----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++
----------------------------------------------------------

Stockholm, 10 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MEMANG BINGUNG KALAU MELIHAT UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH ISLAM
RASULULLAH DARI SUDUT DAULAH PANCASILA DENGAN UUD'45-NYA YANG SEKULER.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom,
Basoeki Noegroho (Indonesia) dan saudara Drajad (Jepang).

Pada tanggal 9 dan 10 Juni 1999 saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland
Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho dan saudara Drajad telah menyampaikan
tanggapan dan pertanyaan terhadap tulisan "Partai politik sekuler menang
pemilu di Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler bukan berarti
Islam redup" yang dipublisir pada tanggal 8 Juni 1999. Dimana tanggapan
dan pertanyaan mereka saya simpulkan sebagai berikut,

"Mohon maaf sekali atas keterlambatan berpikir saya, saya kurang begitu
paham dgn definisi terminologi "sekuler" disini ? Interprestasi adalah
syah-syah saja, tapi kalo kebablasan kucing kita interprestasikan dgn
anjing, dan kemudian kita menganjing-anjingkan kucing didepan publik,
saya takut kita malah jadi kurang bijak thd sesuatu masalah. Apakah
partai yg "TIDAK SEKULER" itu yg menanda-tangani stembus accord ? Apakah
menurut anda  "TIDAK SEKULER" adalah yg melihat populasi Islam di
Indonesia hanyalah sebagai sebuah populasi islam ideologi dgn segala
ketidak-realitisan dan kesalah-kaprahan mengartikan definisi situasi
saat ini? Saya kira kita sudah bukan pada usia dimana retorika cukup
menjadi pemecahan
suatu masalah (Ibazar).

Saya mengalami 'kebingungan' yang sama dengan saudara Ibazar dalam
memahami tulisan-tulisan Pak Ahmad Sudirman. Sama bingungnya untuk
memahami maksud Pak Ahmad S. mensiosialisasikan Undang-Undang Madinah
dan Daulah Rasulullah (Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam, lengkap
biar tidak termasuk Shalawat Batra, seperti yang pernah disinggung oleh
Pak Hasan Arifin). Karena disisi yang lain, kita pun masih
'dibingungkan' oleh hal-hal (yang menurut saya sangat mendasar) yang
belum kita tuntaskan diskusinya (Ingat diskusi tentang "KAFIR" atau
"MU'MIN"-nya Abu Thalib (AS), yang terpotong begitu saja ?). Lalu untuk
apa sebenarnya kita harus memahami Undang-Undang Madinah dalam konteks
ke-Indonesia-an, sedangkan 'Pelindung' (Abu Thalib) dari 'pencetus' UUM
tersebut masih di'kafir'-kan ? Lalu, manakah Sejarah Islam yang akan
kita pakai sebagai Cermin ? (Estu Suherman).

Saya hanya sedikit mempunyai pegangan dalam menghadapi sesuatu yang
kemungkinan bikin bingung itu dengan 3 kalimat (yang bisa dianalogikan
macem-macem, sesuai dengan yang berkepentingan), begini: 1. jangan
gampang (menggampangkan) suatu perjalanan bila belum tahu persis tempat
tujuan pertama (dalam bahasa saya adalah "jujugan") dari pada "kapiran"
dan kebingungan. 2. jangan mudah begitu saja memakai suatu pakaian bila
belum pernah dicobakan dulu dengan kesesuaian badan. 3. jangan gampang
makan sesuatu makanan bila belum tahu guna dan manfaatnya orang makan
makanan itu. kesimpulannya jangan gampang "rubuh-rubuh gedhang", walau
hanya punya sedikit pendapat (Drajad).

Saya juga termasuk yg bingung (ilmu saya gak ngangkat), so kalau ada
kiriman dari beliau langsung (terpaksa, dg. tdk mengurangi rasa hormat)
saya delete. Saya lebih sempat/ngerti ngikutin sarannya Cak Nun. Sorry
kalau reply saya ini dinilai 'kagak nyambung' (Rochland Y).

Biar lebih simple, mungkin bisa diartikan "ojo gampangan" (Faiz
el-Ishom). Ojo kagetan, Ojo gumunan Ojo dumeh (Basoeki Noegroho).

Baiklah, saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom,
Basoeki Noegroho dan saudara Drajad.

Saya akan berusaha untuk sedikit memberikan tanggapan dan jawaban
terhadap tanggapan dan pertanyaan saudara-saudara.

Dalam tulisan "Ditinjau dari hubungan Islam dengan negara, partai yang
memisahkan agama dari negara, itulah partai sekuler" yang dipublisir
pada tangal 4 Juni 1999, saya mengupas masalah partai sekuler, dimana
saya menulis,

"Dalam tulisan "Ditinjau dari hubungan Islam dengan negara, muncul
kelompok Muslim dengan Islam-nya dan kelompok sekularis dengan
Pancasila-nya" tersebut, saya menganalisa dengan berdasarkan kepada
hubungan Islam dengan negara. Dari dasar padangan itu, maka saya
menemukan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) adalah partai-partai yang memisahkan Agama (Islam) dari
Negara Pancasila yang berdasar Pancasila dengan sumber undang-undang-nya
UUD 1945 yang sekuler.

Nah, kalau ada yang mengatakan bahwa UUD 1945 bukan UUD yang sekuler dan
Pancasila dengan sila ketuhanan yang maha esa-nya adalah bukti bukan
dasar negara yang sekuler, seperti yang disampaikan oleh saudara Arjoso
dalam tanggapannya kepada saya pada tanggal 3 Juni 1999, maka saya
sarankan kepada saudara Arjoso untuk membaca kembali tulisan-tulisan
saya yaitu,

[980807] Islam tidak bisa menerima Pancasila.
[980814] Islam menolak sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam
Pancasila.
[990403] Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29
UUD'45.
[990524] Apakah negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun
berdasarkan pancasila?.

Dimana tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca di
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm

Sekarang kembali kepada, mengapa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) saya golongkan kepada partai-partai yang
sekuler? Jawabannya adalah, karena partai-partai politik tersebut
mendasarkan partainya kepada yang bukan aqidah Islam (Pancasila) dengan
prinsip dasarnya untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi,
kemajuan, keadilan sosial, kemanusiaan, dan kemajemukan yang menerapkan
sistem trias politika dengan sistem demokrasi baratnya yang memisahkan
Agama (Islam) dari Negara.

Jadi dengan dasar itulah saya melihat bahwa Partai Amanat Nasional (PAN)
dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah partai-partai politik yang
sekuler, walaupun pemimpinnya dan kebanyakan anggotanya adalah
orang-orang muslim. Atau dengan kata lain, bahwa para pemimpin dan
anggota kedua partai tersebut adalah beranggapan bahwa untuk menegakkan
demokrasi barat dengan trias politika-nya tidak perlu memakai Agama dan
Agama harus dipisahkan dari Negara".

Jadi, menurut saya, mengapa saudara-saudara bingung ketika membaca hasil
pemikiran seorang muslim yang menampilkan kembali Undang Undang Madinah
Daulah Islam Rasulullah? Jawabannya adalah, dikarenakan pikiran dan
pemahaman saudara-saudara masih terbelenggu oleh ikatan Daulah Pancasila
dengan UUD'45-nya yang sekuler yang menerapkan sistem trias politika
dengan demokrasi baratnya.

Nah, sekarang untuk memahami Undang Undang Madinah (bisa di baca dalam
tulisan [980904] Undang Undang Madinah adalah konstitusi pertama yang
dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi Undang Undang Dasar
Negara Islam pertama di dunia. Dan tulisan  [980904] Undang Undang
Madinah yang telah disusun pasal perpasal. Di
http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm ).

Kemudian sekarang seperti yang dipertanyakan saudara Estu Suherman
yaitu, untuk apa sebenarnya kita harus memahami Undang-Undang Madinah
dalam konteks ke-Indonesia-an, sedangkan 'Pelindung' (Abu Thalib) dari
'pencetus' UUM tersebut masih di'kafir'-kan ? Lalu, manakah Sejarah
Islam yang akan kita pakai sebagai Cermin ?.

Jawabannya adalah, tentu ada beberapa faktor yang dapat dilihat di
Indonesia yang bisa dihubungkan dengan apa yang telah tertuang dalam
Undang Undang Madinah, misalnya, faktor agama, suku, adat kebiasaan dan
bahasa. Atau boleh disebutkan dengan satu patah kalimat yaitu,
kemajemukan yang ada di Indonesia adalah sesuai dengan apa yang
tercantum dalam Undang Undang Madinah.

Jadi, menurut pemikiran saya bahwa, apa yang telah dicontohkan
Rasulullah dalam melahirkan pakta pertahanan bersama di Daulah Islam
Rasulullah dapat dijadikan acuan atau contoh untuk melahirkan Undang
Undang Dasar Daulah Islam yang bermula di daerah Indonesia atau di
daerah lainnya.

Karena itulah, dalam usaha memasyarakatkan Daulah Islam Rasulullah,
pemerintahan Islam, hukum-hukum Islam dan Undang Undang Madinah sebagai
acuan untuk membuat UUD kelak, saya mengajak kepada seluruh kaum
muslimin dimanapun berada untuk sama-sama memikirkan, membicarakan,
memahamkan dan melaksanakan membangun kembali Daulah Islam sebagaimana
yang telah dicontohkan Rasulullah dengan Daulah Islam Rasulullah.

Terakhir, sebelum saya akhiri tulisan ini, saya ingin memberikan sedikit
penjelasan kepada saudara Estu Suherman, mengenai diskusi saya dengan
saudara Hasan Arifin yang menyangkut Abu Thalib paman Nabi Muhammad SAW,
memang menurut saya telah selesai. Dimana walaupun antara saudara Hasan
Arifin dan saya ada perbedaan pendapat, yang mana pendapat saudara Hasan
Arifin didasarkan kepada Az-Zamakhsari dalam Tafsir Al-Kasysyaf jld II
hal 49, setelah menyebut riwayat hadits yang bermacam-macam menegaskan
:" Riwayat hadits yang menyatakan bahwa Q.S. 9 : 113, bukan turun
berkenaan dengan persoalan Abu Thalib lebih benar, sebab Abu Thalib
wafat sebelum Hijrah, sedangkan ayat tersebut turun belakangan di
Madinah. Juga terhadap Syarah Nahjul-Balaghah, Ibnu Abil Hadid
mengumpulkan semua hadits tentang Abu Thalib yang saling bertentangan,
menyatakn pendiriannya sbb: " Bagi saya keadaan ini sangat meragukan,
karena berita riwayat tentang hal itu saling bertentangan. Allah SWT
sajalah yang Maha Mengetahui bagaimana keadaan yang sebenarnya".

Sedangkan saya mendasarkan kepada Bukhari dengan hadist shahih
Bukhari-nya, hadist nr 4675/202 dalam Kitab Tafsir, hal. 58 dan hadist
nr 3884/396 dalam Bab Fadail ashhabi an-Nabiyyi, juz 5 (kitab manaqib,
kitab nr 55), kemudian berdasarkan tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin
Al Mahally dan Imam Jalaluddin As Suyuthi, ayat 113 dari surat At-Taubah
ada hubungannya dengan permohonan Rasulullah kepada Allah untuk
mengampuni pamannya Abu Thalib ketika menghadapi kematian. Begitu juga
ayat 56 dari surat Al Qashaah, menyangkut masalah permohonan Rasulullah
kepada Allah untuk mengampuni pamannya Abu Thalib.

Adapun untuk saudara-saudara yang ingin mengetahui lebih dalam tentang
paman Nabi yaitu Abu Thalib, silahkan pelajari dan gali kembali, apabila
saudara yaqin terhadap hasil pemikiran dan galian saudara yang ditunjang
oleh nash-nash Al Qur'an dan hadist shahih, maka saya do'akan semoga
pikiran dan ijtihad saudara-saudara diridhai Allah SWT, amin.

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Ibazar, Estu Suherman,
Rochland Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho dan saudara Drajad.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Jun 1999 jam 10:31:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke