----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

MPR tak Perlu Utusan Golongan dan Daerah

Jakarta - 07 Aug 00 12:57 WIB (Astaga.com)

Utusan Golongan dan Utusan Daerah dalam komposisi keanggotaan MPR untuk masa
lima tahun mendatang dan seterusnya, sudah tidak dibutuhkan lagi, karena
komponen ini tidak mewakili siapa-siapa dalam masyarakat. "Semua warga
negara Indonesia yang memenuhi persyaratan Pemilu telah menggunakan hak
pilihnya. Bila Utusan Golongan dan Utusan Daerah dipertahankan mereka akan
mewakili siapa?" tanya Dosen Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana
(Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga, Senin (7/8) di Kupang.

Ia dimintai pendapatnya sehubungan dengan draf amandemen Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi: "MPR terdiri atas anggota-anggota
DPR, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang".

Nico menjelaskan, adanya arus yang kuat dari masyarakat yang menghendaki
Amandemen UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1 itu dengan pertimbangan bahwa seluruh
rakyat Indonesia telah menggunakan hak pilih dalam Pemilu. Selain itu juga,
berdasarkan pengalaman masa lalu, Utusan Golongan dan Utusan Daerah
dimanfaatkan Golkar untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru.

"UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemilu sudah jelas, sehingga Utusan Golongan dan
Utusan Daerah sebaiknya dihapus karena tidak dibutuhkan dan tidak relevan,"
katanya. Ia menjelaskan filosofi keberadaan Utusan Golongan dan Utusan
Daerah saat itu dalam rangka mempererat perekat persatuan dan kesatuan
bangsa yang baru merdeka dan secara teknis operasional saat itu belum
memungkinkan semua warga negara mengambil bagian dalam Pemilu, sehingga
dipandang perlu adanya Utusan Golongan dan Utusan Daerah.

"Jika Utusan Golongan dan Utusan Daerah masih dipertahankan, mereka mewakili
Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang mana, karena semua warga negara yang
memenuhi persyaratan Pemilu telah menggunakan hak pilih," katanya. Lebih
ironis lagi, kelompok golongan Pegawai Negeri Sipil mendapat bagian dalam
Utusan Golongan.

Pengalaman membuktikan Utusan Golongan dan Daerah hanya dimanfaatkan Golkar
untuk melanggengkan kekuasaan Orde Baru. "Utusan Golongan dan Utusan Daerah
pun adalah orang-orang telah disiapkan untuk tetap berpihak kepada
kepentingan kekuasaan Orde Baru yang disponsori Golkar. Jadi, sudah tidak
relevan lagi jika komponen itu masih harus dipertahankan," katanya.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:32:35 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke