---------------------------------------------------------- The US government makes available 55.000 GREEN CARDS (permanent residence visa) in a random lottery. Visit http://www.us-immigration.org for details on how to play the GREEN CARD LOTTERY -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Keberadaan TNI/Polri di MPR, Penyalahgunaan Kepercayaan Rakyat Jakarta, Kompas Keberadaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Majelis Permusyawaratan Rakyat hingga tahun 2009 disesalkan oleh sejumlah organisasi/lembaga swadaya masyarakat dan dua pakar politik. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk abuse of public trust (penyalahgunaan kepercayaan rakyat), mengingat rakyat menghendaki eliminasi peran TNI di bidang sosial politik. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/8), menyatakan, keputusan MPR tersebut menunjukkan bahwa lembaga tertinggi negara itu telah melakukan political corruption. Pendapat senada dikemukakan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional Bara Hasibuan. Dalam acara pernyataan sikap bersama-yang hari itu selain dihadiri Teten dan Bara Hasibuan, juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) Budiman Sudjatmiko, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi, dan Wimar Witoelar (sebagai moderator)-Hasibuan berpendapat, sikap para politisi yang tengah bersidang tahun ini kurang gigih. "Mereka terlalu mudah menyerah sehingga TNI/Polri tetap berada di MPR. Mereka seperti tidak mempunyai rasa percaya diri. Padahal, esensi utama agenda reformasi adalah penghapusan peran TNI dalam sosial politik," paparnya. Sementara Budiman Sudjatmiko menekankan bahwa keberadaan TNI/Polri di MPR tidak konstitusional karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penghinaan Pada kesempatan berbeda, PBHI melalui Hendardi dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Munir (Wakil Ketua YLBHI) menyatakan, keputusan Sidang Tahunan (ST) MPR yang intinya mempertahankan TNI dan Polri di MPR merupakan penghinaan, pengkhianatan, dan pelecehan atas amanat dan seluruh proses reformasi yang menjadi harapan rakyat sekarang ini. Fenomena ini, katanya, menunjukkan bahwa MPR cenderung melangkah menjadi suatu superbody yang bisa melakukan apa saja, termasuk mengkhianati kepentingan rakyat, tanpa merasa bertanggung jawab kepada rakyat. MPR juga telah melahirkan kesalahkaprahan yang fatal dalam penyusunan tatanan kehidupan bernegara, karena Polri secara organisatoris berada di bawah presiden. Menurut Munir, harapan-harapan untuk lahirnya kemajuan dan sumbangan yang berarti dalam proses ketatanegaraan dari ST MPR ini sia-sia. "Sidang Tahunan MPR tahun 2000 ini telah menurunkan wibawa dan derajat politik MPR sebagai lembaga tertinggi negara, karena MPR terkesan lebih ikut dalam pusaran perebutan kekuasaan daripada mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan kekuasaan," ungkap Munir. Hendardi menambahkan, pengukuhan peran politik TNI dan Polri tersebut mempertontonkan sikap minder para politisi sipil di parlemen, khususnya yang sudah merasa bakal berkuasa, yang selalu dibayang-bayangi kekhawatiran seolah tanpa bergandeng tangan dengan TNI dan Polri maka posisi politik mereka pasti lemah. Sementara itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan keheranannya dengan batas waktu hingga tahun 2009 tersebut. "Saya tidak ikut dalam sidang MPR, tetapi bahwa mereka sepakat sampai tahun 2009, buat saya juga heran. Sebab, saya justru memperjuangkan supaya sipil itu secepatnya berkembang dan tataran dan wewenang sipil-militer dipertegas dengan tidak adanya wakil TNI/Polri di MPR. Namun, soal perkembangan dari MPR ini, harus ditanyakan pada teman-teman di MPR," paparnya. Diberi hak pilih Dua pengamat militer MT Arifin dan Kusnanto Anggoro dalam diskusi mingguan Komunitas untuk Transformasi Sosial (Katalis) di Jakarta, kemarin, mengusulkan agar TNI/ Polri diberi hak pilih. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk tetap berada di MPR. Menurut keduanya, tidak ada alasan yang kuat untuk mempertahankan keberadaan TNI/ Polri di MPR hingga tahun 2009. Alasan bahwa keberadaannya diperlukan dalam penyusunan pasal-pasal mengenai pertahanan keamanan, bisa diatasi dengan mengundang pejabat TNI/Polri dalam rapat dengar pendapat di DPR. Persoalan sesungguhnya, demikian kedua pakar tersebut, politisi sipil masih sangat terfragmentasi sehingga masing-masing mengharapkan dukungan TNI/Polri. Jika dilihat dari ketetapan Sidang Istimewa tahun lalu yang menetapkan keberadaan TNI/Polri hanya sampai tahun 2004, papar keduanya lagi, maka ketetapan tersebut merupakan kemunduran reformasi.*** ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Aug 2000 jam 11:35:05 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
