----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 14 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

ISLAM TIDAK LEPAS DARI NEGARA
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk saudara Tony Hamzah (USA) dan saudara Tura Kuncoro (
[EMAIL PROTECTED] ).

HASIL PEMIKIRAN TONY HAMZAH

Assalamua'laikum Wr.Wb. Pak Ahmad S.
Bagaimana kalau kita ummat Islam menjalankan saja rukun Islam dan semua
petunjuk/aturan Islam tanpa harus menjadikan pancasila sebagai
permasalahannya. Dengan kata lain, seperti Bapak yg saat ini berada di
Swedia, namun tetap menjalankan rukun Islam dan kewajiban2nya, tanpa
harus terpengaruh oleh wadah/tempat sekelingnya Bapak. Bagaimana?
Wassalam. ( T.Hamzah, 13 Nopember 1999).

DITAMBAH HASIL GALIAN TURA KUNCORO

Sdr. silahkan simak sendiri, Anda telah manikmati kebebasan dan
manusiawi di Swedia, tapi masih tidak sadar. Berlakulah lebih objektip
untuk dunia, umat manusia dan khusus untuk rakyat Indonesia. Apakah anda
mau Indonesia manjadi negara Islam seperti Taliban Afganistan, jangankan
pakai internet se-enak perut, di Afganistan (negara Islam) radiopun
tidak boleh dengar, wanita tidak boleh terlihat muka terbuka, renungkan
baik2. Saya tidak kenal anda , tapi dari tulisan2 Anda, saya tahu anda
perduli dan cinta Indonesia, maka berlakulah objektip, seperti dinegeri
anda menghuni kini, apa tidak baik, apa lebih senang di Afganistan?
Salam untuk rakyat. ( Tura Kuncoro, 12 Nopember 1999).

HANYA MENJALANKAN RUKUN ISLAM TANPA MENERAPKAN, MELAKSANAKAN DAN
MENGAWASI  HUKUM ISLAM SECARA MENYELURUH ADALAH PINCANG

Memang di daulah sekuler seperti Swedia atau negara-negara sekuler
lainnya, yang tidak mungkin untuk saat sekarang menerapkan, melaksanakan
dan mengawasi hukum Islam secara menyeluruh, maka jalan yang terbaik
adalah berusaha sepenuh hati menjalankan rukun Islam, tanpa melupakan
usaha dengan visi membangun persatuan yang berlandaskan keadilan, amanah
dan perdamaian yang bertujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mengharap
ridha Allah SWT, dengan misi membangun kembali satu masyarakat muslim
dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan dimana Allah yang
berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah
dengan adil, berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain,
dengan konstitusi yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang tidak
mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras.

Kalau ummat Islam hanya sekedar melaksanakan rukun Islam saja, maka
secara logika, isi dari Al Quran yang sebagian besar diturunkan di
Madinah tidaklah harus berisikan hukum-hukum yang menyangkut hukum
ibadah, nikah, cerai, waris, jual beli, riba, makanan, jihad, perang,
qishah, bernegara, tetapi kenyataannya, hampir sebagian besar ayat-ayat
yang diturunkan di Madinah adalah ayat-ayat yang menyangkut peraturan
dan hukum untuk mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, pemerintahan dan
negara.

Jadi secara logika bisa dijelaskan bahwa karena Daulah Islam Rasulullah
dengan perangkat kenegaraannya yang telah dibentuk pada tahun pertama
hijrah di Yatsrib, maka untuk menerapkan, melaksanakan dan mengawasi
hukum-hukum yang akan diberlakukan telah ada wadah, rakyat dan
pelasananya.

Karena itu, kalau Islam hanya dijalankan sebagian saja, misalnya hanya
menjalankan apa yang tercantum dalam rukun Islam saja, maka akan timbul
kepincangan dalam kehidupan kaum muslimin.

Dan memang telah terbukti, sebagaimana yang dirasakan oleh kaum muslimin
yang tinggal dan hidup di daulah sekuler dan yang hidup di daulah
Pancasila dengan UUD 1945-nya yang sekuler.

Tetapi tentu saja, tidak berarti dengan belum terlaksananya penerapan,
pelaksanaan dan pengawasan hukum Islam berarti usaha hanya cukup sampai
menjalankan rukun Islam saja, melainkan harus tetap diusahakan sampai
akhir hayat, agar aqidah Islam tetap tegak, masyarakat muslim bersatu
dibawah satu lindungan pemerintahan dalam Daulah Islam Rasulullah yang
berdasarkan akidah Islam dengan menghormati agama lain dan berkonstitusi
yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah.

KEBEBASAN DI NEGARA SEKULER ADALAH RELATIF DAN NISBI

Menikmati kebebasan yang manusiawi di negara-negara sekuler adalah
relatif dan nisbi sifatnya. Karena semua ukuran yang dipakai adalah
ukuran sekularisme yang berdasarkan materi. Yang dilihat hanya materi
yang nampak, berapa rumah yang dimiliki, berapa buah mobil ada di
garasi, berapa boat yang dipunyai, berapa banyak uang yang disimpan di
bank, kerja apa yang dihadapi, berapa sudah punya anak, berapa negara
sudah dikunjungi, semuanya itu merupakan ukuran yang dipakai orang yang
hidup di negara-negara sekuler yang menunjukkan suatu kemajuan.

Nah karena saya sudah merasakan bagaimana hidup dinegara sekuler ini,
maka pengalaman yang berharga inilah yang ingin disampaikan kepada umat
muslim dimanapun berada. Materi adalah bukan segalanya, ukuran yang
dipakai oleh paham sekularisme adalah hanya fatamorgana. Pandangan
inilah yang merupakan pandangan yang objektif. Begitu juga saya
memandang Indonesia, karena saya tidak ingin rakyat Indonesia tertipu
dengan paham sekularisme dan pandangan materialisme, yaitu hanya
memandang berdasarkan kacamata materi, keinginan hawa nafsu yang
dipuaskan melalui materi.

Daulah Islam Rasulullah bukanlah seperti Afganistan dengan Talibannya
yang masih kuat dengan paham kesukuan atau kabilahnya. Karena visi dan
misi DIR tidak diterapkan di Afganistan, maka tentu saja yang sebenarnya
harus dimajukan justru ditahannya atau dikekangnya.

Kalaulah Afganistan merupakan negara yang mencontoh DIR, sudahlah napak
persatuan, keadilan dan perdamaian. Semua muslim dan non muslim yang
ingin datang dan tinggal di Afganistan diterimanya dengan baik. Dimana
pemimpin Daulahnya adalah pemimpin yang membawa rakyat muslim dan non
muslim yang tinggal di Afgaistan kepada kemajuan menurut hukum Islam
dengan dasar negaranya akidah Islam dengan menghorm,ati agama lain dan
konstitusinya yang bersumberkan dari Al Quran dan Sunnah, yang
menjalankan kedaulatan Allah dan menerapkan musyawarah. Menghimbau
perdamaian kepada seluruh dunia, bahwa Islam adalah rahmat untuk seluruh
alam. Islam adalah mampu memberikan pemecahan dalam masalah sosial,
politik, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, pemerintahan dan negara.

KESIMPULAN

1. Kalau ummat Islam hanya sekedar melaksanakan rukun Islam saja, maka
secara logika, isi dari Al Quran yang sebagian besar diturunkan di
Madinah tidaklah harus berisikan hukum-hukum yang menyangkut hukum
ibadah, nikah, cerai, waris, jual beli, riba, makanan, jihad, perang,
qishah, bernegara, tetapi kenyataannya, hampir sebagian besar ayat-ayat
yang diturunkan di Madinah adalah ayat-ayat yang menyangkut peraturan
dan hukum untuk mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, pemerintahan dan
negara.

2. Jadi secara logika bisa dijelaskan bahwa karena Daulah Islam
Rasulullah dengan perangkat kenegaraannya yang telah dibentuk pada tahun
pertama hijrah di Yatsrib, maka untuk menerapkan, melaksanakan dan
mengawasi hukum-hukum yang akan diberlakukan telah ada wadah, rakyat dan
pelasananya.

3. Karena itu, kalau Islam hanya dijalankan sebagian saja, misalnya
hanya menjalankan apa yang tercantum dalam rukun Islam saja, maka akan
timbul kepincangan dalam kehidupan kaum muslimin.

4. kebebasan yang manusiawi di negara-negara sekuler adalah relatif dan
nisbi sifatnya. Karena semua ukuran yang dipakai adalah ukuran
sekularisme yang berdasarkan materi. Yang dilihat hanya materi yang
nampak, berapa rumah yang dimiliki, berapa buah mobil ada di garasi,
berapa boat yang dipunyai, berapa banyak uang yang disimpan di bank,
kerja apa yang dihadapi, berapa sudah punya anak, berapa negara sudah
dikunjungi, semuanya itu merupakan ukuran yang dipakai orang yang hidup
di negara-negara sekuler yang menunjukkan suatu kemajuan.

5. Daulah Islam Rasulullah bukanlah seperti Afganistan dengan Talibannya
yang masih kuat dengan paham kesukuan atau kabilahnya. Karena visi dan
misi DIR tidak diterapkan di Afganistan, maka tentu saja yang sebenarnya
harus dimajukan justru ditahannya atau dikekangnya. Kalaulah Afganistan
merupakan negara yang mencontoh DIR, sudahlah napak persatuan, keadilan
dan perdamaian.

Inilah sedikit jawaban saya untuk saudara Tony Hamzah (USA) dan saudara
Tura Kuncoro ( [EMAIL PROTECTED] ).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 13 Nov 1999 jam 18:46:22 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke