---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- KORBAN PELANGGARAN HAM KECAM PEMBUNUHAN KILAT SIGLI- Puluhan korban pelanggaran HAM di kabupaten Pidie, mengecam pembunuhan kilat yang pernah dipraktekkan selama ini. Karena nyawa manusia sangat mahal harganya dan tidak mampu diciptakan oleh menusia. Mereka meminta agar supremasi hukum perlu dijunjung tinggi. Adanya pembunuhan kilat selama ini diungkapkan salah seorang peserta "TOR Pertemuan Rakyat Korban Pelanggaran HAM dan Workshop Kasus Aceh" bertempat di Losmen Riza selama dua hari yang berakhir , 26 Juli 2000. Kegiatan Koalisi NGO HAM Aceh, bekerjasama dengan lembaga luar negeri CSSP/USID. Korban pelanggaran HAM yang hadir pada acara pertemuan tersebut mewakili dari ratusan bahkan ribuan korban. Selain mewakili korban pembunuhan kilat juga terdiri dari korban penghilangan tanpa proses pengadilan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan terhadap perempuan, penjarahan, dan pengrusakan hak milik. Koordinator NGO HAM Pidie, Drs. Muharizal kepada Serambi, Rabu (26/7) mengatakan pertemuan itu menjadi ajang mendengar jeritan para korban pelanggaran HAM . Tujuanya, guna menampung jeritan dan keluhan mereka selama ini. Sehingga semua pihak dan pemerintah mengetahui apa yang dirasakan rakyat lemah selama ini. Enam macam kasus pelanggaran HAM tergolong berat itu, kata Muharizal, selama ini sudah sering dirasakan oleh masyarakat, baik pada masa DOm maupun pasca DOM. Karena itu, pada kesempatan pertemuan tersebut para korban menceritakan berbagai perasaan dan sama-sajma mencari solusi terbaik. Para korban, tambah Muharizal, meminta berbagai kalangan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan pelanggaran HAM berat dan ringan sekalipun. Karena selama ini, banyak rakyat tak berdosa yang menjadi sasaran dan menderita kerugian besar, " Seolah-olah negara ini sudah tidak ada hukum lagi, kami sudah sangat menderita," teriak seorang wanita dalam forum dialog tersebut. Para korban, tambah Muharizal, kini mengharapkan supaya adanya penegakan supremasi hukum yang jelas. Sehingga tidak terjadi lagi penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan kilat dan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM berat lainya. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman dan damai dan kehidupan lebih layak. Solusi penegakan supremasi hukum, Kata Muharizal itulah yang diinginkan masyarakat korban pelanggaran HAM. Mereka menginginkan yang ditangkap kemudian diproses lewat pengadilan, betul-betul mereka yang bersalah. Tapi selama ini terpraktekkan terhadap rakyat tak berdosa. Pelanggaran HAm, menurut Muharizal, tidak hanya dilakukan oleh aparat semata, tapi juga dilakukan oleh pihak lain dan masyarakat biasa terhadap pihak lain. Atas segala kerugian yang diderita rakyat, maka negara punya tanggungjawab untuk melindunginya. Sebanyak 40 korban pelanggaran HAM yang ikut serta dalam pertemuan tersebut merupakan wakil dari ribuan korban yang ada disejumlah desa. Sehingga apa yang diinginkan dan dikeluhkan perlu dipertimbangkan dan wajib mendapatkan bantuan hukum dan kemanusiaan. para korban dibagi dalam enam kelompok pembahasan sesuai dengan jenis korban yang mereka alami. Sebagian mereka merupakan isteri dan anak dari korban penangkapan sewenang-wenang dan pembunuhan kilat. Bahkan ada korban yang hingga sekarang belum diketahu nasibnya.(tun-Serambi 27/7) POS BANTUAN HUKUM DAN PENGADUAN HAM KOALISI NGO HAM ACEH Untuk memperluas jaringan kerja, efesiensi, efektipitas dan meningkatkan sinergi kegiatan pemantauan HAM di Aceh, Koalisi NGO-HAM Aceh telah membentuk enam Pos Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM di beberapa daerah yang dilanda konflik atau rawan kekerasan. Sementara untuk daerah-daerah lainnya masih tetap ditangani oleh para relawan. Bagi setiap warga yang mengalami korban pelanggaran HAM diharapkan dapat memanfaatkan pos-pos tersebut untuk melapor guna mendapatkan proses advokasi. Berikut ini alamat lengkap dan para petugas pemantaunya: Pos Pidie: Jl. KM Thaib Ali No.16 Keuramat Luar Sigli, Telp: 0653-22481 (Kontak Muharizal Hasan) Aceh Utara: Jl. Merdeka No. 10 Bundaran Cunda Lhokseumawe, Telp: 0645-46521, Fax: 0645-45245 (Kontak Yusuf Ismail Pase) Aceh Timur: Jl. Prof. A.Madjid Ibrahim, Ds. Malahayati Lr. Malahayati Komp. Deptrans No.6 Seuriget Langsa, Telp: 0641-23606, Fax: 0641-21487 (Kontak, Munir) Aceh Tengah: Jl. Blang Jurong No. 245 Desa Purwosari, Pondok Baru, Telp: 0643-23408, Fax: 0643-22573 (Kontak, Jufriadi) Aceh Barat: Jl. Garuda Lr. Rajawali No.22 Rundeng Meulaboh, Telp: 0655-22003, Fax: 0655-22003, (Kontak, Nyaksih Phaisal) Aceh Selatan: Jl. T.Cut Ali No. 38 Kel. Lhok Bengkuang, Telp: (0656) 322500 (Kontak, Nurul Ikhsan) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 28 Jul 2000 jam 06:17:11 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
