---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk Siaran Pers People Crisis Centre (PCC) Aceh Tentang Tanggung Jawab Negara Dalam Rehabilitasi Korban Kekerasan Berbagai Insiden kekerasan yang diperagakan di atas pentas Aceh oleh militer telah sangat banyak menimbulkan korban yang hingga hari ini tidak semuanya jelas dimana mereka dirawat dan bagaimana kondisinya. Terlihat pula bagaimana penanganan yang telah disuguhkan oleh aparat Pemerintah Daerah (negara) dalam proses rehabilitasi maupun kompensasi lainnya. Padahal jelas disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia Pasal 14 (1) bahwa setiap Negara pihak harus menjamin agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin. Hal ini diperkuat lagi dalam pasal 16 (1). Namun, sampai hari ini negara masih tidak menggunakan UU yang telah disahkan ini. Terbukti dari tindakan Pemda TK.II Aceh Utara yang sama sekali tidak peduli dengan keadaan para korban Insiden Sp. KKA, Setelah menyatakan bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun Ketika seorang korban harus dirujuk ke Rumah Sakit di luar Aceh untuk Operasi, sesampainya korban disana, maka Pemda merasa telah selesai tanggung jawabnya. Ironisnya kemudian, si korban tertunda operasinya hanya karena tidak adanya surat yang menyatakan bahwa seluruh biaya yang dibutuhkan untuk operasi adalah menjadi tanggung jawab Pemda Aceh. Sedangkan pihak luar tidak mau melaksanakan operasi karena tidak tahu harus menagih kemana biaya yang telah dikeluarkan nantinya. Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa negara sebagai sebuah Institusi yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban Insiden Aceh sama sekali tidak pernah peduli dengan keadaan yang selama ini menimpa para korban Insiden Aceh sebagai bagian dari sebuah negara. Belum lagi jika diditelusuri korban-korban insiden lain yang hingga saat ini tidak diketahui nasibnya dengan pasti. Untuk itu, People Crisis Centre (PCC) Aceh yang juga menangani para korban insiden Aceh mempertanyakan itikad baik negara dalam hal kompensasi dan rehabilitasi para korban karena hingga saat ini bantuan untuk mereka memang disalurkan namun bukanlah merupakan suatu jaminan yang akan menjadi hak para korban sepenuhnya. Demikian Siaran Pers ini. Banda Aceh, 29 September 1999 People Crisis Centre (PCC) Aceh ttd. Juanda Coordinator ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 30 Sep 1999 jam 15:12:25 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
