----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Jika Presiden Mundur Diganti Wakil Presiden

Senin, 17 Juli 2000
JAKARTA (Media Indonesia):

Jika kursi jabatan presiden lowong, maka kursi tersebut otomatis diisi oleh
wakil presiden selama sisa jabatannya. Sesuai pasal Pasal 8 UUD 1945, itu
berlaku tidak hanya dalam kasus pergantian Presiden Soeharto ke Habibie,
tapi juga sekarang.

Hal ini diungkapkan pakar hukum tata negara dari FH-UI, Prof Dr Harun
Alrasid menanggapi pertanyaan Ketua Forum Aliansi Partai-Partai Islam, Prof
Dr Deliar Noer yang mengatakan jabatan presiden tidak otomatis jatuh ke
tangan Megawati apabila Presiden Abdurrahman Wahid mundur.

Deliar sendiri menyatakan hal itu menanggapi sikap masyarakat yang sebagian
menghendaki Gus Dur mundur dan yang lainnya minta agar Gus Dur tetap sebagai
presiden hingga 2004. ``Kalaupun Gus Dur mundur, sebaiknya hal itu atas
permintaannya sendiri, tanpa paksaan pihak lain,`` tegasnya di Jakarta Kamis
lalu (Media, Jumat 14/7).

Harun tidak sependapat dengan Deliar atas masalah itu. ``Menurut Hukum Tata
Negara, jabatan presiden akan diisi oleh wakilnya apabila jabatan tersebut
lowong sebelum waktunya habis,`` tegas Harun kepada wartawan di Jakarta,
Sabtu lalu.

Lowong di sini berdasarkan pada empat hal. Pertama, jika lowong karena
presiden mangkat, kedua, lowong karena presiden minta berhenti, ketiga,
lowong karena presiden tidak bisa bekerja atau menjalankan tugasnya, dan
keempat, jika presiden diberhentikan oleh MPR.

Faktor keempat ini bisa terjadi bila MPR meminta pertanggungjawaban presiden
dalam Sidang Umum atau Sidang Istimewa MPR, dan jawaban yang diberikan
presiden tidak memuaskan. "Jika pertanggungjawaban presiden tidak memuaskan,
MPR bisa memberhentikan presiden. Dan itu bisa melalui mekanisme sidang
tahunan," ujar Harun lagi.

Dengan begitu, menurut Harun, tidak ada masalah bila kursi presiden diisi
oleh Megawati jika kursi tersebut kosong. "Itu sah secara hukum. Tapi kalau
ada yang berpendapat lain, itu biasanya merupakan hasil pertimbangan dari
kacamata politis," ujarnya kemudian.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 17 Jul 2000 jam 09:34:30 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke