---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Gus Dur dinilai tidak miliki platform reformasi hukum Direktur Eksekutif ICEL (Indonesian center for environmental law) Mas Achmad Santosa kembali mengritik kepemimpinan Gus Dur. Kalau dulu sasarannya adalah ketidakpedulian Gus Dur pada lingkungan, kali ini ICEL menyoroti sisi reformasi hukum. Menurut Achmad Santosa, yang akrab dipanggil pak Ota, sampai saat ini Indonesia tidak memiliki platform yang jelas, yang dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan reformasi hukum. Hal itu sebenarnya penting, kata pak Ota, karena tanpa platform atau konsep, reformasi hukum akan berjalan secara improvisatoris, ad hoc, dan tidak sistematis. "Keadaan demikian menyebabkan potensi kekuatan internasional, seperti IMF dan World Bank, dapat mempengaruhi dan mendikte arah reformasi hukum nasional, sebagaimana yang dialami mantan presiden Habibie," ujar Mas Achmad. Untuk membangun sebuah konsep yang melandasi proses reformasi hukum, kata Pak Ota, perlu penilaian terhadap penyebab krisis ekonomi dan politik yang membawa kita ke dalam kondisi transisional. Penyebab utama krisis ekonomi dan politik tersebut adalah bad governance, di mana elemen negara, swasta, dan masyarakat, tidak berfungsi secara optimal, efektif, dan proporsional sehingga tidak ada check and balance. Dijelaskannya, untuk menciptakan check and balance dari ketiga komponen tersebut diperlukan lima prasyarat pokok. Pertama, lembaga perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif. Kedua, peradilan yang bebas dari campur tangan eksekutif, bersih, tidak korup dan profesional. Ketiga, aparatur pemerintah atau birokrasi yang profesional dan memiliki integritas yang kokoh. Keempat, masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan publik dan fungsi penekan. Kelima, desentralisasi dan lembaga perwakilan di daerah yang kuat, serta didukung oleh local civil society yang kuat pula. Kelima elemen tersebut, kata Mas Achmad, harus merupakan sasaran dari reformasi hukum yang dituntut masyarakat. Dalam kaitan dengan terbangunnya check and balance, ICEL mengusulkan kepada pemerintah Gus Dur (dan DPR) untuk mengesahkan tiga rancangan peraturan perundang-undangan. Yakni, RUU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang aspiratif (aspiration legislation making act/ALMA), RUU tentang kebebasan publik untuk mendapatkan informasi (freedom of information), dan RUU tentang perlindungan terhadap informan, pelapor, dan saksi (whistleblower and witness protection act). Pentingnya ALMA, menurut Mas Achmad, bisa dijadikan pedoman bagi pembentuk peraturan perundang-undangan, yakni DPR dan pemerintah, untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan atau kepentingan masyarakat, serta sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sementara belum adanya freedom of information bisa menimbulkan kasus pelanggaran hak publik atas informasi. Dicintohkannya, ditolaknya permintaan Walhi untuk memperoleh dokumen Semdal PT Inti Indorayon Utama (IIU) mengakibatkan ketiadaan akses informasi penting tersebut. Padahal, dalam PP Amdal disebutkan dokumen itu bersifat terbuka untuk umum. Akibatnya, LSM dan masyarakat tidak dapat melakukan advokasi yang efektif untuk memaksa PT IIU maupun pemerintah menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan yang terjadi. Sementara RUU terhadap perlindungan informan, sebagai salah satu unsur strong and participatory civil society, sangat diperlukan untuk menciptakan good governance, agar kasus yang menimpa Pradjoto, Rudy Ramli (yang memberi informasi kasus Bank Bali), Teten Masduki dan Bambang Widjojanto (yang mengungkap dugaan KKN mantan Jaksa Agung Ghalib), tidak terulang lagi. "Informan, pelapor, dan saksi harus mendapat perlindungan hukum," tegas Mas Achmad Santosa.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 4 Jan 2000 jam 07:43:35 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++