----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
Please Visit Our Sponsor
http://www.indo-news.com/cgi-bin/ads1
-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

Stockholm, 3 Maret 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APAKAH UAE YANG MENGHUKUM TKW INDONESIA MEMAKAI HUKUM ISLAM ?
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

SEKILAS MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN UAE

United Arab Emirates (UAE) yang merdeka dari cengkraman Inggris 2
Desember 1971 dan membentuk negara yang bersifat federasi yang terdiri
dari 7 imarah yaitu Abu Dhabi, Ajman, Al Fujairah, Sharjah, Dubai, Ras
Al Khaimah dan Umm Al Quwain. Seluruh Imarah, kecuali Dubai dan Ra's Al
Khaimah bergabung kedalam sistem hukum federasi yang diterapkan tahun
1971. Semua imarah mempunyai hukum sekular dan hukum islam dalam masalah
perdata dan pidana. (
http://www.odci.gov/cia/publications/factbook/tc.html )

Lembaga Legislatif yang disebut dengan Majlis Al Ittihad Al Watani
mempunyai 40 kursi. Dimana anggota majlis ini dipilih oleh Kepala-Kepala
Imarah dengan masa jabatan 2 tahun. Pemilihan umum anggota Majlis tidak
ada, begitu juga Partai politik tidak ada. Undang-undang yang ada tidak
boleh dirubah melainkan hanya direvisi (UUD 1971 telah dijadikan
permanen sejak tahun 1996).

Disamping Majlis Al Ittihad Al Watani ada Badan Tinggi Federal (Federal
Supreme Council) yang terdiri dari 7 anggota yang merupakan
Kepala-Kepala Pemerintah Imarah yang mempunyai fungsi membuat garis
polisi umum dan membuat sangsi hukum federal. Badan Tinggi Federal ini
bertemu 4 kali setahun. Presiden dan wakil Presiden dipilih 5 tahun
sekali oleh Badan Tinggi Federal. Terakhir pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan bulan Oktober 1996. Perdana Menteri dan Wakil Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden yang telah terpilih. Jaksa Agung yang
memimpin Lembaga Kehakiman diangkat oleh Presiden. (
http://www.odci.gov/cia/publications/factbook/tc.html )

Presiden UAE dari sejak tahun 1971 dijabat oleh Sheikh Zayid Bin Sultan
Al Nahyan yang sekaligus Kepala Pemerintah Imarah Abu Dhabi. Sheikh
Maktoum Bin Rashid Al Maktoum menjadi Wakil Presiden merangkap Perdana
Menteri sekaligus sebagai Kepala Pemerintah Imarah Dubai.

Adapun para anggota Badan Tinggi Federal adalah Sheikh Dr. Sultan Bin
Mohammed Al Qassimi Kepala Pemerintah Imarah Sharjah. Sheikh Humaid Bin
Rashid Al Nuaimi Kepala Pemerintah Imarah Ajman. Sheikh Rashid Bin Ahmed
Al Mu'alla Kepala Pemerintah Imarah Umm Al Quwain. Sheikh Saqr Bin
Mohammed Al Qassimi Kepala Pemerintah Imarah Ras Al Khaimah. Sheikh
Hamad Bin Mohammed Al Sharqi Kepala Pemerintah Imarah Al Fujairah. (
http://www.uae.org.ae/general/index.htm )

Jumlah penduduk menurut catatan tahun 1998 adalah 2,8 juta penduduk yang
terdiri dari penduduk setempat dan pendatang dari luar, seperti dari
Philippin, Malaysia, Indonesia, Iran. Sedangkan Islam, Kristen, Hindu
dan lainnya adalah agama yang ada di UAE.

Pendapatan negara berasal dari minyak dan non minyak. Gross Domestic
Products (GDP) tahun 1997 mencapai 176.3 billion dirham (48 billion
dollar AS). Dimana income per capita mencapai 67200 dirham (18311 dollar
AS) ( http://www.uae.org.ae/general/index.htm ) dengan hutang
luarnegerinya sekitar 14 billion dollar Amerika pada tahun 1996. (
http://www.odci.gov/cia/publications/factbook/tc.html )

SALAH SATU KASUS TKW INDONESIA YANG DIJATUHI HUKUMAN MATI DENGAN
DILEMPAR BATU

Kantor berita AFP 28 Februari 2000 yang lalu menurunkan berita:
"Pregnant Indonesian maid to be stoned to death.
DUBAI -- An Islamic tribunal in the United Arab Emirates has ordered a
pregnant Indonesian maid to be stoned to death for adultery, a newspaper
reported on Monday. The same court in the Indian Ocean emirate of
Fujairah acquitted her Muslim Indian lover in absentia, Al-Khaleej daily
said. The man has reportedly fled the country. But 35-year-old Karteen
Karikender received the maximum sentence from the Shariah court on
Sunday. She was arrested after the police were informed she was pregnant
out of wedlock". -- (AFP, February 28, 2000)

APAKAH HUKUM ISLAM DIJADIKAN HUKUM NEGARA FEDERAL UAE?

Dari berita kutipan diatas disebutkan bahwa pengadilan Islam di UAE
telah menjatuhkan hukuman kepada TKW Indonesia yang bernama Karteen
Karikender (Kartini) untuk dilempar dengan batu sampai mati karena
melakukan zina dengan seorang laki-laki muslim dari India sehingga
mengandung.

Sedangkan kalau kita perhatikan dengan teliti apa yang diperintahkan
Allah kepada laki-laki dan perempaun yang melakukan zina adalah dengan
didera sebanyak 80 kali dera dihadapan orang ramai, jangan merasa
kasihan demi tegaknya agama Allah. "Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman" (An Nuur, 10:2)

Jadi menjatuhkan hukuman dengan dilempar batu sampai mati adalah
penjatuhan hukuman yang berbeda dengan apa yang telah digariskan Allah.

Kemudian kalau mereka "....bertaubat sesudah itu, dan memperbaiki
(dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"
(An Nuur, 10:5).

Selanjutnya ketika siterdakwa diajukan kepengadilan harus ditampilkan 4
orang saksi. "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik
(berbuat zina) dan mereka tidak membawa empat orang saksi, maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah
orang-orang yang fasik" (An Nuur, 10:4)

ISLAM MELARANG BERZINA

Islam melarang manusia untuk berzina, karena memang zina itu adalah
suatu perbuatan keji "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk"
(Al Isra, 17:32).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Mar 2000 jam 09:29:17 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke