---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Sidang pembaca yangterhormat, Pernyataan Panglima TNI Jenderal Wiranto ini dikirimkan oleh pembaca SiaR yang tidak menyebutkan namanya secara spesifik. Untuk itu Redaksi SiaR mengucapkan terima kasih. Pernyataan yang diucapkan Wiranto di depan forum silaturrahmi dengan masyarakat Aceh di Banda Aceh, pada tanggal 18 Agustus 1999 ini sebaiknya kita baca sebagai informasi tambahan tentang apa yang sebenarnya telah terjadi di daerah Aceh akhir-akhir ini. Siapa yang memutar-balikkan fakta, rakyat atau serdadu-serdadu TNI dan polisi, silakan pembaca sendiri yang memberikan penilaian. SiaR ---- KEBIJAKSANAAN PENANGANAN LANJUT PERMASALAHAN ACEH I. Pertimbangan a. Permasalahan Aceh merupakan permasalahan yang kompleks, yang bukan hanya menyangkut masalah keamanan semata, namun juga merupakan akumulasi permasalahan di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya yang tidak/belum terselesaikan secara tuntas tuntas dalam kurun waktu yang relatif lama, dan memberikan dampak kepada masalah keamanan. b. Sejalan dengan dinamika reformasi, telah mencuat kembali berbagai tuntutan yang terkait dengan masalah-masalah di bidang Poleksosbud tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah telah berupaya keras, untuk dapat memenuhi berbagai tuntutan yang rasional dan layak untuk dilakukan, dan kesemuanya tersebut dengan sendirinya merupakan suatu proses yang membutuhkan waktu untuk penyelesaiannya. c. Pada sisi lain, tuntutan yang tidak rasional, seperti tuntutan kemerdekaan dan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh sekelompok warga Aceh yang menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak mungkin untuk dipenuhi, karena merupakan pengingkaran terhadap cita-cita Proklamasi serta keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Langkah-langkah operasional yang dilakukan oleh TNI dan Polri di Aceh, pada dasarnya merupakan upaya untuk mengatasi gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok tersebut diatas, yang dari berbagai aktivitas dan kegiatannya sudah dapat dikategorikan sebagai Gerombolan Bersenjata Pengacau Keamanan (GBPK). e. Secara obyektif, upaya keamanan melalui pelaksanaan operasi khusus kepolisian yang dibantu satuan TNI/PPRM telah berhasil menciptakan situasi keamanan yang semakin membaik, meskipun disadari tidak dapat dihindari jatuhnya korban, baik dipihak gerombolan bersenjata maupun di pihak aparat termasuk warga masyarakat. f. Namun upaya keamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri telah dieksploitasi oleh GBPK dan kelompok kepentingan lainnya, untuk menempatkan TNI dan Polri pada posisi sebagai sumber masalah. Upaya menyudutkan dan menjatuhkan kredibilitas TNI dan Polri terus dilakukan secara berlanjut dengan pemutarbalikan fakta dan pemberitaan yang tidak seimbang, dalam rangka membentuk opini publik yang sangat tidak menguntungkan TNI dan Polri. Hal-hal tersebut antara lain yang menimbulkan adanya tuntutan sebagian masyarakat agar TNI menarik satuan-satuannya dari Aceh. g. Setelah melakukan evaluasi operasif dan melihat kondisi obyektif di lapangan, serta mendengar pendapat berbagai pihak, maka untuk kepentingan rakyat serta penciptaan atmosfir yang kondusif bagi penyelesaian lanjut permasalahan Aceh, saya memutuskan untuk melaksanakan penyesuaian langkah-langkah taktis operasional keamanan sesuai dengan dinamika yang berkembang di lapangan. II. Kebijaksanaan a. Operasional 1. Satuan TNI (Organik dan Non Organik) yang selama ini tergabung dalam PPRM membantu Polri untuk melaksanakan operasi penanggulangan gangguan keamanan, ditarik ke pangkalan untuk tugas pengamanan obyek-obyek vital dan pangkalan satuan untuk sewaktu-waktu siap diperlukan guna melindungi rakyat Aceh dari setiap gangguan keamanan dari manapun dan dari siapapun. 2. Aparat kepolisian melanjutkan operasi kepolisian dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban masyarakat serta membantu dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas. 3. Operasi ofensif di daerah pemukiman dihentikan untuk sementara waktu guna menghindari jatuhnya korban di pihak rakyat yang tidak berdosa. b. Prakondisi Langkah-langkah taktis operasional ini, diikuti seruan/himbauan kepada kelompok/pihak yang bermaksud untuk melakukan gangguan keamanan untuk menghentikan aktivitas kegiatannya, dengan resiko sanksi yang akan dihadapinya apabila tidak mengindahkan seruan/himbauan tersebut : 1. Seruan/himbauan Kelompok/pihak tertentu yang berniat melaksanakan gangguan keamanan (GBPK) agar segera menghentikan tindak kekerasan ataupun pelanggaran hukum dalam bentuk maupun aktivitas apapun juga, antara lain : a. Tidak melaksanakan penyerangan/ perusakan/ pembakaran terhadap obyek/instalasi pemerintah dan fasilitas umum/sosial. b. Tidak melakukan penyerangan/ penganiayaan/ penyanderaan/ pembunuhan terhadap aparat. c. Tidak melakukan intimidasi/ teror/ tekanan/ hasutan serta pemerasan/ penganiayaan/ penyanderaan/ pembunuhan terhadap rakyat/ masyarakat. d. Tidak mengganggu jalannya roda perekonomian dan transportasi umum. e. Tidak mengibarkan bendera GAM dan bagi mereka yang memiliki/memegang senjata api tanpa dilindungi dokumen yang sah, agar menyerahkannya kepada aparat. 2. Risiko/Sanksi Apabila seruan/himbauan tersebut tidak diindahkan, terhadap segala bentuk gangguan keamanan yang dilakukan oleh GBPK ataupun kelompok lainnya, TNI dan Polri akan mengambil langkah-langkah/tindakan penanggulangan secara keras dan tegas, dengan tindakan-tindakan operasi militer didukung perangkat peraturan perundangan yang berlaku (penetapan status kedaruratan). 3. Langkah-langkah Terpadu a. Pada kondisi seperti tersebut diatas, perlu dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak yang terkait (Departemen/ Instansi/ Pemda/ Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat/ dan LSM) untuk melaksanakan upaya bersama secara terpadu guna menangani berbagai permasalahan utama yang merupakan tuntutan rasional masyarakat secara tuntas dan proporsional. b. Pemerintah daerah dan masyarakat serta tokoh/ pemuka agama/ adat, bersama aparat bahu-membahu menjaga dan memelihara keamanan bersama. c. Mendengarkan aspirasi rakyat, melalui permintaan resmi dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan dimulai proses pembentukan Kodam-I/Iskandar Muda sebagai wadah pembinaan Bela Negara. d. Semua pihak dengan kesadaran akan kepentingan bersama, secara sungguh-sungguh berupaya untuk dapat menghentikan semua kegiatan politisasi rakyat Aceh yang hanya digunakan untuk kepentingan individu/ kelompok/ golongan yang nyata-nyata hanya akan menambah penderitaan rakyat Aceh. e. Dengan situasi yang kondusif, serta kejernihan berpikir dari semua pihak untuk melakukan upaya paling rasional dan layak untuk dilakukan, diharapkan akan tercapai penyelesaian masalah Aceh secara menyeluruh. Banda Aceh, 18 Agustus 1999 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 20 Aug 1999 jam 14:26:58 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
