---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pengadilan Soeharto Dilaksanakan di Mahkamah Agung Senin, 7 Agustus 2000 JAKARTA, Mandiri - Menyusul telah dijatuhkannya status hukum mantan Presiden RI Soeharto sebagai terdakwa dalam kasus KKN atas yayasan yang dipimpinnya, kini diperoleh kabar, pengadilan terhadap penguasa Orba itu akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA) dengan alasan keamanan. Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Barman Zahir SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8). Menurut Barman, pelaksanaan pengadilan di MA itu merupakan usulan dari Kejaksan Tinggi DKI Jakarta. Ditanyakan mengapa dilakukan di MA, disebutkan, itu karena demi menjaga keamanan pada diri terdakwa Haji Muhammad Soeharto (HMS). Menurutnya, pihak Kejati kini sedang melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya menyangkut pengamanan pengadilan ini. Ketika ditanyakan mengenai bagaimana peluang HMS bisa dihukum kurungan penjara, Barman Zahir sangat yakni bahwa HMS bisa dihadirkan ke pengadilan dan dituntut hukuman penjara. Menurut Barman, pendapat itu muncul berdasarkan ekspose gelar perkara di Kejagung dua pekan lalu sebelum perkara Soeharto dilimpahkan ke Kejati. Barham sendiri mengaku menghadiri acara geral perkara tersebut. Dikatakan Barman, dari hasil pertemuan antara Jaksa Agung Marzuki Darusman, para penyidik di Kejagung diperoleh kesimpulan Soeharti bisa dikenakan tuntutan hukuman penjara. Pada bagian lain, Barman Zahir menjelaskan pula pelimpahan perkara KKN Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan besok pagi, Selasa (8/9) pada jam 10:00 WIB. Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun SH yang dimintai komentarnya, menyetujui tentang usulan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:33:47 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
