----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


        JAKARTA (SiaR, 29/9/99). Kontroversi RUU tentang Penanggulangan
Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang telah mengalami perbaikan dari RUU KKN telah
menelan korban jiwa baik dari mahasiswa maupun masyarakat. RUU PKB yang
disetujui oleh DPR Kamis lalu (23/9) kemudian ditunda oleh pemerintah
keesokan harinya (Jumat, 24/9) telah mendapat protes dan kecam yang keras
dari mahasiswa dan masyarakat. Gelombang demonstrasi menentang keberadaan UU
PKB tersebut berlangsung lebih kurang 35 jam dan menyebabkan enam orang
tewas tertembak serta seorang anak berumur 10 tahun harus kehilangan sebuah
paru-parunya akibat peluru tajam.

        Karena banyak masyarakat luas yang belum mengetahui draft akhir dari
UU PKB tersebut, maka SiaR menurunkan draft akhir dari Rancangan Penjelasan
dari RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Masyarakat luas diharapkan
dapat mencermati pasal per pasal dari RUU PKB ini yang pada pelaksanaannya
akan mengancam kehidupan demokrasi yang mulai terbangun dengan darah rakyat
dan mahasiswa ini.

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++


RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   TAHUN

TENTANG
PENANGGULANGAN KEADAAN BAHAYA


I. UMUM

        Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik
awal bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara guna melanjutkan
perjuangan mencapai cita-cita luhur yaitu suatu masyarakat Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur. Dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat, dinyatakan bahwa Pemerintah Negara Republik
Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari
dalam negeri dan luar negeri pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara yang menjadi dasar dalam upaya penyelenggaraan
kesejahteraan dan penyelenggaraan keamanan.

        Bangsa Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat bangsa-bangsa di
dunia yang mendiami wilayah yang terletak ada posisi silang dan menjadi lalu
lintas dunia tidak bisa melepaskan diri dari hubungan antarbangsa dan
antarnegara yang mempunyai pengaruh positif dan negatif. Selain itu,
penduduk Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama, ras, golongan,
dan adat istiadat yang tersebar di ribuan pulau, di samping mempunyai
pengaruh positif terhadap kehidupan bangsa Indonesia, juga berpotensi
negatif berupa timbulnya konflik yang berakibat terjadinya kerusuhan dan
tindakan kekerasan. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan
pulau dengan lautan yang luas, banyaknya gunung berapi, dan kekayaan alam
yang tersebar, di samping berpotensi mendukung pembangunan, juga rawan
terhadap bencana alam yang dapat mengancam keselamatan dan keamanan rakyat.
Dengan demikian, dari kondisi penduduk dan geografi tersebut tidak tertutup
kemungkinan timbulnya ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
membahayakan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, dan keutuhan
wilayah.

        Sejarah perjuangan bangsa dan perkembangan penyelenggaraan pertahanan
keamanan negara selama ini membuktikan bahwa telah berulang kali terjadi
ancaman terhadap keselamatan dan keamanan negara. Bagaimanapun, dalam
keadaan damai atau dalam keadaan biasa, penyelenggaraan kesejahteraan umum
harus diutamakan tanpa mengabaikan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan
negara. Sebaliknya, dalam keadaan krisis atau dalam keadaan bahaya,
penyelenggaraan keselamatan dan keamanan harus dikedepankan tanpa
mengabaikan penyelenggaraan kesejahteraan umum, demi perlindungan rakyat,
bangsa, dan negara.

        Sesuai dengan pandangan bahwa bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih
cinta kemerdekaan, dalam menghadapi dan mengatasi ancaman yang membahayakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bersumber dari
konflik di dalam negeri, selalu digunakan cara musyawarah dan upaya yang
bersifat persuasif. Untuk menghadapi konflik dengan luar negeri, selalu
ditempuh jalan damai. Apabila upaya-upaya tersebut tidak berhasil, maka
tindakan represif atau perang terpaksa dilakukan sebagai pilihan terakhir
untuk melindungi keselamatan dan keamanan rakyat, bangsa, dan negara.

        Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara
menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar atas
kekuasaan belaka dan Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang
tertinggi di bawahnya Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya, dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan wewenang Presiden antara lain:
a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945;
b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
   Angkatan Udara;
c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
   perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain;
d. menyatakan keadaan bahaya.

        Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di dalamnya melindungi keselamatan
dan keamanan rakyat, bangsa, dan negara baik dalam keadaan biasa maupun
dalam keadaan bahaya. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai
dasar hukum bagi penyelenggaraan keselamatan dan keamanan negara dalam
menghadapi setiap ancaman dari dalam negeri atau luar negeri, yaitu
Undang-undang tentang Penanggulangan Keadaan Bahaya.

        Dalam keadaan biasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku aparatur
negara bertanggung jawab dan bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
umum. Apabila keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan dan menggunakan
unsur Tentara Nasional Indonesia. Namun, apabila penanganan tersebut tidak
dapat atau tidak segera dapat mengatasinya, Presiden dapat menyatakan
keadaan bahaya di sebagian atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

        Penanggulangan keadaan bahaya berdasarkan Undang-undang ini berlandaskan
asas kepastian hukum, asas pengayoman, asas keterpaduan, asas
proporsionalitas, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas. Dengan
demikian, segala tindakan penanggulangan keadaan bahaya harus mencerminkan
keenam asas tersebut.

        Keadaan bahaya dalam Undang-undang ini terdiri atas Keadaan Khusus, Keadaan
Darurat, dan Keadaan Perang. Hal ini berbeda dengan tingkat keadaan bahaya
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan
Bahaya, yang terdiri atas Keadaan Darurat Sipil, Keadaan Darurat Militer,
dan Keadaan Perang. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-undang ini
alasan pernyataan Keadaan Khusus, Keadaan Darurat, dan Keadaan Perang
dicantumkan secara tegas pada tiap-tiap bab yang mengatur tentang keadaan
tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar Presiden dalam menentukan tingkat
keadaan bahaya mempunyai pedoman dan dasar yang jelas, sedangkan dalam
Undang-undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, alasan
pernyataan tingkat keadaan bahaya diatur secara umum. Selain itu,
Undang-undang ini mengatur secara jelas syarat-syarat dan akibat keadaan
bahaya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

        Undang-undang ini menegaskan bahwa pernyataan Keadaan Khusus harus
dinyatakan dan diumumkan oleh Presiden berdasarkan laporan Gubernur yang
telah mendapat persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah. Keadaan Darurat
dinyatakan dan diumumkan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pewakilan Rakyat berdasarkan laporan Gubernur yang telah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan Keadaan Perang
dinyatakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

        Pernyataan Keadaan Khusus dilakukan dengan alasan terjadinya kerusuhan yang
disertai dengan tindak kekerasan antarsuku, agama, ras, antargolongan, atau
kerusuhan lainnya dan/atau terjadinya suatu keadaan yang berakibat
pelaksanaan fungsi pemerintahan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya
dan/atau kegiatan kehidupan perekonomian dan kehidupan masyarakat sangat
terganggu. Keadaan Darurat dinyatakan dalam hal keadaan negara terancam
bahaya karena terjadi pemberontakan dan/atau terjadi usaha-usaha nyata
dengan kekerasan untuk memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keadaan Perang dinyatakan apabila timbul perang atau bahaya
perang dengan negara asing atau suatu pemberontakan dan/atau usaha-usaha
nyata memisahkan sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang melibatkan dukungan asing secara nyata.

        Dalam keadaan bahaya, semua peraturan perundang-undangan termasuk di
dalamnya hukum pidana formal dan materiil yang berlaku di lingkungan
peradilan umum masih tetap diberlakukan, tetapi Undang-undang ini memberikan
kewenangan khusus kepada Penguasa Keadaan Bahaya dengan maksud agar
penanggulangan keadaan bahaya dapat diselesaikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya dan dalam penerapannya wajib memperhatikan hukum
internasional dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Di samping itu,
khusus dalam Keadaan Perang apabila fungsi penuntutan dan pemeriksaan di
sidang pengadilan tidak dapat dilakukan karena instansi yang bersangkutan
tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya, maka kewenangan menuntut dan
mengadili perkara pidana di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
Oditurat Militer dan Pengadilan Militer dengan menggunakan hukum acara
pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

        Sehubungan dengan perkembangan hukum dan ketata-negaraan, Undang-undang
Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer yang
selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan keselamatan dan keamanan
negara perlu diganti dengan Undang-undang ini.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
        Cukup jelas

Pasal 2
        huruf a
        Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara
        hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
        kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
        negara.

        huruf b
        Yang dimaksud dengan "asas pengayoman" adalah asas yang memberikan
        perlindungan terhadap hak asasi manusia dari tindakan yang
        sewenang-wenang sebagai perwujudan Negara Kesatuan Republik
        Indonesia yang berdasar atas hukum.

        huruf c
        Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang
        mengutamakan kejelasan atau transparansi tentang maksud dan tujuan
        semua peraturan dan tindakan yang diambil agar dapat diketahui oleh
        masyarakat.

        huruf d
        Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah asas yang
        mengutamakan koordinasi dan kerja sama antar berbagai pihak yang
        terkait.

        huruf e
        Yang dimaksud dengan "asas proporsionali-tas" adalah asas yang
        mengutamakan keseimbangan antara penggunaan kekuatan dan ancaman
        yang dihadapi.

        huruf f
        Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas yang
        mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan
        perundang-undangan.

Pasal 3
        Cukup jelas

Pasal 4
        Cukup jelas

Pasal 5
        Cukup jelas

Pasal 6
        Ketentuan ini sebagai penegasan bahwa keselamatan negara merupakan
        salah satu fungsi pemerintahan negara. Presiden adalah penyelenggara
        pemerintahan yang tertinggi sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan
        Umum Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara.

Pasal 7
        Cukup jelas

Pasal 8
        Cukup jelas

Pasal 9
        Ayat (1)
                Cukup jelas

        Ayat (2)
                Akibat sebagaimana dimaksud huruf a dan/atau b merupakan
                syarat dinyatakannya keadaan khusus.

                Yang dimaksud dengan "kerusuhan disertai tindak kekerasan"
                antara lain ialah kerusuhan antar suku, agama, ras atau
                antar golongan.

                Yang dimaksud dengan "terjadinya suatu keadaan" adalah
                keadaan yang bukan diakibatkan kerusuhan tetapi diakibatkan
                oleh bencana.

Pasal 10
        Cukup jelas

Pasal 11
        Ayat (1)
                Huruf a
                        Cukup jelas

                Huruf b
                        Cukup jelas

                Huruf c
                        Pembatasan dan atau penutupan kawasan antara lain
                        pembatasan dan atau penutupan pelabuhan udara,
                        pelabuhan laut, daerah pemukiman, pusat-pusat
                        kegiatan perekonomian, pusat pemerintahan, dan
                        lokasi obyek vital.

                Huruf d
                        Membatasi orang berada di luar rumah antara lain
                        ketentuan jam malam atau waktu-waktu lain yang
                        ditentukan.

        Ayat (2)
                Cukup jelas

Pasal 12
        Cukup jelas

Pasal 13
        Cukup jelas

Pasal 14
        Cukup jelas

Pasal 15
        Cukup jelas

Pasal 16
        Cukup jelas

Pasal 17
        Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan "pemberontakan" adalah:
                - melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
                - melawan pemerintah dengan menyerbu bersama-sama atau
                  menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan
                  pemerintah.

        Yang dimaksud dengan "terjadi usaha-usaha nyata untuk memisahkan
        sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah
        usaha-usaha nyata yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu
        berdasarkan etnis, agama, dan kedaerahan untuk menetapkan sebagian
        wilayah negara menjadi satu negara merdeka.

        Ayat (2)
                Cukup jelas

Pasal 18
        Ayat (1)
                Cukup jelas

        Ayat (2):
                Yang dimaksud dengan "berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
                Rakyat" adalah konsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan
                Rakyat, Pimpinan Fraksi dan Komisi yang bersangkutan.

        Ayat (3):
                Yang dimaksud dengan "tindak lanjutnya" dapat berupa
                pencabutan atau perpanjangan keadaan darurat.

Pasal 19
        Cukup jelas

Pasal 20
        Ayat (1)
                Cukup jelas

        Ayat (2)
                Cukup jelas

        Ayat (3)
                Tindakan-tindakan yang tercantum dalam ayat ini bersifat
                universal dan sejalan dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia
                (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948) Pasal 29 yang
                antara lain mengatakan "bahwa di dalam menjalankan hak-hak
                dan kebebasan kebebasannya setiap orang harus tunduk hanya
                kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
                Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
                pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan
                kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
                syarat-syarat yang adil dari kesusilaan, tata tertib umum
                dalam suatu masyarakat demokratis". Bunyi Pasal 29 khusus
                ditujukan terhadap Hak Asasi Manusia yang bersifat relatif
                dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan dalam rangka
                penyelesaian perkara pidana, tetapi dimaksudkan untuk
                mencegah dan menanggulangi ancaman atau mengungkap latar
                belakang ancaman yang dihadapi.

        Huruf a
                Cukup jelas

        Huruf b
                Cukup jelas

        Huruf c
                Cukup jelas

        Huruf d
                Cukup jelas

        Huruf e
                yang dimaksud dengan melakukan segala tindakan terhadap
                senjata tajam adalah melakukan tindakan-tindakan yang
                diperlukan terhadap senjata tajam yang dibawa atau yang
                digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

        Huruf f
                Cukup jelas

        Huruf g
                Cukup jelas

        Huruf h
                Cukup jelas

Pasal 21
        Cukup jelas

Pasal 22
        Ayat (1)
                Yang dimaksud dengan "atau yang setingkat" adalah komandan
                kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan
                komandan kesatuan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
                yang jabatannya setingkat dengan Komandan Resor Militer.

        Ayat (2)
                Cukup jelas

Pasal 23
        Cukup jelas

Pasal 24
        Cukup jelas

Pasal 25
        Cukup jelas

Pasal 26
        Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat berfungsi,
        Gubernur mempertahankan sebagian peraturan dan tindakan Penguasa
        Darurat Daerah tanpa persetujuan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah.

Pasal 27
        Cukup jelas

Pasal 28
        Cukup jelas

Pasal 29
        Cukup jelas

Pasal 30
        Cukup jelas

Pasal 31
        Cukup jelas

Pasal 32
        Cukup jelas

Pasal 33
        Yang dimaksud dengan "daerah hukumnya" lihat penjelasan Pasal 23

Pasal 34
        Cukup jelas

Pasal 35
        Cukup jelas

Pasal 36
        Cukup jelas

Pasal 37
        Pasal ini dimaksudkan bahwa dalam keadaan bagaimanapun hukum harus
        ditegakkan.

Pasal 38
        Cukup jelas

Pasal 39
        Cukup jelas

Pasal 40
        Cukup jelas

Pasal 41
        Cukup jelas

Pasal 42
        Cukup jelas

Pasal 43
        Cukup jelas

Pasal 44
        Cukup jelas

Pasal 45
        Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 29 Sep 1999 jam 02:15:41 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke