----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

BERITA ACEH WASPADA RABU, 21 JULI 1999

Dinilai Tidak Mampu Selesaikan Masalah Aceh: Tim Penasehat Presiden
Sebaiknya Dibubarkan


BANDA ACEH (Waspada): Tin Penasehat Presiden Urusan Aceh (TPPUA) bentukan
Presiden BJ Habibie sebaiknya dibubarkan saja, karena dinilai tidak mampu
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadadapi masyarakat Aceh, pinta
Ir A Gani Nurdin, seorang pentolan penegak HAM kepada Waspada di Banda
Aceh, Selasa (20/7).


Sejak dibentuknya tim ini, menurut dia, LSM-LSM di Aceh telah memberikan
seluruh informasi dan data, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan,
mengenai berbagai peristiwa khususnya pelanggaran HAM di daerah ini, tapi
sampai sekarang tidak pernah ada follow up-nya.


Bukan hanya tidak dapat menyelesaikan masalah, malah Gani Nurdin
menyebutkan, sejak dibentuknya TPPUA, itu berbagai bentuk pelanggaran HAM
di Aceh semakin tinggi kualitas maupun kuantitasnya. "Kita sudah
memberikan kontribusi berupa data dan informasi objektif, tapi hasilnya
juga nihil. Jadi apa saja kerja mereka selama ini," ungkap Direktur LSM
Yadesa Banda Aceh dan Sekretaris FP-HAM Aceh ini.


Sepakat Dibubarkan


Sementara Mohammad Saleh, salah seorang anggota tim, menyatakan tim ini
dibentuk atas dasar aspirasi masyarakat. Tapi kalau masyarakat menilai
tim ini tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus yang muncul, memang
sebaiknya dibubarkan saja.


Ia bahkan mengaku sudah pernah mengajukan permohonan mengundurkan diri
dari keanggotaan tim. Namun pertimbangan tim saat itu, permintaan
tersebut tidak tepat. "Pada prinsipnya, seluruh anggota tim sepakat
dibubarkan, asalkan persoalan Aceh harus ada yang tetap menyuarakan dan
memperjuangkannya," papar Saleh.


Secara implisit, kata Saleh, suara-suara tim memang didengarkan oleh
pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden BJ Habibie. Seperti dalam
masalah perbaikan ekonomi dan pembangunan fasilitasa perumahan bagi
korban DOM.


Namun sebuah sumber menyebutkan, tim ini merasa kurang puas karena
masa-lah yang dianggap krusial, seperti mengadili pelaku pelanggaran HAM
di Aceh yang diusulkan kepada Presiden Habibi, kurang ditanggapi dan
terkesan diulur-ulur penyelesaiannya.


Akibat munculnya protes-protes yang ditujukan kepada TPPUA, maka mereka
kemudian mengusulkan dibentuknya Komite Independen Pengusutan Tindak
Kekerasan Di Aceh kepada Presiden Habibie.


Menanggapi usulan pembentukan komite tersebut, Diretur Forum LSM Aceh A
Gani Nurdin menilai, kalau komposisinya banyak diisi kalangan birokrat
dan militer, mereka juga pasti tidak akan bisa bekerja secara optimal.


"Kalau rasionya 80:20 maksudnya tokoh independen 80 persen dan kalangan
birokrat 20 persen, barulah tim ini dianggap represnetatif menjalankan
tugasnya untuk menyelesaikan kasus-kasus Aceh," paparnya.



Lima Persen Kasus HAM Di Aceh Bisa Diajukan Ke Pengadilan

BANDA ACEH (Waspada): Lima persen dari 7.000 lebih kasus pelanggaran Hak
Azasi Manusia (HAM) di Aceh selama propinsi itu dijadikan daerah operasi
militer (DOM) pada tahun 1989-1998, bisa diajukan ke pengadilan, karena
pelaku dan saksinya masih ada.


"Kami kira hanya lima persen kasus pelanggaran HAM di Aceh berpeluang
dibawa ke pengadilan, mengingat pelaku dan saksinya masih ada," kata juru
bicara Forum Peduli HAM Aceh, Yarmen Dinamika, SH di Banda Aceh, Selasa
(20/7).


Yarmen mengatakan, FP-HAM bersedia membantu kelancaran proses peradilan,
seandainya pemerintah berkeinginan mengangkat kasus pelanggaran HAM di
Aceh ke pengadilan, dengan memberikan data tentang korban dan pelakunya.


Namun demikian, ia mengakui apabila kasus pelanggaran HAM di Aceh dibawa
ke pengadilan terdapat kendala, yakni akan kesulitan mendatangkan
pengacara yang bersedia mengangkat kasus ini ke Mahkamah Militer, karena
mereka masih trauma dengan masa lalu.


"Mereka bersedia mendampingi korban DOM, apabila ada jaminan keamanan,
baik dirinya maupun keluarganya, karena berdasarkan pengalaman pada masa
DOM, para pengacara mendapat teror dan intimidasi dari kelompok
tertentu," ujar Yarmen.


Ia mencontohkan dua pengacara asal Medan (Sumatera Utara), yakni Alamsyah
Hamdani dan Jafar Siddiq Hamzah yang sempat diteror dan kantornya dibakar
kelompok orang tak dikenal, karena membela terdakwa kasus subvesif pada
masa DOM.


Berdasarkan catatan yang diperoleh dari FP-HAM, pelanggaran HAM yang
terjadi pada masa DOM sebanyak 7.727 kasus, yang terdiri atas sembilan
jenis, yakni tewas sebanyak 1.321 orang, hilang (1.958) penyiksaan
(3.430), perkosaan (128), pelecehan seksual (81), pembakaran rumah (597),
penjarahan emas (38), penjarahan sepeda motor (122), penjarahan mobil
(52).

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 26 Jul 1999 jam 05:08:38 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke