----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Pasal 29 Tak Usah Diubah
Cak Nur: Sebaiknya Tidak Diutak-utik

koridor.com
Sidang Tahunan MPR yang dimulai hari ini akan diwarnai perdebatan mengenai
sejumlah materi amendemen UUD 1945, maupun soal rancangan ketetapan (rantap)
yang telah disiapkan Badan Pekerja (BP) MPR. Beberapa keputusan akan diambil
melalui voting.

Soal amendemen UUD 1945 Pasal 29 dengan alternatif memasukkan tujuh kata
dari Piagam Jakarta sehingga menjadi; `Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
merupakan salah satu materi sidang yang diperkirakan akan diputus melalui
voting.

Dalam hal yang satu ini, Fraksi KKI telah menyatakan sebaiknya hal itu
diputuskan melalui referendum. Jika dilakukan voting, anggota F-KKI lebih
baik walk out.

Ormas keagamaan dan tokoh intelektual muslim menolak usul amendemen Pasal 29
tersebut. Alasannya Pasal 29 yang ada sekarang cukup baik. Hal tersebut
dikemukakan Prof Dr Nurcholish Madjid, Prof Dr Azyumardi Azra, Ketua PBNU
Hasyim Muzadi, dan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif.

Seperti diketahui, usul amendemen Pasal 29 itu diajukan F-PPP dalam Panitia
Ad Hoc I Badan Pekerja MPR.

Hasyim Muzadi mengatakan Pasal 29 UUD 1945 tidak perlu diamendemen, karena
perubahan pasal itu dapat mengundang disintegrasi bangsa. "Kita melaksanakan
syariah Islam tidak melalui bentuk formalistik, tetapi melalui dakwah yang
efektif," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Muzadi, para pendiri negara Republik Indonesia, ketika itu, telah
melalui proses pemikiran mendalam dengan mempertimbangkan integrasi bangsa
sehingga masalah syariah Islam dinilai tidak perlu dicantumkan secara formal
dalam UUD.

"Pengejawantahan syariah Islam itu lebih baik dilakukan melalui tindakan
nyata serta substansial daripada hanya dalam bentuk formal legalistik,"
katanya sambil menambahkan agama sebaiknya tidak dijadikan stempel bagi
kegiatan negara atau sebaliknya.

Nurcholish Madjid sependapat dengan Hasyim Muzadi untuk tetap mempertahankan
Pasal 29 UUD 1945. "Tidak perlu diutak-atik lagi masalah itu, karena selama
ini sudah berjalan baik. Saya kira demikian pula dengan Mukaddimah UUD `45
tidak perlu diutak-atik," katanya.

Menurut Nurcholish, anggota MPR yang melakukan Sidang Tahunan (ST) tidak
perlu melakukan perubahan terhadap Pasal 29 tersebut. Karena, lanjut dia,
perkataan asas, berasal dari bahasa Arab yang berarti dasar.

"Itu berarti bahwa dalam Alquran juga sama, mengakui dasar ketakwaan adalah
kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika pengertian yang dimaksud
dalam Alquran sama dengan yang tercantum pada Pasal 29 UUD 45, maka tidak
perlu lagi ada perubahan," katanya.

Hal senada juga dikemukakan Azyumardi Azra. Menurut dia, mayoritas fraksi di
MPR tidak mendukung usul amendemen Pasal 29 tersebut. Usul itu hanya dari
kelompok kecil dalam masyarakat Islam dan tidak merepresentasikan seluruh
umat Islam.

Menurut Rektor IAIN Jakarta itu, tidak ada urgensinya usul tersebut. Memberi
alasan dia mengatakan, secara sosiologis empiris masyarakat Indonesia sangat
majemuk, apalagi dalam konteks pemahaman dan kecintaan terhadap syariah itu
sendiri.

Di dalam masyarakat muslim Indonesia ada yang namanya santri dan ada
abangan. Ini merefleksikan secara sosiologis umat Islam Indonesia tidak
siap. Kalau masyarakat Islam belum siap, sementara Pasal 29 itu ditambah
tujuh kata, maka akan terjadi ketidakpatuhan terhadap apa yang diterapkan
yang pada gilirannya akan terjadi konflik di kalangan umat Islam itu
sendiri.

Dia juga mengatakan tidak ada jaminan dengan penambahan tujuh kata itu, lalu
demoralisasi terhapus. Masalah demoralisasi sangat kompleks yang berkaitan
dengan law enforcement.

Menurut Azyumardi usul PPP tersebut harus dipahami dalam konteks konsumsi
politik. "PPP mengangkat itu untuk mendapatkan publisitas seolah PPP itu
pejuang umat Islam," katanya lagi.

Sedangkan rapat intern Komisi A dan Komisi B Fraksi PDIP MPR, menurut Media,
sepakat untuk menunda pembahasan tentang amendemen UUD 45 dan perubahan
Tatib MPR, dan penyerahkan sepenuhnya keputusan tentang amendemen UUD 45 dan
perubahan Tatib kepada pimpinan Fraksi PDIP MPR.

Keputusan itu diambil karena banyak anggota F-PDIP MPR tidak setuju dengan
hasil pembahasan yang telah dilakukan PAH I dan PAH II.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 7 Aug 2000 jam 11:34:13 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke