----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 6 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

J AHMAD: ARGUMEN PENDIRIAN NII.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Untuk saudara Jeffrey Ahmad (Indonesia).

Saudara Jeffrey Ahmad telah mengirimkan satu tulisan mengenai pendirian
NII yang disampaikan langsung kepada saya pada tangal 4 Agustus 1999.
Dalam tulisan saudara Jeffrey Ahmad tersebut ada beberapa hal yang perlu
digaris bawahi dan didiskusikan lebih lanjut. Sebelum saya memberikan
tanggapan, saya tuangkan dahulu tulisan saudara Jeffrey Ahmad dibawah
ini, yang saya beri judul "J Ahmad: Argumen pendirian NII", dimana isi
tulisan lengkapnya adalah,

"Bismillaahirrahmaanirrahim, La haula wala kuata illa billah, Asyhadu
alla ilaha ill-Allah, wa asyhadu anna Muhammadar-Rasulullah,
Alhamdulillahi-Rabbil 'Alamin.

Semoga keselamatan terlimpah untuk akhi Ahmad. Menyimak beberapa artikel
dan diskusi yang tersaji, akhirnya saya mencoba untuk memberikan sebuah
tanggapan yang berkenaan dengan Konstitusi Madinah dan keberadaan Negara
Islam Indonesia. Tentunya akhie maklum bahwa Islam kini tidak lagi
memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan sosial
kemasyarakatan, atau dengan kata lain Islam sebagai jalan hidup kini ada
dalam lobang kadal. "Allah menyeru (manusia) ke Darussalam, dan
memberikan petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada Shirattul
Mustaqim" (QS. 10/25). "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah
itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan
(rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan di banyak menyebut Allah
" (QS. 33/21).

Tauladan yang telah diberikan Rasulullah kepada kita adalah Iman, Hijrah
dan Jihad. Termasuk didalamnya telah memberikan uswah membentuk sebuah
Negara Islam berikut Konstitusi Madinahnya. Sehingga Islam tampil
sebagai rahmat bagi alam.

Menurut pendapat saya  Konstitusi Madinah adalah sebuh piagam perjanjian
warga suatu wilayah untuk membentuk sebuah negara, karena ideologi yang
terkandung dan melandasi negara itu adalah Islam maka dapatlah dikatakan
negara itu "Negara Islam".

Menyangkut kondisi aktual di Indonesia, sejak tahun tiga puluhan telah
banyak ulama sekaligus politisi yang mendambakan berdirinya negara islam
di Indonesia, termasuk didalamnya tokoh-tokoh Masyumi. Teristimewa SM
Kartosuwiryo yang dengan konsisten dan istiqomah dalam keyakinannya
menggalang Negara Karunia Allah, Negara Islam Indonesia. SM Kartosuwiryo
beserta pengikutnya telah berusaha secara maksimal untuk
me-rekontruksikan perjalanan Rasulullah, ini kita bisa melihat dari
semangat pembentukkan atau pendirian Negara Islam Indonesia itu.

PROKLAMASI BERDIRINYA NEGARA ISLAM INDONESIA.
Bismillaahirrahmaanirrahim. Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe
anna Muhammadar Rasoeloellah. Kami, Oemat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN : Berdirinya ,,NEGARA ISLAM INDONESIA" Maka hoekoem jang
berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah HOEKOEM ISLAM. Allahoe
Akbar !  Allahoe Akbar ! Allahoe Akbar. Atas nama Oemmat Islam Bangsa
Indonesia IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA ttd SM KARTOSOEWIRJO.

Kalau kita mau ikhlas merenungkan pernyataan berdirinya Negara Islam
Indonesia ini, maka kita dapat menangkap semangat dan niat
me-rekontruksikan negara Islam pertama yakni Negara Madinah. Bagi kita
yang mengerti secara utuh makna kalimat Bismillaahirrahmanirrahim,
tentunya akan sadar bahwa ini legal dihadapan Allah, karena setiap Rasul
hanya membawa dan menterjemahkan kaliman ini.

Seperti ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an bahwa tujuan hidup manusia
adalah Pengabdian Totaliter kepada Allah dengan menjalankan pungsi
manusia didunia sebagai Khalifah, atau dengan kata lain bahwa kita
sebagai manusia adalah
Khalifah yang dalam menjalankan kekhilafahan itu dengan ajaran
(pengajaran) Allah. Atau dalam segala tidakan kita selalu mengatas
namakan Allah dan harus sesuai dengan perintah-perintah Allah. " Dan Aku
tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku"
(QS.51/56). " Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malikat
'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah dimuka bumi'...."
(QS.2/30).

Kemudian ditegaskan pula dalam Proklamasi Negara Islam Indonesia bahwa
Bismillaahirrahmaanirrahim yang dimaksud adalah
Bismillaahirrahmaanirrahim yang sesuai dengan Kalimat Asjhadoe anla
ilaha illallah wa asjhadoe anna Muhammadar Rasoeloellah atau tegasnya
Islam yang dibawa Muhammad. maka hukum yang berlaku dalan Negara Islam
Indonesia itupun Hukum Islam sebagaimana dibawa dan dicontohkan
Rasulullah.

Untuk mengaktualisaskan semangat dan niat didalam proklamasi maka,
disusun suatu bentuk perjanjian warga yang kita sebut Konstitusi atau
Qanun Azasi. Seperti halnya Rasulullah, Qanun Azasi atau Konstitusi
Madinah, pertama-tama disandarkan pada komitmen warga Yasrib baik muslim
maupun non muslim untuk hidup berdampingan dalam satu Daulah dengan
saling menghargai dan saling menghormati keimanan masing-masing, hal ini
ditegaskan bagaimana tata hubungan sosial sesama pemeluk agama. Bagi
umat islam hukum yang berlaku adalah Syari'at Islam, Nasrani sesuai
dengan Injil, begitupun Yahudi sesuai dengan Taurat. Sedangkan hukum
yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan  (sosial
kemasyarakatam antara umat beragama) adalah Hukum Islam. Adapun akhirnya
Konstitusi madinah itu berubah, sehingga beberapa kaum yang asalnya
dilindung, diusir bahkan diperangi.

Maka Negara Islam Indonesia pun dalam  Qanun Azasi-nya yakni Bab I,
pasal I, menegaskan : 1. Negara Islam Indonesia adalah negara karunia
Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa Indonesia. 2. Sifat Negara itu
Jumhuryah (Republik) dengan sistem pemerintahan Federal. 3. Negara
menjamin berlakunya Syari'at Islam didalam kalangan kaum Muslimin.
4.Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, didalam
melakukan ibadahnya. Pasal 2, 1.Dasar dan hukum yang berlaku di Negara
Islam Indonesia adalah Islam.  2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur'an
dan Hadits sahih.

Melihat pasal-pasal diatas dapatlah kita mengatakan bahwa Syari'ah
Islam  menjadi dasar, landasan atau jalan hidup dan kehidupan NII, untuk
menunjang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai Sumber Utama Syarri'ah, maka
didalam Islam dikenal sumber hukum sekunder seperti : Ijma ( Kesepakatan
Pendapat ), Qiyas (Keputusan berdasarkan qiyas hukum), Istislah
(Keputusan yang tidak ber-preseden, dimotivasi oleh kepentingan umumm
dimana Al Qur'an atau Sunnah tidak menyebutkannya), 'Urf (Kebiasaan dan
adat masyarakat tertentu baik teori maupun prakteknya), Ijtihad (Deduksi
logis dari Alim -Ulama), Ra'yu dan Hiyal (Daya Upaya).

Dimana kesemua sumber hukum sekunder tadi tidak bertentangan dengan
Al-Qur'an dan Hadits. Sumber-sumber hukum sekunder inilah yang harus
ditetapkan oleh Majlis Syura sebagai lembaga Musyawarah Ummat. Tentunya
hal-hal yang menyangkut Majlis Syura baik keputusan dan keanggotaannya
harus pula tidak bertentangan dengan Islam sebagai dasar dan hukum yang
berlaku dalam Negara. Jadi kandungan dan pengertian pasal 3 daripada
Qanun Azasi NII tidak bisa dilihat sebagai sesutu yang berdiri sendiri
melainkan harus dilandasi oleh Proklamasi dan pasal-pasal lain dalam
batang tubuh Qanun itu. Akhirnya disatu sisi dengan kemutlakannya NII
mengakui hanya Allahlah yang berdaulat dan disisi yang lain NII pun
mengakui peran serta Ummat dalam menjalankan Islam dan negara Islam,
karenanya sifat dari NII adalah Republik dengan pengertian yang sangat
berbeda dengan pengertian Republik menurut pengertian kini. Jadi
tegaslah bahwa semangat dan niat me-rekontruksi Negara Madinah menjadi
semangat dan niat Negara Islam Indonesia.

Dalam hal ini persepsi Ahmad Sudirman terlalu tendensius sehingga tidak
bisa melihat secara utuh sistem ketata-negaraan NII dan sistem Syaria'ah
dalam Islam, dimana Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hukum Syari'ah Utama
perlu didukung oleh Ijma, Qiyas,  Ijtihad dan lain-lainnya.

Keberadaan Majlis syura bukan dalam rangka mengasimilasi sitem zahil
kedalam Islam melainkan sebagai pengejawantahan perintah-perintah Allah.
"Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan carilah jalan
untuk mendekatkan diri kepadanya, dan berjihadlah ...".

Akhirnya saya menggaris bawahi bahwa, Negara Islam Indonesia berdiri
dalam rangka mentegakkan Islam tidak hanya dalam kultur tapi juga sosial
walaupun mungkin kita melihat beberapa kekurangan yang insya Allah itu
bukan merupakan kekurangan Islam tapi kekurangan kita sebagai umat Islam
dalam memahami Islam itu sendiri. Oleh karena itu marilah kita
memperkaya NII dengan wacana pemikiran Islam, hingga hukum Syari'at
Islam berlaku dengan sesempurna-sempurnanya dan seluas-luasnya dalam
kalangan Umat Islam bangsa Indonesia khususnya dan dunia umumnya. Karena
Madinah Indonesia hanyalah sebagai target awal daripada NII.

Sekali lagi saya menegaskan bahwa yang menjadi sandaran pertama dalam
melihat garis kebijaksanaan NII adalah Proklamasinya, yang insya Allah,
sah dan legal dihadapan Allah SWT, karena tiada lain dan tidak bukan
tujuan NII mencapai kesempurnaan dalam kita beribadah. "Hai orang-orang
yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya) dan ulil amri
diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS.4/5). "Maka demi Tuhanmu, mereka
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasul) hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya" (QS. 4/65).

Para pendiri Negara Islam Indonesia sadar betul dengan kekurangan itu
sehingga dalam Muqaddimah Qanun Azasi ditegaskan bahwa Qanun yang ada
saat ini adalah sementara. Tapi yang abadi adalah niat dan semangat
berdirinya Negara Islam Indonesia yakni Proklamasi, yang tak mungkin
dirubah apabila Negara Islam Indonesia itu de facto dan de jure diakui.
"Katakanlah: 'Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun
hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran yang ada pada Taurat, Injil dan
Alqur'an yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu'...." (QS. 5/68).

Dan Proklamasi telah dikumandangkan, tak akan surut langkah untuk
mendhohirkannya, NII tidak pernah bubar, NII akan terus ada sampai
manusia terakhir meninggalkan dunia fana ini. NII bukan milik
orang-orang Jawa Barat (Tempat lahirnya) bukan pula milik orang
Indonesia dalan arti Republik Indonesia (Nusantara) tapi NII milik
dunia, Indonesia hanyalah sebuah nama Daulah Islam seperti halnya
Madinah, sebagai Negara orang-orang Yasrib pada awalnya dan dunia
akhirnya.

Janganlah kita sempit mengartikan Indonesia sebagai Nation (Suku bangsa)
karena nama indonesia tidak lahir dari sebuah suku atau Nation melainkan
Indonesia lahir untuk mengidentifikasikan suatu Daulah, untuk NII
Indonesia yang dimaksud adalah Daulah Islam atau Darul Islam. NII dalam
perundang-undangannya tidak menyebutkan suatu wilayah tertentu, dengan
batas-batas wilayahnya, sehingga besar dan kecil tetaplah Indonesia
namanya, di Jawa Barat atau di Sumatera atau bahkan di Moro selama
Proklamasi 7 Agustus 1949 yang menjadi landasan pijaknya itulah NII.

Bila ada seseorang atau sekelompok orang ingin menegarakan Islam,
mulailah dari NII. Sebab paska hancurnya Kekhilafahan Islam di Turki,
Proklamasi NII lah yang pertama berkumandang dengan ketegasan Islam
sebagai Landasan Hukumnya. Walaupun kini NII telah terjajah kembali oleh
RI, tapi pemerintahan dan Negara Islam Indonesia tidak bubar melainkan
terus berusaha dengan segala daya dan upaya membebaskan Negri Islam dari
segala bentuk penjajahan.

Bergabung dan perbaikilah keadaan NII saat ini, jangan kita hanya bisa
menilai dari luar, karena NII milik kita. Sempurnakan
pemikiran-pemikiran kita dan sempurnakan NII hingga kita dan NII
benar-benar ada dalam ke-Islaman yang Kaffah. Janganlah kita susah-payah
membentuk dan mendirikan negara baru atau berusaha mengislamkan Negara
yang sudah nyata-nyata anti Islam, tapi besarkan dan bangunlah Tumpah
darah Islam, Insya Allah mereka akan mengikuti NII.

Andaikata saudara melihat oknum-oknum NII yang keluar dari aturan-aturan
Illahi, maka saudara hanya melihat oknum-oknum itulah yang sesat, dan
bila saudara menilai ada kebijasanaan NII yang kurang sesuai dengan
Islam, koreksi dan perbaikilah, karena kebijaksanaan itu dihadirkan oleh
manusia (yang tentunya tidak sempurna) tetap tegak dan teguhlah
melaksanakan Islam dan Proklamasi NII. Untuk memperbaiki kondisi NII
tidak hanya dapat dengan kita bicara disini tetapi kita harus melangkah
dan membangun NII dari dalam. Katakanlah sesat pada orang-orang yang
tidak mengindahkan dan melaksanakan Al Qur'an dan Sunnah baik yang ada
diluar maupun yang mengaku warga negara NII, tapi berpikirlah dengan
bijak NII secara Institusi, tidak pernah menghendaki kesesatan.

Maka dari sisi yang mana dan alasan apa kita ingin memperjuangkan Islam
tidak dengan NII, Masyumi pada akhirnya harus tunduk pada Sukarno,
sekarang dengan pola pikir dan cara berjuang Masyumi kita hendak
mengulanginya. PPP hanya mampu dan hanya berjuang untuk Jilbab, PBB,
Partai Keadilan dan setumpuk Partai yang katanya Islam bermimpi pula
ingin mengislamkan Republik.

Hijrahlah dari Republik, sebagaimana Rasul hijrah dari Mekah dan
kemudian bangunlah Madinah Indonesia, hingga tegak, teguhnya 100% keluar
dan kedalam, de jure dan de facto diakui. Disinilah kita bisa
menjalankan Hukum Syariat Islam seluas-luasnya dan
sesempurna-sempurnanya. "Janganlah kecintaan kepada tanah dan air
menghalangi kecintaan kita kepada Allah". "Sesungguhnya orang-orang yang
diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiyaya diri sendiri, (kepada
mereka) malaikat bertanya 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?'. Mereka
menjawab' Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'.
Para malaikat berkata,'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat
berhijrah di bumi itu ?'. Orang-orang itu tempatnya  neraka Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang
tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu
berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk Hijrah), mereka itu
mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi
Maha Pengampun. Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka
mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang
banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada
Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke
tempat yang dituju ), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS.4/97-100).

Insya Allah kita mampu berdaya upaya, sehingga daya dan upaya yang
diberikan Allah kepada kita, tempat Hijrah yang luas akan kita dapati,
tinggal kita sanggup keluar dari Republik yang mungkin sampai hari ini
sangat kita cintai. Di Republik Indonesia atau dimanapun kita tetap
hidup dibumi Allah, bedanya di Republik kita tertindas hingga kita tidak
bisa ber-Islam dengan sempurna, di Republik kita hanya sanggup
menjalankan Shalat dan berjilbab, tapi kita tetap memakan uang riba.
Ingatlah Islam tidak hanya menggariskan penghambaan secara vartical,
melainkan juga penghambaan secara horizontal (yang justru lebih banyak
diatur Al-Qur'an). Di Republik kita hanya berbicara tentang kekuasaan
sebagaimana niat berdirinya Negara dalam Proklamasi 17 Agustus 1945,
hingga memperjuangkan Islam di Republik hanya sebatas kekuasaan.
Wassalam (Jeffrey Ahmad , 4 Agustus 1999).

Terimakasih, saya ucapkan kepada saudara Jeffrey Ahmad yang telah
mengirimkan buah pikirannya.

Baiklah saudara Jeffrey Ahmad, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah
saw ketika membangun Daulah Islam Rasulullah di Yatsrib adalah
menyatukan seluruh kaum muslimin dan non muslim yang ada di Yatsrib dan
yang datang dari Mekah dengan dasar aqidah Islam. Karena itu sekarang,
apabila mau membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang
Undang Madinahnya, maka baik kaum muslimin yang ada di Indonesia atau
yang ada di luar Indonesia harus diajak untuk bersatu dengan memakai
tali ikatan aqidah Islam. Tanpa adanya persatuan kaum muslimin, tidaklah
mungkin lahir kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang
Madinahnya.

Jadi apabila NII sungguh berusaha untuk membangun kembali Daulah Islam
Rasulullah, maka NII harus mampu secara aktif dan terbuka untuk mengajak
dan merangkul seluruh kaum muslimin untuk bersatu dalam satu ikatan
aqidah Islam, tanpa memandang suku, ras, nasionalitas, bangsa, golongan,
organisasi, partai, jamaah apa mereka itu, sebagaimana yang telah
dicontohkan Rasulullah saw dalam Undang Undang Madinahnya.

Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Jeffrey Ahmad.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 6 Aug 1999 jam 16:12:24 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke