----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 21 Nopember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PROKLAMASI RI DAN NAS ADALAH PROKLAMASI SEKULER
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

Tanggapan untuk Pres Gus Dur dan rakyat Aceh.

TEKS PROKLAMASI REPUBLIK INDONESIA DAN TEKS PROKLAMASI  NEGARA ACEH
SUMATRA

Setelah merenungkan, memikirkan dan menghayati teks proklamasi Republik
Indonesia yang dibacakan oleh Soekarno pada hari Jumat tanggal 17
Agustus 1945 jam 10 pagi di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, yang berbunyi
menurut teks aslinya,

"PROKLAMASI.
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05. Atas nama Bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.

(Catatan, tahun yang tercantum dalam teks proklamasi tahun 05, singkatan
dari tahun Jepang 2605 atau sama dengan tahun Masehi 1945).

Kemudian setelah merenungkan, memikirkan dan menghayati teks deklarasi
kemerdekaan Aceh Sumatra yang dibuat dan dibacakan oleh Hasan Muhammad
di Tiro pada tanggal 4 Dsember 1976. Dimana bunyi deklarasi kemerdekaan
Negara Aceh Sumatra yang saya kutif dari buku "The Price of Freedom: the
unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro" (National Liberation Front of
Acheh Sumatra,1984)  yang menyangkut " Declaration of Independence of
Acheh Sumatra" (hal: 15-17) adalah,

"To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra,
exercising our right of self-determination, and protecting our historic
right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves
free and independent from all political control of the foreign regime of
Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of
sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State
Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia:
Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri,
dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini
mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik
pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat
Aceh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua
National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh Sumatra, 4
Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku
Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984, hal :
15, 17).

Maka lahirlah suatu pemikiran yang saya rumuskan dalam suatu bentuk
pernyataan yaitu,

KEDUA PROKLAMASI RI DAN NAS ADALAH PROKLAMASI NEGARA SEKULER

Bunyi teks proklamasi RI yang didahului dengan kata "Proklamasi" dan
diiukti dengan kata "Kami bangsa Indonesia" menunjukkan bahwa Negara
Indonesia dimerdekakan bukan atas nama negara yang berdasarkan aqidah
Islam dengan menghormati agama lain dan ukhuwah Islam, melainkan
berdasarkan kesukuan, nasionalitas dan kebangsaan. Yang justru ditentang
oleh Islam, karena kesukuan, kekabilahan, nasionalitas, kebangsaan tidak
dibenarkan oleh Islam untuk dijadikan sebagai dasar dan asas perjuangan
dalam membangun masyarakat muslim dan non muslim dalam suatu daulah,
melainkan harus berdasarkan kepada aqidah dengan mengormati agama lain
dan ukhuwah Islam. (Al Hujurat, 49: 13).

Jadi, dengan mengatasnamakan bangsa, itu menunjukkan bahwa ikatan
kesukuaan, nasionalitas, kekabilahan dan kebangsaan begitu kuat dan
telah mengakar kedalam masyarakat Indonesia, sehingga lahirlah persatuan
dan kemerdekaan RI yang tali pengikatnya adalah kebangsaan dan
nasionalisme.

Begitu juga dengan bunyi deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra,
ternyata jauh dari apa yang diperintahkan Islam dan bahkan sudah jauh
menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan oleh seluruh kaum
muslimin.

Dengan teks yang berbunyi "Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak
menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek
moyang negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri
dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing
Jawa"

Memang, untuk menentukan nasib sendiri adalah itu tugas bagi seluruh
kaum muslimin untuk mampu berusaha dengan tujuan beribadah, bertaqwa dan
mencari ridha Allah swt.

Tetapi untuk "melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami",
bisa menimbulkan bermacam penafsiran dan kesimpulan. Bisa ditafsirkan
dengan melindungi sejarah istimewa Islam yang pernah ada di Aceh, atau
bisa juga melindungi sejarah istimewa dari orang-orang Aceh yang tidak
mempunyai usaha membangun aqidah Islam, menerapkan hukum Islam,
pemerintahan Islam dan negara Islam.

Karena itu, bunyi teks deklarasi Negara Aceh Sumatra itu memberikan
pengertian yang kabur. Bisa ditafsirkan untuk membangun Daulah Islam
atau membangun Daulah Sekuler.

Selanjutnya bunyi, "bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik
pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa".

Nah, disinilah ikatan kesukuan, nasionalitas, kebangsaan yang dipakai
oleh Hasan Muhammad di Tiro dalam deklarasi negara Aceh Sumatra-nya
untuk dijadikan sebagai alasan, dasar dan azas berdirinya Negara Aceh
Sumatra. Dan inilah yang menurut saya proklamasi Negara Aceh Sumatra
adalah proklamasi berdirinya negara Aceh Sumatra yang sekuler.

PERANAN ULAMA SE-ACEH MENENTUKAN TERLAKSANANYA SYARIAH ISLAM, BUKAN
MENENTUKAN BERJALANNYA NEGARA ACEH SUMATRA SEKULER

Seperti yang yang telah diputuskan dalam Musyawarah Ulama Dayah se-Aceh
tanggal 13-14 September 1999 di Komplek Makam Syiah Kuala Banda Aceh
yaitu yang menyangkut,

BIDANG FATWA HUKUM

I. Hukum Intimidasi
1. Takhwif adalah sebagian dari (muharrabah)
2. Hukum intimidasi (takhwif) adalah haram, jika takhwif tersebut
mengganggu keselamatan jiwa, kehormatan, harta bagi orang lain
3. Kepada pelakunya dikenakan penjara.

II. Hukum Pembunuhan
Hukum pembunuhan adalah haram (syiran dan alaniah) dan dikenakan
(qishash) terhadap pelakunya.

III. Hukum Penjarahan
- Penjarahan adalah menguasai hak orang lain secara (udwanan)
- Hukum penjarahan adalah haram baik milik pribadi ataupun milik umum
- Wajib mengembalikan harta jarahan tersebut kepada pemiliknya
- Kepada pelaku wajib diberikan hukuman oleh ulul amri sesuai
kesalahannya.

IV. Hukum Menjalankan Syariat Islam
Ulul amri wajib mentanfitkan hukum syariat Islam dalam wilayah hukumnya.

V. Hukum Pembakaran
- Pembakaran yang membawa kerugian kepada pribadi atau umum adalah haram

- Kepada pelakunya dikenakan sanksi hukuman/membayar kerugian akibat
pembakaran tersebut.

VI. Hukum Terhadap Pelanggaran HAM
Hukumannya sama dengan yang lain yaitu jika melakukan pembunuhan
dikenakan qishash dan jika mencuri dipotong tangan dan lain sebagainya.

BIDANG REKOMENDASI DAN PERNYATAAN

1. Setelah mengamati dan memperhatikan aspirasi seluruh masyarakat Aceh
yang berkembang dewasa ini dimana ada yang menghendaki otonomi dan ada
yang menghendaki merdeka maka Musyawarah Ulama Dayah se- Aceh mendesak
pemerintah pusat untuk segera melaksanakan Referendum/Jajak Pendapat di
bawah pengawasan masyarakat internasional sesuai dengan permintaan
mahasiswa/thaliban dan masyarakat Aceh lainnya.

2. Apabila pemerintah pusat tidak menanggapi suara rakyat Aceh dimaksud
maka dikhawatirkan akan terjadi gejolak berkelanjutan yang jauh lebih
besar dari gejolak yang terjadi saat ini.

3. Menyerukan kepada pihak-pihak yang bertikai agar dapat menciptakan
suasana yang kondusif dan menghentikan segala bentuk kekerasan sehingga
tercipta perasaan aman di kalangan masyarakat Aceh. (
http://www.indomedia.com/serambi/image/990916.htm )

JURUS POLITIK REFERENDUM-ACEH-NYA GUSDUR

Gus Dur telah melangkahkan jurus politik referendum-Aceh-nya yang
ditujukan ke seluruh dunia, ketika melangkahkan kakinya di Jepang (16
Nopember 1999) dengan dasar bunyi jurusnya: "referendum di Aceh
kemungkinan akan dilaksanakan pada tujuh bulan mendatang. Mengenai
referendum di Aceh, suatu keputusan untuk kerangka kerja bagi referendum
itu akan tergantung kepada masyarakat sendiri''.(
http://www.suarapembaruan.com/News/1999/11/161199/Utama/ut01/ut01.html )

Ternyata jurus politik-referendum-Aceh-nya Gus Dur dilangkahkan setelah
ada jaminan dari Clinton tiga hari sebelumnya (12 Nopember 1999), ketika
Gus Dur sambil berobat mata bertemu Clinton secara informal di Gedung
Putih yaitu, seperti yang dikutif Alwi Shihab, "Kami ingin menandaskan,
Aceh adalah bagian dari Indonesia dan kami akan ikut berupaya agar
penyelesaian Aceh dapat berjalan dengan baik dan tetap bagian integral
Indonesia. Kalau ada yang beranggapan AS memberi angin kepada gerakan
separatis maka hal itu tidak benar" kata Clinton.(
http://www.waspada.com/111699/headline/headlin2.htm ).

Jadi, keberanian Gus Dur mengajukan kartu taruhan
politik-referendum-Aceh-nya adalah karena,

1. Yakin benar akan jaminan Clinton yang tidak akan tergiur kepada
minyak Aceh dan akan ikut menyelesaikan krisis Aceh tetapi tidak
memberikan angin kepada rakyat Aceh yang daerahnya kaya minyak.

2. Juga kepercayaan Gus Dur kepada sebagian orang-orang Aceh yang tidak
mau memisahkan diri.

3. Ditambah jaminan dari beberapa Pemerintah negara di Asia diantaranya
Pemerintah Kamboja peduli sekali soal Aceh. Bagi Kamboja apakah Aceh
akan bersatu dengan Indonesia atau tidak. Mereka paling peduli agar
Indonesia bisa bersatu" (
http://www.waspada.com/110999/headline/headline.htm ).

4. Adanya jaminan dari pengusaha-pengusaha Cina yang sekarang ada di
Singapura untuk menanamkan modalnya kembali di Indonesia, termasuk
Senior Minister Lee Kuan Yew yang mengatakan kepada Gus Dur pada hari
pertama kunjungan Gus Dur ke nagara-negara Asia bahwa Singapora akan
siap membantu ekonomi Indonesia dengan perperan sebagai seorang
katalisator yang mengharapkan para penanam modal multinasional dan
sumber-sumber dana lainnya untuk kembali menanamkan modalnya di
Indonesia. (
http://www.afp.com/ext/english/nst/indonesia/991105033514.0m5dsh08.html
).

Nah sekarang, selama tidak atau belum ada negara luar yang ikut campur
langsung dan mendukung gerakan Aceh sekarang ini, maka Gus Dur dengan
bebasnya mengatakan apa yang bisa menenangkan rakyat Aceh, misalnya
seperti janji memberikan referendum dalam jangka 7 bulan. Padahal,
pelaksanaannya belum tentu. Entah, setelah tujuh bulan diundur lagi,
karena itu tergantung dari situasi politik dan desakan rakyat Aceh.
Selama situasi politik Aceh masih bisa dikendalikan tanpa langsung
melibatkan kekuatan militer, dan selama belum ada pihak negara asing,
terutama Amerika, yang terlibat langsung memihak Aceh, maka selama itu
krisis Aceh masih bisa ditangani dengan jurus politik
referendum-Aceh-Ciganjur-nya Gus Dur.

Inilah sedikit tanggapan untuk Pres Gus Dur dan rakyat Aceh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 22 Nov 1999 jam 14:55:08 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke