---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Jika Presiden Mundur Diganti Wakil Presiden Senin, 17 Juli 2000 JAKARTA (Media Indonesia): Jika kursi jabatan presiden lowong, maka kursi tersebut otomatis diisi oleh wakil presiden selama sisa jabatannya. Sesuai pasal Pasal 8 UUD 1945, itu berlaku tidak hanya dalam kasus pergantian Presiden Soeharto ke Habibie, tapi juga sekarang. Hal ini diungkapkan pakar hukum tata negara dari FH-UI, Prof Dr Harun Alrasid menanggapi pertanyaan Ketua Forum Aliansi Partai-Partai Islam, Prof Dr Deliar Noer yang mengatakan jabatan presiden tidak otomatis jatuh ke tangan Megawati apabila Presiden Abdurrahman Wahid mundur. Deliar sendiri menyatakan hal itu menanggapi sikap masyarakat yang sebagian menghendaki Gus Dur mundur dan yang lainnya minta agar Gus Dur tetap sebagai presiden hingga 2004. ``Kalaupun Gus Dur mundur, sebaiknya hal itu atas permintaannya sendiri, tanpa paksaan pihak lain,`` tegasnya di Jakarta Kamis lalu (Media, Jumat 14/7). Harun tidak sependapat dengan Deliar atas masalah itu. ``Menurut Hukum Tata Negara, jabatan presiden akan diisi oleh wakilnya apabila jabatan tersebut lowong sebelum waktunya habis,`` tegas Harun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu lalu. Lowong di sini berdasarkan pada empat hal. Pertama, jika lowong karena presiden mangkat, kedua, lowong karena presiden minta berhenti, ketiga, lowong karena presiden tidak bisa bekerja atau menjalankan tugasnya, dan keempat, jika presiden diberhentikan oleh MPR. Faktor keempat ini bisa terjadi bila MPR meminta pertanggungjawaban presiden dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR, dan jawaban yang diberikan presiden tidak memuaskan. "Jika pertanggungjawaban presiden tidak memuaskan, MPR bisa memberhentikan presiden. Dan itu bisa melalui mekanisme sidang tahunan," ujar Harun lagi. Dengan begitu, menurut Harun, tidak ada masalah bila kursi presiden diisi oleh Megawati jika kursi tersebut kosong. "Itu sah secara hukum. Tapi kalau ada yang berpendapat lain, itu biasanya merupakan hasil pertimbangan dari kacamata politis," ujarnya kemudian.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 09:34:30 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
