---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Media Indonesia, Kamis, 22 Juli 1999 Dokumen P3TT 'Seratus Persen Palsu' JAKARTA (Media): Menlu Ali Alatas menyatakan tidak tahu-menahu dengan dokumen yang dinyatakan dikeluarkan oleh Satuan Tugas Indonesia untuk Pelaksanaan Penentuan Pendapat di Timtim (Satgas P3TT) tentang rencana darurat jika usulan otonomi ditolak. Alatas ketika berada di Istana Negara Jakarta, Rabu, mengatakan Satgas P3TT juga sudah membantah bahwa mereka mengeluarkan pernyataan yang dikutip oleh banyak media tersebut. Sementara, siaran pers Satgas P3TT di Jakarta, Rabu, menyatakan dokumen tersebut "seratus persen palsu" dan satgas tidak pernah membuat surat tersebut. Satgas P3TT menyatakan sangat prihatin dengan berita yang beredar di media massa mengenai "bocoran surat" yang diduga dikirim oleh Satgas P3TT kepada Menko Polkam mengenai "rencana darurat", jika usulan otonomi ditolak dalam jajak pendapat pada bulan Agustus 1999. Satgas menyatakan "surat satgas" itu palsu dan satgas tidak pernah membuat "surat" tersebut. Satgas juga menyatakan heran mengapa beberapa media dengan mudah memuat "surat" tersebut tanpa mencoba meneliti autentisitasnya. Siaran pers yang ditandatangi oleh juru bicara Satgas P3TT Dino Patti Djalal itu menyatakan surat tentang rencana darurat tersebut diungkapkan oleh aktivis prokemerdekaan, sebagaimana yang ditulis dalam laporan beberapa media massa, selayaknya menggugah media massa tersebut untuk bersikap kritis terhadap autentisitas "surat" tersebut. Skenario Perjanjian New York menjelaskan jika usulan otonomi diterima oleh mayoritas masyarakat Timtim maka pemerintah Indonesia akan mengambil alih langkah-langkah konstitusional yang diperlukan bagi pelaksanaan kerangka konstitusional otonomi tersebut. Namun, jika usulan otonomi tidak diterima maka pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah konstitusional yang diperlukan untuk memutuskan hubungan dengan Timtim dan mengembalikannya berdasarkan status Timtim seperti sebelum tanggal 17 Juli 1976. Pemerintah RI, Portugal, dan PBB akan menyetujui pengaturan untuk suatu pemindahan kekuasaan di Timtim kepada PBB secara tertib dan damai. Menlu Alatas ketika menjawab pertanyaan pers menyatakan, hingga saat ini PBB memang belum menentukan tanggal pasti jajak pendapat akan dilaksanakan. Alatas kembali menegaskan PBB sebaiknya tidak lagi menunda pelaksanaan jajak pendapat karena penundaan itu bukan saja tidak perlu, tetapi juga kontraproduktif. "Sebab segala sesuatu sudah disiapkan. Segi keamanan sudah diatasi dan sisa insiden sporadis tidak menggambarkan situasi keamanan Timtim yang sebenarnya," katanya. Dari Dili dilaporkan, misi PBB di Timtim (UNAMET) masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka pelaksanaan jajak pendapat masa depan Timtim, yaitu merumuskan aturan kampanye, mekanisme perlucutan senjata, dan aturan mengenai pengamat (observer). "Mengingat pelaksanaan pendaftaran sudah mulai berjalan dan kemudian akan diikuti oleh pelaksanaan kampanye, maka UNAMET harus secepatnya merumuskan aturan kampanye jajak pendapat, mekanisme perlucutan senjata dan aturan mengenai pengamat," kata juru bicara Satgas Pelaksanaan Penentuan Pendapat di Timor Timur (P3TT) Dino Patti Djalal, di Dili, Rabu. Sesuai perjanjian tripartit yang ditandatangani di New York pada 5 Mei lalu, katanya, UNAMET sebagai organisasi pelaksana jajak pendapat Timtim harus merumuskan ketiga hal itu. Pendaftaran jajak pendapat dimulai pada 16 Juli 1999 dan berakhir pada pada 4 Agustus 1999, kemudian akan diikuti oleh pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung sekitar dua minggu, dan berakhir tiga hari sebelum pelaksanaan jajak pendapat yang dijadwalkan pada 20 atau 21 Agustus 1999. Dino menjelaskan, UNAMET harus merumuskan aturan perilaku kampanye yang menjamin pelaksanaannya secara tertib, aman, dan bebas dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Soal aturan peletakan dan perlucutan senjata harus segera ditetapkan agar tidak ada lagi penggunaan senjata selama dan sesudah jajak pendapat. (Rid/Awi/Ant/N-1) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 23 Jul 1999 jam 13:12:49 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
