----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PBNU AKAN KIRIM BANSER KE MALUKU

        BENGKULU, (SiaR, 27/6/2000). Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi di
Bengkulu, menyatakan siap mengirimkan Barisan Ansor Serba Guna
(Banser) ke Maluku sesuai permintaan Persatuan Gereja Indonesia (PGI)
dan Persatuan Intelektual Kristen Indonesia (PIKI) untuk mengatasi
konflik bernuansa agama yang masih terus berlangsung. "Minggu (25/6)
lalu, pengurus PGI dan PIKI datang ke PBNU meminta agar dikirim Banser
ke Maluku. Kami siap melakukan, asalkan memenuhi persyaratan," ujar
Hasyim.

        Kendati demikian,sejak diberlakukan Keadaan Darurat Sipil (KDS) hari
Selasa pukul 00.00 WIT, situasi di Propinsi Maluku dan Maluku Utara
secara umum mulai tenang, meski sesekali masih terdengar dentuman bom
rakitan, khususnya di kota Ambon. Masyarakat sudah mulai berani
beraktivitas, di antaranya mendatangi toko-toko serta pasar-pasar
kaget di sejumlah kawasan untuk membeli berbagai kebutuhan, terutama
sembilan kebutuhan pokok (sembako).

        Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menkumdang dan Ketua Umum Partai Bulan
Bintang, dengan diberlakukannya KDS di Maluku, tindakan tegas dapat
dilakukan aparat keamanan, karena ada dasar hukumnya, yaitu UU No
23/1959 tentang darurat sipil. "Polisi misalnya, bisa menyadap
telepon, memberangus selebaran, merazia KTP, menerapkan jam malam dan
sebagainya," ujar Yusril.

        Yusril yakin, kehadiran TNI di Maluku tidak ingin memihak. Namun, ia
mengakui sulit bagi TNI untuk berlaku netral, karena harus melindungi
kelompok kecil yang akan menjadi korban. "Tetapi, kesan yang
ditangkap, aparat seolah-olah bersikap tidak netral. Makanya kita
harus berpikir obyektif,"  katanya.

        Dalam UU No 23/1959 sebagai dasar hukum pemberlakuan KDS, tidak
disebutkan batas waktu darurat sipil, tetapi segera setelah keadaan
stabil KDS akan dicabut. Pemberlakuan KDS di Maluku merupakan sikap
tegas pemerintah untuk menegakkan hukum dengan pembatasan-pembatasan
tertentu, sehingga diharapkan para pelaku kerusuhan mereda. Tindakan
aparat, antara lain meminta masyarakat menyerahkan berbagai bentuk
senjata dalam batas waktu tertentu dan kalau tidak ditaati, maka akan
dilakukan razia-razia secara intensif.

        Situasi tenang di Maluku, kemarin dimanfaatkan warga untuk membeli
berbagai kebutuhan sembako, seperti beras, ikan, telur, sayur-sayuran
serta mi instan secara borongan untuk persediaan di rumah
masing-masing, karena mereka masih khawatir akan pecah kerusuhan
susulan. Relatif tenangnya di Maluku, seperti kota Ambon, dimanfaatkan
warga lainnya untuk beristirahat total, sampai-sampai sebagai warga
tertidur pulas.

        Meski demikian, sebagian masyarakat masih belum bisa menikmati aliran
listrik sehingga tidak bisa mengikuti berita-berita dan tidak tahu
keadaan darurat sipil sudah diberlakukan di Maluku. Beberapa kelompok
massa hingga Selasa kemarin masih terlihat berjaga-jaga di perbatasan
untuk mengantisipasi adanya serangan dari pihak lawan. ***

- --------------------------------------------
SiaR WEBSITE:
http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 06:16:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke