----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Suplemen Republika, 28 Juli 1999

Jangan Hanya Mementingkan Kursi DPR
Oleh : Prof Dadang Hawari, Humas Panwaspus

Bagaimana sikap Panwas terhadap penolakan 27 parpol gurem
terhadap hasil pemilu?
     Panwaspus sangat menyesalkan terhadap penolakan
penandatangan hasil pemilu oleh sebagian anggota KPU. Apalagi
didukung oleh Ketua KPU Rudini, yang saya pikir bisa lebih
bijak dalam mementingkan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi. Sebenarnya tidak menjadi masalah jika
memang mereka menolak menandatangani hasil pemilu, tapi harus
ada alasan yang logis dan masuk akal. Berikan alasan tertulis
kepada kami, kira-kira apa yang melandasi penolakan mereka
terhadap hasil pemilu. Panwas tentunya akan menindaklanjuti
alasan-alasan yang diajukan tersebut dan memprosesnya secara
hukum.

Berapa lama proses tindak lanjut dari alasan partai gurem
tersebut?
     Kami tentunya akan melakukan dalam waktu satu minggu dan
hasil dari tindak lanjut tersebut tentunya mengikat dan final.
Semuanya akan kami klarifikasi, apakah benar memang ada
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh parpol lain,
misalnya.

Kalau ditemukan?
     Tentunya akan diproses secara hukum. Memang, hingga saat
ini belum ada aturan secara jelas bagaimana jika suatu parpol
melakukan kecurangan, misalnya, money politics atau melakukan
intimidasi. Tapi, MA tentunya akan membuat perangkat hukum
untuk memberikan sanksi kepada parpol pelanggar pemilu
tersebut.

Sebenarnya sejauh mana penyelesaian pelanggaran pemilu yang
konon dikeluhkan oleh sebagian besar parpol gurem?
     Sebenarnya Panwas sudah maksimal melakukan penyelesaian-
penyelesaian dari pengaduan-pengaduan baik sejak kampanye
maupun ketika pemilu berlangsung. Seperti misalnya birokrat
yang melakukan pelanggaran, banyak sekali yang dipecat dan
dibebastugaskan setelah kami mendapat laporan dan terbukti.
Selama ini, sebenarnya kami melakukan cross chek terhadap
berbagai laporan tersebut, jujur saja ada yang terbukti dan ada
yang tak terbukti.

Lalu, kenapa partai gurem ini terus mempermasalahkan hal ini?
     Mereka ini sepertinya sudah mendahulukan kepentingan
pribadi daripada kepentingan bangsa. Sangat memalukan mereka
tidak mau menandatangani hasil pemilu ini tanpa alasan yang
jelas.

Mereka kabarnya melakukan penolakan ini dengan dalih demokrasi?
     Itulah, susah sekali bangsa kita ini mengenal arti
demokrasi. KPU sendiri tampaknya sangat arogan jika membuat
keputusan. Kita bisa lihat bagaimana mereka menyuruh para
menteri untuk tidak kampanye, namun ketika giliran mereka,
malah mereka sendiri sibuk berkampanye. Sedangkan agenda
pelaksanaan pemilu tentunya memerlukan pemikiran yang cukup
banyak yang harus dipikirkan oleh anggota KPU. Ini malah mereka
sibuk berkampanye sehingga tenggat waktu agenda pemilu semakin
molor.

Jadi apa imbauan Anda kepada pimpinan partai gurem ini?
     Sebenarnya secara psikologis rakyat sudah tidak
mempercayai mereka lagi. Kan rugi jika mereka mengikuti pemilu
mendatang. Sehingga saya harapkan supaya para pimpinan parpol
gurem ini mau berlapang dada untuk lebih mementingkan negara
dan bangsa daripada hanya memikirkan bagaimana caranya bisa
duduk di kursi DPR.

Kalau hasilnya diserahkan ke Presiden?
     Tindakan anggota KPU yang akan menyerahkan persoalan
penetapan hasil penghitungan suara pemilu kepada presiden telah
mengingkari UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Selain itu,
memberikan kesan menghilangkan semua jerih upaya positif, baik
dari seluruh unsur penyelenggara pemilu dari pusat sampai desa,
maupun jutaan rakyat pemilih. Tindakan KPU tersebut mengingkari
UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, khususnya perihal
perangkat penyelenggara pemilu (penjelasan Pasal 73 ayat 10).
KPU tersebut mengingkari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33
Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilu, khususnya Pasal 33.

Kami juga menilai KPU telah mengingkari jutaan rakyat pemilih
yang telah menunjukkan kedewasaan politik, antusiasme, dan
partisipasi aktifnya dalam pelaksanaan Pemilu 7 Juni 1999 lalu.
Apabila KPU menyerahkan persoalan itu kepada Presiden, maka
secara tidak langsung tindakan itu mengingkari eksistensi KPU
sebagai institusi yang diberi kewenangan menetapkan hasil
pemilu. Surat Keputusan KPU Nomor 141 Tahun 1999 tentang 'Tata
Cara Penetapan Keseluruhan Hasil Penghintungan Suara untuk
Pemilu Seluruh Indonesia' mengandung cacat hukum karena tidak
menggunakan PP Nomor 33 Tahun 1999 sebagai dasar pertimbangan.(one)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 30 Jul 1999 jam 08:03:48 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke