----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 25 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

FANATISME AGAMA DALAM POLITIK.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.


Jawaban untuk saudara Robert Adolf.

Untuk pertama kalinya saudara Robert Adolf  yang tinggal di
[EMAIL PROTECTED] mengirimkan surat dengan subject "Tidak Setuju
Fanatisme Agama Dalam Politik" kepada saya pada tanggal 15 Agustus 1999.

Setelah saya membaca isi surat saudara Robert tersebut, maka lahirlah
tulisan untuk hari ini yang diberi judul "Fanatisme agama dalam
politik". Dimana dibawah ini saya lampirkan hasil buah pikiran saudara
Robert secara lengkap.

Saudara Robert menulis :"Beberapa kali saya mengikuti tulisan Bung
Ahmad, namun baru kali ini saya tergelitik untuk berdiskusi. Terakhir
saya membaca tulisan anda yang berjudul "Muslim Dalam Belenggu Akbar dan
Mega". Saya tidak ingin berdebat, tapi hanya ingin berdiskusi dengan
mengemukakan beberapa pikiran saya. Artinya, dalam diskusi ini saya
tetap terbuka terhadap setiap bantahan atau keberatan.

Bung Ahmad, saya bukan Muslim. Saya Nasrani. Namun dalam sikap politik,
saya tidak pernah bercita-cita-cita atau memimpikan Indonesia menjadi
negara Kristen. Saya pun juga tidak setuju jika orang-orang Kristen
diberi tempat terlalu banyak dalam jajaran eksekutif. Berarti saya tidak
membela agama saya dong... mungkin demikian. Artinya, dalam hal-hal
tertentu saya tidak punya alasan untuk membela agama saya. Alasannya?

1. Saya tidak ingin jatuh dalam FANATISME yang berlebihan. Fanatisme
saya artikan, keyakinan yang kuat terhadap kebenaran, idealisme,
kepercayaan dan keyakinan yang saya anut. Fanatisme yang berlebihan
dalam konteks agama adalah munculnya sikap yang menganggap bahwa agama
atau keyakinan saya adalah yang paling benar. Sementara yang lain tidak.
Ini sangat rawan. Sebab jika orang Kristen yang fanatik memimpin negara
ini, bukan mustahil akan membiarkan atau "mengijinkan" mesjid-mesjid di
bakar. Atau agama lain dilarang. Sebab yang benar itu hanyalah Kristen,
sementara yang lain tidak. Jadi dalam konteks ini saya takut kalau yang
memimpin negeri ini justru orang kristen yang fanatik.

2. Saya hanya ingin fanatik dalam agama jika itu hanya menyangkut IMAN.
Bagaimana pun agama atau iman senantiasa terbuka pada penafsiran yang
pasti ada unsur subyektifnya. Saya khawatir jika penafsiran subyektif
diterapkan dalam berpolitik, yang terjadi adalah benturan-benturan. Akar
dari fanatisme adalah penafsiran subyektif yang mendapat legitimasi atau
dukungan. Dalam kehidupan sosial, saya tetap beranggapan bahwa Islam,
Hindu, Budha, dll adalah agama yang baik, mempunyai nilai kebenaran yang
harus dihormati.

3. Dalam berpolitik, saya lebih setuju agama ditempatkan sebagai
landasan moral. Sebab saya takut kalau agama dijadikan panglima,
pemikiran kita tidak lagi universial. Sebab dalam subyektivitas
tersebut, pasti ada nilai-nilai universal yang berlaku. Dengan
berlandasan moral tersebut, saya tidak mempersoalkan siapa yang salah.
Terlalu awal jika saya ikutan berprasangka salah terhadap Pancasila,
UUD'45, Akbar Tanjung, Megawati, dll. Bagi saya yang penting adalah
bagaimana mewujudkan kehidupan politik yang bermoral. Terserah mau
memakai dasar agama apa. Secara dogma, saya setuju kalau masing-masing
agama berbeda. Tapi dalam konteks etis dan moral etis ada
kebenaran-kebenaran universal dalam setiap agama. Misalnya, saya percaya
agama Islam, Kristen, Budha, dll tidak setuju dengan tindakan kekerasan.
Setiap agama mengajarkan kebaikan, kerukunan, dll. Karena itu saya lebih
suka pemimpin negara ini bukan pemimpin yang beragama "x". Melainkan
pemimpin yang bermoral agama "x".

4. Dalam pemahaman saya, politik adalah masalah kenegaraan dan memimpin
negara. Ironisnya untuk memimpin negara butuh perjuangan, yaitu
mengalahkan pesaingnya. Karena di Indonesia ini yang ingin menjadi
pemimpin tidak hanya satu tapi banyak. Jika berlandasakan pada sikap
yang fanatik, maka bukan mustahil merasa punya legitimasi dan kebenaran
untuk melakukan "penindasan" terhadap yang tidak sesuai dengan sikap dan
kemauannya.

Demikian tanggapan saya. Mudah-mudahan ada umpan baik dari Bung Ahmad,
demi kualitas opini dan diskusi ini (Robert Adolf, 15 Agustus 1999).

Baiklah saudara Robert. Fanatisme artinya keyakinan (kepercayaan) yang
terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama, dsb) (Kamus besar bahasa
Indonesia, DPDKRI, 1988). Keyakinan yang kuat terhadap agama yang
dianutnya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan
hal yang negatif, melainkan hal yang baik dan positif. Itu tandanya
orang tersebut betul-betul yaqin terhadap agamanya. Atau dengan istilah
lain adalah fanatisme terhadap agama yang dianutnya dan diterapkan dalam
kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan hal yang negatif, melainkan
hal yang baik dan positif.

Nah, yang menjadi permasalahan adalah, apakah ada dalam ajaran agamanya
itu konsepsi mengenai pembentukan umat, hak asasi manusia, menghormati
agama lain, persatuan warganegara, golongan minoritas, tugas
warganegara, perlindungan negara, pimpinan negara, politik perdamaian,
hukum ekonomi dan perdagangan, hukum perang, hukum waris, hukum
perkawinan, hukum pembunuhan, hukum pergaulan, hukum bernegara, hukum
makanan disamping konsepsi masalah iman dan ibadah ?

Kalaulah ada konsepsi-konsepsi tersebut diatas, maka apa yang
dikhawatirkan oleh saudara Robert "jika orang Kristen yang fanatik
memimpin negara ini, bukan mustahil akan membiarkan atau "mengijinkan"
mesjid-mesjid di bakar. Atau agama lain dilarang. Sebab yang benar itu
hanyalah Kristen, sementara yang lain tidak. Jadi dalam konteks ini saya
takut kalau yang memimpin negeri ini justru orang kristen yang fanatik".

Sekarang, menurut saya timbulnya hal-hal yang seperti saudara Robert
sebutkan diatas adalah disebabkan karena tidak adanya konsepsi-konsepsi
yang disebut diatas dengan segala sangsi hukumnya yang diatur dan
dijelaskan dalam agama yang dianutnya. Sehingga lahirlah
tindakan-tindakan negatif yang merusak dari para penganut agama yang
fanatik tersebut.

Nah, kalau saya melihat, menganalisa, memikirkan apa yang ada dalam
agama yang saya anut yaitu Islam, ternyata konsepsi-konsepsi tersebut
diatas memang ada dan telah dicontohkan dan diterapkan oleh Muhammad
SAW.

Selanjutnya, timbulnya penafsiran-penafsiran yang bersifat subyektif
dari hal-hal yang ada dalam ajaran agama yang dianutnya, dikarenakan
oleh tidak jelas dan tidak adanya dalam ajaran agama yang dianutnya itu
keterangan, hukum, aturan-aturan yang jelas dan gamblang dari masalah
yang ditafsirkannya itu. Contohnya masalah politik, artinya suatu
masalah yang menyangkut segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat,
dsb) mengenai pemerintahan negara. Adakah masalah yang menyangkut urusan
dan tindakan yang berhubungan dengan pemerintahan negara yang
diterangkan dalam agama dan dicontohkan oleh Rasul ?. Apabila ada
penjelasan dan contoh yang ditunjukkan oleh Rasul yang membawa ajaran
agama mengenai masalah yang berhubungan dengan urusan dan tindakan
(kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau urusan
politik, maka tidaklah akan timbul penafsiran-penafsiran yang subyektif
yang berakibat pecah dan hancurnya umat penganut agama tersebut.

Jadi kalau sudah ada contoh yang ditunjukkan Rasul dalam masalah yang
berhubungan dengan urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dsb) mengenai
pemerintahan negara atau urusan politik, maka yang tinggal adalah
bagaimana penerapan dan pelaksanaan dari apa yang telah dicontohkan
Rasul tersebut.

Kalau saya melihat Islam agama yang saya anut, maka contoh Muhammad SAW
mengenai masalah yang berhubungan dengan urusan dan tindakan (kebijakan,
siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau urusan politik sudah ada.
Yang tinggal adalah kesiapan dari umat Islam untuk membangun kembali
Daulah dengan pemerintahan serta hukum-hukum Islamnya. Untuk mencapai
usaha ini memerlukan keyakinan yang kuat terhadap Islam sebagai agama
yang dianutnya.

Nah sekarang, selama ada pemikiran dan usaha untuk memisahkan agama dari
masalah pemerintahan, politik dan negara, maka selama itu penerapan
nilai-nilai moral yang bersumberkan dari agama dalam kehidupan bernegara
dan berpolitik tidaklah akan berhasil. Yang ada justru menginjak-nginjak
nilai-nilai moral karena memang tidak ada badan pelaksana dan badan
peradilanhukum yang melaksanakan dan mengawasinya secara jelas dan
benar. Apalagi kalau penguasanya adalah orang yang tidak beragama,
sedangkan penguasa yang beragamapun masih melakukan tindakan-tindakan
yang kalau dilihat dari moral etis yang umum dan moral agama sudah jauh
menyimpang. Contohnya di Indonesia, Soekarno, Soeharto dan sekarang B.J.
Habibie. Jadi untuk mewujudkan 'kehidupan politik yang bermoral' seperti
yang dikatakan saudara Robert diatas, maka menurut saya agama yang
menjadi sumber dari nilai-nilai moral tidak bisa dipisahkan dari negara.

Memang dalam masalah yang menyangkut segala urusan dan tindakan
(kebijakan, siasat, dsb) mengenai pemerintahan negara atau masalah
politik ini, persoalan persaingan diantara para pelakunya tidak bisa
dihindarkan. Hanya saja resiko atau akibat negatif dari persaingan
politik harus dikurangi dan dihilangkan melalui penerapan dari kekuatan
keyakinan terhadap agama yang dianutnya. Artinya segala
konsepsi-konsepsi yang saya sebutkan diatas sudah ada, jelas dan
diterapkan dengan ditunjang oleh badan pelaksana dan pengawas peradilan
hukum yang adil.

Nah, kesimpulannya adalah keyakinan yang kuat terhadap agama yang
dianutnya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan
hal yang negatif, melainkan hal yang baik dan positif. Itu tandanya
orang tersebut betul-betul yaqin terhadap agamanya. Atau dengan istilah
lain adalah fanatisme terhadap agama yang dianutnya dan diterapkan dalam
kehidupan sehari-harinya itu adalah bukan hal yang negatif, melainkan
hal yang baik dan positif.

Menyatukan agama yang memiliki konsepsi mengenai pembentukan umat, hak
asasi manusia, menghormati agama lain, persatuan warganegara, golongan
minoritas, tugas warganegara, perlindungan negara, pimpinan negara,
politik perdamaian, hukum ekonomi dan perdagangan, hukum perang, hukum
waris, hukum perkawinan, hukum pembunuhan, hukum pergaulan, hukum
bernegara, hukum makanan disamping konsepsi masalah iman dan ibadah
adalah salah satu pemecahan untuk pembangunan umat dan negara.

Adanya usaha untuk memisahkan agama dari masalah pemerintahan, politik
dan negara, maka usaha untuk penerapan nilai-nilai moral yang
bersumberkan dari agama dalam kehidupan bernegara dan berpolitik tidak
akan berhasil.

Inilah jawaban saya untuk saudara Robert Adolf.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Aug 1999 jam 11:19:26 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke