----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pengadilan Soeharto Dilaksanakan di Mahkamah Agung

Senin, 7 Agustus 2000
JAKARTA, Mandiri -

Menyusul telah dijatuhkannya status hukum mantan Presiden RI Soeharto
sebagai terdakwa dalam kasus KKN atas yayasan yang dipimpinnya, kini
diperoleh kabar, pengadilan terhadap penguasa Orba itu akan dilakukan di
Mahkamah Agung (MA) dengan alasan keamanan.

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Barman Zahir SH
kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8). Menurut Barman, pelaksanaan
pengadilan di MA itu merupakan usulan dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta.
Ditanyakan mengapa dilakukan di MA, disebutkan, itu karena demi menjaga
keamanan pada diri terdakwa Haji Muhammad Soeharto (HMS).

Menurutnya, pihak Kejati kini sedang melakukan koordinasi dengan pihak Polda
Metro Jaya menyangkut pengamanan pengadilan ini.

Ketika ditanyakan mengenai bagaimana peluang HMS bisa dihukum kurungan
penjara, Barman Zahir sangat yakni bahwa HMS bisa dihadirkan ke pengadilan
dan dituntut hukuman penjara. Menurut Barman, pendapat itu muncul
berdasarkan ekspose gelar perkara di Kejagung dua pekan lalu sebelum perkara
Soeharto dilimpahkan ke Kejati. Barham sendiri mengaku menghadiri acara
geral perkara tersebut.

Dikatakan Barman, dari hasil pertemuan antara Jaksa Agung Marzuki Darusman,
para penyidik di Kejagung diperoleh kesimpulan Soeharti bisa dikenakan
tuntutan hukuman penjara.

Pada bagian lain, Barman Zahir menjelaskan pula pelimpahan perkara KKN
Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan besok
pagi, Selasa (8/9) pada jam 10:00 WIB.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun SH yang
dimintai komentarnya, menyetujui tentang usulan dari pihak Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta tersebut.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:33:47 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke