----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Gus Dur dinilai tidak miliki platform reformasi hukum

Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian center for environmental law) Mas Achmad
Santosa kembali mengritik kepemimpinan Gus Dur. Kalau dulu sasarannya adalah
ketidakpedulian Gus Dur pada lingkungan, kali ini ICEL menyoroti sisi reformasi hukum.

Menurut Achmad Santosa, yang akrab dipanggil pak Ota, sampai saat ini
Indonesia tidak memiliki platform yang jelas, yang dapat dijadikan acuan
bagi pelaksanaan reformasi hukum.

Hal itu sebenarnya penting, kata pak Ota, karena tanpa platform atau konsep,
reformasi hukum akan berjalan secara improvisatoris, ad hoc, dan tidak
sistematis. "Keadaan demikian menyebabkan potensi kekuatan internasional,
seperti IMF dan World Bank, dapat mempengaruhi dan mendikte arah reformasi
hukum nasional, sebagaimana yang dialami mantan presiden Habibie," ujar Mas Achmad.

Untuk membangun sebuah konsep yang melandasi proses reformasi hukum, kata
Pak Ota, perlu penilaian terhadap penyebab krisis ekonomi dan politik yang
membawa kita ke dalam kondisi transisional. Penyebab utama krisis ekonomi
dan politik tersebut adalah bad governance, di mana elemen negara, swasta,
dan masyarakat, tidak berfungsi secara optimal, efektif, dan proporsional
sehingga tidak ada check and balance.

Dijelaskannya, untuk menciptakan check and balance dari ketiga komponen
tersebut diperlukan lima prasyarat pokok. Pertama, lembaga perwakilan yang
mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif. Kedua, peradilan yang bebas
dari campur tangan eksekutif, bersih, tidak korup dan profesional. Ketiga,
aparatur pemerintah atau birokrasi yang profesional dan memiliki integritas
yang kokoh. Keempat, masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu menjalankan
fungsi pengawasan publik dan fungsi penekan. Kelima, desentralisasi dan
lembaga perwakilan di daerah yang kuat, serta didukung oleh local civil society yang 
kuat pula.

Kelima elemen tersebut, kata Mas Achmad, harus merupakan sasaran dari
reformasi hukum yang dituntut masyarakat.

Dalam kaitan dengan terbangunnya check and balance, ICEL mengusulkan kepada
pemerintah Gus Dur (dan DPR) untuk mengesahkan tiga rancangan peraturan
perundang-undangan. Yakni, RUU tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan yang aspiratif (aspiration legislation making act/ALMA),
RUU tentang kebebasan publik untuk mendapatkan informasi (freedom of
information), dan RUU tentang perlindungan terhadap informan, pelapor, dan
saksi (whistleblower and witness protection act).

Pentingnya ALMA, menurut Mas Achmad, bisa dijadikan pedoman bagi pembentuk
peraturan perundang-undangan, yakni DPR dan pemerintah, untuk membentuk
peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan atau kepentingan masyarakat,
serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

Sementara belum adanya freedom of information bisa menimbulkan kasus
pelanggaran hak publik atas informasi. Dicintohkannya, ditolaknya permintaan
Walhi untuk memperoleh dokumen Semdal PT Inti Indorayon Utama (IIU)
mengakibatkan ketiadaan akses informasi penting tersebut.

Padahal, dalam PP Amdal disebutkan dokumen itu bersifat terbuka untuk umum.
Akibatnya, LSM dan masyarakat tidak dapat melakukan advokasi yang efektif
untuk memaksa PT IIU maupun pemerintah menanggulangi pencemaran dan
perusakan lingkungan yang terjadi.

Sementara RUU terhadap perlindungan informan, sebagai salah satu unsur
strong and participatory civil society, sangat diperlukan untuk menciptakan
good governance, agar kasus yang menimpa Pradjoto, Rudy Ramli (yang memberi
informasi kasus Bank Bali), Teten Masduki dan Bambang Widjojanto (yang
mengungkap dugaan KKN mantan Jaksa Agung Ghalib), tidak terulang lagi.
"Informan, pelapor, dan saksi harus mendapat perlindungan hukum," tegas Mas Achmad 
Santosa.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Jan 2000 jam 07:43:35 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke