---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- PUBLIC STATEMEN: USAHA PENGHILANGAN DAN PEMBUNUHAN PARA AKTIVIS HAM DI ACEH ------------ Kepada Yth, K.H. Abdurrahman Wahid Presiden Republik Indonesia Di Jakarta Assalamualaikum. Wr. Wb. Dengan hormat, Ada indikasi kuat yang muncul ke permukaan dalam rentang waktu satu tahun terakhir ini untuk melakukan tekanan melalui teror dan kekerasan terhadap usaha-usaha penegakan HAM di Aceh, dan Indonesia secara umum. Usaha pembungkaman ini jelas merupakan tindakan yang dilakukan oleh kelompok yang selama ini terganggu oleh aktivitas para pembela HAM (Human Rights Defender) yang terus-menerus menyuarakan dihentikannya kekerasan. Yang paling menyedihkan, tidak ada satupun kasus-kasus penghilangan dan pembunuhan terhadap para aktivis ini yang diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Pihak keamanan memang bicara, tetapi realisasinya tidak ada. "Kami akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas": itulah kalimat yang senantiasa disampaikan para petinggi polisi, tetapi kemudian kita tidak melihat ada proses pengadilan untuk itu. Berdasarkan hal-hal seperti ini, kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh telah termasuk katagori Impunity (kejahatan tanpa hukuman) dan merupakan suatu indikasi dari pelanggaran HAM berat (Gross Violation of Human Rights). Kita masih ingat bagaimana penyiksaan yang dialami Muhammad Haikal (32), aktivis YASMA (Yaysan Karya Bersama), Aceh Selatan, yang disiksa oleh aparat TNI BKO Koramil Bakongan, Aceh Selatan, 17 November 1999. Haikal bersama dengan lima orang aktivis mahasiswa lainnya yang sedang berusaha membantu pengungsi ditangkap dan disiksa, tetapi ungungnya mereka masih bisa selamat dan mendapat perawatan. Tetapi malang bagi Sukardi (27), aktivis YRBI (Yayasan Rumpun Bambu Indonesia) yang diculik oleh sekelompok orang dan kemudian ditemukan tewas pada 31 Januari 2000 dengan luka-luka penyiksaan yang mengerikan. Sementara itu, beberapa hari sebelumnya, seorang anggota DPR/MPR-RI asal Aceh Selatan, Tgk. Nasshiruddin Daud (53), yang aktip melakukan kampanye penegakan HAM di lembaga tertinggi negara itu di culik di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dalam perjalanan dinasnya dan kemudian mayatnya ditemukan di Sibolangit, Sumut, dengan luka-luka penyiksaan yang sangat tidak manusiawi. Dan peristiwa terbaru adalah berita hilangnya Jaffar Sidik Hamzah (35), ketua International Forum for Aceh (IFA) yang bermarkas di New York, Amerika Serikat. Oleh pihak keluarganya ia dinyatakan hilang di Medan sejak 5 Agustus 2000 ketika ia melakukan perjalanan ke daerah itu untuk mengunjungi beberapa teman lamanya sebelum ia hijarah ke AS. Dari sedikit contoh kasus di atas sangat jelas gambaran bagi kita, bagaimana keras dan megerikan tantangan yang harus dihadapi dalam usaha menegakkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab di Aceh. Lalu siapakah seharusnya yang bertanggungjawab? Menurut prinsip-prinsip Ilmu Hukum HAM Internasional serta Deklarasi Universal HAM PBB dan Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, negaralah yang berkewajiban melindungi Hak-Hak Asasi Warganya, termasuk hak untuk hidup dan hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan. Karena itulah kemudian, negara memberikan wewenang kepada para polisi dan tentara untuk memegang senjata, menangkap dan membawa pelaku kejahatan ke pengadilan. Polisi memiliki senjata; wajib melindungi warganya, warga tidak memiliki senjata; wajib dilindungi haknya untuk hidup dan mendapatkan jaminan keamanan. Jika warga melakukan kejahatan maka polisi berhak untuk menangkapnya, membawa ke pengadilan dan memproses secara hukum. Jika polisi dan tentara melanggar prinsip ini maka ia telah melakukan pelanggaran HAM Secara prinsipil hal yang sama berlaku juga bagi tentara. HAM dan Aktivis HAM dijadikan musuh oleh Polri/TNI Ada kesan kuat yang muncul sebagai wacara publik saat ini, bahwa secara sepihak kalangan TNI dan Polri menjadikan HAM dan para aktivis HAM sebagai musuh yang harus dibasmi. Oleh sebab itulah, setiap kegiatan aktivis HAM harus diawasi, dimata-matai alias "diinteli" dan kalau perlu; lakukan teror, bisa teror fisik, bisa teror psikologis, jika itu tidak cukup lakukan penculikan sekaligus penyiksaan, dan jika itu tidak cukup maka lakukan pembunuhan. Gunanya, supaya para aktivis HAM lainnya mengalami ketakutan dan selanjutnya menghentikan kegiatan-kegiatan kemanusiaan lainnya. Ini adalah program Shock Therapy, yang oleh kalangan Polri dan TNI dianggap sebagai senjata ampuh untuk melakukan operasi "keamanan" di Aceh. Karena itu sangat tidak mengherankan dan menjadi hal biasa, seandainya ada banyak intel di sekitar kehidupan para aktivis HAM. Hal-hal tersebut di atas, secara hukum sesungguhnya adalah kesalahan besar mengingat Indonesia adalah salahsatu negara anggota PBB yang juga sebagai memberstates di Komisi Tinggi HAM PBB. Bahkan Indonesia telah meratifikasi "Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia-1984 dan menjadi UU.No. 5 tahun 1998." Artinya sangat jelas, bahwa Indonesia terikat secara hukum dengan ketentuan-ketentuan penghormatan HAM secara internasional. Hal yang paling krusial adalah tindakan sepihak kalangan TNI dan Polri di Aceh yang dengan gampang memberikan stigma pemberontak atau bahkan sebagai GAM atau setidaknya sebagai pendukung GAM, kepada para aktivis HAM sehingga dengan demikian ada legitimasi bagi mereka untuk melakukan kekerasan. Sudah cukup banyak usaha melakukan dialog untuk memberikan pemahaman tentang penghortaman HAM di Aceh kepada pihak penguasa, tetapi ternyata belum ada perubahan. Berdasarkan hal-hal di atas, Koalisi NGO-HAM Aceh dengan ini menyampaikan sebagai berikut; 1. Meminta kepada Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid sebagai Panglima tertinggi TNI dan Polri untuk mengambil kebijakan strategis keamanan berdasarkan prinsip-prinsip HAM terhadap kinerja TNI dan POLRI, khususnya yang bertugas di Aceh agar dapat lebih menghormati hukum, memberikan jaminan keamanan kepada rakyat setempat, menghormati HAM dan berprikemanusiaan. 2. Mengambil kebijakan riil untuk memberikan jaminan perlindungan keamanan terhadap para aktivis HAM, khususnya yang bekerja di daerah dan atau, untuk masyarakat Aceh yang bekerja berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, kasih-sayang, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, nilai-nilai demokrasi serta penegakan hukum. 3. Meminta kepada GAM dan TNI/Polri yang terlibat konflik bersenjata untuk menjadikan rakyat sebagai pertimbangan utama setiap tindakan serta kebijakan yang diambil, agar tidak ada lagi korban warga sipil tak berdosa. 4. Menyatakan dengan ini ketegasan sikap kami bahwa; para aktivis HAM yang bekerja di daerah dan untuk kepentingan penegakan HAM di Aceh, bekerja berdasarkan hukum, nilai-nilai kemanusiaan (HAM) dan kasih sayang, dan kami bekerja secara independen serta menolak segala bentuk pengaruh politik, juga segala bentuk kekerasan. Demikianlah, pernyataan kami ini semoga dapat ditanggapi dengan baik dan penuh kebijaksanaan. Banda Aceh, 8 Oktober 2000 Wassalam, PENGURUS KOALISI NGO HAM ACEH Abdul Rahman Yacob Ketua Board ----------- Tembusan: Menteri Sekretaris Negara RI di Jakarta Menteri Hukum dan Undang-Undang RI di Jakarta Menteri Kehakiman RI di Jakarta Menteri Pertahanan dan Keamanan RI di jakarta Panglima TNI di Jakarta Kapolri di Jakarta Kasad TNI di Jakarta Komnas HAM di Jakarta Jaksa Agung di Jakarta Ketua MPR-RI di Jakarta Ketua DPR-RI di Jakarta Pangdam I/Bukit Barisan di Medan Kapolda Sumatera Utara di Medan Danrem 011/Teuku Umar di Banda Aceh Danrem 012/Lilawangsa di Lhokseumawe Kapolda Aceh di Banda Aceh Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa Jaringan kerja Koalisi NGO-HAM Aceh di seluruh dunia. Pers Lokas dan Nasional ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 8 Aug 2000 jam 13:35:39 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
