----------------------------------------------------------
Live and work in the USA legally:
Register for the GREEN CARD LOTTERY!
Visit http://www.us-immigration.org

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

SYARIAT ISLAM DIMASUKKAN KE DALAM UUD 1945

        JAKARTA, (SiaR, 8/8/2000). Rumusan Piagam Jakarta kembali dimunculkan
untuk dimasukkan ke dalam pasal 29 UUD 1945 melalui usulan Amandemen
UUD 45. Rumusan tersebut diusulkan oleh PPP yang kemudian dibahas
dalam Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR untuk dimasukkan dalam
Amandemen itu.

        Rumusan Piagam Jakarta dalam Amandemen ini telah luput dari perhatian
media massa maupun para aktifis LSM dan aktifis HAM. Reaksi terhadap
rumusan tersebut tidak sekencang dan sederas usulan Gus Dur untuk
mencabut Tap MPRS No. 25/1966.

        Reaksi keras justru datang dari Ketua Fraksi Kesatuan Kebangsaan
Indonesia (FKKI), Sutradara Ginting, yang mengancam akan walk out (WO)
bila Amandemen terhadap pasal 29 UUD 45 dilakukan. Secara tegas ia
menyatakan tidak setuju bila pasal tentang agama ini diubah. "Serahkan
saja kepada rakyat melalui referendum," tegasnya Sabtu lalu (5/8).
Berbeda dengan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, yang lebih memilih voting
untuk sebuah pasal yang memiliki nilai krusial dan strategis ini.

        Penolakan amandemen terhadap pasal 29 ini juga dilakukan oleh Fraksi
PDI-P. Secara tegas mereka menolak pasal 29 itu diubah demi menjaga
kesatuan bangsa. Alasan dari penolakan tersebut karena rumusan Piagam
Jakarta itu tidak mengakomodasi golongan lain, seperti penganut aliran
kepercayaan yang cukup banyak pemeluknya. Menurut Sekretaris Fraksi
PDI-P, Heri Ahmadi, "Pasal 29 UUD 45 itu pasal yang krusial,
strategis, sensitif dan fundamental. Karena itu tidak bisa diputuskan
melalui voting."

        Sejumlah tokoh dan kelompok juga menolak pemaksaan Amandemen pasal 29
itu. Kelompok purnawirawan TNI/Polri meminta agar Amandemen terhadap
UUD 1945 dilakukan melalui proses yang panjang dan tidak dipaksakan.
Juga sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Rembug Nasional
beberapa waktu yang lalu, menegaskan agar Amandemen UUD 45 dilakukan
melalui proses yang melibatkan masyarakat luas.

        Tetapi dukungan terhadap Amandemen pasal 29 itu, justru datang dari
sejumlah kelompok yang sedang melakukan Kongres Mujahiddin I di
Yogyakarta Sabtu lalu (5/8). Mereka mendukung serta perlu
diberlakukannya Syariat Islam, dan itu sesuai dengan rumusan Piagam
Jakarta yang dimasukkan di dalam Amandemen pasal 29. Sejumlah kelompok
yang menghadiri Kongres Mujahiddin I selama tiga hari itu, seperti
Forum Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS),
Front Pembela Islam (FPI), Barisan Taliban dll. Tampak juga Moedrick
Sangidu, pelindung FPIS dan penggagas Mega Bintang di jaman Orde Baru,
memberikan sambutan dalam pembukaan kongres tersebut di Stadion
Kridosono.

        Pro-kontra rumusan Piagam Jakarta di dalam Amandemen UUD 45 akan
terus bergulir dalam Sidang Tahunan MPR Agustus ini. Untuk mengetahui
sejauh mana isi dari Amandemen terhadap pasal 29 UUD 45, dapat
diketahui di bawah ini:

** NASKAH ASLI **
Pasal 29 UUD 45: Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

** USULAN AMANDEMEN **
Alternatif (1): tetap

Alternatif (2): Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya.

Alternatif (3): Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan
Kewajiban Melaksanakan Ajaran Agama Bagi Masing-masing Pemeluknya.

Alternatif (4): Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia. ***

- ----------------------
SiaR WEBSITE: http://www.minihub.org/siarlist/maillist.html

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 01:44:09 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke