----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk


Siaran Pers People Crisis Centre (PCC) Aceh
Tentang Tanggung Jawab Negara Dalam Rehabilitasi Korban Kekerasan

Berbagai Insiden kekerasan yang diperagakan di atas pentas Aceh oleh militer
telah sangat banyak menimbulkan korban yang hingga hari ini tidak semuanya
jelas dimana mereka dirawat dan bagaimana kondisinya. Terlihat pula
bagaimana penanganan yang telah disuguhkan oleh aparat Pemerintah Daerah
(negara) dalam proses rehabilitasi maupun kompensasi lainnya. Padahal jelas
disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi menentang
Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Manusia Pasal 14 (1) bahwa setiap Negara pihak
harus menjamin agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak
penyiksaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan
kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh
mungkin. Hal ini diperkuat lagi dalam pasal 16 (1).

Namun, sampai hari ini negara masih tidak menggunakan UU yang telah disahkan
ini. Terbukti dari tindakan Pemda TK.II Aceh Utara yang sama sekali tidak
peduli dengan keadaan para korban Insiden Sp. KKA, Setelah menyatakan
bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun
Ketika seorang korban harus dirujuk ke Rumah Sakit di luar Aceh untuk
Operasi, sesampainya korban disana, maka Pemda merasa telah selesai tanggung
jawabnya. Ironisnya kemudian, si korban tertunda operasinya hanya karena
tidak adanya surat yang menyatakan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan untuk
operasi adalah menjadi tanggung jawab Pemda Aceh. Sedangkan pihak luar tidak
mau melaksanakan operasi karena tidak tahu harus menagih kemana biaya yang
telah dikeluarkan nantinya.

Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa negara sebagai sebuah Institusi
yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban Insiden Aceh sama sekali
tidak pernah peduli dengan keadaan yang selama ini menimpa para korban
Insiden Aceh sebagai bagian dari sebuah negara. Belum lagi jika diditelusuri
korban-korban insiden lain yang hingga saat ini tidak diketahui nasibnya
dengan pasti.

Untuk itu, People Crisis Centre (PCC) Aceh yang juga menangani para korban
insiden Aceh mempertanyakan itikad baik negara dalam hal kompensasi dan
rehabilitasi para korban karena hingga saat ini bantuan untuk mereka memang
disalurkan namun bukanlah merupakan suatu jaminan yang akan menjadi hak para
korban sepenuhnya.

Demikian Siaran Pers ini.

Banda Aceh, 29 September 1999
People Crisis Centre (PCC)  Aceh
ttd.
Juanda
Coordinator

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 30 Sep 1999 jam 15:12:25 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke