----------------------------------------------------------
The US government makes available 55.000 GREEN CARDS
(permanent residence visa) in a random lottery.
Visit http://www.us-immigration.org for details
on how to play the GREEN CARD LOTTERY

-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0
Indonesia Daily News Online
http://www.indo-news.com/

Free Email @KotakPos.com
visit: http://my.kotakpos.com/
----------------------------------------------------------

Keberadaan TNI/Polri di MPR, Penyalahgunaan Kepercayaan Rakyat

Jakarta, Kompas

Keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) di Majelis Permusyawaratan Rakyat hingga tahun 2009
disesalkan oleh sejumlah organisasi/lembaga swadaya masyarakat dan dua pakar
politik. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk abuse of public
trust (penyalahgunaan kepercayaan rakyat), mengingat rakyat menghendaki
eliminasi peran TNI di bidang sosial politik.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada wartawan
di Jakarta, Selasa (15/8), menyatakan, keputusan MPR tersebut menunjukkan
bahwa lembaga tertinggi negara itu telah melakukan political corruption.

Pendapat senada dikemukakan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional Bara
Hasibuan. Dalam acara pernyataan sikap bersama-yang hari itu selain dihadiri
Teten dan Bara Hasibuan, juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Rakyat
Demokratik (PRD) Budiman Sudjatmiko, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi, dan Wimar Witoelar (sebagai
moderator)-Hasibuan berpendapat, sikap para politisi yang tengah bersidang
tahun ini kurang gigih.

"Mereka terlalu mudah menyerah sehingga TNI/Polri tetap berada di MPR.
Mereka seperti tidak mempunyai rasa percaya diri. Padahal, esensi utama
agenda reformasi adalah penghapusan peran TNI dalam sosial politik,"
paparnya.

Sementara Budiman Sudjatmiko menekankan bahwa keberadaan TNI/Polri di MPR
tidak konstitusional karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.

Penghinaan

Pada kesempatan berbeda, PBHI melalui Hendardi dan Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Munir (Wakil Ketua YLBHI) menyatakan,
keputusan Sidang Tahunan (ST) MPR yang intinya mempertahankan TNI dan Polri
di MPR merupakan penghinaan, pengkhianatan, dan pelecehan atas amanat dan
seluruh proses reformasi yang menjadi harapan rakyat sekarang ini.

Fenomena ini, katanya, menunjukkan bahwa MPR cenderung melangkah menjadi
suatu superbody yang bisa melakukan apa saja, termasuk mengkhianati
kepentingan rakyat, tanpa merasa bertanggung jawab kepada rakyat. MPR juga
telah melahirkan kesalahkaprahan yang fatal dalam penyusunan tatanan
kehidupan bernegara, karena Polri secara organisatoris berada di bawah
presiden.

Menurut Munir, harapan-harapan untuk lahirnya kemajuan dan sumbangan yang
berarti dalam proses ketatanegaraan dari ST MPR ini sia-sia. "Sidang Tahunan
MPR tahun 2000 ini telah menurunkan wibawa dan derajat politik MPR sebagai
lembaga tertinggi negara, karena MPR terkesan lebih ikut dalam pusaran
perebutan kekuasaan daripada mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan
kekuasaan," ungkap Munir.

Hendardi menambahkan, pengukuhan peran politik TNI dan Polri tersebut
mempertontonkan sikap minder para politisi sipil di parlemen, khususnya yang
sudah merasa bakal berkuasa, yang selalu dibayang-bayangi kekhawatiran
seolah tanpa bergandeng tangan dengan TNI dan Polri maka posisi politik
mereka pasti lemah.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan keheranannya
dengan batas waktu hingga tahun 2009 tersebut. "Saya tidak ikut dalam sidang
MPR, tetapi bahwa mereka sepakat sampai tahun 2009, buat saya juga heran.
Sebab, saya justru memperjuangkan supaya sipil itu secepatnya berkembang dan
tataran dan wewenang sipil-militer dipertegas dengan tidak adanya wakil
TNI/Polri di MPR. Namun, soal perkembangan dari MPR ini, harus ditanyakan
pada teman-teman di MPR," paparnya.

Diberi hak pilih

Dua pengamat militer MT Arifin dan Kusnanto Anggoro dalam diskusi mingguan
Komunitas untuk Transformasi Sosial (Katalis) di Jakarta, kemarin,
mengusulkan agar TNI/ Polri diberi hak pilih. Dengan demikian, tidak ada
lagi alasan untuk tetap berada di MPR.

Menurut keduanya, tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan keberadaan
TNI/ Polri di MPR hingga tahun 2009. Alasan bahwa keberadaannya diperlukan
dalam penyusunan pasal-pasal mengenai pertahanan keamanan, bisa diatasi
dengan mengundang pejabat TNI/Polri dalam rapat dengar pendapat di DPR.

Persoalan sesungguhnya, demikian kedua pakar tersebut, politisi sipil masih
sangat terfragmentasi sehingga masing-masing mengharapkan dukungan
TNI/Polri. Jika dilihat dari ketetapan Sidang Istimewa tahun lalu yang
menetapkan keberadaan TNI/Polri hanya sampai tahun 2004, papar keduanya
lagi, maka ketetapan tersebut merupakan kemunduran reformasi.***

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Aug 2000 jam 11:35:05 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke