----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Kasus 27 Juli, Budiman: Kok Mega Diam Saja

detikcom - Jakarta,

Ketua PRD Budiman Sudjatmiko menyesalkan sikap Megawati yang hanya diam saja
terhadap kasus 27 Juli 1996 yang sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya.
Budiman juga melihat perlunya dibuka dokumen intelijen agar kasus 27 Juli
dapat segera terungkap.

"Mega seharusnya berperan aktif dengan otoritas yang dia miliki agar kasus
27 Juli ini dituntaskan. Jangan dibiarkan mengambang, karena ini dapat jadi
bahan tawar menawar dan jadi bahan komoditas politik," tukas Budiman di
Gedung Komnas HAM Jl Latuharhari Jakarta, Senin (24/7/2000).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP PDIP Tangerang Dr Ciptaning juga
menyesalkan nasib kasus 27 Juli yang terkatung-katung. "Saya menyesalkan
sikap PDIP sebagai pemenang Pemilu dan Mbak Mega yang telah berkuasa malah
tidak peduli pada kasus ini," ujar Ciptaming seraya meminta agar dibentuk
KPP HAM 27.

Sedangkan Tim Pembela PRD Surya Candra berpendapat bahwa kasus 27 Juli dapat
dimoratorium atau dibekukan kalau UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 belum disahkan.

"Komnas dapat meminta pada pemerintah agar kasus ini dibekukan, sehingga
tidak mengarah pada peradilan koneksitas yang pelakunya orang per orang dan
tidak menggunakan KUHP kriminal biasa. Sebab kasus ini pelanggaran HAM harus
melalui peradilan HAM juga," tukas Surya Candra.

Menanggapi permintaan ini semua, Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto
menyampaikan bahwa dalam rapat pleno 1 Agustus mendatang, KPP 27 Juli akan
diajukan.

"Kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM. Jadi harus ada peradilan ad hoc,
ketua hakim juga harus ad hoc. Sedangkan peradilan koneksitas merupakan
satunya wadah yang dapat memberikan jalan ketika tidak ada kepercayaan pada
peradilan militer," papar Djoko.

Djoko juga menjelaskan bahwa untuk membuka dokumen intelijen untuk
mengungkap kasus 27 Juli, berdasarkan UU 39/99 dikatakan bahwa bagi
pelanggaran HAM berat, Komnas memang dapat memanggil saksi dan diberikan
kewenangan untuk buka dokumen intelijen.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 04:27:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke