----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 17 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UUM DIBICARAKAN.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Wise.

Saudara Wise yang berdomisili di [EMAIL PROTECTED] telah memberikan
tanggapannya terhadap tulisan saya yang berjudul "[990816] Kelemahan
Pancasila = Kelemahan Habibie". Dimana isi tanggapan saudara Wise banyak
menyoroti masalah UUM (Undang Undang Madinah) Daulah Islam Rasulullah
(DIR).

Dibawah ini disajikan kembali tanggapan saudara Wise ditambah dengan
tanggapan saya. Dalam pembukaannya saudara Wise menulis "Memang istilah
"there can be miracle when you believe" itu sangat 'powerful' dan tepat.
Karena kalau manusia sudah sedemikian percayanya, maka segala yang
bertentangan akan dianggap salah / lebih rendah / tidak berguna,
sebaliknya yang sesuai keinginannya dianggap benar / lebih tinggi /
lebih berguna. Akhirnya suatu gejala kecil saja, akan dipakai untuk
melakukan pembenaran terhadap seluruh argumennya, sehingga seakan
impiannya/argumennya telah menjadi kenyataan (terjadi miracle -
mukjizat).

Hal seperti itulah yang saya lihat terjadi pada Sdr. Ahmad Sudirman.
Orang ini terlalu apriori pada segala hal yang tidak berbau islam, dan
menganggap segalanya itu tidak / kurang baik, sehingga bila ada satu
kejadian yang ditentangnya maka kejadian itu digunakan untuk
menggeneralisasi seluruh keadaan lain. Demikian pula sebaliknya bila ada
kejadian kecil yang mendukung idenya, kejadian itu akan dianggap
'miracle' dan dianggap benar untuk semua masalah. Karena itu pada
kesempatan ini, akan saya tunjukkan kelemahan dari UU yang diusulkannya
(Wise, 16 Agustus 1999).

Baiklah saudara Wise, jawaban saya terhadap kata pembukaan Wise diatas
adalah berbicara Islam tidak bisa dipisahkan dari pada masalah individu,
masyarakat, sosial, budaya, ekonomi, politik, pemerintahan dan negara.
Dasar yang paling penting dalam Islam adalah aqidah Islam. Dalam rangka
beribadah, bertaqwa dan mencari ridha Allah, saya berusaha salah satunya
memasyarakatkan Khilafah Islam, Pemerintahan Islam, hukum-hukum Islam
dan Undang Undang Madinah kepada sesama muslim dimanapun berada.

Selanjutnya dibawah ini saya lampirkan tanggapan Wise dan saya terhadap
UUM.

BAB I PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1 Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas
dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.

KOMENTAR Wise:
Apa bedanya dengan ide dasar pada sila pancasila. Atau pengertian 'satu
bangsa' itu harus beragama sama (islam). Rasanya negara islam seperti
iraqpun menghargai warga negaranya yang non-muslim. Kok UU ini lebih
tidak masuk akal. Memangnya kita mau membuat negara atau membuat
pesantren ?

TANGGAPAN Ahmad:
UUM lahir atas dasar aqidah Islam dan ukhuwah Islam. Itulah yang
menyatukan umat (Muhajirin, Anshar dan kaum Yahudi) yang berada di
daerah Yatsrib dalam Daulah Islam yang bebas dari pengaruh dan kekuasaan
Daulah Quraish.

BAB II HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, yaitu
saling tanggung-menaggung, membayar dan menerima uang tebusan darah
(diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang
baik dan adil di antara orang-orang beriman.

KOMENTAR Wise:
Masalah tebusan darah, apakah pemerkosa juga dijatuhi hukuman 'darah'
yang setimpal ? Misal dengan dikebiri ? Kalau benar kok masih banyak TKW
indonesia yang dilecehkan di negara-negara ISLAM ? Bukankah berarti UU
semacam ini tidak efektif / tidak berguna ? Kalau tidak benar, kok UU
ini tidak konsisten dan hanya menguntungkan laki-laki ?

TANGGAPAN Ahmad:
UUM menjamin hukum-hukum yang biasa dipakai dalam setiap kabilah atau
suku yang ikut dalam perjanjian dan penandatanganan UUM. Inilah salah
satu dasar menghargai hak asasi setiap manusia yang hidup dalam
masing-masing kabilah atau suku.

BAB III PERSATUAN SEAGAMA

KOMENTAR Wise:
Akan terjadi perpecahan antar yang tidak seagama, karena persatuan hanya
untuk yang seagama Artinya keadaan Indonesia akan lebih parah dari pada
jika digunakan Pancasila. Bila UU ini dijalankann, mungkin akan segera
muncul negara Bali (hindu),
negara Jawa (kejawen), negara Ambon (kristen), dll.

TANGGAPAN Ahmad:
Persatuan seagama berarti persatuan berdasarkan aqidah Islam bagi umat
muslim dengan menghormati dan membebaskan penuh penganut agama lain
untuk melaksanakan ajarannya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap
orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan
atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.

2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

KOMENTAR Wise:
pasal ini lumayan bagus.

TANGGAPAN Ahmad:
Inilah yang disebut dengan keadilan tanpa memandang orang.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman
lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang
kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.

KOMENTAR Wise:
Karena Soeharto islam, maka Habibie yang juga islam tidak boleh membantu
non-muslim yang menuntut agar Soeharto diadili. PASAL JELAS LEBIH LEMAH
DARI PANCASILA.

TANGGAPAN Ahmad:
Itulah jaminan keselamatan jiwa yang melarang dengan mudah mengangkat
sejata.
Adapun kasus Soeharto harus dilihat dari BAB III pasal 13 diatas.

Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang
yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan
sesama mereka daripada (gangguan) manusia lainnya.

KOMENTAR Wise:
Jadi orang yang tidak lemah, tidak perlu dilindungi meskipun jika yang
bersangkutan tidak bersalah? Maksudnya kalau orang beriman (SOEHARTO &
HBB) sudah kolusi harus setia kawan, tidak boleh mengadukan kawannya dan
harus melindungi kawannya dari tuntutan pihak lain (kafir)? LALU DI MANA
letak KEBENARAN DAN KEADILAN.

TANGGAPAN Ahmad:
Memberikan perlindungan dan bantuan terhadap nasib orang-orang lemah
tanpa melihat orangnya. Memberikan jaminan dan setia kawan kepada setiap
warga yang memerlukan perlindungan dan pertolongan dalam hal kebaikan
bukan keburukan.

BAB IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita,
berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi
haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

KOMENTAR Wise:
Sepintas memang baik, tapi bagaimana dengan bangsa India, Cina, tidak
termasuk ?
Lagipula, kewarganegaraan itu hak manusia. Kalau untuk jadi warganegara
sudah disertai dengan ancaman 'harus setia' , mana bisa ? Toh di
negara-negara islam banyak juga terjadi pengungsian saat perang,
bukankah hal itu termasuk bentuk tidak setia, karena meninggalkan negara
pada saat negara membutuhkan ? SESUNGGUHNYA, kalau suatu negara itu
baik, makmur, aman, dan adil, maka warganya akan dengan sadar, senang
hati dan mati-matian mempertahankannya agar tidak hancur --- artinya
tidak perlu pakai ancaman / indoktrinasi (seperti P4).

TANGGAPAN Ahmad:
Kebangsaan bukan dasar untuk menyatukan umat, melainkan aqidah Islam dan
ukhuwah Islam yang menjadi dasar dan talipengikat persatuan, tanpa
memandang suku, bangsa, ras dan nasionalitas. Setiap orang yang ingin
dan setia yaitu mematuhi peraturan yang berlaku bisa tinggal dan hidup
di Daulah Islam dengan aman.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat
perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.

KOMENTAR Wise:
Artinya kalau yang bertikai orang islam Ambon, orang islam daerah
lainnya harus ikut campur (dan memperkeruh persoalan --- bukannya
menjadi pendamai) ?
Dan tidak bolehkah umat islam di daerah lain berdamai / membuka jalan
damai dengan non-muslim Ambon?

TANGGAPAN Ahmad:
Perdamaian adalah dilakukan dan mengikat seluruh umat yang hidup dan
tinggal di Daulah Islam. Tidak ada perdamaian yang terpisah melainkan
harus melibatkan seluruh umat yang ada di Daulah Islam. Begitu juga
dalam menghadapi peperangan harus melibatkan semua umat atas dasar
persamaan dan keadilan.

BAB V GOLONGAN MINORITAS
Pasal 25
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas
memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu
mereka, dan diri mereka sendiri.

KOMENTAR Wise:
Lumayan bagus.

TANGGAPAN Ahmad:
Kebebasan beragama di hormati dan dibenarkan dalam Daulah Islam.

BAB VI TUGAS WARGA NEGARA
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya
Muhammad SAW.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan
orang kepadanya.
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa
dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.

KOMENTAR Wise:
1. Jadi setiap warga tidak boleh memiliki kreatifitas ? Semua harus
'atas ijin' ...dan dibatasi / dikungkung ? Dan karena Muhammad sudah
meninggal dan tidak bisa lagi memberikan ijin maka semua orang harus
pasif dan berlagak masa bodoh, serta tidak boleh menjadi proaktif ?
2. Maka perkelahian antar pelajar sangat didukung, karena jika seorang
pelajar dipukul, dia juga harus balas memukul ?
3. Kalau seorang pria memukul, maka anak istrinya, ibu/bapak, cucu,
ipar, dst harus ikut dipukuli ? KOK BIADAB SEKALI?

TANGGAPAN Ahmad:
Setiap tindakan keluar dengan mengatasnamakan Daulah Islam harus melalui
persetujuan Pimpinan Daulah Islam. Setiap kejahatan yang dilakukan
seseorang terhadap warga lainnya, maka warga yang teraniaya dapat
membalas kejahatan melalui tindakan hukum yang berlaku. Akibat tindakan
kejahatan seseorang bisa mendatangkan hukuman bagi dirinya dan pengaruh
negatif kepada keluarganya.

BAB IX POLITIK PERDAMAIAN
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian
damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian
damai.
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum
yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang
menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam).
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak
mereka untuk perdamaian itu.

KOMENTAR Wise:
1. Maka UU ini mengajarkan orang untuk menjadi arogan. Artinya tidak
mungkin penganut UU ini menjadi proaktif, dan mengajukan perdamaian,
karena dengan arogan dia hanya akan menunggu pihak lain yang mengajukan
perdamaian.
2. Kalau indonesia pake UU ini, Indonesia harus menyatakan perang pada
Soviet, Korut, dan Vietnam (yang komunis). Juga harus perang terhadap
EROPA & US (yang umumnya kristen dan dianggap menentang islam) MAKA
JADILAH KITA 'NAZI' yang anti sosial.
3. Lumayan.

TANGGAPAN Ahmad:
Itu menggambarkan politik perdamaian yang aktif tanpa diminta atau tidak
diminta untuk mencapai perdamaian. Setiap warga berkewajiban mengambil
peran untuk menciptakan perdamaian.

Inilah tanggapan saya terhadap komentar Wise tentang UUM.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Aug 1999 jam 20:57:12 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke