----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

PUBLIC STATEMEN: USAHA PENGHILANGAN DAN PEMBUNUHAN PARA AKTIVIS HAM DI ACEH
------------
Kepada Yth,
K.H. Abdurrahman Wahid
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Assalamualaikum. Wr. Wb.
Dengan hormat,

Ada indikasi kuat yang muncul ke permukaan dalam rentang waktu satu tahun
terakhir ini untuk melakukan tekanan melalui teror dan kekerasan terhadap
usaha-usaha penegakan HAM di Aceh, dan Indonesia secara umum. Usaha
pembungkaman ini jelas merupakan tindakan yang dilakukan oleh kelompok yang
selama ini terganggu oleh aktivitas para pembela HAM (Human Rights Defender)
yang terus-menerus menyuarakan dihentikannya kekerasan. Yang paling
menyedihkan, tidak ada satupun kasus-kasus penghilangan dan pembunuhan
terhadap para aktivis ini yang diproses secara hukum sampai ke pengadilan.
Pihak keamanan memang bicara, tetapi realisasinya tidak ada. "Kami akan
terus mengusut kasus ini sampai tuntas": itulah kalimat yang senantiasa
disampaikan para petinggi polisi, tetapi kemudian kita tidak melihat ada
proses pengadilan untuk itu. Berdasarkan hal-hal seperti ini, kasus-kasus
pelanggaran HAM di Aceh telah termasuk katagori Impunity (kejahatan tanpa
hukuman) dan merupakan suatu indikasi dari pelanggaran HAM berat (Gross
Violation of Human Rights).
Kita masih ingat bagaimana penyiksaan yang dialami Muhammad Haikal (32),
aktivis YASMA (Yaysan Karya Bersama), Aceh Selatan, yang disiksa oleh aparat
TNI BKO Koramil Bakongan, Aceh Selatan, 17 November 1999. Haikal bersama
dengan lima orang aktivis mahasiswa lainnya yang sedang berusaha membantu
pengungsi ditangkap dan disiksa, tetapi ungungnya mereka masih bisa selamat
dan mendapat perawatan. Tetapi malang bagi Sukardi (27), aktivis YRBI
(Yayasan Rumpun Bambu Indonesia) yang diculik oleh sekelompok orang dan
kemudian ditemukan tewas pada 31 Januari 2000 dengan luka-luka penyiksaan
yang mengerikan. Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, seorang anggota
DPR/MPR-RI asal Aceh Selatan, Tgk. Nasshiruddin Daud (53), yang aktip
melakukan kampanye penegakan HAM di lembaga tertinggi negara itu di culik di
Medan, Sumatera Utara (Sumut), dalam perjalanan dinasnya dan kemudian
mayatnya ditemukan di Sibolangit, Sumut, dengan luka-luka penyiksaan yang
sangat tidak manusiawi. Dan peristiwa terbaru adalah berita hilangnya Jaffar
Sidik Hamzah (35), ketua International Forum for Aceh (IFA) yang bermarkas
di New York, Amerika Serikat. Oleh pihak keluarganya ia dinyatakan hilang di
Medan sejak 5 Agustus 2000 ketika ia melakukan perjalanan ke daerah itu
untuk mengunjungi beberapa teman lamanya sebelum ia hijarah ke AS.
Dari sedikit contoh kasus di atas sangat jelas gambaran bagi kita, bagaimana
keras dan megerikan tantangan yang harus dihadapi dalam usaha menegakkan
nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di Aceh. Lalu siapakah
seharusnya yang bertanggungjawab? Menurut prinsip-prinsip Ilmu Hukum HAM
Internasional serta Deklarasi Universal HAM PBB dan Kovenan Internasional
Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, negaralah yang berkewajiban melindungi
Hak-Hak Asasi Warganya, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan
perlindungan keamanan. Karena itulah kemudian, negara memberikan wewenang
kepada para polisi dan tentara untuk memegang senjata, menangkap dan membawa
pelaku kejahatan ke pengadilan. Polisi memiliki senjata; wajib melindungi
warganya, warga tidak memiliki senjata; wajib dilindungi haknya untuk hidup
dan mendapatkan jaminan keamanan. Jika warga melakukan kejahatan maka polisi
berhak untuk menangkapnya, membawa ke pengadilan dan memproses secara hukum.
Jika polisi dan tentara melanggar prinsip ini maka ia telah melakukan
pelanggaran HAM Secara prinsipil hal yang sama berlaku juga bagi tentara.
HAM dan Aktivis HAM dijadikan musuh oleh Polri/TNI
Ada kesan kuat yang muncul sebagai wacara publik saat ini, bahwa secara
sepihak kalangan TNI dan Polri menjadikan HAM dan para aktivis HAM sebagai
musuh yang harus dibasmi. Oleh sebab itulah, setiap kegiatan aktivis HAM
harus diawasi, dimata-matai alias "diinteli" dan kalau perlu; lakukan teror,
bisa teror fisik, bisa teror psikologis, jika itu tidak cukup lakukan
penculikan sekaligus penyiksaan, dan jika itu tidak cukup maka lakukan
pembunuhan. Gunanya, supaya para aktivis HAM lainnya mengalami ketakutan dan
selanjutnya menghentikan kegiatan-kegiatan kemanusiaan lainnya. Ini adalah
program Shock Therapy, yang oleh kalangan Polri dan TNI dianggap sebagai
senjata ampuh untuk melakukan operasi "keamanan" di Aceh. Karena itu sangat
tidak mengherankan dan menjadi hal biasa, seandainya ada banyak intel di
sekitar kehidupan para aktivis HAM.
Hal-hal tersebut di atas, secara hukum sesungguhnya adalah kesalahan besar
mengingat Indonesia adalah salahsatu negara anggota PBB yang juga sebagai
memberstates di Komisi Tinggi HAM PBB. Bahkan Indonesia telah meratifikasi
"Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia-1984 dan menjadi UU.No. 5
tahun 1998." Artinya sangat jelas, bahwa Indonesia terikat secara hukum
dengan ketentuan-ketentuan penghormatan HAM secara internasional.
Hal yang paling krusial adalah tindakan sepihak kalangan TNI dan Polri di
Aceh yang dengan gampang memberikan stigma pemberontak atau bahkan sebagai
GAM atau setidaknya sebagai pendukung GAM, kepada para aktivis HAM sehingga
dengan demikian ada legitimasi bagi mereka untuk melakukan kekerasan. Sudah
cukup banyak usaha melakukan dialog untuk memberikan pemahaman tentang
penghortaman HAM di Aceh kepada pihak penguasa, tetapi ternyata belum ada
perubahan.
Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi NGO-HAM Aceh dengan ini menyampaikan
sebagai berikut;

1. Meminta kepada Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid sebagai Panglima
tertinggi TNI dan Polri untuk mengambil kebijakan strategis keamanan
berdasarkan prinsip-prinsip HAM terhadap kinerja TNI dan POLRI, khususnya
yang bertugas di Aceh agar dapat lebih menghormati hukum, memberikan jaminan
keamanan kepada rakyat setempat, menghormati HAM dan berprikemanusiaan.

2. Mengambil kebijakan riil untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan
terhadap para aktivis HAM, khususnya yang bekerja di daerah dan atau, untuk
masyarakat Aceh yang bekerja berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan,
kasih-sayang, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,
nilai-nilai demokrasi serta penegakan hukum.

3. Meminta kepada GAM dan TNI/Polri yang terlibat konflik bersenjata untuk
menjadikan rakyat sebagai pertimbangan utama setiap tindakan serta kebijakan
yang diambil, agar tidak ada lagi korban warga sipil tak berdosa.

4. Menyatakan dengan ini ketegasan sikap kami bahwa; para aktivis HAM yang
bekerja di daerah dan untuk kepentingan penegakan HAM di Aceh, bekerja
berdasarkan hukum, nilai-nilai kemanusiaan (HAM) dan kasih sayang, dan kami
bekerja secara independen serta menolak segala bentuk pengaruh politik, juga
segala bentuk kekerasan.
Demikianlah, pernyataan kami ini semoga dapat ditanggapi dengan baik dan
penuh kebijaksanaan.
Banda Aceh, 8 Oktober 2000
Wassalam,
PENGURUS KOALISI NGO HAM ACEH
Abdul Rahman Yacob
Ketua Board
-----------
Tembusan:
Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta
Menteri Hukum dan Undang-Undang RI di Jakarta
Menteri Kehakiman RI di Jakarta
Menteri Pertahanan dan Keamanan RI di jakarta
Panglima TNI di Jakarta
Kapolri di Jakarta
Kasad TNI di Jakarta
Komnas HAM di Jakarta
Jaksa Agung di Jakarta
Ketua MPR-RI di Jakarta
Ketua DPR-RI di Jakarta
Pangdam I/Bukit Barisan di Medan
Kapolda Sumatera Utara di Medan
Danrem 011/Teuku Umar di Banda Aceh
Danrem 012/Lilawangsa di Lhokseumawe
Kapolda Aceh di Banda Aceh
Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa
Jaringan kerja Koalisi NGO-HAM Aceh di seluruh dunia.
Pers Lokas dan Nasional

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 13:35:39 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke