---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- BERITA ACEH WASPADA RABU, 21 JULI 1999 Dinilai Tidak Mampu Selesaikan Masalah Aceh: Tim Penasehat Presiden Sebaiknya Dibubarkan BANDA ACEH (Waspada): Tin Penasehat Presiden Urusan Aceh (TPPUA) bentukan Presiden BJ Habibie sebaiknya dibubarkan saja, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadadapi masyarakat Aceh, pinta Ir A Gani Nurdin, seorang pentolan penegak HAM kepada Waspada di Banda Aceh, Selasa (20/7). Sejak dibentuknya tim ini, menurut dia, LSM-LSM di Aceh telah memberikan seluruh informasi dan data, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, mengenai berbagai peristiwa khususnya pelanggaran HAM di daerah ini, tapi sampai sekarang tidak pernah ada follow up-nya. Bukan hanya tidak dapat menyelesaikan masalah, malah Gani Nurdin menyebutkan, sejak dibentuknya TPPUA, itu berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh semakin tinggi kualitas maupun kuantitasnya. "Kita sudah memberikan kontribusi berupa data dan informasi objektif, tapi hasilnya juga nihil. Jadi apa saja kerja mereka selama ini," ungkap Direktur LSM Yadesa Banda Aceh dan Sekretaris FP-HAM Aceh ini. Sepakat Dibubarkan Sementara Mohammad Saleh, salah seorang anggota tim, menyatakan tim ini dibentuk atas dasar aspirasi masyarakat. Tapi kalau masyarakat menilai tim ini tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus yang muncul, memang sebaiknya dibubarkan saja. Ia bahkan mengaku sudah pernah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari keanggotaan tim. Namun pertimbangan tim saat itu, permintaan tersebut tidak tepat. "Pada prinsipnya, seluruh anggota tim sepakat dibubarkan, asalkan persoalan Aceh harus ada yang tetap menyuarakan dan memperjuangkannya," papar Saleh. Secara implisit, kata Saleh, suara-suara tim memang didengarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden BJ Habibie. Seperti dalam masalah perbaikan ekonomi dan pembangunan fasilitasa perumahan bagi korban DOM. Namun sebuah sumber menyebutkan, tim ini merasa kurang puas karena masa-lah yang dianggap krusial, seperti mengadili pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang diusulkan kepada Presiden Habibi, kurang ditanggapi dan terkesan diulur-ulur penyelesaiannya. Akibat munculnya protes-protes yang ditujukan kepada TPPUA, maka mereka kemudian mengusulkan dibentuknya Komite Independen Pengusutan Tindak Kekerasan Di Aceh kepada Presiden Habibie. Menanggapi usulan pembentukan komite tersebut, Diretur Forum LSM Aceh A Gani Nurdin menilai, kalau komposisinya banyak diisi kalangan birokrat dan militer, mereka juga pasti tidak akan bisa bekerja secara optimal. "Kalau rasionya 80:20 maksudnya tokoh independen 80 persen dan kalangan birokrat 20 persen, barulah tim ini dianggap represnetatif menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan kasus-kasus Aceh," paparnya. Lima Persen Kasus HAM Di Aceh Bisa Diajukan Ke Pengadilan BANDA ACEH (Waspada): Lima persen dari 7.000 lebih kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Aceh selama propinsi itu dijadikan daerah operasi militer (DOM) pada tahun 1989-1998, bisa diajukan ke pengadilan, karena pelaku dan saksinya masih ada. "Kami kira hanya lima persen kasus pelanggaran HAM di Aceh berpeluang dibawa ke pengadilan, mengingat pelaku dan saksinya masih ada," kata juru bicara Forum Peduli HAM Aceh, Yarmen Dinamika, SH di Banda Aceh, Selasa (20/7). Yarmen mengatakan, FP-HAM bersedia membantu kelancaran proses peradilan, seandainya pemerintah berkeinginan mengangkat kasus pelanggaran HAM di Aceh ke pengadilan, dengan memberikan data tentang korban dan pelakunya. Namun demikian, ia mengakui apabila kasus pelanggaran HAM di Aceh dibawa ke pengadilan terdapat kendala, yakni akan kesulitan mendatangkan pengacara yang bersedia mengangkat kasus ini ke Mahkamah Militer, karena mereka masih trauma dengan masa lalu. "Mereka bersedia mendampingi korban DOM, apabila ada jaminan keamanan, baik dirinya maupun keluarganya, karena berdasarkan pengalaman pada masa DOM, para pengacara mendapat teror dan intimidasi dari kelompok tertentu," ujar Yarmen. Ia mencontohkan dua pengacara asal Medan (Sumatera Utara), yakni Alamsyah Hamdani dan Jafar Siddiq Hamzah yang sempat diteror dan kantornya dibakar kelompok orang tak dikenal, karena membela terdakwa kasus subvesif pada masa DOM. Berdasarkan catatan yang diperoleh dari FP-HAM, pelanggaran HAM yang terjadi pada masa DOM sebanyak 7.727 kasus, yang terdiri atas sembilan jenis, yakni tewas sebanyak 1.321 orang, hilang (1.958) penyiksaan (3.430), perkosaan (128), pelecehan seksual (81), pembakaran rumah (597), penjarahan emas (38), penjarahan sepeda motor (122), penjarahan mobil (52). ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 26 Jul 1999 jam 05:08:38 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
