----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

KORBAN PELANGGARAN HAM KECAM PEMBUNUHAN KILAT
SIGLI- Puluhan korban pelanggaran HAM di kabupaten Pidie, mengecam
pembunuhan kilat yang pernah dipraktekkan selama ini. Karena nyawa manusia
sangat mahal harganya dan tidak mampu diciptakan oleh menusia. Mereka
meminta agar supremasi hukum perlu dijunjung tinggi.

Adanya pembunuhan kilat selama ini diungkapkan salah seorang peserta "TOR
Pertemuan Rakyat  Korban Pelanggaran HAM dan Workshop Kasus Aceh" bertempat
di Losmen Riza selama dua hari yang berakhir , 26 Juli 2000. Kegiatan
Koalisi NGO HAM Aceh, bekerjasama dengan lembaga luar negeri CSSP/USID.

Korban pelanggaran HAM yang hadir pada acara pertemuan tersebut mewakili
dari ratusan bahkan ribuan korban. Selain mewakili korban pembunuhan kilat
juga terdiri dari korban penghilangan tanpa proses pengadilan, penyiksaan,
penangkapan sewenang-wenang, kekerasan terhadap perempuan, penjarahan, dan
pengrusakan hak milik.

Koordinator NGO HAM Pidie, Drs. Muharizal kepada Serambi, Rabu (26/7)
mengatakan pertemuan itu menjadi ajang mendengar jeritan para korban
pelanggaran HAM . Tujuanya, guna menampung jeritan dan keluhan mereka selama
ini. Sehingga semua pihak dan pemerintah mengetahui apa yang dirasakan
rakyat lemah selama ini.

Enam macam kasus pelanggaran HAM tergolong berat itu, kata Muharizal, selama
ini sudah sering dirasakan oleh masyarakat, baik pada masa DOm maupun pasca
DOM. Karena itu, pada kesempatan pertemuan tersebut para korban menceritakan
berbagai perasaan dan sama-sajma mencari solusi terbaik.

Para korban, tambah Muharizal, meminta berbagai kalangan untuk tidak lagi
mengulangi perbuatan pelanggaran HAM berat dan ringan sekalipun. Karena
selama ini, banyak rakyat tak berdosa yang menjadi sasaran dan menderita
kerugian besar, " Seolah-olah negara ini sudah tidak ada hukum lagi, kami
sudah sangat menderita," teriak seorang wanita dalam forum dialog tersebut.

Para korban, tambah Muharizal, kini mengharapkan supaya adanya penegakan
supremasi hukum yang jelas. Sehingga tidak terjadi lagi penangkapan
sewenang-wenang, pembunuhan kilat dan berbagai bentuk kekerasan dan
pelanggaran HAM berat lainya. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman dan
damai dan kehidupan lebih layak.

Solusi penegakan supremasi hukum, Kata Muharizal itulah yang diinginkan
masyarakat korban pelanggaran HAM. Mereka menginginkan yang ditangkap
kemudian diproses lewat pengadilan, betul-betul mereka yang bersalah. Tapi
selama ini terpraktekkan terhadap rakyat tak berdosa.

Pelanggaran HAm, menurut Muharizal, tidak hanya dilakukan oleh aparat
semata, tapi juga dilakukan oleh pihak lain dan masyarakat biasa terhadap
pihak lain. Atas segala kerugian yang diderita rakyat, maka negara punya
tanggungjawab untuk melindunginya.

Sebanyak 40 korban pelanggaran HAM yang ikut serta dalam pertemuan tersebut
merupakan wakil dari ribuan korban yang ada disejumlah desa. Sehingga apa
yang diinginkan dan dikeluhkan perlu dipertimbangkan dan wajib mendapatkan
bantuan hukum dan kemanusiaan.

para korban dibagi dalam enam kelompok pembahasan sesuai dengan jenis korban
yang mereka alami. Sebagian mereka merupakan isteri dan anak dari korban
penangkapan sewenang-wenang dan pembunuhan kilat. Bahkan ada korban yang
hingga sekarang belum diketahu nasibnya.(tun-Serambi 27/7)

POS BANTUAN HUKUM DAN PENGADUAN HAM KOALISI NGO HAM ACEH
Untuk memperluas jaringan kerja, efesiensi, efektipitas dan meningkatkan
sinergi kegiatan pemantauan HAM di Aceh, Koalisi NGO-HAM Aceh telah
membentuk enam Pos Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM di beberapa daerah yang
dilanda konflik atau rawan kekerasan. Sementara untuk daerah-daerah lainnya
masih tetap ditangani oleh para relawan. Bagi setiap warga yang mengalami
korban pelanggaran HAM diharapkan dapat memanfaatkan pos-pos tersebut untuk
melapor guna mendapatkan proses advokasi. Berikut ini alamat lengkap dan
para petugas pemantaunya:

Pos Pidie:
Jl. KM Thaib Ali No.16 Keuramat Luar Sigli, Telp: 0653-22481 (Kontak
Muharizal Hasan)
Aceh Utara:
Jl. Merdeka No. 10 Bundaran Cunda Lhokseumawe, Telp: 0645-46521,
Fax: 0645-45245 (Kontak Yusuf Ismail Pase)
Aceh Timur:
Jl. Prof. A.Madjid Ibrahim, Ds. Malahayati Lr. Malahayati Komp. Deptrans
No.6 Seuriget
Langsa,  Telp: 0641-23606, Fax: 0641-21487 (Kontak, Munir)
Aceh Tengah:
Jl. Blang Jurong No. 245 Desa Purwosari, Pondok Baru, Telp: 0643-23408, Fax:
0643-22573 (Kontak, Jufriadi)
Aceh Barat:
Jl. Garuda Lr. Rajawali No.22 Rundeng Meulaboh, Telp: 0655-22003, Fax:
0655-22003, (Kontak, Nyaksih Phaisal)
Aceh Selatan:
Jl. T.Cut Ali No. 38 Kel. Lhok Bengkuang, Telp: (0656) 322500 (Kontak, Nurul
Ikhsan)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 28 Jul 2000 jam 06:17:11 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke