Pendapat Anda valid, sayang kasus ini sudah bergeser seperti penyadapan telepon dulu.
Yang difokus bukan lagi esensinya, tetapi release ICW kepada pers. Dan ini akan lebih 
mewarnai berita selanjutnya daripada esensi masalahnya.
Agak sulit untuk mengatakan dugaan itu fitnah, dengan melihat fakta-fakta kecil sbb. :
1. Ghalib ditunjuk jadi Ketua PGSI baru pada April 99, sementara ada transfer yang 
berlangsung sebelumnya.
2. The Nin King dan Prayogo setelah satu kali dipanggil lalu tidak ada kelanjutannya. 
Begitu juga Bob Hassan.
3. Munculnya rekening Ny Ghalib justru menjadi penguat ada sesuatu dibaliknya, dan 
sangat aneh kalau ada yang tidak mampu membuktikan.

Masalahnya, apakah mampu menuntut pejabat tertinggi Kejaksaan Agung? Sedangkan 
menuntut jaksa yang "diduga" terima suap untuk meredam surat kaleng KKN saja tidak 
pernah berhasil.

Atau jangan-jangan Anda hanya kura kura dalam perahu?


--

On Mon, 7 Jun 1999 20:40:49    Joseph Marzuki wrote:
>Untuk bersikap "Adil" terhadap Pak Ghalib, maka aparat penegak hukum
>(dalam hal ini Puspom ABRI) perlu menuntaskan penelitian terhadap
>tuduhan menerima suap yang ditujukan kepada jaksa agung kita, agar ybs
>dapat tetap "Agung" kalau memang tidak terbukti melakukan perbuatan
>pidana yang dipersangkakan. Mari kita menjunjung asas "presumption of
>innocence" dengan membuktikan bahwa perbuatan yang tercela tersebut
>memang tidak terjadi, bukan sebaliknya "memetieskannya", sehingga Pak
>Ghalib tidak mempunyai kesempatan untuk membuktikan integritasnya.
> 
>Sebagai orang awam yang mengerti sedikit tentang perbankan, saya ingin
>memberikan sumbang saran guna mempercepat proses penuntasan sebagaimana
>dijelaskan diatas. Mudah-mudahan berguna bagi pihak yang membutuhkannya.
> 
>Hal-hal yang perlu dilakukan menindaklanjuti rekening giro yang
>diserahkan ICW sebagaimana yang dilansir oleh media masa :
> 
>1. Menelusuri seluruh transaksi kredit (transfer masuk dan setoran tunai
>bila ada)
>a. Untuk transaksi kredit berupa transfer masuk, maka seyogianya dapat
>dikumpulkan semua bukti "nota kredit" yang diterima dari bank lain, yang
>menjadi dasar bagi bagian giro bank untuk mengkredit rekening a.n AM
>Ghalib. 
>Gunanya : Dari nota kredit ini, dapat dilihat pihak pengirim dana
>tersebut, sehingga kemudian dapat diketahui "underlying transaction"
>yang menjadi motif pengiriman dana tersebut, apakah benar untuk
>sumbangan olahraga gulat. Periksa juga apakah mereka pernah menjadi
>pasien dari kejaksaan agung.
>b. Untuk transaksi kredit berupa setoran tunai, maka seyogianya dapat
>dikumpulkan semua bukti "setoran tunai" yang dapat memperlihatkan pihak
>yang melakukan penyetoran dana dimaksud.
>Gunanya : idem 1a diatas.
> 
>2. Menelusuri seluruh transaksi debit (transfer keluar dan transaksi
>penarikan)
>a. Untuk transfer keluar, maka seyogianya dapat dikumpulkan semua bukti
>"aplikasi transfer" yang menjelaskan identitas penerima transfer
>dimaksud, termasuk yang ditujukan kepada bendahara PGSI (Pak Thahir)
>sebagaimana yang dilansir Kompas tanggal 7 Juni 1999.
>Gunanya : Membuktikan apakah benar dana dari rekening penampung atas
>nama AM Galib (escrow account) ini dipergunakan seluruhnya untuk
>kepentingan gulat. Apakah ada pengiriman ke pihak-pihak lain diluar
>tujuan tsb. Perlu dipertanyakan juga kenapa sebagian dana perlu
>ditransfer ke atas nama Thahir, rationale-nya dimana? Apakah ini artinya
>ada "tiga" rekening penampung termasuk atas nama Ny. Ghalib.
>b. Untuk transaksi penarikan, maka seyogianya dapat dikumpulkan semua
>bukti slip penarikan, sehingga dapat diketahui siapa yang melakukan
>penarikan. 
>Gunanya : Membuktikan apakah penarikan dapat/telah dilakukan oleh pihak
>lain selain Pak Ghalib. Untuk tujuan ini perlu dilihat  dokumen
>pembukaan rekening dimaksud, dan juga ketentuan Bank Lippo tentang
>rekening giro.
> 
>Seluruh proses sama agar dilakukan juga terhadap rekening atas nama Ny.
>Andi Murniati Ghalib. Patut dipertanyakan juga kenapa perlu dibuka
>rekening escrow atas nama ybs, padahal telah ada an. Pak Ghalib dan Pak
>Thahir. Bagaimana pemahaman pengelolaan ketiga rekening ini?
> 
>Apabila seluruh proses tersebut diatas dilalui dengan baik, maka saya
>baru melihat Pak Ghalib diperlakukan dengan adil dan diberi kesempatan
>untuk membuktikan omongannya. Mari kita hindarkan perbuatan "trial by
>press"
> 
>Bagaimana pertanggungjawaban hukum Bank Lippo terhadap kerahasiaan
>nasabahnya?
>Menurut saya, hal ini baru relevan untuk diperbincangkan kalau memang
>dari proses tersebut diatas terbukti bahwa Pak Ghalib memang tidak
>melakukan apa yang dipersangkakannya, sehingga disamping namanya perlu
>direhabilitasi, Pak Ghalib kelak dapat saja melakukan upaya hukum baik
>secara pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
> 
>Bagaimana tanggung jawab hukum ICW?
>Menurut saya ICW adalah lembaga yang menjalankan fungsinya, sehingga
>untuk informasi dugaan tindak pidana korupsi yang diterimanya dari
>sumber yang otentik dan layak dipercaya serta didukung oleh alat bukti
>yang cukup, ICW atas nama kepentingan publik "berkewajiban" melaporkan
>kepada pihak yang berwajib. Tentu saja, apabila bukti-bukti yang
>diajukan ternyata palsu dan tidak benar, dan apalagi kalau direkayasa,
>maka pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum terhadap ICW.
> 
>Bagaimana menurut Anda ??
>
>


Get your FREE Email at http://mailcity.lycos.com
Get your PERSONALIZED START PAGE at http://my.lycos.com

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke