---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pasal 29 Tak Usah Diubah Cak Nur: Sebaiknya Tidak Diutak-utik koridor.com Sidang Tahunan MPR yang dimulai hari ini akan diwarnai perdebatan mengenai sejumlah materi amendemen UUD 1945, maupun soal rancangan ketetapan (rantap) yang telah disiapkan Badan Pekerja (BP) MPR. Beberapa keputusan akan diambil melalui voting. Soal amendemen UUD 1945 Pasal 29 dengan alternatif memasukkan tujuh kata dari Piagam Jakarta sehingga menjadi; `Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' merupakan salah satu materi sidang yang diperkirakan akan diputus melalui voting. Dalam hal yang satu ini, Fraksi KKI telah menyatakan sebaiknya hal itu diputuskan melalui referendum. Jika dilakukan voting, anggota F-KKI lebih baik walk out. Ormas keagamaan dan tokoh intelektual muslim menolak usul amendemen Pasal 29 tersebut. Alasannya Pasal 29 yang ada sekarang cukup baik. Hal tersebut dikemukakan Prof Dr Nurcholish Madjid, Prof Dr Azyumardi Azra, Ketua PBNU Hasyim Muzadi, dan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Seperti diketahui, usul amendemen Pasal 29 itu diajukan F-PPP dalam Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR. Hasyim Muzadi mengatakan Pasal 29 UUD 1945 tidak perlu diamendemen, karena perubahan pasal itu dapat mengundang disintegrasi bangsa. "Kita melaksanakan syariah Islam tidak melalui bentuk formalistik, tetapi melalui dakwah yang efektif," katanya di Jakarta, kemarin. Menurut Muzadi, para pendiri negara Republik Indonesia, ketika itu, telah melalui proses pemikiran mendalam dengan mempertimbangkan integrasi bangsa sehingga masalah syariah Islam dinilai tidak perlu dicantumkan secara formal dalam UUD. "Pengejawantahan syariah Islam itu lebih baik dilakukan melalui tindakan nyata serta substansial daripada hanya dalam bentuk formal legalistik," katanya sambil menambahkan agama sebaiknya tidak dijadikan stempel bagi kegiatan negara atau sebaliknya. Nurcholish Madjid sependapat dengan Hasyim Muzadi untuk tetap mempertahankan Pasal 29 UUD 1945. "Tidak perlu diutak-atik lagi masalah itu, karena selama ini sudah berjalan baik. Saya kira demikian pula dengan Mukaddimah UUD `45 tidak perlu diutak-atik," katanya. Menurut Nurcholish, anggota MPR yang melakukan Sidang Tahunan (ST) tidak perlu melakukan perubahan terhadap Pasal 29 tersebut. Karena, lanjut dia, perkataan asas, berasal dari bahasa Arab yang berarti dasar. "Itu berarti bahwa dalam Alquran juga sama, mengakui dasar ketakwaan adalah kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika pengertian yang dimaksud dalam Alquran sama dengan yang tercantum pada Pasal 29 UUD 45, maka tidak perlu lagi ada perubahan," katanya. Hal senada juga dikemukakan Azyumardi Azra. Menurut dia, mayoritas fraksi di MPR tidak mendukung usul amendemen Pasal 29 tersebut. Usul itu hanya dari kelompok kecil dalam masyarakat Islam dan tidak merepresentasikan seluruh umat Islam. Menurut Rektor IAIN Jakarta itu, tidak ada urgensinya usul tersebut. Memberi alasan dia mengatakan, secara sosiologis empiris masyarakat Indonesia sangat majemuk, apalagi dalam konteks pemahaman dan kecintaan terhadap syariah itu sendiri. Di dalam masyarakat muslim Indonesia ada yang namanya santri dan ada abangan. Ini merefleksikan secara sosiologis umat Islam Indonesia tidak siap. Kalau masyarakat Islam belum siap, sementara Pasal 29 itu ditambah tujuh kata, maka akan terjadi ketidakpatuhan terhadap apa yang diterapkan yang pada gilirannya akan terjadi konflik di kalangan umat Islam itu sendiri. Dia juga mengatakan tidak ada jaminan dengan penambahan tujuh kata itu, lalu demoralisasi terhapus. Masalah demoralisasi sangat kompleks yang berkaitan dengan law enforcement. Menurut Azyumardi usul PPP tersebut harus dipahami dalam konteks konsumsi politik. "PPP mengangkat itu untuk mendapatkan publisitas seolah PPP itu pejuang umat Islam," katanya lagi. Sedangkan rapat intern Komisi A dan Komisi B Fraksi PDIP MPR, menurut Media, sepakat untuk menunda pembahasan tentang amendemen UUD 45 dan perubahan Tatib MPR, dan penyerahkan sepenuhnya keputusan tentang amendemen UUD 45 dan perubahan Tatib kepada pimpinan Fraksi PDIP MPR. Keputusan itu diambil karena banyak anggota F-PDIP MPR tidak setuju dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan PAH I dan PAH II.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:34:13 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
