----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

KKN Menonjol di 10 Instansi. BPKP Boleh Terima Biaya Pemeriksaan

JAKARTA (Media):

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan: dari hasil
pemeriksaan tahun 1999/2000 ada 10 departemen dan lembaga pemerintah
non-departemen (LPND) yang berindikasikan KKN cukup menonjol.

Laporan yang disampaikan Kepala BPKP Arie Soelendro pada rapat dengar
pendapat dengan Komisi IX DPR, di Jakarta kemarin, itu menyebutkan indikasi
KKN di Pertamina, Menneg PM-PBUMN, Bulog, BKKBN, BI, Depdagri, Deptamben,
Dephutbun, Depkimbangwil, dan Depkeu tersebut umumnya diketahui dari adanya
penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, pembayaran melebihi
prestasi pekerjaan, pekerjaan fiktif, pemalsuan dokumen, kemahalan
harga/mark up, dan pemberian pekerjaan pada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.

Arie menjelaskan mengenai tindak lanjut laporan indikasi KKN ini, departemen
dan LPND yang bersangkutan akan melakukannya lewat inspektorat jenderalnya
masing-masing. Atas dasar tindak lanjut itu baru dapat ditentukan siapa yang
bertanggung jawab. Karena walau bagaimanapun pemeriksaan yang berkaitan
dengan individu pasti akan melalui proses berita acara dan kemudian diberi
sanksi. Menurut Arie, sanksi berdasarkan PP No. 30 bisa bermacam-macam, ada
yang ringan, sedang, berat, sampai pemecatan.

Tindak lanjut dari laporan indikasi KKN ini, menurut Arie, akan terus
dipantau BPKP. Apabila setelah dua bulan belum ada tindak lanjut dari
departemen bersangkutan, maka pihaknya akan menegur secara tertulis. Untuk
laporan yang belum ditindaklanjuti akan dimasukkan dalam program pemeriksaan
tahun berikutnya.

Arie juga menjelaskan mengenai pemeriksaan dana nonbujeter di sejumlah
departemen. Menurutnya, untuk memeriksa dana nonbujeter ini, BPKP telah
melakukan audit yang bersifat khusus atau pemeriksaan investigatif.

Mengenai dana nonbujeter di Bulog, BPKP telah melaporkannya kepada Kabulog
dan Menko Ekuin pada 6 Juni 2000. Arie mengakui, untuk memeriksa dana
nonbujeter ini, pihaknya mengalami kesulitan mengumpulkan data karena semua
dokumen pendukungnya sulit didapat, sehingga bukti-bukti yang dimiliki
sangat sedikit.

Pada saat memeriksa dana nonbujeter Bulog, BPKP meminta Bulog untuk menyusun
data tentang dana ini. Data yang diberikan Bulog itu tidak disertai dokumen
lengkap. Menurut catatan periode 1 Januari 1998-31 Desember 1999, pada 1
Januari 1998 tercatat saldo awal sebesar Rp 488,17 miliar, penerimaan
periode 1998-1999 sebesar Rp 2,6 triliun, dan pengeluarannya sebesar Rp 2,8
triliun. Saldo akhir per 31 Desember 1999 adalah Rp 416 miliar. ``Mengenai
catatan ini, kami mempertanyakan kebenarannya kepada Bulog,`` kata Arie.

Dari catatan tersebut, seharusnya saldo yang didapat dari sejumlah
penerimaan dan pengeluaran itu sebesar Rp 250 miliar. Tetapi dari catatan
itu diketahui saldonya Rp 416 miliar, sehingga BPKP mempertanyakan apakah
benar saldo berikut penerimaan dan pengeluarannya sesuai catatan yang
diberikan. Mengenai ketidaklengkapan dokumen pendukung catatan ini, BPKP
telah membicarakannya dengan Kabulog untuk ditindaklanjuti.

Ketika dipertanyakan mengenai pengeluaran sebesar Rp 2,8 triliun tersebut,
Direktur Pengawasan Khusus Bidang BUMN/BUMD BPKP, Nasib Patmodiharjo
mengatakan, pengeluaran dana nonbujeter itu hanya Rp 377,09 miliar dan
mempunyai bukti dokumen. Dari jumlah itu terungkap bahwa salah satu
penerimanya adalah BPKP sendiri, yakni sebesar Rp 416 juta yang berupa biaya
koordinasi. Dua lembaga lain yang juga menerima adalah BPK dan DPR yang juga
disebut biaya koordinasi, masing-masing Rp 80 juta dan Rp 566 juta.

BPKP kebagian

Sementara itu sumber Media menyebutkan, dari Rp 2,7 triliun dana nonbujeter
Bulog yang dikeluarkan antara tahun anggaran 1994/1995 sampai 1998/1999
ternyata BPKP juga kebagian. Menurut data itu, BPKP pernah menerima dana
sebesar Rp 3,5 miliar dengan dua kali penyaluran. Pertama ditransfer sebesar
Rp 3,3 miliar dan kedua Rp 185 juta.

Dari pengeluaran untuk BPKP sebesar Rp 3.367.809.996 itu, Rp 1 miliar di
antaranya digunakan untuk pinjaman kepada koperasi BPKP. Selain BPKP,
dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa BPK pernah menerima dana nonbujeter
Bulog sebesar Rp 133 juta untuk biaya pemeriksaan.

Anggota Komisi IX DPR Usman Ermulan mengatakan, adanya aliran dana
nonbujeter dari Bulog kepada BPKP, entah dengan alasan apa pun, merupakan
sesuatu yang tidak wajar karena BPKP adalah lembaga pemeriksa.

``Sangat patut diduga ada yang tidak beres. Walau dengan alasan pinjaman
untuk koperasi misalnya, itu tidak wajar karena BPKP adalah lembaga
pemeriksa. Apalagi disebutkan ada dua kali transfer dana,`` kata Usman.

Menjawab itu, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Arie Soelendro juga
mengatakan bahwa BPKP menerima biaya yang berkaitan dengan pemeriksaan dari
Bulog sebesar Rp 3,5 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar di antaranya ditransfer
dari koperasi Bulog untuk kemudian dipinjamkan kepada pegawai koperasi BPKP
dan sudah dikembalikan per 23 Oktober 1997. Sisanya sebesar Rp 2,5 miliar
diterima BPKP untuk kegiatan tim koordinasi dan pembinaan sehubungan
penyelesaian general audit di 26 perwakilan Bulog dan Dolog, serta kegiatan
tim penyesuaian prinsip akuntansi Bulog masa kerja Juli 1995-Juni 1996 yang
terdiri atas pejabat dan pakar akuntansi.

Arie menjelaskan bahwa di dalam melaksanakan kegiatan rutinnya, APBN yang
dianggarkan untuk BPKP masih belum mencukupi, sehingga berdasarkan surat
edaran Menkeu No. 362/1994, BPKP diizinkan untuk menerima biaya yang
berkaitan dengan pemeriksaan sehubungan dengan kegiatannya mengaudit BUMN.

Ketika ditanya wartawan mengenai 23 instansi pemerintah yang belum
menyetorkan dana nonbujeter, Arie menjelaskan bahwa BPKP ditugasi pemerintah
sesuai letter of intent (LoI) untuk memeriksa semua dana nonbujeter untuk
kemudian dimasukkan ke APBN. Ini merupakan pekerjaan rutin dalam rangka
pemeriksaan BPKP terhadap departemen-departemen yang bersangkutan.

Dalam jangka pendek ini BPKP mendapatkan data dari Dirjen Anggaran Depkeu
Anshari Ritonga mengenai adanya departemen yang memiliki dana nonbujeter
tapi belum melaporkannya. Hal ini akan diselesaikan selambatnya September
2000, tegas Arie.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 4 Jul 2000 jam 05:41:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke