---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- DPR tak Puas atas Keterangan Presiden 252 Anggota Ajukan Hak Pernyataan Pendapat Selasa, 25 Juli 2000 Jakarta, Kompas Sejumlah anggota DPR mengemukakan tiga usul hak mengajukan pernyataan pendapat terhadap jawaban tertulis yang disampaikan Presiden Abdurrahman Wahid berkaitan dengan hak interpelasi. Usul hak mengajukan pernyataan pendapat itu dikemukakan 252 anggota Dewan, Fraksi Bulan Bintang, dan 25 anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa, dan Fraksi Daulatul Ummah. Demikian terungkap dalam tiga surat yang ditujukan kepada pimpinan Dewan dan dibacakan Sekretaris Jenderal DPR Sri Sumarjati dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV, Senin (24/7). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Akbar Tandjung itu lebih memfokuskan kepada acara tiga usul pernyataan pendapat. Sesuai Tata Tertib DPR, ketiga usul pernyataan pendapat akan diproses dalam masa sidang DPR yang akan datang. "Penggunaan hak pernyataan pendapat itu hak anggota Dewan, jadi tidak ada yang harus dipersoalkan. Setelah diusulkan di rapat paripurna ini, selanjutnya DPR akan memprosesnya," kata Tandjung usai memimpin rapat. Tandjung menambahkan, ada pula dua usul anggota Dewan tentang penggunaan hak penyelidikan yang ditujukan kepada Presiden berkaitan dengan dana milik Yanatera Bulog Rp 35 milyar dan dana bantuan dari Sultan Brunei Hasanal Bolkiah sebesar 2 juta dollar AS. Menurut pengamatan Kompas, usul hak mengajukan pernyataan pendapat yang dilakukan 252 anggota Dewan dimotori fraksi-fraksi DPR yang dikenal sebagai pendorong hak interpelasi, antara lain Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Reformasi. Fraksi-fraksi ini menyatakan belum atau tidak puas dengan keterangan Presiden. Hal serupa diajukan Fraksi Bulan Bintang, yang ditandatangani ketuanya, Ahmad Sumargono, yang meminta klarifikasi Presiden. Sebanyak 25 anggota Dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Daulatul Ummah, dan Demokrasi Kasih Bangsa juga mengusulkan hak menyatakan pendapat, meskipun intinya dapat menerima penjelasan Presiden. Ke-252 pengusul pernyataan pendapat menyatakan dapat menghargai sikap Presiden yang telah hadir untuk memberikan keterangan terhadap permintaan DPR. Namun, dalam memberikan keterangan itu, Presiden dinilai belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan Dewan dan tidak bersungguh-sungguh memperhatikan suara Dewan sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor III/MPR/1978. "Tidak dijawabnya pertanyaan pokok tentang tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap Saudara Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi memberikan kesan yang tidak baik terhadap Saudara Presiden," demikian pendapat Dewan sebagaimana dikatakan Sri Sumarjati. Abaikan sumpah jabatan DPR juga menilai, Presiden terkesan melakukan upaya pengalihan terhadap substansi masalah yang dipertanyakan ke substansi lainnya sehingga menimbulkan masalah baru, yaitu gugatan terhadap hak Dewan untuk meminta keterangan kepada Presiden dan hak angket. "Ini menimbulkan kesan Saudara Presiden tidak dengan sungguh-sungguh ingin melaksanakan Undang-Undang No-mor 4 Tahun 1999 yang menegaskan hak meminta keterangan kepada Presiden oleh DPR," katanya. "Maka, Saudara Presiden dapat dianggap telah mengabaikan sumpah jabatan yang menegaskan keharusan Presiden untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UUD 1945," kata Sri lagi. Ditambahkan, DPR dapat memahami dan menghargai permohonan maaf Presiden, te-tapi tetap menganggap permohonan maaf itu ditujukan untuk semua akibat yang seharusnya tidak perlu terjadi. DPR juga menghargai kesediaan Presiden memberikan keterangan lebih lanjut melalui konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden. Tidak menghalangi Sebaliknya, sebanyak 25 anggota pengusul hal pernyataan pendapat menilai, kesediaan Presiden hadir secara pribadi memenuhi DPR menunjukkan bahwa Presiden bukan saja siap memberikan jawaban, tetapi juga siap menerima kritik dan saran secara langsung dan terbuka. Menurut ke-25 anggota Dewan, kesediaan Presiden hadir membuktikan bahwa yang bersangkutan secara substansial tidak mempersoalkan kedudukan interpelasi dalam sistem konstitusi, apalagi menghalang-halangi interpelasi yang tengah digunakan DPR. "Kami menilai tidak relevan jika ada yang keberatan, apalagi bersifat apriori, terhadap ajakan Presiden membuka kembali diskursus tentang kedudukan interpelasi di tengah-tengah konsitusi dan sistem ketatanegaraan yang kita miliki," demikian kata ke-25 pengusul hak pernyataan pendapat yang juga dibacakan Sri Sumarjati itu. Usai rapat paripurna, Sekretaris Fraksi Bulan Bintang Hamdan Zoelva berpendirian, Presiden tetap berkewajiban membuka kasus pencopotan Kalla dan Laksamana kepada masyarakat. "Saya tetap menuntut Presiden memberikan keterangan. Walaupun keterangan itu diberikan secara tertutup, saya tetap akan membukanya kepada publik," katanya. Menurut Hamdan, kasus ini sudah menjadi wacana publik dan apa pun yang dilakukan pembuat kebijakan publik terhadap pejabat publik harus terbuka dan transparan. Karena itu, ia merasa tidak takut jika nanti dianggap sebagai pembocor rapat konsultasi tertutup itu. Jika penjelasan Presiden terbukti benar, kata Hamdan, DPR akan meminta pengusutan lebih lanjut di pengadilan. "Jika tidak terbukti, DPR akan mengajukan memorandum kepada Presiden karena memfitnah orang. Kalau ini yang terjadi, mengapa Gus Dur (Abdurrahman Wahid-Red) harus dipertahankan," tegasnya. Sedangkan Wakil Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan M Sjaiful Rachman menjelaskan, permintaan maaf Presiden bisa diterima dengan harapan agar tidak diulangi. "Ini pelajaran berharga buat Presiden dan menjadi catatan agar ke depan tidak boleh lagi mengulangi perbuatan semacam itu," katanya. (pep/mam) Isi Pernyataan Pendapat 252 Anggota Dewan : * Memahami/menerima permintaan maaf Presiden. * Meminta Presiden cermat dan hati-hati mengambil kebijakan serta tidak lagi mengeluarkan pernyataan tanpa dasar. * Meminta Presiden melakukan klarifikasi setiap menerima informasi dari pihak mana pun sebelum mengambil keputusan maupun membuat pernyataan yang akan disampaikan kepada publik. * Meminta Presiden dalam melaksanakan tugasnya memegang teguh UUD 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan, memperhatikan suara Dewan, dan melaksanakan sumpah jabatan Presiden. * Meminta Presiden memberikan keterangan lebih lanjut tentang tuduhan terhadap Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla guna menghapus kesan Presiden melakukan fitnah dan kebohongan publik. * Menyerukan semua pihak untuk mempercayakan masalah ini kepada mekanisme konstitusional sebagai upaya membangun kehidupan demokrasi. ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 25 Jul 2000 jam 06:14:01 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
