----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Stockholm, 9 Oktober 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENGUBAH UUD 1945
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Untuk Anggota-anggota DPR/MPR periode 1999-2004.

Dalam Sidang Umum DPR/MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang lalu, yang
merupakan tugas dan kerjanya yang pertama Anggota-anggota DPR/MPR yang
dimulai pada tanggal 1 Oktober dan direncakan selesai pada tanggal 21
Oktober 1999 bukan hanya membicarakan masalah penentuan tatatertib
sidang, pemilihan ketua/wakil ketua MPR, DPR, Fraksi, pembuatan GBHN dan
pemilihan presiden/wakil presiden, tetapi juga ada usaha untuk mengubah
atau meng-amandemen UUD 1945.

Nah, untuk tulisan hari ini, setelah saya membuka kembali lembaran UUD
1945 dengan Pembukaannya, maka lahirlah suatu pemikiran yang mengupas
sedikit tentang masalah Pembukaan UUD 1945, (yang menurut pemikiran
saya) tidak termasuk dalam usaha amandemen UUD 1945 dari para anggota
DPR/MPR sekarang.

Menurut pemikiran saya, masalah yang mendasar dari seluruh isi UUD 1945
adalah apa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itulah
mengapa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menentang semua
usaha untuk mengadakan amandemen Pembukaan UUD 1945. Karena justru dalam
Pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa dari Daulah Pancasila. Apabila
di-amandemen Pembukaan UUD 1945, maka matilah jiwa Daulah Pancasila
dengan semua isi tubuh UUD 1945-nya.

Sekarang, dibawah ini saya tampilkan apa yang ada dan yang paling asasi
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" (Pembukaan UUD
1945).

Kemudian saya tampilkan apa yang telah saya tulis dalam tulisan "Tidak
ada satupun partai politik di Indonesia yang berusaha untuk membangun
kembali Daulah Islam Rasulullah" yang dipublisir pada tanggal 22 Maret
1999 yang lalu ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990322.htm ). Dimana
dalam tulisan itu saya menulis:

"yaitu suatu usaha untuk membangun satu masyarakat muslim dan non muslim
didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat,
yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil
dan penuh amanah dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang
Undang Dasarnya yang mengacu kepada Undang Undang Madinah yang
bersumberkan kepada Al Qur'an dan Sunnah, yang berdasarkan akidah Islam
yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan
tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT" ( Ahmad Sudirman,
http://www.dataphone.se/~ahmad/990322.htm )

Nah sekarang, kita bandingkan dasar-dasar yang asasi yang ada dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan dasar-dasar yang ada dalam DIR.

BERDASAR kepada UUD 1945

1. Negara Republik
2. Berkedaulatan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
4. Kemanusiaan yang adil dan beradab
5. Persatuan Indonesia
6. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
7. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BERDASAR kepada DIR

1. Daulah Islam Rasulullah (Khilafah)
2. Allah yang berdaulat
3. Akidah Islam
4. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil
5. Tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan
tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT
6. Menerapkan musyawarah
7. Adil dan penuh amanah bagi seluruh masyarakat muslim dan non muslim

Mengenai penjelasan-penjelasan dari setiap asas tersebut diatas telah
saya singgung dan tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu. Karena itu
disini saya hanya akan memberikan site-site-nya saja, dimana penjelasan
tersebut bisa di lihat dan dibaca.
(Bagi yang tidak bisa meng-access site-site tersebut, bisa langsung
meminta kepada [EMAIL PROTECTED], yang nantinya akan dikirim vi
e-mail).

1. Daulah Islam Rasulullah (Khilafah)

Membentuk Negara Islam Indonesia dengan sistim Khilafah
( http://www.dataphone.se/~ahmad/980721.htm )

Negara Islam yang dicita-citakan
( http://www.dataphone.se/~ahmad/980924.htm )

Melahirkan fakta pertahanan bersama diantara kelompok-kelompok Muslim
dan diantara kelompok-kelompok non Muslim yang dijiwai oleh Undang
Undang Madinah ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990303.htm )

Langkah-langkah awal untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah di
abad millennium yang modern ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990409.htm
)

Idris Syafiee: Negara Islam bukan Theokrasi
( http://www.dataphone.se/~ahmad/990702.htm )

2. Allah yang berdaulat

Seorang penganut Kristen bertanya siapa yang akan menjadi Khalifah dan
dari partai mana? ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990411.htm )

Cukup metode Rasulullah jangan ditambah lagi dengan sistem demokrasi
barat dalam usaha membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan
Undang Undang Madinah-nya ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990430.htm )

Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan dan membuat suatu
hukum harus selalu melalui pengambilan suara mayoritas seperti yang
diajarkan oleh sistem demokrasi barat (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990506.htm )

Sekali lagi tentang Islam tidak mengajarkan pemeluknya untuk menetapkan
dan membuat suatu hukum harus selalu melalui pengambilan suara meyoritas
seperti yang diajarkan oleh sistem demokrasi barat (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990510.htm )

Majlis Syuro bukan lembaga tertinggi pembuat hukum (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990626.htm )

Pahitnya buah kedaulatan rakyat (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990629.htm ) (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990630.htm )

3. Akidah Islam

Akidah Islam dan Ukhuwah Islam sebagai tali pengikat individu dan
keluarga di dalam masyarakat Khilafah Islam (
http://www.dataphone.se/~ahmad/981023.htm )

Dakwah Islam, Akidah Islam dan Ukhuwah Islam di dalam Masyarakat
Khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981025.htm )

Justru karena UUD'45 aneh dan tidak sakral itulah mengapa Undang Undang
Madinah menjadi pilihan ideal dalam Daulah Islam Rasulullah bagi kaum
Muslim dan non Muslim di seluruh wilayah Indonesia (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990422.htm )

4. Menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

5. Tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan
tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT

Menuju kesatuan ummat dengan misi menegakkan amar ma'ruf nahi munkar
guna memelihara kesatuan dan keutuhan bangsa (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990525.htm )

Persatuan seagama, pembentukan ummat, hak asasi manusia, golongan
minoritas dan politik perdamaian dalam Undang Undang Madinah Daulah
Islam Rasulullah ( http://www.dataphone.se/~ahmad/990526.htm )

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

6. Menerapkan musyawarah

Melihat dan merasakan langsung sistem demokrasi barat dan membandingkan
dengan sistem musyawarah khilafah Islam (
http://www.dataphone.se/~ahmad/981122.htm )

Pandangan terhadap sistem demokrasi barat, hukum yang dihasilkannya dan
kebebasan (hak asasi manusia) yang diterapkannya dilihat dari sudut
Islam dalam Khilafah Islam ( http://www.dataphone.se/~ahmad/981203.htm )

7. Adil dan penuh amanah bagi seluruh masyarakat muslim dan non muslim

Persatuan ummat dengan menghormati agama lain (
http://www.dataphone.se/~ahmad/990930.htm )

Inilah sedikit tanggapan saya untuk Anggota-anggota DPR/MPR periode
1999-2004.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 12 Oct 1999 jam 05:48:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke