---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- ISTIQLAL (13/06/2000)# PIAGAM JAKARTA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) Oleh: Abdi Tauhid Telah terdengar gagasan tentang kemungkinan diamandemennya pasal 29 UUD 1945 (tentang kebebasan beragama), dengan menambahkan tujuh kata, yang dulu sudah dicoret dari rancangan UUD 1945, yang bernama Piagam Jakarta. Tujuh kata itu "mewajibkan pelaksanaan syariat agama Islam oleh pemeluknya". Pencoretan itu konon didasarkan atas keberatan anggota-anggota Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beragama Kristen, yang menganggap ketentuan itu sebagai diskriminasi terhadap golongan non-Muslim yang merupakan minoritas. Didorong oleh adanya gagasan tsb, maka J. Soedjati Djiwandono menulis melalui "HIDUP" (14/5/2000) dengan judul "Penyalahgunaan Mekanisme Demokrasi" Melalui tulisannya itu Soedjati mengemukakan bahwa ungkapan Vox populi, vox Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan) adalah sekadar slogan. Tentu saja tidak benar bahwa suara rakyat, apalagi hanya suara sebagian rakyat, kendati mayoritas, merupakan suara Tuhan. Suara terbanyak tidak harus mewakli kebenaran. Kebenaran tidak tergantung pada berapa banyak orang percaya dan menerimanya. Yesus, kata Soedjati, mewartakan kebenaran. Tetapi Yesus sendirian melawan arus, dan malah dihukum mati. Sejak dua belas rasul yang mengikuti Yesus, pengikutnya hingga sekarang juga tidak merupakan mayoritas penduduk dunia. Soedjati memang benar. Kebenaran tidak bisa diukur karena mayoritas yang mempercayai atau meneriakannya. Bisa suara yang minoritas, sesungguhnya benar, tapi tidak dibenarkan oleh mayoritas. memang kebenaran itu sendiri nisbi, terutama di bidang sosial. Apalagi dalam masyarakat yang terpecah-pecah dalam kelas-kelas. Misalnya apa yang dianggap benar oleh kaum mustadhafin (miskin dan tertindas) bahwa Tuhan menjanjikan akan menjadikan mereka sebagai pemimpin di bumi dan mewarisi bumi (lihat surat Al Qashash ayat 5-6), mungkin oleh kaum mustskbirin (para tiran, angkuh dan kaya) dianggap tidak benar. Yang benar bagi kaum mustakbirin mungkin tertindas dan miskinnya mereka itu sudah merupakan takdir atau ketentuan Tuhan. Sepintas lalu kaum mustakbirin benar, tetapi juga merupakan kebenaran bahwa Tuhan tidak akan mengubah keadaan sesuatu kaum, kalau kaum itu sendiri tidak mengubahnya (Ar Ra'du: 11). Jadi, takdir miskin dan tertindas itu bisa diubah, kalau kaum mustadhafin bangkit melemparkan belenggu penindasan yang dililitkan kaum mustakbirin di leher mustadhafin. Lepas dari persoalan bila dilihat secara jumlah, tentu kaum mustadhafin adalah mayoritas dalam masyarakat, sedang kaum mustakbirin minoritas. Ini bukan berarti tidak ada kebenaran mutlak, kebenaran yang diakui semua pihak. Misalnya setiap yang hidup bakal mati. Atau 2 x 2 = 4. Seterusnya mengenai alasan pencoretan Piagam Jakarta dari rancangangan UUD 1945, seperti dikemukakan di atas, Soedjati mengatakan: Untuk sekarang saya berpendapat, alasan itu keliru, bahwa dalam praktek negara agama (berdasarkan agama tertentu) pada akhirnya akan berakibat diskriminasi terhadap pemeluk agama lain, biasanya minoritas, memang benar. Tetapi mewajibkan pemeluk suatu agama dengan sanksi hukum negara, yang pada hakikatnya merupakan diskriminasi terhadap pemeluk agama itu sendiri. Kebebasan agama mereka digerogoti. Mereka tidak bisa pindah agama. Orang non-Muslim di negara yang berdasarkan Islam, misalnya, masih bisa pindah agama, meskipun kalau mereka masuk Islam, mereka akan mengalami pengekangan yang sama. Mereka tidak bisa keluar lagi dengan sanksi hukum negara. Lebih dalam lagi kata Soedjati, mewajibkan pemeluk agama melaksanakan ajaran agamanya merupakan pelanggaran HAM. Ajaran agama tidak mengandung unsur paksaan. Tuhan sendiri pun tidak pernah memaksakan kehendakNya. Memaksa orang melaksanakan ajaran agamanya yang hanya dapat dinilai secara lahiriah akan berakibat tertanamkannya benih kemunafikan. Tetapi di samping melanggar HAM dan kemunafikan, ketentuan seperti itu kata Sudjati lebih lanjut, akan berakibat bagi manusia yang kebetulan berkuasa, bertindak atas nama Tuhan. Kalaupun benar kaum komunis tidak mengakui Tuhan, anti-Tuhan, anti-agama dan anti demokrasi, sekurang-kurangnya justru karena itu mereka tidak bertindak dengan mengatas namakan Tuhan. Benarkah seperti dikatakan Sudjati tsb, pada hakikatnya dengan memasukkan Piagam Jakarta ke dalam UUD, akan berarti hilangnya kebebasan beragama, yang akan terjadi paksaan beragama? TIDAK ADA PAKSAAN BERAGAMA Memang benar, bila Piagam Jakarta (mewajibkan pelaksanaan syariat agama Islam oleh pemeluknya), maka akan berakibat terjadinya pemaksaan beragama, terutama terhadap pemeluk agama Islam sendiri. Misalnya, bila seorang pemeluk agama Islam ketahuan tidak menjalankan syariat agama Islam, misalnya tidak bersembahyang 5 kali sehari semalam; tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan ada yang melaporkan kepada polisi, maka polisi akan dapat menindaknya. Sebab, ia melanggar UUD. Apalagi bila pindah agama. Resikonya akan lebih besar lagi. Padahal apakah seseorang pemeluk agama Islam akan menjalankan syariat agama Islam atau tidak, itu adalah persoalan hubungan dirinya dengan Tuhan. Tidak ada sangkut paut dengan nesara. Negara bukan Tuhan. Seperti dikatakan Gus Dur, menjawab pertanyaan: mengapa presiden mengusulkan pencabutan Tap MPRS tentang partai komunis, padahal komunisme anti-Tuhan: "Sebagai ajaran, sebagai pikiran, biar anti-Tuhan sekalipun MPR tidak boleh ikut campur" (Republika, 21/5). Pemaksaan beragama sangat bertentangan dengan surat Al Baqarah ayat 256: "Tidak ada paksaan dalam agama". Juga bertentangan dengan surat Al Kahfi ayat 29: "Barang siapa mau beriman, berimanlah, barang siapa yang mau kufur, kufurlah. Resiko diakhirat tanggung masing-masing". Ini sesuai dengan apa yang dikatakan dalam surat Al Qamar ayat 18-19: "bahwa orang yang berdosa, tidak memikul dosa orang lain. Dan tiadalah untuk manusia, melainkan apa-apa yang diusahakannya". Pemaksaan beragama juga bertentangan dengan surat Yunus ayat 99 dan 100. Dimana dikatakan: Jika Tuhanmu menghendaki, niscaya beriman sekali orang yang di bumi. Adakah engkau memaksa manusia, supaya mereka beriman. Tiadalah seorang beriman, melainkan dengan izin Allah. HINDARI NEGARA BERASUMSI AGAMA Sebenarnya 9 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 8 Agustus 1991, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui wawancaranya dengan Media Indonesia, telah mengatakan: "Tidak terdapat bukti kuat, Islam punya konsep negara". Di dalam wawancaranya itu Gus Dur mendukung Pancasila sebagai dasar negara, dengan kata-katanya: "Negara ini tidak memaksakan ajaran Islam dalam praktek kenegaraan. Tetapi juga tidak mengesampingkan. Asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang menitik beratkan pada tauhid, itu sudah bisa diterima". Seterusnya Gus Dur mengkritik pemuka-pemuka Islam yang menghendaki dilaksanakannya syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang ingin dilegitimasikan saat Indonesia menyusun UUD. Gus Dur menilai itu suatu kesalahan dari para pendahulu kita. Kita tidak ingin mencari-cari kesalahan, tapi ini harus dijelaskan kepada generasi muda dan tidak boleh terulang kembali. Hal itu kemudian lebih dijelaskan Gus Dur, melalui tulisannya dalam Media Indonesia (15/11/98), dengan judul "Hindari negara berasumsi agama". Dalam tulisannya ini Gus Dur antara lain mengatakan: "Sepenting siapa pun KH A. Wahid Hasyim, Mohd Natsir dll, mereka seharusnya menyadari bahwa penghilangan Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus, penerimaan Pancasila di konstituante, penetapan kembali Piagam Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959, hanyalah bersifat taktis belaka". Dalam jangka panjang, kata Gus Dur, secara lebih prinsipil adalah perjuangan menghilangkan atau menetapkan Islam dalam kehidupan bernegara. Kalau Anda mengikuti pendapat (Islam menjadi alat formal untuk membentuk masyarakat baru yang demokratis) berarti Anda adalah pengikut gerakan nasional. Sedang sebaliknya, bila Anda mengikuti pendapat (Islam tidak berkepentingan dengan proses demokratisasi), maka Anda adalah pengikut gerakan Islam yang menolak Pancasila Gus Dur dalam tulisan itu mengatakan dirinya telah melakukan pilihan sendiri: memperkenalkan ajaran-ajaran demokrasi, hak-hak asasi manusia dan penegakkan hukum kepada seluruh warga negara, bukannya kepada kaum muslimin saja. Cukup jelas kiranya, bahwa dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 akan berakibat terjadinya pemaksaan beragama. Di samping hal itu bertentangan dengan Al Quran sendiri (Al Baqarah:256, A1 Kahfi: 29, surat Yunus:99-l00) juga akan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Soedjati menegaskan bahwa usulan amandemen dengan menambahkan tujuh kata pada pasal 29 UUD 1945, merupakan bukti masih adanya usaha membuat republik ini menjadi negara Islam, walaupun aspirasi itu tidak memiliki mayoritas umat Islam. Meskipun demikian, hal itu berarti, sebagai bangsa kita belum memiliki pemahaman bersama yang benar tentang demokrasi dan HAM. "Kita sudah belajar dari pengalaman beratus tahun, bagaimana penyatuan kekuasaan keagamaan (Kristen) dan politik, yang pada hakikatnya merupakan penyalahgunaan agama untuk kepentingan politik, telah berakibat pelanggaram HAM dan berbagai bentuk ketidakadilan, yang menimbulkan penderitaan manusia. Para pemimpin Islam dapat belajar dari pengalaman kita, daripada harus mengalaminya sendiri," tulis Soedjati. *** - ------------------------------------ SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 14 Jun 2000 jam 06:07:10 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
