----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

DPR tak Puas atas Keterangan Presiden
252 Anggota Ajukan Hak Pernyataan Pendapat

Selasa, 25 Juli 2000
Jakarta, Kompas

Sejumlah anggota DPR mengemukakan tiga usul hak mengajukan pernyataan
pendapat terhadap jawaban tertulis yang disampaikan Presiden Abdurrahman
Wahid berkaitan dengan hak interpelasi. Usul hak mengajukan pernyataan
pendapat itu dikemukakan 252 anggota Dewan, Fraksi Bulan Bintang, dan 25
anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa,
dan Fraksi Daulatul Ummah.

Demikian terungkap dalam tiga surat yang ditujukan kepada pimpinan Dewan dan
dibacakan Sekretaris Jenderal DPR Sri Sumarjati dalam Rapat Paripurna
Penutupan Masa Sidang IV, Senin (24/7). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Akbar
Tandjung itu lebih memfokuskan kepada acara tiga usul pernyataan pendapat.
Sesuai Tata Tertib DPR, ketiga usul pernyataan pendapat akan diproses dalam
masa sidang DPR yang akan datang.

"Penggunaan hak pernyataan pendapat itu hak anggota Dewan, jadi tidak ada
yang harus dipersoalkan. Setelah diusulkan di rapat paripurna ini,
selanjutnya DPR akan memprosesnya," kata Tandjung usai memimpin rapat.
Tandjung menambahkan, ada pula dua usul anggota Dewan tentang penggunaan hak
penyelidikan yang ditujukan kepada Presiden berkaitan dengan dana milik
Yanatera Bulog Rp 35 milyar dan dana bantuan dari Sultan Brunei Hasanal
Bolkiah sebesar 2 juta dollar AS.

Menurut pengamatan Kompas, usul hak mengajukan pernyataan pendapat yang
dilakukan 252 anggota Dewan dimotori fraksi-fraksi DPR yang dikenal sebagai
pendorong hak interpelasi, antara lain Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI
Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Reformasi.
Fraksi-fraksi ini menyatakan belum atau tidak puas dengan keterangan
Presiden.

Hal serupa diajukan Fraksi Bulan Bintang, yang ditandatangani ketuanya,
Ahmad Sumargono, yang meminta klarifikasi Presiden. Sebanyak 25 anggota
Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Daulatul Ummah, dan Demokrasi Kasih
Bangsa juga mengusulkan hak menyatakan pendapat, meskipun intinya dapat
menerima penjelasan Presiden.

Ke-252 pengusul pernyataan pendapat menyatakan dapat menghargai sikap
Presiden yang telah hadir untuk memberikan keterangan terhadap permintaan
DPR. Namun, dalam memberikan keterangan itu, Presiden dinilai belum
memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan Dewan dan tidak
bersungguh-sungguh memperhatikan suara Dewan sebagaimana ditegaskan dalam
Penjelasan UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor III/MPR/1978.

"Tidak dijawabnya pertanyaan pokok tentang tuduhan korupsi, kolusi dan
nepotisme terhadap Saudara Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi memberikan
kesan yang tidak baik terhadap Saudara Presiden," demikian pendapat Dewan
sebagaimana dikatakan Sri Sumarjati.

Abaikan sumpah jabatan

DPR juga menilai, Presiden terkesan melakukan upaya pengalihan terhadap
substansi masalah yang dipertanyakan ke substansi lainnya sehingga
menimbulkan masalah baru, yaitu gugatan terhadap hak Dewan untuk meminta
keterangan kepada Presiden dan hak angket. "Ini menimbulkan kesan Saudara
Presiden tidak dengan sungguh-sungguh ingin melaksanakan Undang-Undang
No-mor 4 Tahun 1999 yang menegaskan hak meminta keterangan kepada Presiden
oleh DPR," katanya.

"Maka, Saudara Presiden dapat dianggap telah mengabaikan sumpah jabatan yang
menegaskan keharusan Presiden untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 9 UUD 1945," kata Sri lagi. Ditambahkan, DPR dapat
memahami dan menghargai permohonan maaf Presiden, te-tapi tetap menganggap
permohonan maaf itu ditujukan untuk semua akibat yang seharusnya tidak perlu
terjadi. DPR juga menghargai kesediaan Presiden memberikan keterangan lebih
lanjut melalui konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden.

Tidak menghalangi

Sebaliknya, sebanyak 25 anggota pengusul hal pernyataan pendapat menilai,
kesediaan Presiden hadir secara pribadi memenuhi DPR menunjukkan bahwa
Presiden bukan saja siap memberikan jawaban, tetapi juga siap menerima
kritik dan saran secara langsung dan terbuka. Menurut ke-25 anggota Dewan,
kesediaan Presiden hadir membuktikan bahwa yang bersangkutan secara
substansial tidak mempersoalkan kedudukan interpelasi dalam sistem
konstitusi, apalagi menghalang-halangi interpelasi yang tengah digunakan
DPR.

"Kami menilai tidak relevan jika ada yang keberatan, apalagi bersifat
apriori, terhadap ajakan Presiden membuka kembali diskursus tentang
kedudukan interpelasi di tengah-tengah konsitusi dan sistem ketatanegaraan
yang kita miliki," demikian kata ke-25 pengusul hak pernyataan pendapat yang
juga dibacakan Sri Sumarjati itu.

Usai rapat paripurna, Sekretaris Fraksi Bulan Bintang Hamdan Zoelva
berpendirian, Presiden tetap berkewajiban membuka kasus pencopotan Kalla dan
Laksamana kepada masyarakat. "Saya tetap menuntut Presiden memberikan
keterangan. Walaupun keterangan itu diberikan secara tertutup, saya tetap
akan membukanya kepada publik," katanya.

Menurut Hamdan, kasus ini sudah menjadi wacana publik dan apa pun yang
dilakukan pembuat kebijakan publik terhadap pejabat publik harus terbuka dan
transparan. Karena itu, ia merasa tidak takut jika nanti dianggap sebagai
pembocor rapat konsultasi tertutup itu. Jika penjelasan Presiden terbukti
benar, kata Hamdan, DPR akan meminta pengusutan lebih lanjut di pengadilan.
"Jika tidak terbukti, DPR akan mengajukan memorandum kepada Presiden karena
memfitnah orang. Kalau ini yang terjadi, mengapa Gus Dur (Abdurrahman
Wahid-Red) harus dipertahankan," tegasnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan M Sjaiful Rachman
menjelaskan, permintaan maaf Presiden bisa diterima dengan harapan agar
tidak diulangi. "Ini pelajaran berharga buat Presiden dan menjadi catatan
agar ke depan tidak boleh lagi mengulangi perbuatan semacam itu," katanya.
(pep/mam)

Isi Pernyataan Pendapat 252 Anggota Dewan :
* Memahami/menerima permintaan maaf Presiden.
* Meminta Presiden cermat dan hati-hati mengambil kebijakan serta tidak lagi
mengeluarkan pernyataan tanpa dasar.
* Meminta Presiden melakukan klarifikasi setiap menerima informasi dari
pihak mana pun sebelum mengambil keputusan maupun membuat pernyataan yang
akan disampaikan kepada publik.
* Meminta Presiden dalam melaksanakan tugasnya memegang teguh UUD 1945,
menjalankan undang-undang dan peraturan, memperhatikan suara Dewan, dan
melaksanakan sumpah jabatan Presiden.
* Meminta Presiden memberikan keterangan lebih lanjut tentang tuduhan
terhadap Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla guna menghapus kesan Presiden
melakukan fitnah dan kebohongan publik.
* Menyerukan semua pihak untuk mempercayakan masalah ini kepada mekanisme
konstitusional sebagai upaya membangun kehidupan demokrasi.

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 06:14:01 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke