----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

Precedence: bulk

Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 42/II/21-27 Nopember 99
------------------------------

SELAMAT DATANG PARA TAPOL/NAPOL

(PERISTIWA): Disetujui: pembebasan amnesti terhadap 80 tapol. Abolisi tidak
jadi, AM Fatwa mengganjal.

Amnesti umum memang lebih baik. Ketimbang DPR hanya merekomendasi 80 nama
tapol/napol, 15/11. Sebab, pemberian amnesti/abolisi sedikitnya harus jatuh
kepada 133 orang. Misal saja, dengan keputusan DPR tersebut, 27 tahanan
kasus Aceh terbukti terlewat. Kontras dengan itikad Presiden Abdurrahman
Wahid yang ingin membebaskan seluruh tahanan bertajuk politik.

Pada pernyataan awal DPR beralasan banyak nama dalam kasus Aceh tak termuat
lantaran putusan hukumannya berkait dengan pasal-pasal kriminal. Padahal
seperti terlihat pada tabel mereka dijerat pasal politik bahkan subversi.
Selain kasus Aceh, 15 tapol Papua Merdeka tidak dilirik sama sekali. Yang
unik, nama Petrus Hari Hariyanto, Sekjen PRD, lagi-lagi ikut kelewat.
Padahal DPR sudah diperingati berulang kali oleh beberapa komite pembebasan
tapol/napol. Kalau semula kalangan DPR beralasan semata "kesalahan teknis"
kini apalagi?

Sempat terbetik berita AM Fatwa berperan dalam pengganjalan nama tersebut.
Cuma jadi lucu, kenapa Petrus doang? Makanya, beberapa sumber Xpos menilai
andil Fatwa berkait dengan amnesti umum yang berarti memasukkan tapol dan
mantan tapol PKI. Alasannya idelogis, yakni muncul tuntutan pencabutan Tap
MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Marxisme-Leninisme.
"Mana setuju Fatwa kalau begitu."

Menjadi rahasia umum kalau Fatwa tidak menyukai tahanan dan narapidana PKI.
Sekalipun ia pernah bersama-sama mereka mendekam di LP Cipinang. Pernah
suatu kali, Fatwa menulis surat kepada Moerdiono, menceritakan bahwa "di
luar penjara banyak terdapat kader-kader PKI". Menurut Fatwa, informasi
tersebut diperolehnya langsung dari Pono, tapol PKI di LP Cipinang.
Surat-surat Fatwa dari penjara pada banyak tokoh elit nasional belakangan
dibukukan dan telah terbit bulan lalu.

"Betapapun disayangkan, karena kita tahu AM Fatwa itu mantan tapol juga,"
tukas Coen Pontoh dari KPP PRD. Kalau ternyata benar berarti telah muncul
suatu diskriminasi dan kriminalisasi politis. Di samping itu, kelambanan DPR
sampai memakan waktu pembahasan sebulan lamanya memperlihatkan satu
kemunduran bila dibanding peristiwa pembebasan semasa BJ Habibie.
"Hitungannya minggu kan?"

Namun, Coen tidak dapat memastikan peran Fatwa. Ia lebih sepakat untuk
melihatnya sebagai perkara administratif. "Ya, inilah bukti bagaimana
kacaunya sistem administrasi dan mekanisme birokrasi pemerintahan lalu."
Maka, dirinya mendukung bila DPR dapat bersepakat dengan amnesti dan abolisi
secara umum. (*)

+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +
DAFTAR LENGKAP NAMA-NAMA TAPOL/NAPOL
+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +

Kasus TIMOR TIMUR yang Dimohonkan Amnesti:
1. Francisco Soares (21)
   Makar, Penyerangan Polri
2. Francisco da Silva alias Siko Laklubar
   Makar, Penyerangan Polri
3. Mariano da Costa Sarmento Soares (22)
   Makar, Penyerangan Polri
4. Francisco da Concencao alias Siko (42)
   Makar, Penyerangan Polri
5. Ajido da Cunha alias Ajidi (23)
   Makar, Penyerangan Polri
6. Hendrique Belniru da Costa (46)
   Makar, Penyerangan Polri
7. Jaso da Cunha (30)
   Makar
8. Luis Antoni Soares
   Makar
9. Agustino Vital (29)
   Makar, Menghasut untuk kejahatan dan membakar
10. Carlos Freitas
    Makar, Pembunuhan Anggota Koramil
11. Pedro Freitas
    Makar, Pembunuhan Anggota Koramil
12. Agustino Moraira
    Makar, Pembunuhan dengan lawan politiknya
13. Jose Soares Meneses
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro-integrasi
14. Alberto Ximenes
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro integrasi
15. Eduardo Alcio Martins
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro-integrasi
16. Joao Alves Trindado
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro-integrasi
17. Venancio Salamao DS
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro-integrasi
18. Manuel Munes
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro integrasi
19. Sandro Alexandro dos Santos
    Makar, Pembunuhan anggota masyarakat pro-integrasi
20. Florinda Gomes
    Makar, Pembakaran dan membunuh lawan politiknya
21. Reinaldo Marsal Al Maldo (25)
    Makar
22. Lino Xavier
    Makar, Lari tgl 14 Januari 99
23. Elder Maocarinhas
    Makar, Lari tgl 10 Oktober 1998
24. Manuel Moniz
    Makar
25. Francisco Gama
    Makar, Lari tgl 27 Juni 19998
26. Yokum da Costa
    Makar
27. Mario Jose Ximenes (22)
    Makar, Pembunuhan ABRI, Lari tgl 8 November 1998
28. Rogerio Viegas Visente (21)
    Makar, PembunuhanIntel Polri (dipindah ke Rutan Atambua NTT)
29. Agupito de Suoja (34)
    Makar, Pembunuhan ABRI
30. Denis Alves (39)
    Makar, Pembunuhan ABRI
31. Thomas Bendrique Pinto (27)
    Makar, Senjata Tajam dan Bendera Fretilin
32. Armindo da Costa (27)
    Makar, Penghadangan Pamsung Pemilu 97 di Laga Baurau
33. Celestino F Gama (25)
    Makar, Penghadangan Pamsung Pemilu 97 lari tgl 8 November 1998
34. Abel da Costa Xavier (26)
    Makar, Penghadangan Pamsung Pemilu 97 lari tgl 8 November 1998
35. Sabino Barbosa (24)
    Makar, Pembunuhan  ABRI menjelang Pemilu 97
36. Salustiano Freitas (38)
    Makar, Penyimpanan Dokumen, Lari tgl 8 November 1998
37. Paulo da Costa (31)
    Makar, Bunker di Darasula, Lari tgl 8 November 1998
38. Dominggus de Oliveira (32)
    Makar, Penyimpanan Dokumen, Lari tgl 8 November 1998
39. Joao Salvador Neto (30)
    Makar, Pembunuhan ABRI saat pemilu 1997
40. Manuel Sarmento (22)
    Makar, Bunker di Darasula, Lari tgl 8 November 1998
41. Luis Maria da Silva (55)
    Makar, Penghadangan Pamsung Pemilu 97 di Qullicai Baucau
42. Francisco da Costa (36)
    Makar, Penghadangan Pamsung Pemilu 97 di Qullicai Baucau
43. Jerenimo Soares (25)
    Makar, Pembunuhan ABRI, Lari tgl 8 November 1998
44. Joao Freitas da Camara (37)
    Makar, PB tgl 12 Feb 99, E2-PK-04.05-148
45. Francisco Miranda Branco
    Makar, Pamsung
46. Gregorio Dacunba Saldanha
    Makar, Pamsung
47. Marcus Ximenes
    Makar, Pamsung
48. Mario Xilipe
    Makar, Pamsung
49. Joao Bosco Ximenes
    Makar, Pamsung
50. Muhamad Amin Dagal
    Makar, Pamsung
51. Fortunato Ximenes
    Makar, Pamsung
52. Alvino Freitas
    Makar, Pamsung
53. Justino Grasiano Freitas
    Makar, Pamsung
54. Binturo Belo
    Makar, Pamsung
55. Dominggus Freitas
    Makar, Pamsung
56. Virgilio Martins
    Makar, Pamsung
57. Filemeno Freitas
    Makar, Pamsung
58. Dominggus Savio Freitas
    Makar, Pamsung
59. Dominggus Sarmento
    Makar, Pamsung
60. Alexander Freitas
    Makar, Pamsung
61. Joso Freitas
    Makar, Pamsung
62. Martino Ximenes Belo
    Makar, Pamsung
63. Viegas Selastino (37)
    Makar, Pamsung
64. Mateus Lopez
    Makar, Pamsung

Kasus TIMOR TIMUR yang Dimohonkan Abolisi:
65. Bernardo da Silva
    Makar
66. Joao Soares Reis
    Makar
67. Floriano Xavier
    Makar
68. Romeo Concencao
    Makar
69. Agustino Fereira da Silva
    Makar, Pembunuhan ABRI
70. Cancio De Rosario
    Makar

Kasus PRD yang Dimohonkan Amnesti di LP Cipinang:
71. Budiman Sudjatmiko (29)
    Subversi, 13 tahun
72. Suroso (26)
    Subversi, 7 tahun
73. Ignatius Damianus Pranowo (29)
    Subversi, 12 tahun
74. Yacobus Eko Kurniawan (28)
    Subversi, 8 tahun
75. Bartholomeus Garda Sembiring (30)
    Subversi, 12 tahun

Kasus PRD yang Belum Termuat dalam Versi Pemerintah:
76. Petrus Hariyanto (29)
    Subversi, 6 tahun

Kasus LAMPUNG yang Dimohonkan Amnesti:
77. Marsudi (53)
    Seumur hidup, LP Kembang Kuning, Nusakambangan

Kasus ACEH yang Dimohonkan Amnesti:
78. Abu Bakar bin M Arifin
    LP Siborong-Borong
79. Ishak bin Mumamad Daud
    LP Siborong-Borong
80. M Daud bin Abubakar
    20 tahun, Lari dari Lapas Langsa tgl 10 Februari 1996
    (tertangkap tapi lari lagi dan belum tertangkap)
81. Jhoni Bin yasin
82. Habi Manaf
83. Narim Ramsah
84. Mustapa bin Rozali
85. Munzir bin Ramli
86. Husni Ranto bin Fathul
87. Yan Alfian alias Bung Yan
88. Idin bin Ni Amin

Kasus ACEH yang Belum Termuat dalam Versi Pemerintah.
Di LP Banda Aceh:
89. Drs Tgk H Hasbi Abdullah AM SE (53)
    Dosen FE-Syah Kuala, Aceh Merdeka, 14 banding jadi 17 tahun
90. Drs Nurdin Abdul Rahman (50)
    Dosen FKIP-Syah Kuala, Aceh Merdeka, 9 banding jadi 13 tahun
91. Drs Adnan Beuransah (40)
    Wartawan Serambi Indonesia dan
    Dosen Luar Biasa F-Tarbyah IAIN Ar-Raniry, Aceh Merdeka
    8 th banding jadi 9 tahun
92. Majuali Siagian (56)
    eks Dan Koramil Geumpang-Pidie, 14 tahun (sejak 1992)
93. Idris Ahmad (57)
    Eks-Peltu TNI AD, 11 tahun (sejak 1992)
94. Ibnu Hasan (60)
    Eks-Letda Pilisi, 15 tahun (sejak 1991)
95. Jamaluddin bin Usman (40)
    Eks-Serka Polisi, 16 tahun (sejak 1992)
96. Muhammad Yakub (34)
    Eks-Lettu Polisi, 11 tahun (sejak 1992)

Di LP Lhokseumawe sebagai tahanan Kejaksaan:
97. Asnawi Hasballah (30)
    Subversi, dituntut 9 tahun
98. Yusuf Mahmud (35)
    Subversi, dituntut 7 tahun
99. Hasan Hamid (35)
    Supir Bupati, Subversi, dituntut 9 tahun
100. Faisal Abdullah (18)
     Subversi, dituntut 9 tahun
101. Nazar Aji (32)
     Subversi, 11 bulan (tengah diproses intel kejaksaan)

Tahanan Militer:
102. M Tayeb Ali (36)
     Subversi -masalah senjata, ditangkap 1997
103. Hanafiah Ismail (52)
     Subversi -masalah senjata, ditangkap 1997

Narapidana Subversi:
104. T Ismail Istiyamuda alias Syah (59)
     16 tahun
105. Bizar Muhammad alias Wakdam (41)
     16 tahun
106. Abubakar Arifin (32)
     16 tahun
107. Bustamin Saleh (19)
     4 tahun

Di LP Langsa:
108. Usman Irsyadi (63)
     10 tahun

Tahanan tahun 1997:
109. Daud Abubakar
     20 tahun
110. Muslim
111. Mapiah
112. Zamali
113. M Yunus
114. Zulkifli
     LP Bireun
115. Drs Ilyas Idris (37)
     7 tahun

KOMANDO JIHAD yang Dimohonkan Amnesti:
116. Muchamad Sidiyanto (46)
     Peristiwa Teror Warman, Seumur hidup (sejak tahun 1979)
     LP Batu, Nusakambangan
117. Mochammad Achwan (47)
     Seumur hidup, LP Kembang Kuning, Nusakambangan
118. Abdul Qodir Baraja (55)
     Peledakan Candi Borobudur, 15 tahun (akan bebas 5 Mei 2000)
     LP Kalisosok, Surabaya

Kasus PAPUA MERDEKA dan MELANESIA BARAT yang Belum Termuat dalam Versi
Pemerintah:
119. Elieser Elies Awom (48)
     OPM, Ditangkap Laksusda dengan tanpa surat penahanan dan
     divonis seumur hidup, LP Kalisosok, Surabaya
120. Drs Septhinus Martinus Paiki (40)
     Proklamasi Rep. Melanesia, Ditangkap Kodim tanpa surat penangkapan
     dan divonis 17 tahun, LP Jayapura
121. Drs Alberth Sepnat Kaliele (50)
     HUT Melanesia, Tanpa surat penahanan dan
     divonis 17 tahun, LP Jayapura
122. Simon Moso (41)
     HUT Melanesia, Tanpa surat penahanan dan
     divonis 16 tahun, LP Jayapura
123. Drs Filip Karma
     6,6 tahun, LP Jayapura
124. Kostan Karma
     6 tahun, LP Kelas IIB Biak
125. Lamek Dimara
     6 tahun, LP Kelas IIB Biak
126. Robert I Wanggai
     4 tahun, LP Kelas IIB Biak
127. Marinus Ronsumbre
     1 tahun, LP Kelas IIB Biak
128. Agustinus Sada
     1 tahun, LP Kelas IIB Biak
129. Sroyer
     1 tahun, LP Kelas IIB Biak
130. Ibu Paulince Isir
     Wajib lapor (tahanan luar), LP Kelas II Sorong
131. Dr Wardaron Mesak
     Wajib lapor (tahanan luar), LP Kelas II Sorong
132. Hendrikus Beraide
     OPM, LP Abepura
133. Basilius Afai
     OPM, LP Abepura

+ + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + + +

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Nov 1999 jam 10:29:43 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke