---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 13 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. MASIH MENJAWAB GPK Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Masih jawaban untuk saudara Garuda Praja Kirana alias GPK di [EMAIL PROTECTED] LANJUTAN Masih tanggapan GPK terhadap tulisan saya, "Menjawab Prolab dan GPK" ( http://www.indopubs.com/archives/0575.html ) yang langsung disampaikan kepada [EMAIL PROTECTED] . Dibawah ini saya berusaha untuk menjawabnya. GPK: Salam Sejahtera, Terima kasih, Bapak telah menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan saya. Ahmad: Salam sejahtera kembali. Mari kita duduk bersama untuk berdialog dan berdiskusi dengan hati bersih dan pikiran terbuka tanpa dibarengi dengan emosi. GPK: Saya ingin tanya saja Pak Ahmad yaitu, 1. Bolehkah menurut ajaran Islam seorang Hindhu/Budha/Kong Hu Chu/Atheis yang bukan Yahudi menjadi pemimpin di negara Islam? Apa dasarnya? Ahmad: 1. Persyaratan untuk menjadi calon Khalifah di Khilafah Islam adalah harus memenuhi persyaratan umum yaitu laki-laki, muslim, bebas, dewasa, bijaksana dan adil (male, muslim, free, mature, sane and just). Dasarnya adalah apa yang telah dicontohkan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifat Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, 11 H-40 H,632 M-661 M), dimana para Khalifahg tersebut telah meneruskan dan mengembangkan Khilafah Islam, speninggal Rasulullah saw. Jadi kalau ada calon Khalifah dari Hindhu/Budha/Kong Hu Chu/Atheis karena mereka tidak memenuhi syarat umum untuk menjadi Khalifah, maka pencalonan dari kalangan mereka tidak diterima. GPK: Persyaratan laki-laki, muslim, "bebas", dewasa, bijaksana dan adil sendiri dasarnya apa (dari mana) Pak? Apa yang dimaksud dengan "bebas" di sini? Ahmad: Dasar-dasar persyaratan calon Khalifah di Khilafah Islam: 1. Laki-laki. Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah seorang laki-laki berdasarkan pada Al Qur'an, walaupun "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan kepada pemimpin dalam keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang besar dan kompleks yang terdiri dari berjuta-juta keluarga. Jadi dalam surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk berpikir secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam bentuk bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan wanita, maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi dalam suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki dan wanita. Kemudian, "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari). Dimana hadist ini merupakan komentar Rasulullah saw, ketika sampai kepada Rasulullah saw berita tentang pengangkatan putri Kisra sebagai Raja Persia. Selanjutnya berdasarkan pada apa yang telah dicontohkan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifat Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, 11 H-40 H, 632 M-661 M), dimana semua yang menjadi Khalifah adalah adalah laki-laki. 2. Muslim Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah muslim berdasarkan pada Al Quran "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (Al Maaidah,5: 51). Kemudian menjadi Khalifah di Khilafah Islam bukan hanya menjadi pemimpin secara politis saja, melainkan sekaligus menjadi imam, misalnya sebagai imam dalam shalat berjamaah dan shalat Jumat. 3. Bebas Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah bebas, artinya bukan seorang yang sedang atau dijatuhi hukuman pidana atau hukuman perdata. 4. Dewasa Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus seorang dewasa, bukan anak-anak. 5. Bijaksana Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus bijaksana, artinya arif, tajam pikirannya, pandai, selalu menggunakan akal budinya, sebagaimana yang disinggung Al Quran "Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak, tuli yang tidak menggunakan akalnya untuk mengerti" (Al Anfaal: 22). 6. Adil Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus adil. Artinya menjalankan keadilan yang berdasarkan pada apa yang telah diperintahkan Allah SWT, seperti yang dinyatakan dalam Al Quran "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat".(An Nisaa,4: 58). GPK: 3. Apakah Anda setuju seorang Yahudi Muslim, semisal Cat Steven, menjadi pemimpin negara Islam? Apa alasannya? Terima kasih (Garuda Praja Kirana, 10 Nopember 1999). Ahmad: 3. Seperti yang saya sebutkan pada jawaban nomor 1 diatas, bahwa persyarakat umum untuk menjadi calon Khalifah di Khilafah Islam adalah laki-laki, muslim,bebas, dewasa, bijaksana dan adil (male, muslim, free, mature, sane and just) tanpa memandang orangnya, keturunannya, rasnya, sukunya, kabilahnya, bangsanya. GPK: Bagaimana dengan kutipan Bapak berikut ini (saya copy dr tulisan Bapak tentang Gusdur di indopubs): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (Al Maaidah,5: 51). Dapatkah Bapak jelaskan keterangan Bapak sebelumnya, yaitu "tanpa memandang orangnya, keturunannya, rasnya, sukunya, kabilahnya, bangsanya" dengan copy-an tsb? (Garuda Praja Kirana, 12 Nopember). Ahmad: Yang dimaksud Yahudi dan Nasrani dalam surat Al Maaidah ayat 51 diatas adalah orang yahudi yang beragama Yahudi dan orang Nasrani yang beragama Kristen. Sebagaimana yang telah saya jawab diatas dalam persyaratan untuk menjadi Khalfiah di Khilafah Islam salah satunya harus muslim, karena seorang Khalifah bukan hanya seorang pemimpin politis saja, melainkan pemimpin agama, artinya disamping menjadi Khalifah, juga menjadi imam, bila sudah waktunya shalat, maka khalifah harus menjadi imam shalat. Dan menjadi imam shalat tidaklah mungkin kalau Khalifah adalah seorang yang beragama Yahudi atau beragama Kristen. Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Garuda Praja Kirana alias GPK. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Nov 1999 jam 09:34:53 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
