----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 4 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENJAWAB JKAMRASJID
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Tanggapan untuk saudara Jayadi Kamrasyid, [EMAIL PROTECTED] (USA).

Setelah saya membaca isi tanggapan saudara Jayadi Kamrasyid terhadap
tulisan saya "Apa NII dijajah RI?" (
http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ), ternyata apa yang
disimpulkan dari tulisan saya itu, sungguh jauh dari apa yang dimaksud
oleh isi tulisan itu.

Coba kita perhatikan apa yang disimpulkan Kamrasjid dari tulisan saya
itu,

"<< maka siapapun yang tinggal dan hidup termasuk penguasa RI adalah
kafirun. >>

Tuan-tuan yang mengaku sangat islam,

Tulisan seperti di atas selalu Saya temui dalam pernyataan ahmad
sudirman dkk yang mengaku sangat islami. Tuan-tuan sebaiknya sadar bahwa
yang berhak mengkafirkan manusia hanya Allah SWT. Karena Dialah pemilik
mutlak kebenaran.
(JKamrasjid, 3 Nopember 1999).

Kutifan diatas yang diambil oleh Kamrasjid adalah merupakan kesimpulan
saya terhadap undang undang darurat perang NII yang didasarkan kepada
Straf-Recht NII.

Saya kutif kembali apa yang ditulis dalam tulisan "Apa NII dijajah RI?"
yaitu,

(Straf-Recht) NII.
Apabila undang undang darurat perang masih belum dicabut oleh Dewan
Syuro atas pertimbangan dan masukan dari Dewan Fatwa dan dilaksanakan
oleh Dewan Imamah, maka yang berlaku adalah undang-undang hukum ini yang
menunjuk kepada
Bab I pasal 2 Hukum Islam dalam masa perang, ayat 5 yang berbunyi bahwa
"Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua
golongan Ummat, ialah:
1. Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin)
2. Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin).

Kemudian, sekarang timbul pertanyaan, apabila masih tetap undang undang
darurat perang NII masih berlaku,
maka akibatnya,
1. RI dianggap penjajah dan sekaligus penguasanya dianggap kafirin.
2. Rakyat negara penjajah yaitu RI adalah rakyat yang kafir.

Nah, siapa rakyat dan penguasa RI ? Jawabannya adalah seluruh rakyat
yang sekarang tinggal dan hidup di wilayah RI. Dan siapa penguasa RI?
Jawabannya adalah Penguasa yang sekarang berada di bawah Gus Dur-Mega
dengan ketua MPR-nya Amien dan Ketua DPR-nya Akbar.

Apa konsekuensi dari tetapnya dilaksanakan undang undang darurat perang
NII ini sampai sekarang ? Akibatnya adalah karena NII secara de facto
sudah tidak ada wilayahnya lagi, maka rakyat NII yang sudah berada dan
hidup di wilayah RI susah dibedakan, sehingga  kalau keadaan ini
terjadi, maka siapapun yang tinggal dan hidup termasuk penguasa RI
adalah kafirun.

Betapa hebatnya konsekuensi dari akibat undang undang darurrat perang
NII menurut Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 diatas itu.

Nah terakhir, bagaimana jalan keluarnya, tentu saja undang undang
darurrat perang NII menurut Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 itu
harus segera dicabut dan harus segera mengadakan konsolidasi kedalam,
sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah dengan ikrar Aqabah
pertama dan keduanya. Hanya tentu saja, siapa yang akan mencabutnya,
karena Dewan Syuro NII sudah tidak berfungsi secara baik, begitu juga
dengan Dewan Fatwa, hanya kemungkinan satu-satunya jalan adalah melalui
Dewan Imamah atau Eksekutif sentral yang kemungkinan besar pengurusnya
masih ada sampai detik ini.

Mengapa undang undang darurat perang NII itu harus dicabut? Karena
seperti yang saya sudah katakan diatas, bahwa konsekuensinya dari
Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 memang hebat. Siapa yang mau
disebut seorang kafir, padahal ia adalah seorang muslim?". (
http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ).

Nah sekarang setelah saya kutif kembali isi tulisan "Apa NII dijajah
RI?", justru saya meminta agar undang undang darurat perang NII itu
dicabut.

Jadi, saya tidak paham dengan apa yang disimpulkan Kamrasjid tersebut.
Saya mengajukan jalan penyelesaiannya mengenai kasus NII, tetapi justru
dianggap oleh Kamrasjid bahwa saya menebarkan "racun-racun fitnah".

Ini betul-betul bertolak belakang dari apa yang dimaksud dalam tulisan
"Apa NII dijajah RI".

Kemudian yang tidak sesuai dengan tanggapan Kamrasjid ini, dimana saya
menulis NII-nya Imam SM Kartosoewirjo, Kamrasjid menanggapi masalah
Kahar Muzakar. Ini tidak nyambung. Dalam tulisan "Apa NII dijajah RI?"
tidak sepatahpun disinggung Kahar yang dari Ujung Pandang, Sulawesi itu.

Saran dari saya untuk saudara Kamrasjid adalah,

sebelum saudara Kamrasjid tekankan jari-jari saudara diatas keyboard,
sebaiknya baca berulang kali tulisan yang ingin saudara Kamrasjid
tanggapi. Jangan asal tulis saja. Apalagi sampai menuduh dengan tuduhan
membuat fitnah.

Orang yang ingin meluruskan jalannya sejarah dan mengajukan jalan kepada
persatuan, keadilan dan perdamaian dianggap orang yang menyebarkan
"fitnah dan manusia munafik yang senantiasa memecah belah ummat"
(JKamrasjid, 3 Nopember 1999).

Coba berpikir dengan pikiran yang tenang dan dingin, jangan hanya
mengikuti emosi saja. Agar tidak melahirkan buah pikiran yang akhirnya
memukul balik saudara Kamrasjid sendiri.

Pelajari kembali sejarah yang telah terjadi di Bumi Indonesia. Kemudian
pikirkan, analisa dengan otak tajam, bandingkan dan simpulkan. Bukan
hanya asal tulis saja.

Nah terakhir, saya ingin kembali mengajukan pertanyaan kepada saudara
Kamrasjid, karena pertanyaan saya ini tidak pernah saudara jawaban
seperti yang diminta oleh  pertanyaannya, dimana isi pertanyaan itu,
saya ulangi lagi,

"Daulah atau negara dengan pemimpin dan pemerintahan yang bersistem dan
berstruktur apa dan bagaimana yang sesuai dengan contoh Rasulullah SAW
dan ideal bagi kaum muslimin dan non muslim baik yang ada di Indonesia
ataupun yang ada diluar Indonesia, yang didalamnya berlaku hukum-hukum
Allah secara menyeluruh dan diterapkan dengan adil, yang melaksanakan
kedaulatan Allah, yang menerapkan musyawarah, yang berdasar aqidah
Islam, yang menerapkan persatuan seaqidah Islam, yang menghormati agama
lain, yang menghargai hak asasi manusia, yang menjamin kelompok
minoritas, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan, ras
dan dengan cara atau metode apa untuk membangun dan mendirikannya ?".

saya menunggu jawaban dari saudara Jayadi Kamrasjid.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Jayadi Kamrasyid (USA).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 3 Nov 1999 jam 22:41:23 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke