----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

ISTIQLAL (13/06/2000)# PIAGAM JAKARTA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Oleh: Abdi Tauhid

        Telah terdengar gagasan tentang kemungkinan diamandemennya pasal 29
UUD 1945 (tentang kebebasan beragama), dengan menambahkan tujuh kata,
yang dulu sudah dicoret dari rancangan UUD 1945, yang bernama Piagam
Jakarta. Tujuh kata itu "mewajibkan pelaksanaan syariat agama Islam
oleh pemeluknya". Pencoretan itu konon didasarkan atas keberatan
anggota-anggota Komite Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beragama
Kristen, yang menganggap ketentuan itu sebagai diskriminasi terhadap
golongan non-Muslim yang merupakan minoritas.
        Didorong oleh adanya gagasan tsb, maka J. Soedjati Djiwandono menulis
melalui "HIDUP" (14/5/2000) dengan judul "Penyalahgunaan Mekanisme
Demokrasi"
        Melalui tulisannya itu Soedjati mengemukakan bahwa ungkapan Vox
populi, vox Dei (Suara rakyat adalah suara Tuhan) adalah sekadar
slogan. Tentu saja tidak benar bahwa suara rakyat, apalagi hanya suara
sebagian rakyat, kendati mayoritas, merupakan suara Tuhan. Suara
terbanyak tidak harus mewakli kebenaran. Kebenaran tidak tergantung
pada berapa banyak orang percaya dan menerimanya.
        Yesus, kata Soedjati, mewartakan kebenaran. Tetapi Yesus sendirian
melawan arus, dan malah dihukum mati. Sejak dua belas rasul yang
mengikuti Yesus, pengikutnya hingga sekarang juga tidak merupakan
mayoritas penduduk dunia.
        Soedjati memang benar. Kebenaran tidak bisa diukur karena mayoritas
yang mempercayai atau meneriakannya. Bisa suara yang minoritas,
sesungguhnya benar, tapi tidak dibenarkan oleh mayoritas. memang
kebenaran itu sendiri nisbi, terutama di bidang sosial. Apalagi dalam
masyarakat yang terpecah-pecah dalam kelas-kelas. Misalnya apa yang
dianggap benar oleh kaum mustadhafin (miskin dan tertindas) bahwa
Tuhan menjanjikan akan menjadikan mereka sebagai pemimpin di bumi dan
mewarisi bumi (lihat surat Al Qashash ayat 5-6), mungkin oleh kaum
mustskbirin (para tiran, angkuh dan kaya) dianggap tidak benar. Yang
benar bagi kaum mustakbirin mungkin tertindas dan miskinnya mereka itu
sudah merupakan takdir atau ketentuan Tuhan. Sepintas lalu kaum
mustakbirin benar, tetapi juga merupakan kebenaran bahwa Tuhan tidak
akan mengubah keadaan sesuatu kaum, kalau kaum itu sendiri tidak
mengubahnya (Ar Ra'du: 11). Jadi, takdir miskin dan tertindas itu bisa
diubah, kalau kaum mustadhafin bangkit melemparkan belenggu penindasan
yang dililitkan kaum mustakbirin di leher mustadhafin.
        Lepas dari persoalan bila dilihat secara jumlah, tentu kaum
mustadhafin adalah mayoritas dalam masyarakat, sedang kaum mustakbirin
minoritas. Ini bukan berarti tidak ada kebenaran mutlak, kebenaran
yang diakui semua pihak. Misalnya setiap yang hidup bakal mati. Atau 2
x 2 = 4. Seterusnya mengenai alasan pencoretan Piagam Jakarta dari
rancangangan UUD 1945, seperti dikemukakan di atas, Soedjati
mengatakan: Untuk sekarang saya berpendapat, alasan itu keliru, bahwa
dalam praktek negara agama (berdasarkan agama tertentu) pada akhirnya
akan berakibat diskriminasi terhadap pemeluk agama lain, biasanya
minoritas, memang benar. Tetapi mewajibkan pemeluk suatu agama dengan
sanksi hukum negara, yang pada hakikatnya merupakan diskriminasi
terhadap pemeluk agama itu sendiri. Kebebasan agama mereka digerogoti.
Mereka tidak bisa pindah agama.
        Orang non-Muslim di negara yang berdasarkan Islam, misalnya, masih
bisa pindah agama, meskipun kalau mereka masuk Islam, mereka akan
mengalami pengekangan yang sama. Mereka tidak bisa keluar lagi dengan
sanksi hukum negara.
        Lebih dalam lagi kata Soedjati, mewajibkan pemeluk agama melaksanakan
ajaran agamanya merupakan pelanggaran HAM. Ajaran agama tidak
mengandung unsur paksaan. Tuhan sendiri pun tidak pernah memaksakan
kehendakNya. Memaksa orang melaksanakan ajaran agamanya  yang hanya
dapat dinilai secara lahiriah akan berakibat tertanamkannya benih
kemunafikan. Tetapi di samping melanggar HAM dan kemunafikan,
ketentuan seperti itu kata Sudjati lebih lanjut, akan berakibat bagi
manusia yang kebetulan berkuasa, bertindak atas nama Tuhan. Kalaupun
benar kaum komunis tidak mengakui Tuhan, anti-Tuhan, anti-agama dan
anti demokrasi, sekurang-kurangnya justru karena itu mereka tidak
bertindak dengan mengatas namakan Tuhan.
        Benarkah seperti dikatakan Sudjati tsb, pada hakikatnya dengan
memasukkan Piagam Jakarta ke dalam UUD, akan berarti hilangnya
kebebasan beragama, yang akan terjadi paksaan beragama?

TIDAK ADA PAKSAAN BERAGAMA
        Memang benar, bila Piagam Jakarta (mewajibkan pelaksanaan syariat
agama Islam oleh pemeluknya), maka akan berakibat terjadinya pemaksaan
beragama, terutama terhadap pemeluk agama Islam sendiri. Misalnya,
bila seorang pemeluk agama Islam ketahuan tidak menjalankan syariat
agama Islam, misalnya tidak bersembahyang 5 kali sehari semalam; tidak
berpuasa di bulan Ramadhan dan ada yang melaporkan kepada polisi, maka
polisi akan dapat menindaknya. Sebab, ia melanggar UUD. Apalagi bila
pindah agama. Resikonya akan lebih besar lagi. Padahal apakah
seseorang pemeluk agama Islam akan menjalankan syariat agama Islam
atau tidak, itu adalah persoalan hubungan dirinya dengan Tuhan. Tidak
ada sangkut paut dengan nesara. Negara bukan Tuhan.
        Seperti dikatakan Gus Dur, menjawab pertanyaan: mengapa presiden
mengusulkan pencabutan Tap MPRS tentang partai komunis, padahal
komunisme anti-Tuhan: "Sebagai ajaran, sebagai pikiran, biar
anti-Tuhan sekalipun MPR tidak boleh ikut campur" (Republika, 21/5).
Pemaksaan beragama sangat bertentangan dengan surat Al Baqarah ayat
256: "Tidak ada paksaan dalam agama". Juga bertentangan dengan surat
Al Kahfi ayat 29: "Barang siapa mau beriman, berimanlah, barang siapa
yang mau kufur, kufurlah. Resiko diakhirat tanggung masing-masing".
Ini sesuai dengan apa yang dikatakan dalam surat Al Qamar ayat 18-19:
"bahwa orang yang berdosa, tidak memikul dosa orang lain. Dan tiadalah
untuk manusia, melainkan apa-apa yang diusahakannya".
        Pemaksaan beragama juga bertentangan dengan surat Yunus ayat 99 dan
100. Dimana dikatakan: Jika Tuhanmu menghendaki, niscaya beriman
sekali orang yang di bumi. Adakah engkau memaksa manusia, supaya
mereka beriman. Tiadalah seorang beriman, melainkan dengan izin Allah.

HINDARI NEGARA BERASUMSI AGAMA
        Sebenarnya 9 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 8 Agustus 1991,
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), melalui wawancaranya dengan Media
Indonesia, telah mengatakan: "Tidak terdapat bukti kuat, Islam punya
konsep negara". Di dalam wawancaranya itu Gus Dur mendukung Pancasila
sebagai dasar negara, dengan kata-katanya: "Negara ini tidak
memaksakan ajaran Islam dalam praktek kenegaraan. Tetapi juga tidak
mengesampingkan. Asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang
menitik beratkan pada tauhid, itu sudah bisa diterima". Seterusnya Gus
Dur mengkritik pemuka-pemuka Islam yang menghendaki dilaksanakannya
syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang ingin
dilegitimasikan saat Indonesia menyusun UUD. Gus Dur menilai itu suatu
kesalahan dari para pendahulu kita. Kita tidak ingin mencari-cari
kesalahan, tapi ini harus dijelaskan kepada generasi muda dan tidak
boleh terulang kembali.
        Hal itu kemudian lebih dijelaskan Gus Dur, melalui tulisannya dalam
Media Indonesia (15/11/98), dengan judul "Hindari negara berasumsi
agama". Dalam tulisannya ini Gus Dur antara lain mengatakan:
"Sepenting siapa pun KH A. Wahid Hasyim, Mohd Natsir dll, mereka
seharusnya menyadari bahwa penghilangan Piagam Jakarta pada tanggal 18
Agustus, penerimaan Pancasila di konstituante, penetapan kembali
Piagam Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959, hanyalah bersifat taktis
belaka".
        Dalam jangka panjang, kata Gus Dur, secara lebih prinsipil adalah
perjuangan menghilangkan atau menetapkan Islam dalam kehidupan
bernegara. Kalau Anda mengikuti pendapat (Islam menjadi alat formal
untuk membentuk masyarakat baru yang demokratis) berarti Anda adalah
pengikut gerakan nasional. Sedang sebaliknya, bila Anda mengikuti
pendapat (Islam tidak berkepentingan dengan proses demokratisasi),
maka Anda adalah pengikut gerakan Islam yang menolak Pancasila Gus Dur
dalam tulisan itu mengatakan dirinya telah melakukan pilihan sendiri:
memperkenalkan ajaran-ajaran demokrasi, hak-hak asasi manusia dan
penegakkan hukum kepada seluruh warga negara, bukannya kepada kaum
muslimin saja.
        Cukup jelas kiranya, bahwa dimasukkannya Piagam Jakarta ke dalam UUD
1945 akan berakibat terjadinya pemaksaan beragama. Di samping hal itu
bertentangan dengan Al Quran sendiri (Al Baqarah:256, A1 Kahfi: 29,
surat Yunus:99-l00) juga akan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi manusia.
        Soedjati menegaskan bahwa usulan amandemen dengan menambahkan tujuh
kata pada pasal 29 UUD 1945, merupakan bukti masih adanya usaha
membuat republik ini menjadi negara Islam, walaupun aspirasi itu tidak
memiliki mayoritas umat Islam. Meskipun demikian, hal itu berarti,
sebagai bangsa kita belum memiliki pemahaman bersama yang benar
tentang demokrasi dan HAM. "Kita sudah belajar dari pengalaman beratus
tahun, bagaimana penyatuan kekuasaan keagamaan (Kristen) dan politik,
yang pada hakikatnya merupakan penyalahgunaan agama untuk kepentingan
politik, telah berakibat pelanggaram HAM dan berbagai bentuk
ketidakadilan, yang menimbulkan penderitaan manusia. Para pemimpin
Islam dapat belajar dari pengalaman kita, daripada harus mengalaminya
sendiri," tulis Soedjati. ***

- ------------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 14 Jun 2000 jam 06:07:10 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke