---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Stockholm, 10 Juni 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MEMANG BINGUNG KALAU MELIHAT UNDANG UNDANG MADINAH DAULAH ISLAM RASULULLAH DARI SUDUT DAULAH PANCASILA DENGAN UUD'45-NYA YANG SEKULER. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho (Indonesia) dan saudara Drajad (Jepang). Pada tanggal 9 dan 10 Juni 1999 saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho dan saudara Drajad telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaan terhadap tulisan "Partai politik sekuler menang pemilu di Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler bukan berarti Islam redup" yang dipublisir pada tanggal 8 Juni 1999. Dimana tanggapan dan pertanyaan mereka saya simpulkan sebagai berikut, "Mohon maaf sekali atas keterlambatan berpikir saya, saya kurang begitu paham dgn definisi terminologi "sekuler" disini ? Interprestasi adalah syah-syah saja, tapi kalo kebablasan kucing kita interprestasikan dgn anjing, dan kemudian kita menganjing-anjingkan kucing didepan publik, saya takut kita malah jadi kurang bijak thd sesuatu masalah. Apakah partai yg "TIDAK SEKULER" itu yg menanda-tangani stembus accord ? Apakah menurut anda "TIDAK SEKULER" adalah yg melihat populasi Islam di Indonesia hanyalah sebagai sebuah populasi islam ideologi dgn segala ketidak-realitisan dan kesalah-kaprahan mengartikan definisi situasi saat ini? Saya kira kita sudah bukan pada usia dimana retorika cukup menjadi pemecahan suatu masalah (Ibazar). Saya mengalami 'kebingungan' yang sama dengan saudara Ibazar dalam memahami tulisan-tulisan Pak Ahmad Sudirman. Sama bingungnya untuk memahami maksud Pak Ahmad S. mensiosialisasikan Undang-Undang Madinah dan Daulah Rasulullah (Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam, lengkap biar tidak termasuk Shalawat Batra, seperti yang pernah disinggung oleh Pak Hasan Arifin). Karena disisi yang lain, kita pun masih 'dibingungkan' oleh hal-hal (yang menurut saya sangat mendasar) yang belum kita tuntaskan diskusinya (Ingat diskusi tentang "KAFIR" atau "MU'MIN"-nya Abu Thalib (AS), yang terpotong begitu saja ?). Lalu untuk apa sebenarnya kita harus memahami Undang-Undang Madinah dalam konteks ke-Indonesia-an, sedangkan 'Pelindung' (Abu Thalib) dari 'pencetus' UUM tersebut masih di'kafir'-kan ? Lalu, manakah Sejarah Islam yang akan kita pakai sebagai Cermin ? (Estu Suherman). Saya hanya sedikit mempunyai pegangan dalam menghadapi sesuatu yang kemungkinan bikin bingung itu dengan 3 kalimat (yang bisa dianalogikan macem-macem, sesuai dengan yang berkepentingan), begini: 1. jangan gampang (menggampangkan) suatu perjalanan bila belum tahu persis tempat tujuan pertama (dalam bahasa saya adalah "jujugan") dari pada "kapiran" dan kebingungan. 2. jangan mudah begitu saja memakai suatu pakaian bila belum pernah dicobakan dulu dengan kesesuaian badan. 3. jangan gampang makan sesuatu makanan bila belum tahu guna dan manfaatnya orang makan makanan itu. kesimpulannya jangan gampang "rubuh-rubuh gedhang", walau hanya punya sedikit pendapat (Drajad). Saya juga termasuk yg bingung (ilmu saya gak ngangkat), so kalau ada kiriman dari beliau langsung (terpaksa, dg. tdk mengurangi rasa hormat) saya delete. Saya lebih sempat/ngerti ngikutin sarannya Cak Nun. Sorry kalau reply saya ini dinilai 'kagak nyambung' (Rochland Y). Biar lebih simple, mungkin bisa diartikan "ojo gampangan" (Faiz el-Ishom). Ojo kagetan, Ojo gumunan Ojo dumeh (Basoeki Noegroho). Baiklah, saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho dan saudara Drajad. Saya akan berusaha untuk sedikit memberikan tanggapan dan jawaban terhadap tanggapan dan pertanyaan saudara-saudara. Dalam tulisan "Ditinjau dari hubungan Islam dengan negara, partai yang memisahkan agama dari negara, itulah partai sekuler" yang dipublisir pada tangal 4 Juni 1999, saya mengupas masalah partai sekuler, dimana saya menulis, "Dalam tulisan "Ditinjau dari hubungan Islam dengan negara, muncul kelompok Muslim dengan Islam-nya dan kelompok sekularis dengan Pancasila-nya" tersebut, saya menganalisa dengan berdasarkan kepada hubungan Islam dengan negara. Dari dasar padangan itu, maka saya menemukan bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah partai-partai yang memisahkan Agama (Islam) dari Negara Pancasila yang berdasar Pancasila dengan sumber undang-undang-nya UUD 1945 yang sekuler. Nah, kalau ada yang mengatakan bahwa UUD 1945 bukan UUD yang sekuler dan Pancasila dengan sila ketuhanan yang maha esa-nya adalah bukti bukan dasar negara yang sekuler, seperti yang disampaikan oleh saudara Arjoso dalam tanggapannya kepada saya pada tanggal 3 Juni 1999, maka saya sarankan kepada saudara Arjoso untuk membaca kembali tulisan-tulisan saya yaitu, [980807] Islam tidak bisa menerima Pancasila. [980814] Islam menolak sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila. [990403] Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29 UUD'45. [990524] Apakah negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila?. Dimana tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm Sekarang kembali kepada, mengapa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saya golongkan kepada partai-partai yang sekuler? Jawabannya adalah, karena partai-partai politik tersebut mendasarkan partainya kepada yang bukan aqidah Islam (Pancasila) dengan prinsip dasarnya untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, kemajuan, keadilan sosial, kemanusiaan, dan kemajemukan yang menerapkan sistem trias politika dengan sistem demokrasi baratnya yang memisahkan Agama (Islam) dari Negara. Jadi dengan dasar itulah saya melihat bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah partai-partai politik yang sekuler, walaupun pemimpinnya dan kebanyakan anggotanya adalah orang-orang muslim. Atau dengan kata lain, bahwa para pemimpin dan anggota kedua partai tersebut adalah beranggapan bahwa untuk menegakkan demokrasi barat dengan trias politika-nya tidak perlu memakai Agama dan Agama harus dipisahkan dari Negara". Jadi, menurut saya, mengapa saudara-saudara bingung ketika membaca hasil pemikiran seorang muslim yang menampilkan kembali Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah? Jawabannya adalah, dikarenakan pikiran dan pemahaman saudara-saudara masih terbelenggu oleh ikatan Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya yang sekuler yang menerapkan sistem trias politika dengan demokrasi baratnya. Nah, sekarang untuk memahami Undang Undang Madinah (bisa di baca dalam tulisan [980904] Undang Undang Madinah adalah konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi Undang Undang Dasar Negara Islam pertama di dunia. Dan tulisan [980904] Undang Undang Madinah yang telah disusun pasal perpasal. Di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm ). Kemudian sekarang seperti yang dipertanyakan saudara Estu Suherman yaitu, untuk apa sebenarnya kita harus memahami Undang-Undang Madinah dalam konteks ke-Indonesia-an, sedangkan 'Pelindung' (Abu Thalib) dari 'pencetus' UUM tersebut masih di'kafir'-kan ? Lalu, manakah Sejarah Islam yang akan kita pakai sebagai Cermin ?. Jawabannya adalah, tentu ada beberapa faktor yang dapat dilihat di Indonesia yang bisa dihubungkan dengan apa yang telah tertuang dalam Undang Undang Madinah, misalnya, faktor agama, suku, adat kebiasaan dan bahasa. Atau boleh disebutkan dengan satu patah kalimat yaitu, kemajemukan yang ada di Indonesia adalah sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang Undang Madinah. Jadi, menurut pemikiran saya bahwa, apa yang telah dicontohkan Rasulullah dalam melahirkan pakta pertahanan bersama di Daulah Islam Rasulullah dapat dijadikan acuan atau contoh untuk melahirkan Undang Undang Dasar Daulah Islam yang bermula di daerah Indonesia atau di daerah lainnya. Karena itulah, dalam usaha memasyarakatkan Daulah Islam Rasulullah, pemerintahan Islam, hukum-hukum Islam dan Undang Undang Madinah sebagai acuan untuk membuat UUD kelak, saya mengajak kepada seluruh kaum muslimin dimanapun berada untuk sama-sama memikirkan, membicarakan, memahamkan dan melaksanakan membangun kembali Daulah Islam sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah dengan Daulah Islam Rasulullah. Terakhir, sebelum saya akhiri tulisan ini, saya ingin memberikan sedikit penjelasan kepada saudara Estu Suherman, mengenai diskusi saya dengan saudara Hasan Arifin yang menyangkut Abu Thalib paman Nabi Muhammad SAW, memang menurut saya telah selesai. Dimana walaupun antara saudara Hasan Arifin dan saya ada perbedaan pendapat, yang mana pendapat saudara Hasan Arifin didasarkan kepada Az-Zamakhsari dalam Tafsir Al-Kasysyaf jld II hal 49, setelah menyebut riwayat hadits yang bermacam-macam menegaskan :" Riwayat hadits yang menyatakan bahwa Q.S. 9 : 113, bukan turun berkenaan dengan persoalan Abu Thalib lebih benar, sebab Abu Thalib wafat sebelum Hijrah, sedangkan ayat tersebut turun belakangan di Madinah. Juga terhadap Syarah Nahjul-Balaghah, Ibnu Abil Hadid mengumpulkan semua hadits tentang Abu Thalib yang saling bertentangan, menyatakn pendiriannya sbb: " Bagi saya keadaan ini sangat meragukan, karena berita riwayat tentang hal itu saling bertentangan. Allah SWT sajalah yang Maha Mengetahui bagaimana keadaan yang sebenarnya". Sedangkan saya mendasarkan kepada Bukhari dengan hadist shahih Bukhari-nya, hadist nr 4675/202 dalam Kitab Tafsir, hal. 58 dan hadist nr 3884/396 dalam Bab Fadail ashhabi an-Nabiyyi, juz 5 (kitab manaqib, kitab nr 55), kemudian berdasarkan tafsir Jalalain karya Imam Jalaluddin Al Mahally dan Imam Jalaluddin As Suyuthi, ayat 113 dari surat At-Taubah ada hubungannya dengan permohonan Rasulullah kepada Allah untuk mengampuni pamannya Abu Thalib ketika menghadapi kematian. Begitu juga ayat 56 dari surat Al Qashaah, menyangkut masalah permohonan Rasulullah kepada Allah untuk mengampuni pamannya Abu Thalib. Adapun untuk saudara-saudara yang ingin mengetahui lebih dalam tentang paman Nabi yaitu Abu Thalib, silahkan pelajari dan gali kembali, apabila saudara yaqin terhadap hasil pemikiran dan galian saudara yang ditunjang oleh nash-nash Al Qur'an dan hadist shahih, maka saya do'akan semoga pikiran dan ijtihad saudara-saudara diridhai Allah SWT, amin. Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Ibazar, Estu Suherman, Rochland Y, Faiz el-Ishom, Basoeki Noegroho dan saudara Drajad. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Jun 1999 jam 10:31:17 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
