---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- PBNU AKAN KIRIM BANSER KE MALUKU BENGKULU, (SiaR, 27/6/2000). Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi di Bengkulu, menyatakan siap mengirimkan Barisan Ansor Serba Guna (Banser) ke Maluku sesuai permintaan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Persatuan Intelektual Kristen Indonesia (PIKI) untuk mengatasi konflik bernuansa agama yang masih terus berlangsung. "Minggu (25/6) lalu, pengurus PGI dan PIKI datang ke PBNU meminta agar dikirim Banser ke Maluku. Kami siap melakukan, asalkan memenuhi persyaratan," ujar Hasyim. Kendati demikian,sejak diberlakukan Keadaan Darurat Sipil (KDS) hari Selasa pukul 00.00 WIT, situasi di Propinsi Maluku dan Maluku Utara secara umum mulai tenang, meski sesekali masih terdengar dentuman bom rakitan, khususnya di kota Ambon. Masyarakat sudah mulai berani beraktivitas, di antaranya mendatangi toko-toko serta pasar-pasar kaget di sejumlah kawasan untuk membeli berbagai kebutuhan, terutama sembilan kebutuhan pokok (sembako). Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menkumdang dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, dengan diberlakukannya KDS di Maluku, tindakan tegas dapat dilakukan aparat keamanan, karena ada dasar hukumnya, yaitu UU No 23/1959 tentang darurat sipil. "Polisi misalnya, bisa menyadap telepon, memberangus selebaran, merazia KTP, menerapkan jam malam dan sebagainya," ujar Yusril. Yusril yakin, kehadiran TNI di Maluku tidak ingin memihak. Namun, ia mengakui sulit bagi TNI untuk berlaku netral, karena harus melindungi kelompok kecil yang akan menjadi korban. "Tetapi, kesan yang ditangkap, aparat seolah-olah bersikap tidak netral. Makanya kita harus berpikir obyektif," katanya. Dalam UU No 23/1959 sebagai dasar hukum pemberlakuan KDS, tidak disebutkan batas waktu darurat sipil, tetapi segera setelah keadaan stabil KDS akan dicabut. Pemberlakuan KDS di Maluku merupakan sikap tegas pemerintah untuk menegakkan hukum dengan pembatasan-pembatasan tertentu, sehingga diharapkan para pelaku kerusuhan mereda. Tindakan aparat, antara lain meminta masyarakat menyerahkan berbagai bentuk senjata dalam batas waktu tertentu dan kalau tidak ditaati, maka akan dilakukan razia-razia secara intensif. Situasi tenang di Maluku, kemarin dimanfaatkan warga untuk membeli berbagai kebutuhan sembako, seperti beras, ikan, telur, sayur-sayuran serta mi instan secara borongan untuk persediaan di rumah masing-masing, karena mereka masih khawatir akan pecah kerusuhan susulan. Relatif tenangnya di Maluku, seperti kota Ambon, dimanfaatkan warga lainnya untuk beristirahat total, sampai-sampai sebagai warga tertidur pulas. Meski demikian, sebagian masyarakat masih belum bisa menikmati aliran listrik sehingga tidak bisa mengikuti berita-berita dan tidak tahu keadaan darurat sipil sudah diberlakukan di Maluku. Beberapa kelompok massa hingga Selasa kemarin masih terlihat berjaga-jaga di perbatasan untuk mengantisipasi adanya serangan dari pihak lawan. *** - -------------------------------------------- SiaR WEBSITE: http://lawpc42.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jun 2000 jam 06:16:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
