---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- Stockholm, 11 Oktober 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. INDONESIA NEGARA KORUPSI TERBESAR? Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Untuk Saudara Robert Adolf (Indonesia). Memang saudara Robert Adolf yang satu ini, ada saja yang ingin didiskusikannya dengan saya, dari mulai masalah fanatisme agama disusul dengan masalah negara yang berbasis agama dan sekarang menampilkan masalah korupsi, dengan subject yang tidak tanggung-tanggung, "Indonesia Negara Korupsi Terbesar?" (saya pinjam untuk dijadikan judul tulisan hari ini) yang langsung dikirimkannya kepada saya pada hari ini, Senin, 11 Oktober 1999. Saya melihat memang masalah korupsi di Indonesia sudah berurat berakar sangat dalam sekali, sehingga saya tidak heran kalau Pjs Jaksa Agung mengumumkan penghentian kasus Soeharto karena tak cukup bukti, yang langsung dikritik oleh Hendardi, Ketua Perhimpunan Hukum dan HAM (PBHI): "Keputusan itu mengasumsikan Soeharto secara ganjil, seolah-olah ia "Robin Hood..Soeharto jelas bukan Robin Hood yang mewakili suara hati rakyat miskin terhadap kekuasaan yang serakah dan menindas..keputusan menghentikan kasus Soeharto, telah memberikan dasar yang sahih terhadap tudingan PBB dan masyarakat internasional bahwa sistem hukum Indonesia tidak memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk mengakomodasi rasa keadilan" ( http://www.detik.com/berita/199910/19991011-1820.htm ) Nah, apa yang ditulis saudara Robert Adolf tentang "Indonesia Negara Korupsi Terbesar?" saya salinkan dibawah ini. "Yth. Pak Ahmad. Kembali saya ingin berdiskusi dengan Pak Ahmad. Namun tema yang saya angkat bukan hubungan/dialog antar agama, melainkan yang ada kaitannya dengan keadilan. Pernah suatu media terkemuka (maaf saya lupa namanya) yang kurang lebih mengatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara ber-KKN tertinggi di dunia. Saya kira kalau kita sepakat KKN, misalnya korupsi merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum, tentunya ada penyelesaiannya. Yaitu proses peradilan formal dengan segala tata caranya dan prosedurnya. Namun menyikapi realitasnya, akhirnya saya (dengan kekecewaan dan keputusasaan) mencoba melakukan refleksi-bantahan yaitu: Tidak benar tingkat korupsi di Indonesia itu tertinggi. Tidak benar kalau banyak penjabat-pejabat negara yang korupsi. Hal ini bisa dilihat sangat sedikitnya proses penyidikan kasus korupsi. Refleksi ini berdasarkan pada dua asumsi dalam hukum formal, antara lain : 1, Hukum formal mengandalkan pada dua prosedur dalam mengusut suatu perkara, yaitu bukti material dan saksi. Ironisnya, bukti materil mudah dimanipulir. Saksi-saksi bisa dibungkam. Apalagi untuk kasus korupsi, bukti materiilnya lebih banyak berbentuk teknis dokumentasi yang rumit. Jadinya ? ya bisa ditebak lah. 2. Asas praduga tak bersalah. Saya pernah mendengar pameo mengatakan : lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Kalau kita sepakat adanya pendistorsian hukum seperti ini, bisa dibayangkan betapa sukacitanya setan atau iblis-iblis yang bergentayangan. Mungkin Pak Ahmad berkenan memberikan opini atau wawasannya yang tentunya berguna bagi sidang pembaca lainnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih" (Robert Adolf, 11 Oktober 1999). Baiklah saudara Robert Adolf. Sebenarnya masalah korupsi terjadi dimana-mana, bukan hanya di Indonesia saja, ditempat saya tinggal sekarangpun telah terjadi korupsi. Hanya bedanya, penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku dapat dijalankan secara adil dan tuntas tanpa memandang siapa yang menjadi oknum pelakunya. Satu contoh kecil yang terjadi disekitar tempat tinggal saya sekarang. Setahun yang lalu, dimana seorang wakil Perdana Menteri yang mempunyai gajih yang cukup tinggi dan diberi ekstra tambahan credit-card untuk dipakai dalam dinasnya apabila terpaksa. Ternyata si Wakil Perdana Menteri ini telah menyalah gunakan credit-card-nya untuk membayar keperluan pribadinya, bukan untuk dinas, ketika sedang berlibur. Tidak lama kemudian, kasusnya terbongkar. Apa akibatnya, dia diturunkan dari jabatan wakil PM-nya, disusul dengan penyelsesaian lewat proses peradilan. Padahal uang yang dipakai dengan menggunakan credit-card-nya tidak seberapa. Sekarang, persoalannya bukan masalah besar kecilnya uang yang dipergunakan, melainkan persoalan yang sangat asasi adalah penyelewengan tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai pemangku jabatan tinggi pemerintah. Dengan cara menggunakan kekayaan negara untuk dipakai keperluan pribadi adalah sudah merupakan suatu penyelewengan tanggung jawab dan amanah, yang konsekwensinya sangat besar, yaitu diturunkan atau dipecat dari jabatan tingginya dan diajukan ke meja hijau. Sedangkan di Indonesia yang telah disebutkan oleh saudara Robert dalam tanggapannya diatas yaitu negara yang memiliki tingkat korupsinya paling tinggi. Ternyata memang benar, contohnya Soeharto, yang menurut Pjs Jaksa Agung, kasus penelitian korupsinya dihentikan, karena memang tidak kuat buktinya, bahkan disebut sebagai pahlawan pembela kaum miskin yang disebut dengan Robin Hood. Jadi, kalau Soeharto yang sudah jelas terlihat dengan mata kepala sendiri menyelewengkan dan memakai jabatannya untuk keperluan pribadi dan keluarganya dianggap pahlawan dan tidak ditemukan bukti yang kuat, apalagi penyeleweng-penyeleweng kelas bawahannya, perbuatan mereka ini sudah dianggap biasa dan wajar. Atau dengan istilah lain, guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Nah sekarang, walaupun korupsi terjadi hampir diseluruh dunia, tetapi perbedaannya adalah dalam penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan sangsinya atau hukumannya melalui proses peradilan yang adil tanpa memandang oknum pelakunya. Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, menimbulkan perbedaan dalam tingkat korupsi. Negara-negara yang termasuk Scandinavian adalah negara-negara yang paling rendah tingkat korupsinya. Bukan karena rakyat dinegara-negara tersebut sudah pada kaya semua, tetapi karena penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan hukumannya kepada pelaku korupsi dilaksanakan dengan benar-benar dan melalui proses peradilan yang adil, tanpa memandang oknum pelakunya. Saya tahu, Indonesia telah memiliki hukum korupsi, tetapi dalam penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan hukumannya kepada pelaku korupsi tidak dilaksanakan dengan benar-benar dan tidak melalui proses peradilan yang adil serta selalu memandang oknum pelakunya. Artinya kalau tingkat presiden, bisa bebas. Tingkat menteri, dapat keringanan. Tingkat Direktur, dapat sedikit kompensasi. Nah, kalau penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan hukumannya kepada pelaku korupsi seperti yang saya gambarkan diatas, maka sampai hari kiamatpun tetap korupsi menduduki tingkat tinggi di Indonesia. Jadi, hanya omong kosong saja, apabila ada usaha dari pihak politisi yang sekarang ini untuk memberantas korupsi. Kalau tidak dibarengi dengan sikap yang sungguh-sungguh yang dimulai oleh Presiden (tentu saja presiden ini harus orang yang bersih), anggota Kabinet, Jaksa Agung, pihak Kepolisian dan pihak pelaksana peradilan. Inilah sedikit jawaban saya untuk Saudara Robert Adolf. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 12 Oct 1999 jam 05:42:43 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
