---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ++ Pemilu Online: http://www.indo-news.com/pemilu/ ++ ---------------------------------------------------------- Rakyat Merdeka, 23 Juni 1999 KILAS BALIK FAISAL H BASRI: "Isu pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak akan menjadi pembicaraan. Karena gagasan itu hanya dianggap sebagai suatu alternatif jika diperlukan pemecahan yang memberi ruang cukup nyaman bagi semua pihak. Termasuk bagi Gus Dur sendiri dan Golkar. Karenanya, saya tidak percaya akan ada 'deadlock'. Sebab, dengan voting pasti ada yang menang dan kalah. Isu 'deadlock' itu tidak usah dikembangkan. Karena, itu hanya membuat petualang politik mendapat pekerjaan baru. Jangan sampai kita dibawa ke diskusi tentang 'deadlock', karena 'deadlock' tidak harus ada kalau memakai voting." Pembagian kewenangan antara kepala negara dan kepala pemerintahan hanyalah salah satu pemikiran Gus Dur untuk mencari solusi yang lebih cantik. Semua alternatif bisa ditaruh di atas meja untuk memikirkan mana yang terbaik. Sejauh sesuai aturan- aturan konstitusi. Namun, itu hanya salah satu pemikiran. (EP) AKBAR TANDJUNG: "Kita tetap mengacu kepada konstitusi saja. Setiap langkah-langkah politik yang kita lakukan harus kembali kepada konstitusi. Sementara konstitusi kita menyebutkan bahwa kepala negara adalah kepala pemerintahan. Kalau mau dipisahkan, dipisah seperti apa? Mau mengubah atau mengamandemen konstitusi? Tetapi kalau melihat konstitusi yang sekarang, tidak dapat dipisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan itu." (EP) BAGIR MANAN: "Itu tidak orisinal karena hanya dapat dipakai dalam sistem ketatanegaraan Uni Soviet. Jika gagasan itu diterapkan maka harus dilakukan pengubahan UUD 1945 atau mengubah praktik ketatanegaraan Indonesia. Lagipula UUD 1945 sudah merinci tugas dan wewenang presiden lebih rinci dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Walaupun, memang tanpa mengubah UUD 1945 ide Gus Dur tersebut dapat diterapkan. Tetapi ini akan mengubah praktik ketatanegaraan yang sangat riskan." Dalam gagasan Gus Dur diungkapkan sebagai kepala negara adalah ketua MPR, namun dalam praktik - jika UUD 1945 tidak diubah - akan ada dua presiden di Indonesia. Ini yang tidak bisa diterima dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sesuai UUD 1945. Karena, Ketua MPR pun memiliki wewenang kepresidenan seperti diatur dalam UUD 1945. Ide Gus Dur itu sebenarnya adalah sistem parlementer tak murni, sebab presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal ini riskan dan tidak menyelesaikan persoalan. Sebab, kalau tak ada capres terpilih dari hasil musyawarah MPR, anggota MPR harus berani melakukan voting.(EP) SYAIFULAH YUSUF: "Ibarat bandul, seperti biasa Gus Dur itu sedang mengocok-ngocok. Dengan harapan, pada SU MPR nanti, persoalan yang mengganjal sudah terpecahkan semua," jelas Syaiful yang juga keponakan Gus Dur itu." Caleg PDI Perjuangan ini mengungkapkan, apa yang disampaikan pamannya itu merupakan bagian dari komunikasi politik. Oleh karena itu, usulan tersebut tidak mutlak harus dijalankan. Apalagi yang terjadi sekarang ini adalah sebuah proses. "Apapun yang dikatakan Gus Dur ujungnya jelas, yaitu bagaimana semua pihak mensukseskan SU MPR. Tapi yang pasti partai yang menang otomatis jadi presiden. Dan, yang kalah harus mengakui kemenangan pihak lain, kesadaran seperti ini harus dimiliki. Jangan dibolak-balik. Kalau dicari-cari kelemahannya, tidak ada kandidat presiden yang sempurna," ungkapnya. Pesan kedua, Gus Dur ingin menyampaikan kepada semua pihak agar bisa menghargai partai yang menang. "Yang terpenting saya lihat, yang tidak setuju harus memperoleh penyaluran, supaya semuanya berjalan dengan baik. Apa yang dilakukan Gus Dur itu untuk penyaluran," tambah Syaiful. (ANU) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 1999 jam 07:45:10 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
