---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Stockholm, 6 Agustus 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. J AHMAD: ARGUMEN PENDIRIAN NII. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Untuk saudara Jeffrey Ahmad (Indonesia). Saudara Jeffrey Ahmad telah mengirimkan satu tulisan mengenai pendirian NII yang disampaikan langsung kepada saya pada tangal 4 Agustus 1999. Dalam tulisan saudara Jeffrey Ahmad tersebut ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi dan didiskusikan lebih lanjut. Sebelum saya memberikan tanggapan, saya tuangkan dahulu tulisan saudara Jeffrey Ahmad dibawah ini, yang saya beri judul "J Ahmad: Argumen pendirian NII", dimana isi tulisan lengkapnya adalah, "Bismillaahirrahmaanirrahim, La haula wala kuata illa billah, Asyhadu alla ilaha ill-Allah, wa asyhadu anna Muhammadar-Rasulullah, Alhamdulillahi-Rabbil 'Alamin. Semoga keselamatan terlimpah untuk akhi Ahmad. Menyimak beberapa artikel dan diskusi yang tersaji, akhirnya saya mencoba untuk memberikan sebuah tanggapan yang berkenaan dengan Konstitusi Madinah dan keberadaan Negara Islam Indonesia. Tentunya akhie maklum bahwa Islam kini tidak lagi memberikan jawaban terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan, atau dengan kata lain Islam sebagai jalan hidup kini ada dalam lobang kadal. "Allah menyeru (manusia) ke Darussalam, dan memberikan petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya kepada Shirattul Mustaqim" (QS. 10/25). "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan di banyak menyebut Allah " (QS. 33/21). Tauladan yang telah diberikan Rasulullah kepada kita adalah Iman, Hijrah dan Jihad. Termasuk didalamnya telah memberikan uswah membentuk sebuah Negara Islam berikut Konstitusi Madinahnya. Sehingga Islam tampil sebagai rahmat bagi alam. Menurut pendapat saya Konstitusi Madinah adalah sebuh piagam perjanjian warga suatu wilayah untuk membentuk sebuah negara, karena ideologi yang terkandung dan melandasi negara itu adalah Islam maka dapatlah dikatakan negara itu "Negara Islam". Menyangkut kondisi aktual di Indonesia, sejak tahun tiga puluhan telah banyak ulama sekaligus politisi yang mendambakan berdirinya negara islam di Indonesia, termasuk didalamnya tokoh-tokoh Masyumi. Teristimewa SM Kartosuwiryo yang dengan konsisten dan istiqomah dalam keyakinannya menggalang Negara Karunia Allah, Negara Islam Indonesia. SM Kartosuwiryo beserta pengikutnya telah berusaha secara maksimal untuk me-rekontruksikan perjalanan Rasulullah, ini kita bisa melihat dari semangat pembentukkan atau pendirian Negara Islam Indonesia itu. PROKLAMASI BERDIRINYA NEGARA ISLAM INDONESIA. Bismillaahirrahmaanirrahim. Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Muhammadar Rasoeloellah. Kami, Oemat Islam Bangsa Indonesia MENYATAKAN : Berdirinya ,,NEGARA ISLAM INDONESIA" Maka hoekoem jang berlakoe atas Negara Islam Indonesia itoe, ialah HOEKOEM ISLAM. Allahoe Akbar ! Allahoe Akbar ! Allahoe Akbar. Atas nama Oemmat Islam Bangsa Indonesia IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA ttd SM KARTOSOEWIRJO. Kalau kita mau ikhlas merenungkan pernyataan berdirinya Negara Islam Indonesia ini, maka kita dapat menangkap semangat dan niat me-rekontruksikan negara Islam pertama yakni Negara Madinah. Bagi kita yang mengerti secara utuh makna kalimat Bismillaahirrahmanirrahim, tentunya akan sadar bahwa ini legal dihadapan Allah, karena setiap Rasul hanya membawa dan menterjemahkan kaliman ini. Seperti ditegaskan Allah dalam Al-Qur'an bahwa tujuan hidup manusia adalah Pengabdian Totaliter kepada Allah dengan menjalankan pungsi manusia didunia sebagai Khalifah, atau dengan kata lain bahwa kita sebagai manusia adalah Khalifah yang dalam menjalankan kekhilafahan itu dengan ajaran (pengajaran) Allah. Atau dalam segala tidakan kita selalu mengatas namakan Allah dan harus sesuai dengan perintah-perintah Allah. " Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku" (QS.51/56). " Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malikat 'Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah dimuka bumi'...." (QS.2/30). Kemudian ditegaskan pula dalam Proklamasi Negara Islam Indonesia bahwa Bismillaahirrahmaanirrahim yang dimaksud adalah Bismillaahirrahmaanirrahim yang sesuai dengan Kalimat Asjhadoe anla ilaha illallah wa asjhadoe anna Muhammadar Rasoeloellah atau tegasnya Islam yang dibawa Muhammad. maka hukum yang berlaku dalan Negara Islam Indonesia itupun Hukum Islam sebagaimana dibawa dan dicontohkan Rasulullah. Untuk mengaktualisaskan semangat dan niat didalam proklamasi maka, disusun suatu bentuk perjanjian warga yang kita sebut Konstitusi atau Qanun Azasi. Seperti halnya Rasulullah, Qanun Azasi atau Konstitusi Madinah, pertama-tama disandarkan pada komitmen warga Yasrib baik muslim maupun non muslim untuk hidup berdampingan dalam satu Daulah dengan saling menghargai dan saling menghormati keimanan masing-masing, hal ini ditegaskan bagaimana tata hubungan sosial sesama pemeluk agama. Bagi umat islam hukum yang berlaku adalah Syari'at Islam, Nasrani sesuai dengan Injil, begitupun Yahudi sesuai dengan Taurat. Sedangkan hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatam antara umat beragama) adalah Hukum Islam. Adapun akhirnya Konstitusi madinah itu berubah, sehingga beberapa kaum yang asalnya dilindung, diusir bahkan diperangi. Maka Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Azasi-nya yakni Bab I, pasal I, menegaskan : 1. Negara Islam Indonesia adalah negara karunia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada bangsa Indonesia. 2. Sifat Negara itu Jumhuryah (Republik) dengan sistem pemerintahan Federal. 3. Negara menjamin berlakunya Syari'at Islam didalam kalangan kaum Muslimin. 4.Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya, didalam melakukan ibadahnya. Pasal 2, 1.Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam. 2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur'an dan Hadits sahih. Melihat pasal-pasal diatas dapatlah kita mengatakan bahwa Syari'ah Islam menjadi dasar, landasan atau jalan hidup dan kehidupan NII, untuk menunjang Al-Qur'an dan Sunnah sebagai Sumber Utama Syarri'ah, maka didalam Islam dikenal sumber hukum sekunder seperti : Ijma ( Kesepakatan Pendapat ), Qiyas (Keputusan berdasarkan qiyas hukum), Istislah (Keputusan yang tidak ber-preseden, dimotivasi oleh kepentingan umumm dimana Al Qur'an atau Sunnah tidak menyebutkannya), 'Urf (Kebiasaan dan adat masyarakat tertentu baik teori maupun prakteknya), Ijtihad (Deduksi logis dari Alim -Ulama), Ra'yu dan Hiyal (Daya Upaya). Dimana kesemua sumber hukum sekunder tadi tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits. Sumber-sumber hukum sekunder inilah yang harus ditetapkan oleh Majlis Syura sebagai lembaga Musyawarah Ummat. Tentunya hal-hal yang menyangkut Majlis Syura baik keputusan dan keanggotaannya harus pula tidak bertentangan dengan Islam sebagai dasar dan hukum yang berlaku dalam Negara. Jadi kandungan dan pengertian pasal 3 daripada Qanun Azasi NII tidak bisa dilihat sebagai sesutu yang berdiri sendiri melainkan harus dilandasi oleh Proklamasi dan pasal-pasal lain dalam batang tubuh Qanun itu. Akhirnya disatu sisi dengan kemutlakannya NII mengakui hanya Allahlah yang berdaulat dan disisi yang lain NII pun mengakui peran serta Ummat dalam menjalankan Islam dan negara Islam, karenanya sifat dari NII adalah Republik dengan pengertian yang sangat berbeda dengan pengertian Republik menurut pengertian kini. Jadi tegaslah bahwa semangat dan niat me-rekontruksi Negara Madinah menjadi semangat dan niat Negara Islam Indonesia. Dalam hal ini persepsi Ahmad Sudirman terlalu tendensius sehingga tidak bisa melihat secara utuh sistem ketata-negaraan NII dan sistem Syaria'ah dalam Islam, dimana Al-Qur'an dan Sunnah sebagai hukum Syari'ah Utama perlu didukung oleh Ijma, Qiyas, Ijtihad dan lain-lainnya. Keberadaan Majlis syura bukan dalam rangka mengasimilasi sitem zahil kedalam Islam melainkan sebagai pengejawantahan perintah-perintah Allah. "Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan carilah jalan untuk mendekatkan diri kepadanya, dan berjihadlah ...". Akhirnya saya menggaris bawahi bahwa, Negara Islam Indonesia berdiri dalam rangka mentegakkan Islam tidak hanya dalam kultur tapi juga sosial walaupun mungkin kita melihat beberapa kekurangan yang insya Allah itu bukan merupakan kekurangan Islam tapi kekurangan kita sebagai umat Islam dalam memahami Islam itu sendiri. Oleh karena itu marilah kita memperkaya NII dengan wacana pemikiran Islam, hingga hukum Syari'at Islam berlaku dengan sesempurna-sempurnanya dan seluas-luasnya dalam kalangan Umat Islam bangsa Indonesia khususnya dan dunia umumnya. Karena Madinah Indonesia hanyalah sebagai target awal daripada NII. Sekali lagi saya menegaskan bahwa yang menjadi sandaran pertama dalam melihat garis kebijaksanaan NII adalah Proklamasinya, yang insya Allah, sah dan legal dihadapan Allah SWT, karena tiada lain dan tidak bukan tujuan NII mencapai kesempurnaan dalam kita beribadah. "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya". (QS.4/5). "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasul) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" (QS. 4/65). Para pendiri Negara Islam Indonesia sadar betul dengan kekurangan itu sehingga dalam Muqaddimah Qanun Azasi ditegaskan bahwa Qanun yang ada saat ini adalah sementara. Tapi yang abadi adalah niat dan semangat berdirinya Negara Islam Indonesia yakni Proklamasi, yang tak mungkin dirubah apabila Negara Islam Indonesia itu de facto dan de jure diakui. "Katakanlah: 'Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran yang ada pada Taurat, Injil dan Alqur'an yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu'...." (QS. 5/68). Dan Proklamasi telah dikumandangkan, tak akan surut langkah untuk mendhohirkannya, NII tidak pernah bubar, NII akan terus ada sampai manusia terakhir meninggalkan dunia fana ini. NII bukan milik orang-orang Jawa Barat (Tempat lahirnya) bukan pula milik orang Indonesia dalan arti Republik Indonesia (Nusantara) tapi NII milik dunia, Indonesia hanyalah sebuah nama Daulah Islam seperti halnya Madinah, sebagai Negara orang-orang Yasrib pada awalnya dan dunia akhirnya. Janganlah kita sempit mengartikan Indonesia sebagai Nation (Suku bangsa) karena nama indonesia tidak lahir dari sebuah suku atau Nation melainkan Indonesia lahir untuk mengidentifikasikan suatu Daulah, untuk NII Indonesia yang dimaksud adalah Daulah Islam atau Darul Islam. NII dalam perundang-undangannya tidak menyebutkan suatu wilayah tertentu, dengan batas-batas wilayahnya, sehingga besar dan kecil tetaplah Indonesia namanya, di Jawa Barat atau di Sumatera atau bahkan di Moro selama Proklamasi 7 Agustus 1949 yang menjadi landasan pijaknya itulah NII. Bila ada seseorang atau sekelompok orang ingin menegarakan Islam, mulailah dari NII. Sebab paska hancurnya Kekhilafahan Islam di Turki, Proklamasi NII lah yang pertama berkumandang dengan ketegasan Islam sebagai Landasan Hukumnya. Walaupun kini NII telah terjajah kembali oleh RI, tapi pemerintahan dan Negara Islam Indonesia tidak bubar melainkan terus berusaha dengan segala daya dan upaya membebaskan Negri Islam dari segala bentuk penjajahan. Bergabung dan perbaikilah keadaan NII saat ini, jangan kita hanya bisa menilai dari luar, karena NII milik kita. Sempurnakan pemikiran-pemikiran kita dan sempurnakan NII hingga kita dan NII benar-benar ada dalam ke-Islaman yang Kaffah. Janganlah kita susah-payah membentuk dan mendirikan negara baru atau berusaha mengislamkan Negara yang sudah nyata-nyata anti Islam, tapi besarkan dan bangunlah Tumpah darah Islam, Insya Allah mereka akan mengikuti NII. Andaikata saudara melihat oknum-oknum NII yang keluar dari aturan-aturan Illahi, maka saudara hanya melihat oknum-oknum itulah yang sesat, dan bila saudara menilai ada kebijasanaan NII yang kurang sesuai dengan Islam, koreksi dan perbaikilah, karena kebijaksanaan itu dihadirkan oleh manusia (yang tentunya tidak sempurna) tetap tegak dan teguhlah melaksanakan Islam dan Proklamasi NII. Untuk memperbaiki kondisi NII tidak hanya dapat dengan kita bicara disini tetapi kita harus melangkah dan membangun NII dari dalam. Katakanlah sesat pada orang-orang yang tidak mengindahkan dan melaksanakan Al Qur'an dan Sunnah baik yang ada diluar maupun yang mengaku warga negara NII, tapi berpikirlah dengan bijak NII secara Institusi, tidak pernah menghendaki kesesatan. Maka dari sisi yang mana dan alasan apa kita ingin memperjuangkan Islam tidak dengan NII, Masyumi pada akhirnya harus tunduk pada Sukarno, sekarang dengan pola pikir dan cara berjuang Masyumi kita hendak mengulanginya. PPP hanya mampu dan hanya berjuang untuk Jilbab, PBB, Partai Keadilan dan setumpuk Partai yang katanya Islam bermimpi pula ingin mengislamkan Republik. Hijrahlah dari Republik, sebagaimana Rasul hijrah dari Mekah dan kemudian bangunlah Madinah Indonesia, hingga tegak, teguhnya 100% keluar dan kedalam, de jure dan de facto diakui. Disinilah kita bisa menjalankan Hukum Syariat Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya. "Janganlah kecintaan kepada tanah dan air menghalangi kecintaan kita kepada Allah". "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiyaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?'. Mereka menjawab' Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)'. Para malaikat berkata,'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?'. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk Hijrah), mereka itu mudah-mudahan Allah mema'afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju ), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS.4/97-100). Insya Allah kita mampu berdaya upaya, sehingga daya dan upaya yang diberikan Allah kepada kita, tempat Hijrah yang luas akan kita dapati, tinggal kita sanggup keluar dari Republik yang mungkin sampai hari ini sangat kita cintai. Di Republik Indonesia atau dimanapun kita tetap hidup dibumi Allah, bedanya di Republik kita tertindas hingga kita tidak bisa ber-Islam dengan sempurna, di Republik kita hanya sanggup menjalankan Shalat dan berjilbab, tapi kita tetap memakan uang riba. Ingatlah Islam tidak hanya menggariskan penghambaan secara vartical, melainkan juga penghambaan secara horizontal (yang justru lebih banyak diatur Al-Qur'an). Di Republik kita hanya berbicara tentang kekuasaan sebagaimana niat berdirinya Negara dalam Proklamasi 17 Agustus 1945, hingga memperjuangkan Islam di Republik hanya sebatas kekuasaan. Wassalam (Jeffrey Ahmad , 4 Agustus 1999). Terimakasih, saya ucapkan kepada saudara Jeffrey Ahmad yang telah mengirimkan buah pikirannya. Baiklah saudara Jeffrey Ahmad, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw ketika membangun Daulah Islam Rasulullah di Yatsrib adalah menyatukan seluruh kaum muslimin dan non muslim yang ada di Yatsrib dan yang datang dari Mekah dengan dasar aqidah Islam. Karena itu sekarang, apabila mau membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya, maka baik kaum muslimin yang ada di Indonesia atau yang ada di luar Indonesia harus diajak untuk bersatu dengan memakai tali ikatan aqidah Islam. Tanpa adanya persatuan kaum muslimin, tidaklah mungkin lahir kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya. Jadi apabila NII sungguh berusaha untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah, maka NII harus mampu secara aktif dan terbuka untuk mengajak dan merangkul seluruh kaum muslimin untuk bersatu dalam satu ikatan aqidah Islam, tanpa memandang suku, ras, nasionalitas, bangsa, golongan, organisasi, partai, jamaah apa mereka itu, sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah saw dalam Undang Undang Madinahnya. Inilah sedikit tanggapan dari saya untuk saudara Jeffrey Ahmad. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 6 Aug 1999 jam 16:12:24 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
