-news/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- From: marto soedjiwo AWAS, BANKIER EX BANK PEMERINTAH MENJARAH RUMAH DINAS. Fasiltas rumah bankier pemerintah memang wah, tingkat kepala Seksi saja sudah hampir sama dengan rumah dinas eselon I, bayangkan rumah Direksinya dan pejabat teras lainnya. Semuanya lengkap dengan furnutrenya., makin tinggi pangkatnya semangkin hebat kalau direksinya ya kelas dunialah. Dengan dibekukannya empat bank pemerintah akibat ulah mereka juga dan dilebur menjadi Bank Mandiri, kini bankier dan mantan bankier tersebut enggan meninggalkan rumah dinasnya, padahal mereka sudah mempunyai beberapa rumah mewah di jakarta hasil �jerih payah� nya selama bekerja pada bank. Setelah likudiasi bank tersebut ada semenetara gerakan yang mencurigakan karena dari mulai dari pejabat biasa sampai tingkat pejabat tinggi dan Direksinya mulai bergerak dan kasak kusuk dengan segala cara untuk dapat membeli rumah yang didiami tersebut , tentu saja dengan mengharapkan �discount� gila gilaan. Kalau ini didiamkan dan disetujui sama saja dengan membiarkan penjarahan atas asset negara tersebut. Kami tidak anti mereka membeli rumah dimaksud dengan harga yang wajar dan transparant antara lain melalui penilaian atas sedikitnya tiga appraisal yang bonafide. Penjualannya juga dengan cara transparant dengan terlebih menawarkan pembelian kepada pegawai bank tersebut bukan hanya penghuni dan diutamakan yang belum mempunyai rumah pribadi. Kalau ada anggauta Direksi dan pejabat Bank yang belum punya rumah pribadi yang mau membeli silahkan dengan cara demikian bukan dengan cara kasak kusuk . Menteri Keuangan, Menteri P.BUMN dan BPK/BPKP dan terutama Direksi Bank MANDIRI sendiri harus jeli dan waspada mengenai masalah ini karena penjualan dibawah harga pasar sama dengan penjarahan asset bank/pemerintah.Jangankan mengenai rumahnya pengalihan sefihak atas furniture yang ada pada rumah tersebutpun merupakan tindakan pidana. Awas Jangan kecolongan kedua kali, kan malu kalau hal ini masuk dalam buku CBC jilid kesekian. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 May 1999 jam 15:15:49 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
