----------------------------------------------------------
FREE Subscribe/UNsubscribe Indonesia Daily News Online
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Berita Buana Rabu, 16 Februari 2000

Dr Makarim Wibisono, Dubes Tetap Indonesia di PBB:
Lemah Alasan Pembentukan Tribunal Internasional

DOKTOR Makarim Wibisono, Dubes Tetap Indonesia Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), 27 Januari lalu ditunjuk sebagai Presiden
ECOSOC (Economic and Social Council), badan yang membawahi
sembilan komisi. Di antaranya, Komisi HAM (CHR) dan Komisi
Pencegahan dan Pengadilan Tindak Kriminal (CCPCJ).

Terpilihnya wakil dari Indonesia diharapkan mampu memperbaiki
citra negeri ini di mata masyarakat internasional. Berikut
petikan wawancara Bengawanty Tambunan dari Buana dengan Makarim
Wibisono, kelahiran Mataram 8 Mei 1947, di Gedung Deplu,
Jakarta, Senin (14/2):

Berkaitan dengan dinonaktifkannya Wiranto, bagaimana kemungkinan
dibentuknya International Human Right Tribunal?

Begini, saya ingin menjelaskan dari konteks internasional.
Seperti diketahui, ada suatu laporan yang dibuat International
Commission of Inquiry pimpinan Sonia Picado dari Kostarika, yang
memberikan dua rekomendasi.

Pertama, menindaklanjuti penyelidikan dan pelanggaran HAM di
Timor Timur (Timtim). Kedua, membentuk International Human Right
Tribunal. Di samping itu, ada juga juga laporan dari special
rapporteur, yang berangkat ke sana atas dasar resolusi
Commission of Human Right yang melaporkan adanya indikasi
pelanggaran HAM di Timtim.

Sekarang yang jadi pertanyaan kita, bagaimana bangsa Indonesia
melihat adanya rekomendasi mengenai pembentukan International
Human Right Tribunal? Menurut saya, bangsa Indonesia harus
bereaksi. Yakni, tidak ingin melihat pembentukan tribunal itu,
karena Indonesia memiliki suatu sistem hukum yang mapan.

Selain itu, kita juga memiliki komitmen nasional untuk
melindungi HAM dan tidak menginginkan adanya impunity of law.
Kalau misalnya dibentuk Mahkamah Internasional, apa kita mau
disejajarkan dengan keadaan yang ada di Rwanda, di bekas
Yugoslavia. Kalau kita lihat kasus di Rwanda maupun di bekas
Yugoslavia, di situ jelas ada genocide dan ethnic cleansing
(pembersihan etnik). Juga, ada keterlibatan pasukan bersenjata
internasional. Tetapi di Timtim, yang ada hanya hanyalah konflik
antarwarga Timtim, yang prointegrasi dan yang prokemerdekaan.

Berarti, tidak ada keterlibatan tentara di Timtim?

Kalau mengenai ada atau tidaknya keterlibatan tentara, itu
sangat ditentukan hasil penyelidikan. Seperti diketahui, KPP-HAM
sudah menyerahkan hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung. Ini
berarti, ada mekanisme nasional untuk membawa pelaku-pelaku ke
pengadilan. Karena itu, alasan membentuk mahkamah internasional
jadi lemah.

Ada ketentuan hukum internasional yang mendahulukan national
remedy. Sekarang, kalau mekanisme nasional ini bisa berjalan,
kita bisa menunjukkan bahwa national remedy juga berjalan. Jadi,
apa gunanya lagi dibentuk mahkamah internasional.

Dengan dinonaktifkannya Wiranto, yang selama ini juga disuarakan
oleh masyarakat internasional, bagaimana dengan kemungkinan
pembentukan international tribunal?

Pertama kali, saya tidak aware bahwa ada permintaan masyarakat
internasional untuk memberhentikan Pak Wiranto. Dan, saya tidak
aware ada kaitannya antara Pak Wiranto dengan mahkamah
internasional. Yang saya tahu, ada kaitan erat apabila mekanisme
nasional berjalan dengan baik, argumen untuk mendirikan mahkamah
internasional pun melemah.

Bagaimana dengan crime against humanity?

Itu sama saja masalahnya. Karena, itu sudah tercermin dalam
kaidah hukum internasional. Sekarang, bila ada pembuktian
mengenai hal itu dan kemudian diproses secara kredibel,
buat apa ada mahkamah internasional?

Yang jadi masalah, apabila ada pelanggar yang kemudian tidak
diadili. Itulah yang disebut impunity of law. Dan, itu tidak
bisa ditolerir. Sekarang yang saya ajukan ke mereka (PBB)
adalah, Indonesia tidak bisa menerima mahkamah internasional
karena mekanisme nasional tengah bekerja. Ada proses
penyelidikan mengenai hal itu.

Bagaimana pendapat PBB?

Laporan yang dibuat grup Sonia Picado itu telah disampaikan
Sekjen PBB melalui surat pengantarnya kepada Majelis Umum, Dewan
Keamanan, dan Commission of Human Right. Di dalam kata
pengantarnya, ia (Sekjen PBB Kofi Annan) mengatakan, ia ingin
tidak ada lagi pembentukan Commission of Inquiry. Hanya, ia
meminta UNTAET (pemerintahan transisi PBB di Timtim) melakukan
penyelidikan lanjutan. Kedua, ia minta agar laporan dari
International Commission of Inquiry dipelajari dengan saksama.

Tanggapan lima anggota Dewan Keamanan PBB?

Sampai sekarang ini, mereka tengah bersidang untuk merumuskan
suatu tanggapan Dewan Keamanan PBB. Dari informasi yang saya
peroleh lewat telepon tadi malam, ternyata di dalam salah satu
paragraf dari resolusi DK PBB ada tertulis; mereka menyambut
baik komitmen pemerintah Indonesia untuk melakukan proses
pengadilan di dalam negeri dan membawa yang bersangkutan ke
pengadilan.

Apakah itu sudah berarti bahwa DK PBB tidak akan memutuskan
untuk melakukan international tribunal?

Ya itu semua, tindakan, reaksi dan komentar DK PBB, dihadapkan
pada fakta-fakta yang diterima hari ini. Dan, fakta-fakta yang
diterima hari ini menunjukkan Indonesia berkomitmen terhadap
proses penyelidikan itu. Dan, membawa pelaku yang nanti
ditemukan Kejakgung untuk diproses; jika bersalah, dihukum.
Kalau itu sudah terjadi, untuk apa diadakan International
Tribunal? Apakah orang harus dihukum sebanyak dua kali untuk
kesalahan yang sama?

Sebagai Dubes Indonesia di PBB, apakah Bapak diberi pengarahan
untuk mendekati atau melobi lima negara anggota Dewan Keamanan?

Sejak meninggalkan Cengkareng, saya diminta untuk mengamankan
kepentingan nasional semaksimal mungkin. Lobi-lobi tidak
dilakukan ke lima negara saja, tetapi ke semua delegasi yang
ada. Lima negara anggota DK PBB amat mengerti mengenai komitmen
kita untuk membawa pelakunya ke pengadilan. Kalau misalnya
mereka tidak mempunyai pengertian mengenai hal itu, tentunya ia
akan terus mendesak agar segera dibentuk mahkamah internasional.

Kalau mengenai janji veto dari beberapa negara?

Sampai sekarang, tidak ada janji mengenai veto atau tidak veto.
Yang ada, mereka akan mengikuti dengan saksama perkembangan di
sini. Mereka mengerti bahwa kita ingin diberi kesempatan untuk
melakukan penyelesaian hukum sendiri. Jadi, kalau ini sudah
berlangsung, baru kemudian dibicarakan apakah perlu voting atau
tidak.

Kalau misalnya pengadilan di dalam negeri tidak memuaskan,
apakah mungkin diadakan mahkamah internasional?

Kita lihat dulu, benarkah pengadilan yang dilakukan di dalam
negeri itu tidak memuaskan. Kita belum tahu sampai di mana.
(ben)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Feb 2000 jam 16:55:03 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke