---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Pasal 29 Ditambah Satu Ayat Menyelipkan Piagam Jakarta? koridor.com [10 Aug, 12:42] Dalam pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang disampaikan juru bicaranya Zainudin Isman , FPPP meminta agar dapat kembali kepada semangat Piagam Jakarta. Namun FPPP tidak meminta Pembukaan UUD 45 dirubah melainkan semangat Piagam Jakarta tersebut agar dimasukkan dalam pasal 29 UUD 45. FPPP meminta agar pasal 29 dijadikan 3 ayat, dengan beberapa penambahan. Untuk ayat 1 dalam UUD 45 berbunyi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.', diminta agar ditambahkan menjadi 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.' Sedangkan ayat 2 tetap. Penambahannya ayat 3 yang dimaksud untuk melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh penyebaran komunisme dan menjawab perdebatan pencabutan Tap MPRS XXV/66. Berkaitan dengan pasal 29, FPPP menolak pencatuman kata 'kepercayaan' dalam pasal tersebut dengan alasan untuk menghindari salah tafsir dan digunakan untuk meyebarkan paham komunisme. FPPP juga mengsulkan agar MPR dan Dewan Pertimbangan Daerah dipilih langsung oleh rakyat. DPD dianggap perlu untuk mewakili aspirasi rakyat dari daerah yang mengacu pada semangat otonomi daerah. Dimasa mendatang FPPP setuju agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih langsung oleh rakyat. Tata cara pemilihan tersebut diminta PPP untuk diatur dalam Tap MPR. Dalam hal pelaksanaan pemilu, PPP berharap, pemilu tetap dilselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional tetap dan mandiri. Sedangkan hak DPR yang diatur dalam ayat 20a menurut FPPP tidak perlu dipertentangkan dengan sistem Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Sehingga dalam menggunakan hak-haknya DPR tidak akan bisa menjatuhkan Presiden. Pemandangam umum FPPP atas hasil BP MPR yang disampaikan Kamis (10/8), ini juga mencermati salah satu Rantap yang akan dibahas oleh komisi-komisi MPR yaitu menyangkut rekonsiliasi nasional. Menurt FPPP, ini penting karena, sejak awal salah satu sebab musibah krisis bangsa ini yaitu kurang bisanya mengatur kemajemukkan bangsa sehingga rekonsilliasi nasional merupakan solusi. FPPP seperti juga 3 fraksi terdahulu yaitu FPDIP, FPG dan FUG mengusulkan pembentukkan 3 komisi yaitu komisi a untuk pembahasan Amandemen UUD 45 tahap II, komisi b untuk pembahasan Rantap dan komisi c untuk pembahsan jawaban lembaga-lembaga tinggi negara. Diakhir pemandangan umumnya FPPP menghimbau segenap umat Islam dan warga PPP diseluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dari tindakkan anarkis dan provokasi pihak-pihak yang ingin mengacaukan keamanan bangsa ini.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 11 Aug 2000 jam 06:50:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
