----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Media Indonesia, Kamis, 22 Juli 1999

Dokumen P3TT 'Seratus Persen Palsu'

JAKARTA (Media): Menlu Ali Alatas menyatakan tidak tahu-menahu
dengan dokumen yang dinyatakan dikeluarkan oleh Satuan Tugas
Indonesia untuk Pelaksanaan Penentuan Pendapat di Timtim (Satgas
P3TT) tentang rencana darurat jika usulan otonomi ditolak.

Alatas ketika berada di Istana Negara Jakarta, Rabu, mengatakan
Satgas P3TT juga sudah membantah bahwa mereka mengeluarkan
pernyataan yang dikutip oleh banyak media tersebut. Sementara,
siaran pers Satgas P3TT di Jakarta, Rabu, menyatakan dokumen
tersebut "seratus persen palsu" dan satgas tidak pernah membuat
surat tersebut.

Satgas P3TT menyatakan sangat prihatin dengan berita yang
beredar di media massa mengenai "bocoran surat" yang diduga
dikirim oleh Satgas P3TT kepada Menko Polkam mengenai "rencana
darurat", jika usulan otonomi ditolak dalam jajak pendapat pada
bulan Agustus 1999.

Satgas menyatakan "surat satgas" itu palsu dan satgas tidak
pernah membuat "surat" tersebut. Satgas juga menyatakan heran
mengapa beberapa media dengan mudah memuat "surat" tersebut
tanpa mencoba meneliti autentisitasnya.

Siaran pers yang ditandatangi oleh juru bicara Satgas P3TT Dino
Patti Djalal itu menyatakan surat tentang rencana darurat
tersebut diungkapkan oleh aktivis prokemerdekaan,
sebagaimana yang ditulis dalam laporan beberapa media massa,
selayaknya menggugah media massa tersebut untuk bersikap kritis
terhadap autentisitas "surat" tersebut.

Skenario Perjanjian New York menjelaskan jika usulan otonomi
diterima oleh mayoritas masyarakat Timtim maka pemerintah
Indonesia akan mengambil alih langkah-langkah
konstitusional yang diperlukan bagi pelaksanaan kerangka
konstitusional otonomi tersebut.

Namun, jika usulan otonomi tidak diterima maka pemerintah
Indonesia akan mengambil langkah-langkah konstitusional yang
diperlukan untuk memutuskan hubungan dengan Timtim dan
mengembalikannya berdasarkan status Timtim seperti sebelum
tanggal 17 Juli 1976.

Pemerintah RI, Portugal, dan PBB akan menyetujui pengaturan
untuk suatu pemindahan kekuasaan di Timtim kepada PBB secara
tertib dan damai.

Menlu Alatas ketika menjawab pertanyaan pers menyatakan, hingga
saat ini PBB memang belum menentukan tanggal pasti jajak
pendapat akan dilaksanakan.

Alatas kembali menegaskan PBB sebaiknya tidak lagi menunda
pelaksanaan jajak pendapat karena penundaan itu bukan saja tidak
perlu, tetapi juga kontraproduktif.

"Sebab segala sesuatu sudah disiapkan. Segi keamanan sudah
diatasi dan sisa insiden sporadis tidak menggambarkan situasi
keamanan Timtim yang sebenarnya," katanya.

Dari Dili dilaporkan, misi PBB di Timtim (UNAMET) masih memiliki
pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka pelaksanaan
jajak pendapat masa depan Timtim, yaitu merumuskan aturan
kampanye, mekanisme perlucutan senjata, dan aturan mengenai
pengamat (observer).

"Mengingat pelaksanaan pendaftaran sudah mulai berjalan dan
kemudian akan diikuti oleh pelaksanaan kampanye, maka UNAMET
harus secepatnya merumuskan aturan kampanye jajak pendapat,
mekanisme perlucutan senjata dan aturan mengenai pengamat," kata
juru bicara Satgas Pelaksanaan Penentuan Pendapat di Timor Timur
(P3TT) Dino Patti Djalal, di Dili, Rabu.

Sesuai perjanjian tripartit yang ditandatangani di New York pada
5 Mei lalu, katanya, UNAMET sebagai organisasi pelaksana jajak
pendapat Timtim harus merumuskan ketiga hal itu.

Pendaftaran jajak pendapat dimulai pada 16 Juli 1999 dan
berakhir pada pada 4 Agustus 1999, kemudian akan diikuti oleh
pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung sekitar dua minggu,
dan berakhir tiga hari sebelum pelaksanaan jajak pendapat yang
dijadwalkan pada 20 atau 21 Agustus 1999.

Dino menjelaskan, UNAMET harus merumuskan aturan perilaku
kampanye yang menjamin pelaksanaannya secara tertib, aman, dan
bebas dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Soal aturan peletakan dan perlucutan senjata harus segera
ditetapkan agar tidak ada lagi penggunaan senjata selama dan
sesudah jajak pendapat. (Rid/Awi/Ant/N-1)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 23 Jul 1999 jam 13:12:49 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke