----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 13 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MASIH MENJAWAB GPK
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Masih jawaban untuk saudara Garuda Praja Kirana alias GPK di
[EMAIL PROTECTED]

LANJUTAN

Masih tanggapan GPK terhadap tulisan saya, "Menjawab Prolab dan GPK" (
http://www.indopubs.com/archives/0575.html ) yang langsung disampaikan
kepada [EMAIL PROTECTED] . Dibawah ini saya berusaha untuk menjawabnya.

GPK:
Salam Sejahtera,
Terima kasih, Bapak telah menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan
saya.

Ahmad:
Salam sejahtera kembali.
Mari kita duduk bersama untuk berdialog dan berdiskusi dengan hati
bersih dan pikiran terbuka tanpa dibarengi dengan emosi.

GPK:
Saya ingin tanya saja Pak Ahmad yaitu,
1. Bolehkah menurut ajaran Islam seorang Hindhu/Budha/Kong Hu Chu/Atheis
yang bukan Yahudi menjadi pemimpin di negara Islam? Apa dasarnya?

Ahmad:
1. Persyaratan untuk menjadi calon Khalifah di Khilafah Islam adalah
harus memenuhi persyaratan umum yaitu laki-laki, muslim, bebas, dewasa,
bijaksana dan adil (male, muslim, free, mature, sane and just). Dasarnya
adalah apa yang telah dicontohkan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin
(Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifat Usman bin
Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, 11 H-40 H,632 M-661 M), dimana para
Khalifahg tersebut telah meneruskan dan mengembangkan Khilafah Islam,
speninggal Rasulullah saw. Jadi kalau ada calon Khalifah dari
Hindhu/Budha/Kong Hu Chu/Atheis karena mereka tidak memenuhi syarat umum
untuk menjadi Khalifah, maka pencalonan dari kalangan mereka tidak
diterima.

GPK:
Persyaratan laki-laki, muslim, "bebas", dewasa, bijaksana dan adil
sendiri dasarnya apa (dari mana) Pak? Apa yang dimaksud dengan "bebas"
di sini?

Ahmad:
Dasar-dasar persyaratan calon Khalifah di Khilafah Islam:

1. Laki-laki.
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah seorang laki-laki berdasarkan
pada Al Qur'an, walaupun "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita..."( An Nisaa',4: 34) adalah dimaksudkan kepada pemimpin dalam
keluarga, tetapi perlu diingat bahwa, baru saja dalam bentuk bangunan
keluarga yang begitu kecil sudah diwajibkan laki-laki sebagai pemimpin
bagi wanita, apalagi dalam bentuk negara yang besar dan kompleks yang
terdiri dari berjuta-juta keluarga.

Jadi dalam surat An Nissa' diatas mengajarkan kepada kaum Muslimin untuk
berpikir secara logis (berdasarkan wahyu Allah) yaitu, baru saja dalam
bentuk bangunan keluarga yang terdiri dari beberapa orang laki-laki dan
wanita, maka yang diwajibkan adalah laki-laki sebagai pemimpin, apalagi
dalam suatu negara yang penduduknya terdiri dari berjuta-juta laki-laki
dan wanita.

Kemudian, "Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita" (HR. Bukhari).
Dimana hadist ini merupakan komentar Rasulullah saw, ketika sampai
kepada Rasulullah saw berita tentang pengangkatan putri Kisra sebagai
Raja Persia.

Selanjutnya berdasarkan pada apa yang telah dicontohkan Rasulullah dan
Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab,
Khalifat Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, 11 H-40 H, 632
M-661 M), dimana semua yang menjadi Khalifah adalah adalah laki-laki.

2. Muslim
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah muslim berdasarkan pada Al
Quran "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian
mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang zalim". (Al Maaidah,5: 51). Kemudian menjadi
Khalifah di Khilafah Islam bukan hanya menjadi pemimpin secara politis
saja, melainkan sekaligus menjadi imam, misalnya sebagai imam dalam
shalat berjamaah dan shalat Jumat.

3. Bebas
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah bebas, artinya bukan seorang
yang sedang atau dijatuhi hukuman pidana atau hukuman perdata.

4. Dewasa
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus seorang dewasa, bukan
anak-anak.

5. Bijaksana
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus bijaksana, artinya arif,
tajam pikirannya, pandai, selalu menggunakan akal budinya, sebagaimana
yang disinggung Al Quran "Sesungguhnya binatang (makhluk) yang
seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah orang-orang yang pekak, tuli yang
tidak menggunakan akalnya untuk mengerti" (Al Anfaal: 22).

6. Adil
Seorang Khalifah di Khilafah Islam adalah harus adil. Artinya
menjalankan keadilan yang berdasarkan pada apa yang telah diperintahkan
Allah SWT, seperti yang dinyatakan dalam Al Quran "Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya
kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat".(An Nisaa,4: 58).

GPK:
3. Apakah Anda setuju seorang Yahudi Muslim, semisal Cat Steven, menjadi
pemimpin negara Islam? Apa alasannya? Terima kasih (Garuda Praja Kirana,
10 Nopember 1999).

Ahmad:
3. Seperti yang saya sebutkan pada jawaban nomor 1 diatas, bahwa
persyarakat umum untuk menjadi calon Khalifah di Khilafah Islam adalah
laki-laki, muslim,bebas, dewasa, bijaksana dan adil (male, muslim, free,
mature, sane and just) tanpa memandang orangnya, keturunannya, rasnya,
sukunya, kabilahnya, bangsanya.

GPK:
Bagaimana dengan kutipan Bapak berikut ini (saya copy dr tulisan Bapak
tentang Gusdur di indopubs): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian
yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin,
maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (Al Maaidah,5:
51). Dapatkah Bapak jelaskan keterangan Bapak sebelumnya, yaitu "tanpa
memandang orangnya, keturunannya, rasnya, sukunya, kabilahnya,
bangsanya" dengan copy-an tsb? (Garuda Praja Kirana, 12 Nopember).

Ahmad:
Yang dimaksud Yahudi dan Nasrani dalam surat Al Maaidah ayat 51 diatas
adalah orang yahudi yang beragama Yahudi dan orang Nasrani yang beragama
Kristen. Sebagaimana yang telah saya jawab diatas dalam persyaratan
untuk menjadi Khalfiah di Khilafah Islam salah satunya harus muslim,
karena seorang Khalifah bukan hanya seorang pemimpin politis saja,
melainkan pemimpin agama, artinya disamping menjadi Khalifah, juga
menjadi imam, bila sudah waktunya shalat, maka khalifah harus menjadi
imam shalat. Dan menjadi imam shalat tidaklah mungkin kalau Khalifah
adalah seorang yang beragama Yahudi atau beragama Kristen.

Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Garuda Praja Kirana alias GPK.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Nov 1999 jam 09:34:53 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke