---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Suplemen Republika, 28 Juli 1999 Jangan Hanya Mementingkan Kursi DPR Oleh : Prof Dadang Hawari, Humas Panwaspus Bagaimana sikap Panwas terhadap penolakan 27 parpol gurem terhadap hasil pemilu? Panwaspus sangat menyesalkan terhadap penolakan penandatangan hasil pemilu oleh sebagian anggota KPU. Apalagi didukung oleh Ketua KPU Rudini, yang saya pikir bisa lebih bijak dalam mementingkan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi. Sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang mereka menolak menandatangani hasil pemilu, tapi harus ada alasan yang logis dan masuk akal. Berikan alasan tertulis kepada kami, kira-kira apa yang melandasi penolakan mereka terhadap hasil pemilu. Panwas tentunya akan menindaklanjuti alasan-alasan yang diajukan tersebut dan memprosesnya secara hukum. Berapa lama proses tindak lanjut dari alasan partai gurem tersebut? Kami tentunya akan melakukan dalam waktu satu minggu dan hasil dari tindak lanjut tersebut tentunya mengikat dan final. Semuanya akan kami klarifikasi, apakah benar memang ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh parpol lain, misalnya. Kalau ditemukan? Tentunya akan diproses secara hukum. Memang, hingga saat ini belum ada aturan secara jelas bagaimana jika suatu parpol melakukan kecurangan, misalnya, money politics atau melakukan intimidasi. Tapi, MA tentunya akan membuat perangkat hukum untuk memberikan sanksi kepada parpol pelanggar pemilu tersebut. Sebenarnya sejauh mana penyelesaian pelanggaran pemilu yang konon dikeluhkan oleh sebagian besar parpol gurem? Sebenarnya Panwas sudah maksimal melakukan penyelesaian- penyelesaian dari pengaduan-pengaduan baik sejak kampanye maupun ketika pemilu berlangsung. Seperti misalnya birokrat yang melakukan pelanggaran, banyak sekali yang dipecat dan dibebastugaskan setelah kami mendapat laporan dan terbukti. Selama ini, sebenarnya kami melakukan cross chek terhadap berbagai laporan tersebut, jujur saja ada yang terbukti dan ada yang tak terbukti. Lalu, kenapa partai gurem ini terus mempermasalahkan hal ini? Mereka ini sepertinya sudah mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan bangsa. Sangat memalukan mereka tidak mau menandatangani hasil pemilu ini tanpa alasan yang jelas. Mereka kabarnya melakukan penolakan ini dengan dalih demokrasi? Itulah, susah sekali bangsa kita ini mengenal arti demokrasi. KPU sendiri tampaknya sangat arogan jika membuat keputusan. Kita bisa lihat bagaimana mereka menyuruh para menteri untuk tidak kampanye, namun ketika giliran mereka, malah mereka sendiri sibuk berkampanye. Sedangkan agenda pelaksanaan pemilu tentunya memerlukan pemikiran yang cukup banyak yang harus dipikirkan oleh anggota KPU. Ini malah mereka sibuk berkampanye sehingga tenggat waktu agenda pemilu semakin molor. Jadi apa imbauan Anda kepada pimpinan partai gurem ini? Sebenarnya secara psikologis rakyat sudah tidak mempercayai mereka lagi. Kan rugi jika mereka mengikuti pemilu mendatang. Sehingga saya harapkan supaya para pimpinan parpol gurem ini mau berlapang dada untuk lebih mementingkan negara dan bangsa daripada hanya memikirkan bagaimana caranya bisa duduk di kursi DPR. Kalau hasilnya diserahkan ke Presiden? Tindakan anggota KPU yang akan menyerahkan persoalan penetapan hasil penghitungan suara pemilu kepada presiden telah mengingkari UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Selain itu, memberikan kesan menghilangkan semua jerih upaya positif, baik dari seluruh unsur penyelenggara pemilu dari pusat sampai desa, maupun jutaan rakyat pemilih. Tindakan KPU tersebut mengingkari UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, khususnya perihal perangkat penyelenggara pemilu (penjelasan Pasal 73 ayat 10). KPU tersebut mengingkari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, khususnya Pasal 33. Kami juga menilai KPU telah mengingkari jutaan rakyat pemilih yang telah menunjukkan kedewasaan politik, antusiasme, dan partisipasi aktifnya dalam pelaksanaan Pemilu 7 Juni 1999 lalu. Apabila KPU menyerahkan persoalan itu kepada Presiden, maka secara tidak langsung tindakan itu mengingkari eksistensi KPU sebagai institusi yang diberi kewenangan menetapkan hasil pemilu. Surat Keputusan KPU Nomor 141 Tahun 1999 tentang 'Tata Cara Penetapan Keseluruhan Hasil Penghintungan Suara untuk Pemilu Seluruh Indonesia' mengandung cacat hukum karena tidak menggunakan PP Nomor 33 Tahun 1999 sebagai dasar pertimbangan.(one) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Jul 1999 jam 08:03:48 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
