----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 11 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

INDONESIA NEGARA KORUPSI TERBESAR?
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Untuk Saudara Robert Adolf (Indonesia).

Memang saudara Robert Adolf yang satu ini, ada saja yang ingin
didiskusikannya dengan saya, dari mulai masalah fanatisme agama disusul
dengan masalah negara yang berbasis agama dan sekarang menampilkan
masalah korupsi, dengan subject yang tidak tanggung-tanggung, "Indonesia
Negara Korupsi Terbesar?" (saya pinjam untuk dijadikan judul tulisan
hari ini) yang langsung dikirimkannya kepada saya pada hari ini, Senin,
11 Oktober 1999.

Saya melihat memang masalah korupsi di Indonesia sudah berurat berakar
sangat dalam sekali, sehingga saya tidak heran kalau Pjs Jaksa Agung
mengumumkan penghentian kasus Soeharto karena tak cukup bukti, yang
langsung dikritik oleh Hendardi, Ketua Perhimpunan Hukum dan HAM (PBHI):
"Keputusan itu mengasumsikan Soeharto secara ganjil, seolah-olah ia
"Robin Hood..Soeharto jelas bukan Robin Hood yang mewakili suara hati
rakyat miskin terhadap kekuasaan yang serakah dan menindas..keputusan
menghentikan kasus Soeharto, telah memberikan dasar yang sahih terhadap
tudingan PBB dan masyarakat internasional bahwa sistem hukum Indonesia
tidak memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk mengakomodasi rasa
keadilan" ( http://www.detik.com/berita/199910/19991011-1820.htm )

Nah, apa yang ditulis saudara Robert Adolf tentang "Indonesia Negara
Korupsi Terbesar?" saya salinkan dibawah ini.

"Yth. Pak Ahmad. Kembali saya ingin berdiskusi dengan Pak Ahmad. Namun
tema yang saya angkat bukan hubungan/dialog antar agama, melainkan yang
ada kaitannya dengan keadilan. Pernah suatu media terkemuka (maaf saya
lupa namanya)
yang kurang lebih mengatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara
ber-KKN tertinggi di dunia.

Saya kira kalau kita sepakat KKN, misalnya korupsi merupakan tindakan
kriminal dan pelanggaran hukum, tentunya ada penyelesaiannya. Yaitu
proses peradilan formal dengan segala tata caranya dan prosedurnya.
Namun menyikapi realitasnya, akhirnya saya (dengan kekecewaan dan
keputusasaan) mencoba melakukan refleksi-bantahan yaitu: Tidak benar
tingkat korupsi di Indonesia itu tertinggi. Tidak benar kalau banyak
penjabat-pejabat negara yang korupsi. Hal ini bisa dilihat sangat
sedikitnya proses penyidikan kasus korupsi. Refleksi ini berdasarkan
pada dua asumsi dalam hukum formal, antara lain :

1, Hukum formal mengandalkan pada dua prosedur dalam mengusut suatu
perkara, yaitu bukti material dan saksi. Ironisnya, bukti materil mudah
dimanipulir. Saksi-saksi bisa dibungkam. Apalagi untuk kasus korupsi,
bukti materiilnya lebih banyak berbentuk teknis dokumentasi yang rumit.
Jadinya ? ya bisa ditebak lah.

2. Asas praduga tak bersalah. Saya pernah mendengar pameo mengatakan :
lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang
tak bersalah.

Kalau kita sepakat adanya pendistorsian hukum seperti ini, bisa
dibayangkan betapa sukacitanya setan atau iblis-iblis yang
bergentayangan. Mungkin Pak Ahmad berkenan memberikan opini atau
wawasannya yang tentunya berguna bagi sidang pembaca lainnya. Atas
perhatiannya saya ucapkan terima kasih" (Robert Adolf, 11 Oktober 1999).

Baiklah saudara Robert Adolf.

Sebenarnya masalah korupsi terjadi dimana-mana, bukan hanya di Indonesia
saja, ditempat saya tinggal sekarangpun telah terjadi korupsi. Hanya
bedanya, penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku dapat dijalankan
secara adil dan tuntas tanpa memandang siapa yang menjadi oknum
pelakunya.

Satu contoh kecil yang terjadi disekitar tempat tinggal saya sekarang.
Setahun yang lalu, dimana seorang wakil Perdana Menteri yang mempunyai
gajih yang cukup tinggi dan diberi ekstra tambahan credit-card untuk
dipakai dalam dinasnya apabila terpaksa. Ternyata si Wakil Perdana
Menteri ini telah menyalah gunakan credit-card-nya untuk membayar
keperluan pribadinya, bukan untuk dinas, ketika sedang berlibur. Tidak
lama kemudian, kasusnya terbongkar. Apa akibatnya, dia diturunkan dari
jabatan wakil PM-nya, disusul dengan penyelsesaian lewat proses
peradilan. Padahal uang yang dipakai dengan menggunakan credit-card-nya
tidak seberapa.

Sekarang, persoalannya bukan masalah besar kecilnya uang yang
dipergunakan, melainkan persoalan yang sangat asasi adalah penyelewengan
tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai
pemangku jabatan tinggi pemerintah. Dengan cara menggunakan kekayaan
negara untuk dipakai keperluan pribadi adalah sudah merupakan suatu
penyelewengan tanggung jawab dan amanah, yang konsekwensinya sangat
besar, yaitu diturunkan atau dipecat dari jabatan tingginya dan diajukan
ke meja hijau.

Sedangkan di Indonesia yang telah disebutkan oleh saudara Robert dalam
tanggapannya diatas yaitu negara yang memiliki tingkat korupsinya paling
tinggi. Ternyata memang benar, contohnya Soeharto, yang menurut Pjs
Jaksa Agung, kasus penelitian korupsinya dihentikan, karena memang tidak
kuat buktinya, bahkan disebut sebagai pahlawan pembela kaum miskin yang
disebut dengan Robin Hood.

Jadi, kalau Soeharto yang sudah jelas terlihat dengan mata kepala
sendiri menyelewengkan dan memakai jabatannya untuk keperluan pribadi
dan keluarganya dianggap pahlawan dan tidak ditemukan bukti yang kuat,
apalagi penyeleweng-penyeleweng kelas bawahannya, perbuatan mereka ini
sudah dianggap biasa dan wajar. Atau dengan istilah lain, guru kencing
berdiri, murid kencing berlari.

Nah sekarang, walaupun korupsi terjadi hampir diseluruh dunia, tetapi
perbedaannya adalah dalam penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan
penjatuhan sangsinya atau hukumannya melalui proses peradilan yang adil
tanpa memandang oknum pelakunya.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut, menimbulkan perbedaan dalam
tingkat korupsi. Negara-negara yang termasuk Scandinavian adalah
negara-negara yang paling rendah tingkat korupsinya. Bukan karena rakyat
dinegara-negara tersebut sudah pada kaya semua, tetapi karena
penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan hukumannya kepada
pelaku korupsi dilaksanakan dengan benar-benar dan melalui proses
peradilan yang adil, tanpa memandang oknum pelakunya.

Saya tahu, Indonesia telah memiliki hukum korupsi, tetapi dalam
penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan hukumannya kepada
pelaku korupsi tidak dilaksanakan dengan benar-benar dan tidak melalui
proses peradilan yang adil serta selalu memandang oknum pelakunya.
Artinya kalau tingkat presiden, bisa bebas. Tingkat menteri, dapat
keringanan. Tingkat Direktur, dapat sedikit kompensasi.

Nah, kalau penanganan, penyelesaian dan pelaksanaan penjatuhan
hukumannya kepada pelaku korupsi seperti yang saya gambarkan diatas,
maka sampai hari kiamatpun tetap korupsi menduduki tingkat tinggi di
Indonesia.

Jadi, hanya omong kosong saja, apabila ada usaha dari pihak politisi
yang sekarang ini untuk memberantas korupsi. Kalau tidak dibarengi
dengan sikap yang sungguh-sungguh yang dimulai oleh Presiden (tentu saja
presiden ini harus orang yang bersih), anggota Kabinet, Jaksa Agung,
pihak Kepolisian dan pihak pelaksana peradilan.

Inilah sedikit jawaban saya untuk Saudara Robert Adolf.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 Oct 1999 jam 05:42:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke