---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 ---------------------------------------------------------- http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 14 Nopember 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. ISLAM TIDAK LEPAS DARI NEGARA Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk saudara Tony Hamzah (USA) dan saudara Tura Kuncoro ( [EMAIL PROTECTED] ). HASIL PEMIKIRAN TONY HAMZAH Assalamua'laikum Wr.Wb. Pak Ahmad S. Bagaimana kalau kita ummat Islam menjalankan saja rukun Islam dan semua petunjuk/aturan Islam tanpa harus menjadikan pancasila sebagai permasalahannya. Dengan kata lain, seperti Bapak yg saat ini berada di Swedia, namun tetap menjalankan rukun Islam dan kewajiban2nya, tanpa harus terpengaruh oleh wadah/tempat sekelingnya Bapak. Bagaimana? Wassalam. ( T.Hamzah, 13 Nopember 1999). DITAMBAH HASIL GALIAN TURA KUNCORO Sdr. silahkan simak sendiri, Anda telah manikmati kebebasan dan manusiawi di Swedia, tapi masih tidak sadar. Berlakulah lebih objektip untuk dunia, umat manusia dan khusus untuk rakyat Indonesia. Apakah anda mau Indonesia manjadi negara Islam seperti Taliban Afganistan, jangankan pakai internet se-enak perut, di Afganistan (negara Islam) radiopun tidak boleh dengar, wanita tidak boleh terlihat muka terbuka, renungkan baik2. Saya tidak kenal anda , tapi dari tulisan2 Anda, saya tahu anda perduli dan cinta Indonesia, maka berlakulah objektip, seperti dinegeri anda menghuni kini, apa tidak baik, apa lebih senang di Afganistan? Salam untuk rakyat. ( Tura Kuncoro, 12 Nopember 1999). HANYA MENJALANKAN RUKUN ISLAM TANPA MENERAPKAN, MELAKSANAKAN DAN MENGAWASI HUKUM ISLAM SECARA MENYELURUH ADALAH PINCANG Memang di daulah sekuler seperti Swedia atau negara-negara sekuler lainnya, yang tidak mungkin untuk saat sekarang menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum Islam secara menyeluruh, maka jalan yang terbaik adalah berusaha sepenuh hati menjalankan rukun Islam, tanpa melupakan usaha dengan visi membangun persatuan yang berlandaskan keadilan, amanah dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain, dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras. Kalau ummat Islam hanya sekedar melaksanakan rukun Islam saja, maka secara logika, isi dari Al Quran yang sebagian besar diturunkan di Madinah tidaklah harus berisikan hukum-hukum yang menyangkut hukum ibadah, nikah, cerai, waris, jual beli, riba, makanan, jihad, perang, qishah, bernegara, tetapi kenyataannya, hampir sebagian besar ayat-ayat yang diturunkan di Madinah adalah ayat-ayat yang menyangkut peraturan dan hukum untuk mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, pemerintahan dan negara. Jadi secara logika bisa dijelaskan bahwa karena Daulah Islam Rasulullah dengan perangkat kenegaraannya yang telah dibentuk pada tahun pertama hijrah di Yatsrib, maka untuk menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum-hukum yang akan diberlakukan telah ada wadah, rakyat dan pelasananya. Karena itu, kalau Islam hanya dijalankan sebagian saja, misalnya hanya menjalankan apa yang tercantum dalam rukun Islam saja, maka akan timbul kepincangan dalam kehidupan kaum muslimin. Dan memang telah terbukti, sebagaimana yang dirasakan oleh kaum muslimin yang tinggal dan hidup di daulah sekuler dan yang hidup di daulah Pancasila dengan UUD 1945-nya yang sekuler. Tetapi tentu saja, tidak berarti dengan belum terlaksananya penerapan, pelaksanaan dan pengawasan hukum Islam berarti usaha hanya cukup sampai menjalankan rukun Islam saja, melainkan harus tetap diusahakan sampai akhir hayat, agar aqidah Islam tetap tegak, masyarakat muslim bersatu dibawah satu lindungan pemerintahan dalam Daulah Islam Rasulullah yang berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain dan berkonstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah. KEBEBASAN DI NEGARA SEKULER ADALAH RELATIF DAN NISBI Menikmati kebebasan yang manusiawi di negara-negara sekuler adalah relatif dan nisbi sifatnya. Karena semua ukuran yang dipakai adalah ukuran sekularisme yang berdasarkan materi. Yang dilihat hanya materi yang nampak, berapa rumah yang dimiliki, berapa buah mobil ada di garasi, berapa boat yang dipunyai, berapa banyak uang yang disimpan di bank, kerja apa yang dihadapi, berapa sudah punya anak, berapa negara sudah dikunjungi, semuanya itu merupakan ukuran yang dipakai orang yang hidup di negara-negara sekuler yang menunjukkan suatu kemajuan. Nah karena saya sudah merasakan bagaimana hidup dinegara sekuler ini, maka pengalaman yang berharga inilah yang ingin disampaikan kepada umat muslim dimanapun berada. Materi adalah bukan segalanya, ukuran yang dipakai oleh paham sekularisme adalah hanya fatamorgana. Pandangan inilah yang merupakan pandangan yang objektif. Begitu juga saya memandang Indonesia, karena saya tidak ingin rakyat Indonesia tertipu dengan paham sekularisme dan pandangan materialisme, yaitu hanya memandang berdasarkan kacamata materi, keinginan hawa nafsu yang dipuaskan melalui materi. Daulah Islam Rasulullah bukanlah seperti Afganistan dengan Talibannya yang masih kuat dengan paham kesukuan atau kabilahnya. Karena visi dan misi DIR tidak diterapkan di Afganistan, maka tentu saja yang sebenarnya harus dimajukan justru ditahannya atau dikekangnya. Kalaulah Afganistan merupakan negara yang mencontoh DIR, sudahlah napak persatuan, keadilan dan perdamaian. Semua muslim dan non muslim yang ingin datang dan tinggal di Afganistan diterimanya dengan baik. Dimana pemimpin Daulahnya adalah pemimpin yang membawa rakyat muslim dan non muslim yang tinggal di Afgaistan kepada kemajuan menurut hukum Islam dengan dasar negaranya akidah Islam dengan menghorm,ati agama lain dan konstitusinya yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang menjalankan kedaulatan Allah dan menerapkan musyawarah. Menghimbau perdamaian kepada seluruh dunia, bahwa Islam adalah rahmat untuk seluruh alam. Islam adalah mampu memberikan pemecahan dalam masalah sosial, politik, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, pemerintahan dan negara. KESIMPULAN 1. Kalau ummat Islam hanya sekedar melaksanakan rukun Islam saja, maka secara logika, isi dari Al Quran yang sebagian besar diturunkan di Madinah tidaklah harus berisikan hukum-hukum yang menyangkut hukum ibadah, nikah, cerai, waris, jual beli, riba, makanan, jihad, perang, qishah, bernegara, tetapi kenyataannya, hampir sebagian besar ayat-ayat yang diturunkan di Madinah adalah ayat-ayat yang menyangkut peraturan dan hukum untuk mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, pemerintahan dan negara. 2. Jadi secara logika bisa dijelaskan bahwa karena Daulah Islam Rasulullah dengan perangkat kenegaraannya yang telah dibentuk pada tahun pertama hijrah di Yatsrib, maka untuk menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum-hukum yang akan diberlakukan telah ada wadah, rakyat dan pelasananya. 3. Karena itu, kalau Islam hanya dijalankan sebagian saja, misalnya hanya menjalankan apa yang tercantum dalam rukun Islam saja, maka akan timbul kepincangan dalam kehidupan kaum muslimin. 4. kebebasan yang manusiawi di negara-negara sekuler adalah relatif dan nisbi sifatnya. Karena semua ukuran yang dipakai adalah ukuran sekularisme yang berdasarkan materi. Yang dilihat hanya materi yang nampak, berapa rumah yang dimiliki, berapa buah mobil ada di garasi, berapa boat yang dipunyai, berapa banyak uang yang disimpan di bank, kerja apa yang dihadapi, berapa sudah punya anak, berapa negara sudah dikunjungi, semuanya itu merupakan ukuran yang dipakai orang yang hidup di negara-negara sekuler yang menunjukkan suatu kemajuan. 5. Daulah Islam Rasulullah bukanlah seperti Afganistan dengan Talibannya yang masih kuat dengan paham kesukuan atau kabilahnya. Karena visi dan misi DIR tidak diterapkan di Afganistan, maka tentu saja yang sebenarnya harus dimajukan justru ditahannya atau dikekangnya. Kalaulah Afganistan merupakan negara yang mencontoh DIR, sudahlah napak persatuan, keadilan dan perdamaian. Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Tony Hamzah (USA) dan saudara Tura Kuncoro ( [EMAIL PROTECTED] ). Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 13 Nov 1999 jam 18:46:22 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
