----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 19 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KELEMAHAN MANUSIA DAN SISTEMNYA
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk saudara Mohammad Afdal Rezki, [EMAIL PROTECTED]

TIDAK AKAN ADA MANUSIA SESEMPURNA RASULULLAH

M. AFDAL:
Yth Bapak Ahmad Sudirman, Pertama tama saya menyatakan kekaguman atas
pengetahuan Anda yang sangat mendalam mengenai agama Islam. Tetapi
izinkanlah saya mengutarakan beberapa pertanyaan.

Mengenai negara yang berdasarkan khilafah Islam: dengan telah wafatnya
Rasulullah, apakah mungkin ada manusia biasa baik yang ada sekarang
maupun yang akan lahir di masa mendatang yang dapat menyamai tingkat
kesempurnaan Rasulullah?  Seorang manusia biasa tidak mungkin luput dari
kelemahan kelemahan manusiawi. Oleh karena itu bagaimana caranya agar
dapat menemukan seorang manusia biasa yang dapat mendirikan dan
menjalankan suatu negara Islam yang 100% sesuai dengan yang telah
dicontohkan oleh Rasulullah?

AHMAD:
Sampai dunia kiamatpun tidak akan ada manusia yang bisa menyamai
kesempurnaan Rasulullah. Masalahnya bukan ada tidaknya manusia yang bisa
menyamai Rasulullah, melainkan adakah manusia yang berusaha dengan
kemampuannya mengangkat, menerapakan, melaksanakan dan mengawasi
hukum-hukum yang telah diturunkan Allah dan dicontohkan Rasul-Nya.

Sepeninggal Rasulullah, kaum muslimin mendapat dua pegangan, yaitu
Kitabullah dan Sunnah Rasul. Dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul itulah
yang akan menjadi pedoman dan petunjuk kaum muslimin dalam usaha
membangun persatuan dengan berlandaskan kepada keadilan, amanah dan
perdamaian dengan tujuan untuk beribadah, bertaqwa dan mencari ridha
Allah swt.

Jadi selama manusia memegang keduanya, maka selama itu akan didapatkan
manusia-manusia yang mampu dengan izin Allah swt untuk membina aqidah
dengan menghormati agama lain dan menggalang ukhuwah Islam dalam rangka
membangun satu ummah yang terdiri dari kaum muslim dan non muslim.

KELEMAHAN MANUSIA DAN SISTEMNYA

M. AFDAL:
Menurut pengamatan kami atas sejarah kekhalifahan tampaknya runtuhnya
kejayaan negara Islam adalah lebih diakibatkan kelemahan manusia dan
sistemnya, bukan dari konsep teologisnya Islam itu sendiri.  Kami kira
tidak salah jika kami berpendapat bahwa Undang-undang Madinah tampaknya
hanya dapat berjalan dibawah kepemimpinan Rasulullah pribadi.  Ini
membuktikan kebesaran Rasulullah, tapi juga pada saat yang bersamaan
menunjukkan bahwa kelemahan manusia biasa selain Rasulullah yang
pastinya tetap akan menjadi kendala.

Disinilah inti perbedaan pendekatan Barat yang sangat khawatir atas
kelemahan manusianya itu dan oleh karenanya upaya pertamanya ialah
membatasi kekuasaan dan kewenangan manusianya melaui suatu sistem hukum.
Apapun dalihnya, selama kelemahan manusianya tidak diidentifikasi dan
diusahakan pembatasannya maka niscaya pemimpin masyarakatnya akan lebih
mudah terjerumus semata-mata diakibatkan  kelemahan manusia ini.

AHMAD:
Manusia memang bersifah lemah, salah dan tidak terlepas dari dosa.
Karena itulah Allah menurunkan petunjuk dan pembimbing melalui Rasul-Nya
untuk disampaikan kepada ummat manusia yang ingin sampai kepada
Tuhannya.

Manusia, apakah itu dibawah Daulah Islam Rasulullah atau didalam Daulah
Sekuler, selama itu namanya manusia, maka manusia tidak terlepas dari
kesalahan dan kelemahan.

Nah, permasalahannya adalah bagaimana mengurangi dan membatasi kelemahan
manusia itu? Sudah barang tentu tergantung dari mana kita melihat. Kalau
melihat dari sudut pandang sekularisme yang menjadikan moral, etika,
norma, aturan bukan berdasarkan nilai-nilai agama, maka hasil pemikiran
manusia atau sekelompok manusia yang dianggap standar moral, etika,
aturan. Dalam hubungan ketatanegaraan, menurut pandangan sekularisme
usaha untuk membatasi kelemahan manusia adalah dengan dibaginya tugas
manusia dalam bentuk tiga lembaga, legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sedangkan kalau melihat dari sudut pandang agama, maka hasil pemikiran
manusia yang rekatif dan nisbi sifatnya tidak cukup tanpa ditunjang dan
dibimbing oleh nilai-nilai yang datang dari Tuhan melalui Rasul-Nya,
misalnya dari Islam adalah nilai, aturan, hukum yang telah terdapat
dalam Al Quran dan Sunnah.

Adapun dalam hubungan dengan ketatanegaraan, menurut pandangan Daulah
Islam Rasulullah tidak ada lembaga yang tugasnya sebagai pembuat dan
mencipta undang-undang, yang ada adalah lembaga pengangkat, pelaksana
dan pengawas undang undang. Karena itu dalam Islam tidak ada lembaga
legislatif seperti dalam trias politika.

TIDAK ADA LEMBAGA LEGISLATIF DALAM DIR

M. AFDAL:
Contoh pembatasan kewenangan atas kekuasaan karena kekhawatiran atas
kelemahan manusia telah dirumuskan dan diterapkan lembaganya sebagai
contoh singkat dalam Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif (Trias Politica). Bagaimana konsep dan mekanismenya yang
ekivalen, atau alternatifnya yang setara, menurut agama Islam? Siapa
yang telah menjalankannya selain Rasulullah dan bagaimana kinerja negara
atau masyarakat tersebut?

Sistem hukum yang tegas dan berwibawa dan berkembang sesuai rasa
keadilan masyarakat relatif pada saat itu, tidak dogmatis dan absolut.
Negara Islam manakah yang telah dapat membuktikan bahwa sistem hukumnya
benar benar dapat ditegakkan dengan tanpa pandang bulu, transparan dan
adil serta dapat dinilai secara komparatif dengan data?

AHMAD:
Satu hal yang mendasar yang menjadi dasar perbedaan antara sistem trias
politika dengan sistem DIR adalah dalam hal kedaulatan. Menurut sistem
trias politika rakyat adalah yang berdaulat sebagaimana ditekankan dalam
sistem demokrasi.

Sedangkan dalam DIR kedaulatan ada ditangan Allah, artinya segala
perkara dikembalikan kepada Al Quran dan Sunnah sebagai sumber hukum
yang tertinggi yang telah diciptakan Allah swt dan diturunkan melalui
Rasul-Nya.

Jadi yang ada dalam sistem pemerintahan DIR adalah Khalifah yang
merupakan pemimpin eksekutif yang mempunyai tugas untuk mengangkat,
menerapkan, melaksnakan undang-undang yang telah ditetapkan dalam Al
Quran dan Sunnah.

Badan Peradilan hukum Islam yang tugasnya memeriksa dan mengadili serta
menjatuhkan hukuman kepada yang bersalah setelah melalui proses
pengadilan yang adil menurut apa yang telah diperintahkan Allah dan
Rasul-Nya.

Adapun lembaga majelis syura adalah merupakan badan musyawarah yang
anggotanya terdiri dari wakil-wakil rakyat yang mempunyai berbagai
keakhlian dalam berbagai bidang dan mempunyai pengetahuan tentang Islam.
Tugasnya anggota badan majelis syura ini adalah bukan membuat dan
menetapkan undang-undang melalui suara mayoritas, melainkan
memusyawarahkan permasalahan-permasalahan yang timbul dan yang akan
timbul ditunjang dengan bagaimana untuk mengatasinya dan bagaimana untuk
mengaturnya berdasarkan hukum-hukum yang dibolehkan menurut Islam.

Seandainya untuk menetapkan hukumnya dalam suatu masalah ternyata tidak
ada dalam Al Quran dan Sunnah, maka diambil ijma atau kesepakatan para
ulama dalam masalah tersebut yang ditunjang oleh dalil-dalil Quran dan
Sunnah. Seandainya tidak ada dalam ijmanya, maka dilihat dari qiasnya.
Apabila qiasnyapun tidak ada, maka dilakukan ijtihad. Nah, seandainya
dalam hasil ijtihad ini timbul berbagai macam pemikiran hasil
ijtihadnya, jalan keluarnya adalah Khalifah yang memutuskan ijtihad mana
yang akan diterapkan di Daulah Islam Rasulullah. Jadi bukan mengadakan
pemungutan suara, apabila timbul berbagai hasil ijtihad yang tidak
mencapai kesepakatan musyawarah.

Nah sekarang, adakah negara yang mengatasnamakan "negara Islam" telah
"membuktikan bahwa sistem hukumnya benar benar dapat ditegakkan dengan
tanpa pandang bulu, transparan dan adil serta dapat dinilai secara
komparatif dengan data?"

Jawabannya adalah, justru karena negara yang mayoritas penduduknya kaum
muslimin tidak konsekwen dengan hukum-hukum Islamnya diterapkan dalam
negaranya. Yang ada adalah hukum-hukum yang berlaku hasil pembahasan
bersama dalam lembaga legislatif yang ditetapkan melalui pemungutan
suara, bukan dirujukan secara penuh kepada Quran dan Sunnah. Dari mulai
Mesir, Irak, Libya, Maroko, Tunisia, Aljazair, Syria, UAE, Saudir,
Pakistan masih mengambil keputusan undang-undangnya melalui lembaga
legislatif yang mempunyai fungsi membentuk undang undang, yang justru
bertentangan dengan apa yang telah diajarkan Islam dengan kedaulatan ada
ditangan Allah, artinya segala sesuatu bersumberkan dari Al Quran dan
Sunnah.

Jadi, selama tetap tidak menerapkan sistem pemerintahan DIR secara
menyeluruh yang mempunyai sumber hukum yang tertinggi Al Quran dan
Sunnah didalam negara yang mengatasnamakan "negara Islam", maka selama
itu pelaksanaan hukum yang benar benar dapat "ditegakkan dengan tanpa
pandang bulu, transparan dan adil serta dapat dinilai secara komparatif
dengan data" mengalami kepincangan-kepincangan.

KEADILAN MENURUT ISLAM DAN MENURUT KONSEP DEMOKRASI

M. AFDAL:
Di sini yang saya lihat perbedaan utama titik berangkatnya: masyarakat
yang adil dapat dicapai, menurut  konsep Islam dengan berupaya mencapai
kesempurnaan Illahi. Sedangkan konsep demokrasi versi Barat hal tersebut
dicapai dengan pengendalian kelemahan manusia dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia melalui sistem hukum yang andal dan tegar. Konsep
kesempurnaan Illahi memang sangat mengena dalam argumentasi mencari
kebenaran tetapi masalahnya apakah selama kebenaran mutlak semata dapat
berjalan dengan baik dalam penerapannya di masyarakat sehari hari?
Although the concept is right but would it work well in practice?

AHMAD:
Disinilah yang telah dicontohkan Rasulullah, dimana dasar yang utama
dalam membangun ummat atau masyarakat adalah aqidah Islam. Dengan bekal
aqidah inilah merupakan sumber manusia yang akan mengisi, menjalankan
dan mengawasi hukum, aturan, nilai, norma, kaedah yang telah diturunkan
Tuhan melalui Rasul-Nya.

Jadi, contoh Rasulullah adalah, pertama, membina aqidah Islam kaum
muslimin. Kedua, membangun masyarakat dalam satu ikatan ukhuwah Islam.
Ketiga melakukan hijrah setelah ada perintah untuk hijrah dari Allah.
Keempat, mengadakan perjanjian pertahanan bersama dengan kelompk lain
(kelompok Yahudi yang ada di Yatsrib). Kelima, membangun Daulah Islam
Rasulullah dengan segala perangkatnya untuk menjadi pelindung masyarakat
muslim dan non muslim dari gangguan dan ancaman kelompok lain yang
memusuhi dan mendeklarasikan perang terhadap kaum muslimin dan Daulah
Islam Rasulullah, dan sebagai tempat dan wadah untuk mengangkat,
menerapkan, melaksanakan dan mengawasi hukum-hukum Allah. Keenam, jihad,
yaitu mempertahankan aqidah Islam, kaum muslimin dan non muslim, hak
milik rakyat DIR.

Karena itu masyarakat yang timbul di Daulah Islam Rasulullah adalah
masyarakat yang sudah memperoleh pembinaan aqidah Islam selama lebih
kurang 13 tahun di Mekah yang merupakan sumber manusia sebagai
pengangkat, penerap, pelaksana dan pengawas hukum yang adil.

Jadi membangun kembali DIR, bukan hanya memproklamasikan berdirinya DIR
saja, tanpa dipersiapkan rakyatnya yang akan mengisi, mengangkat,
menjalankan dan mengawasi hukum-hukum Islam dengan aqidah Islam. Kalau
itu yang terjadi, tidak ada bedanya dengan orang yang tukar baju saja.
Bajunya lain, orangnya sama.

Sedangkan masyarakat yang adil yang bisa dicapai menurut "konsep
demokrasi versi Barat hal tersebut dicapai dengan pengendalian kelemahan
manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui sistem hukum
yang andal dan tegar".

Nah, justru disinilah kelamahan hukum yang walaupun bisa "diandalkan dan
tegar" namanya, tetapi justru nisbi dan relatif sifatnya, karena memang
setiap hukum yang dibuat dan diciptakan oleh setiap negara, ternyata ada
banyak kelainannya. Misalnya, dalam masalah bagaimana menghukum
orang-orang yang melakukan tindakan kejahatan pembunuhan. Di Amerika,
setiap yang melakukan pembunuhan dan ternyata terbukti kesalahannya,
maka hukumannya adalah hukuman mati. Sedangkan, di sebagian negara
lainnya, adalah hukumannya tidak sampai dengan hukum mati. Selanjutnya,
dalam masalah kejahatan penjualan narkotika. Di Singapura, Thailand,
Malaysia yang terbukti menjual, menyelundupkan dan memiliki narkotika,
hukumannya digantung atau ditembak atau disuntik mati. Sedangkan di
Swedia, paling lama dijatuhi hukuman lima tahun.

Jadi sebenarnya masyarakat yang adil yang bisa dicapai menurut "konsep
demokrasi versi Barat hal tersebut dicapai dengan pengendalian kelemahan
manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia melalui sistem hukum
yang andal dan tegar" adalah ternyata seperti fatamorgana. Karena setiap
negara berbeda dalam menafsirkan keadilan, hak asasi manusia dan
kejahatan pidana.

M. AFDAL:
Benarkah bahwa dalam agama Islam hanya dikenal konsep ummat Islam bukan
negara Islam. Pemimpin negara konsekuensinya tidak dikenal, tetapi yang
ada ialah pemimpin ummat. Bukankah ini yang menjadikan perbedaan
mendasar terhadap konsep ketatanegaraan sekuler?

AHMAD:
Rasulullah telah mencontohkan bahwa untuk membangun satu masyarakat
muslim dan non muslim adalah perlu adanya lembaga kenegaraan untuk
mengangkat, menerapakan, melaksanakan dan mengawasi hukum-hukum.
Hukum-hukum yang ada dalam Islam tidak bisa diterapkan dan dilaksanakan
dan diawasi pelaksanaannya tanpa adanya lembaga negera yang mendasarkan
konstitusinya kepada Al Quran dan Sunnah.

Jadi, tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa agama Islam hanya
mengenal konsep ummat Islam dan pemimpin kenegaraan tidak dikenal,
justru sebaliknya, yang diajarkan dan dicontohkan Rasulullah adalam
membangun ummat dalam satu daulah yang pemimpinnya langsung dipegang
oleh Rasulullah yang seterusnya dikembangkan dan diperluas oleh
Khulafaur Rasyidin.

M. AFDAL:
Apa saja hak hak kewarganegaraan ummat Islam itu dan dimana
keunggulannya terhadap konsep kewarganegaraan sekuler ala Barat?

AHMAD:
Dalam menilai suatu konsep yang mempunyai dasar yang berlainan adalah
akan sulit dilakukan. Mengapa? Karena tidak mungkin konsepsi hak
kewarganegaraan yang berdasarkan sekularisme dibandingkan dengan hak
kewarganegaraan berdasarkan Islam. Yang paling bijaksana dalam menilai
konsepsi hak-hak kewarganegaraan yang berbeda dasar dan sistem yang
dipakainya adalah bukan membandingkan keunggulannya, (karena memang
berbeda antara sistem sekularisme dengan sistem Islam), melainkan harus
melihat dari masing-masing sudut dan mengambil kesimpulan berdasarkan
sudut pandang itu. Sebab kalau memberikan penilaian dari satu sudut
pandang saja, maka jelas dari pihak yang sebelahnya tidak akan menerima
pandangan dan kritikan dari pihak lainnya, begitu juga sebaliknya.

M. AFDAL:
Bagaimana posisi non-Muslim dalam kepemerintahan suatu negara Islam?
Dapatkah non-Muslim memperoleh peranan kepemimpinan dalam pemerintahan
Islam seperti halnya seorang Muslim dapat menjadi anggota parlemen di
Inggris, misalnya? Ataukah non-Muslim di negara Islam harus cukup puas
dengan perlindungan keselamatan fisik dengan membayar sejenis pajak
khusus tetapi tanpa memiliki perwakilan yang setara dalam pemerintahan?

AHMAD:
Dalam majelis syura anggotanya terdiri dari berbagai utusan rakyat yang
mempunyai keakhlian dalam bidangnya masing-masing. Karena Majelis Syura
adalah bukan lembaga pembuat hukum, melainkan suatu lembaga musyawarah,
maka anggotanya yang dari non muslim bisa masuk didalamnya. Untuk
membicarakan dan memusyawarahkan kepentingan dari golongan agamanya.

M. AFDAL:
Apakah Daulah Madinah menjabarkan rinci pengaturannya? Apakah kasus
kasus hukum Islam dan undang undangnya terkodifikasi dengan sistematis.
Di negara Islam mana yang dapat kita pelajari dan dapat kita contoh
penerapan hukum Islamnya?

AHMAD:
Dalam Undang Undang Madinah telah diatur secara garis besarnya bagaimana
untuk mengatur dan menyelesaikan kehidupan masyarakat Daulah Islam
Rasulullah. Karena selama Rasulullah saw hidup sampai wafatnya, Al Quran
terus diturunkan kepadanya, yang memuat berbagai peraturan dan hukum,
dari mulai hukum waris sampai hukum perang dan qishas. Dimana
hukum-hukum Islam telah banyak di tulis dalam buku-buku Fiqh Islam yang
banyak dipelajari oleh kaum muslimin di seluruh dunia.

Yang justru menjadi permasalahan sekarang adalah walaupun hukum-hukum
Islam itu telah jelas dan banyak ditulis dalam buku-buku fiqh Islam,
tetapi karena belum adanya Daulah Islam Rasulullah yang merupakan tempat
dan sarana untuk mengangkat, menerapkan, menjalankan dan mengawasi
hukum-hukum itu, maka hukum-hukum Islam yang sudah terkodifikasi dengan
sistematis itu tidak bisa terlaksana.

KEPEMIMPINAN SEKULER TIDAK BERDASARKAN AGAMA KRISTEN PROTESTAN

M. AFDAL:
Mengapa Bapak Achmad tinggal menetap di suatu negara sekuler yang
berdasarkan agama Kristen Protestan? Apakah Bapak secara implisit telah
setuju bahwa kemakmuran, keadilan dan keterjaminan keamanan yang terbaik
(baik bagi Muslim maupun non-Muslim) pada saat ini di dunia adalah
dibawah kepemimpinan sekuler yang berdasarkan agama Kristen Protestan?
Betul Bapak telah menyatakan bahwa lebih dari 3% penduduk di Swedia
beragama Islam dan mereka merasa aman, makmur dan bebas menjalankan
ibadah Islam sebab hak hak asasi manusia mereka dijamin secara tegar
oleh hukum sekuler yang notabene tidak berdasarkan hukum Islam.  Ironis
sekali bukan?

AHMAD:
Negara Swedia adalah negara sekuler. Agama Protestan tidak mempengaruhi
jalannya politik, pemerintahan dan kerajaan Swedia. Agama Protestan
hidup diluar sistem pemerintahan dan kerajaan Swedia. Gereja hanyalah
tempat beribadah setiap hari minggu. Tidak ada peraturan, hukum yang
dibuat oleh Pemerintahan Swedia, sepengetahuan saya yang dasarnya
diambil dari hukum agama Protestan. Memang ada partai politik yang
namanay partai Kristen Demokrasi, tetapi program-programnya tidak ada
bedanya dengan partai-partai sekuler lainnya. Jadi, agama Protestan
tidak dijadikan sebagai dasar pemerintahan Kerajaan Swedia.

Kebebasan yang didapati oleh para penganut agama lain adalah bukan
disebabkan oleh karena dasar agama Protestan, melainkan karena peraturan
yang dibuat berdasarkan paham sekularisme yang tidak mendasarkan kepada
nilai agama. Jadi silahkan mau menjalankan atau tidak menjalankan ajaran
agamanya masing-masing, negara tidak ikut campur. Agama tidak bisa
dicampurkan kedalam politik, pemerintahan dan negara.

Selama penganut agama tidak menerapkan nilai-nilai agamanya kedalam
politik, pemerintahan dan negara, selama itu diperoleh kebebasan. Tetapi
begitu menuntut supaya diberlakukan penerapan hukum agama, misalnya
dibolehkan memakai tutup kepala bagi perempuan muslimah dalam suatu
perusahaan atau dikantor, maka langsung keluar peraturan tata-tertib di
perusahaan dan tata-tertib di kantor yang tidak membolehkan
penerapan-penerapan nilai agama dalam kehidupan di kantor dan
perusahaan.

PULANG KE INDONESIA

M. AFDAL:
Seandainya Bapak tidak setuju atas keunggulan sistem hukum sekuler,
apakah Bapak tidak merasa terpanggil kembali ke Indonesia untuk lebih
banyak menyumbangkan tenaga dan pikiran Bapak dalam mendirikan
masyarakat yang sesuai dengan prinsip Daulah Madinah yang Bapak junjung
tinggi itu?

AHMAD:
Insya Allah kalau sudah waktunya dan dengan izin Allah, saya akan
kembali ke tanah air, bumi Allah.

PRINSIP MASYARAKAT PROTESTAN DITERAPKAN DALAM KEHIDUPAN TETAPI TIDAK
DIJADIKAN SEMBAGAI SUMBER HUKUM NEGARA

M. AFDAL:
Walaupun saya bukan Protestan, bagi saya telah terbukti bahwa prinsip
masyarakat Protestan seperti yang diterapkan antara lain di Amerika
Serikat, Jerman, Belanda, negara-negara Skandinavia selama ini berhasil
mengungguli prestasi dan kinerja masyarakat masyarakat yang berdasarkan
agama lain dalam hampir semua bidang, seperti misalnya kebebasan
beragama, keterlidungan hak-hak asasi manusia, pemasyarakatan pendidikan
dan kesehatan secara merata, perkembangan seni dan budaya, kemajuan
teknologi, dll.   Pada saat yang sama belum tampak bagi kami adanya
negara Islam yang dapat mendekatinya apalagi menyamainya dari segi
kinerja dan prestasinya dari bidang bidang tersebut.  Dapatkah Bapak
memberikan penjelasannya? Wassalam. (Mohammad Afdal Rezki, 18 Nopember
1999).

AHMAD:
Seperti yang telah saya jelaskan diatas, bahwa prinsip masyarakat
Protestan yang ada di Swedia tidak dijadikan dasar hukum. Yang ada
adalah dasar hukum berdasarkan paham sekularisme. Kalaulah benar ada
dasar-dasar hukum yang diambil dari ajaran Protestan di Swedia, maka
sudah tampak cemerlang Agama Protestan di Swedia.

Justru yang nampak sekarang adalah kehidupan ajaran agama di Swedia
tidak terlihat dalam kehidupan nyata. Umat Islam, yang hanya 3 % dari
seluruh penduduk Swedia dan merupakan kelompok minoritas terus berusaha
untuk membina aqidah Islam kepada diri sendiri, keluarga dan sesama
muslim lainnya, walaupun setiap detik menghirup udara sekularisme dan
menghadapi benteng orang-orang sekuler dengan kehidupan materinya,
tetapi dengan tetap memohon petunjuk, bimbingan dan hidayah Allah, kaum
muslim yang hidup dinegara-negara sekuler akan berhasil, Insya Allah.

Inilah sedikit jawaban untuk saudara Mohammad Afdal Rezki,
[EMAIL PROTECTED]

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 19 Nov 1999 jam 00:50:40 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke