---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 4 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MENJAWAB JKAMRASJID Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Tanggapan untuk saudara Jayadi Kamrasyid, [EMAIL PROTECTED] (USA). Setelah saya membaca isi tanggapan saudara Jayadi Kamrasyid terhadap tulisan saya "Apa NII dijajah RI?" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ), ternyata apa yang disimpulkan dari tulisan saya itu, sungguh jauh dari apa yang dimaksud oleh isi tulisan itu. Coba kita perhatikan apa yang disimpulkan Kamrasjid dari tulisan saya itu, "<< maka siapapun yang tinggal dan hidup termasuk penguasa RI adalah kafirun. >> Tuan-tuan yang mengaku sangat islam, Tulisan seperti di atas selalu Saya temui dalam pernyataan ahmad sudirman dkk yang mengaku sangat islami. Tuan-tuan sebaiknya sadar bahwa yang berhak mengkafirkan manusia hanya Allah SWT. Karena Dialah pemilik mutlak kebenaran. (JKamrasjid, 3 Nopember 1999). Kutifan diatas yang diambil oleh Kamrasjid adalah merupakan kesimpulan saya terhadap undang undang darurat perang NII yang didasarkan kepada Straf-Recht NII. Saya kutif kembali apa yang ditulis dalam tulisan "Apa NII dijajah RI?" yaitu, (Straf-Recht) NII. Apabila undang undang darurat perang masih belum dicabut oleh Dewan Syuro atas pertimbangan dan masukan dari Dewan Fatwa dan dilaksanakan oleh Dewan Imamah, maka yang berlaku adalah undang-undang hukum ini yang menunjuk kepada Bab I pasal 2 Hukum Islam dalam masa perang, ayat 5 yang berbunyi bahwa "Didalam masa perang dalam Negara Islam Indonesia, hanya ada dua golongan Ummat, ialah: 1. Ummat (rakjat) Negara Islam (Ummat Muslimin) 2. Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin). Kemudian, sekarang timbul pertanyaan, apabila masih tetap undang undang darurat perang NII masih berlaku, maka akibatnya, 1. RI dianggap penjajah dan sekaligus penguasanya dianggap kafirin. 2. Rakyat negara penjajah yaitu RI adalah rakyat yang kafir. Nah, siapa rakyat dan penguasa RI ? Jawabannya adalah seluruh rakyat yang sekarang tinggal dan hidup di wilayah RI. Dan siapa penguasa RI? Jawabannya adalah Penguasa yang sekarang berada di bawah Gus Dur-Mega dengan ketua MPR-nya Amien dan Ketua DPR-nya Akbar. Apa konsekuensi dari tetapnya dilaksanakan undang undang darurat perang NII ini sampai sekarang ? Akibatnya adalah karena NII secara de facto sudah tidak ada wilayahnya lagi, maka rakyat NII yang sudah berada dan hidup di wilayah RI susah dibedakan, sehingga kalau keadaan ini terjadi, maka siapapun yang tinggal dan hidup termasuk penguasa RI adalah kafirun. Betapa hebatnya konsekuensi dari akibat undang undang darurrat perang NII menurut Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 diatas itu. Nah terakhir, bagaimana jalan keluarnya, tentu saja undang undang darurrat perang NII menurut Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 itu harus segera dicabut dan harus segera mengadakan konsolidasi kedalam, sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah dengan ikrar Aqabah pertama dan keduanya. Hanya tentu saja, siapa yang akan mencabutnya, karena Dewan Syuro NII sudah tidak berfungsi secara baik, begitu juga dengan Dewan Fatwa, hanya kemungkinan satu-satunya jalan adalah melalui Dewan Imamah atau Eksekutif sentral yang kemungkinan besar pengurusnya masih ada sampai detik ini. Mengapa undang undang darurat perang NII itu harus dicabut? Karena seperti yang saya sudah katakan diatas, bahwa konsekuensinya dari Straf-Recht NII Bab I, pasal 2, ayat 5 memang hebat. Siapa yang mau disebut seorang kafir, padahal ia adalah seorang muslim?". ( http://www.dataphone.se/~ahmad/991103a.htm ). Nah sekarang setelah saya kutif kembali isi tulisan "Apa NII dijajah RI?", justru saya meminta agar undang undang darurat perang NII itu dicabut. Jadi, saya tidak paham dengan apa yang disimpulkan Kamrasjid tersebut. Saya mengajukan jalan penyelesaiannya mengenai kasus NII, tetapi justru dianggap oleh Kamrasjid bahwa saya menebarkan "racun-racun fitnah". Ini betul-betul bertolak belakang dari apa yang dimaksud dalam tulisan "Apa NII dijajah RI". Kemudian yang tidak sesuai dengan tanggapan Kamrasjid ini, dimana saya menulis NII-nya Imam SM Kartosoewirjo, Kamrasjid menanggapi masalah Kahar Muzakar. Ini tidak nyambung. Dalam tulisan "Apa NII dijajah RI?" tidak sepatahpun disinggung Kahar yang dari Ujung Pandang, Sulawesi itu. Saran dari saya untuk saudara Kamrasjid adalah, sebelum saudara Kamrasjid tekankan jari-jari saudara diatas keyboard, sebaiknya baca berulang kali tulisan yang ingin saudara Kamrasjid tanggapi. Jangan asal tulis saja. Apalagi sampai menuduh dengan tuduhan membuat fitnah. Orang yang ingin meluruskan jalannya sejarah dan mengajukan jalan kepada persatuan, keadilan dan perdamaian dianggap orang yang menyebarkan "fitnah dan manusia munafik yang senantiasa memecah belah ummat" (JKamrasjid, 3 Nopember 1999). Coba berpikir dengan pikiran yang tenang dan dingin, jangan hanya mengikuti emosi saja. Agar tidak melahirkan buah pikiran yang akhirnya memukul balik saudara Kamrasjid sendiri. Pelajari kembali sejarah yang telah terjadi di Bumi Indonesia. Kemudian pikirkan, analisa dengan otak tajam, bandingkan dan simpulkan. Bukan hanya asal tulis saja. Nah terakhir, saya ingin kembali mengajukan pertanyaan kepada saudara Kamrasjid, karena pertanyaan saya ini tidak pernah saudara jawaban seperti yang diminta oleh pertanyaannya, dimana isi pertanyaan itu, saya ulangi lagi, "Daulah atau negara dengan pemimpin dan pemerintahan yang bersistem dan berstruktur apa dan bagaimana yang sesuai dengan contoh Rasulullah SAW dan ideal bagi kaum muslimin dan non muslim baik yang ada di Indonesia ataupun yang ada diluar Indonesia, yang didalamnya berlaku hukum-hukum Allah secara menyeluruh dan diterapkan dengan adil, yang melaksanakan kedaulatan Allah, yang menerapkan musyawarah, yang berdasar aqidah Islam, yang menerapkan persatuan seaqidah Islam, yang menghormati agama lain, yang menghargai hak asasi manusia, yang menjamin kelompok minoritas, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan, ras dan dengan cara atau metode apa untuk membangun dan mendirikannya ?". saya menunggu jawaban dari saudara Jayadi Kamrasjid. Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Jayadi Kamrasyid (USA). Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 3 Nov 1999 jam 22:41:23 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
