---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ Please Visit Our Sponsor http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1 -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Precedence: bulk SOEHARTO TAK PENUHI UNDANGAN PANJA DPR JAKARTA, (SiaR, 16/2/2000). Mantan Presiden Soeharto tak akan datang untuk memenuhi pemanggilan Panitia Kerja (Panja) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPR pada hari Jum'at mendatang. Kemungkinan ini disampaikan Amir Syamsuddin, salah seorang penasihat hukum Soeharto, Rabu (16/2) yang diminta konfirmasinya. "Lho, baru kemarin keluar surat tim medisnya Pak Harto yang menyebutkan kondisi kesehatan jasmani dan rohaninya tak memungkinkan untuk diperiksa...," ucap Amir yang diminta pendapatnya sehubungan dengan rencana Panja BLBI DPR untuk memanggil Soeharto pada Jum'at mendatang terkait dengan peranannya dalam kebijakan pengucuran BLBI senilai Rp 144,5 trilyun. Menurut Amir, jangankan untuk datang ke DPR, untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung saja, terpaksa tim dokter Kejaksaan Agung lah yang akan datang ke Jl Cendana untuk menindaklanjuti "keseriusan" surat tim medis HM Soeharto No.01/TGHMS/II/2000 yang diketuai Dr Teguh AS Ranakusuma SpS. Amir menambahkan, jika memang diperlukan, bisa saja tim penasihat hukum akan mengirimkan salinan surat tim medis Soeharto kepada Panja BLBI DPR. Ia menampik ketika disebutkan, bahwa surat tim medis itu hanya dipakai sebagai "alat" oleh Soeharto untuk mengulur-ulur proses pemeriksaan kasus-kasus korupsi-kolusi-nepotisme yang menyangkut klien-nya tersebut. "Nggak benar itu...," bantah Amir. Sementara itu, Ketua Panja BLBI DPR, Dr Sukowaluyo Mintorahardjo yang diminta pendapatnya sehubungan dengan pernyataan Amir tersebut menegaskan, bahwa pihaknya belum menerima jawaban resmi --secara lisan atau pun tertulis--dari pihak Soeharto seandainya dirinya tak bisa memenuhi panggilan DPR pada hari Jum'at (18/2) mendatang. Sehubungan dengan surat tim medis HM Soeharto kepada Kejaksaan Agung, Sukowaluyo menyatakan tak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk menolak panggilan DPR. Jika dipanggil Kejaksaan Agung, lanjut Sukowaluyo, mungkin ada kendala-kendala psikologis yang jelas berbeda dengan jika "hanya" diminta klarifikasinya menyangkut kebijakan pengucuran BLBI senilai Rp144,5 trilyun. "Kan di Kejaksaan Agung status Pak Harto sudah jelas sebagai tersangka," ujar Sukowaluyo yang dikenal di antara para wartawan di lingkungan DPR sebagai anggota dewan yang paling rajin "setor muka". *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Feb 2000 jam 02:18:10 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
