---------------------------------------------------------- Live and work in the USA legally: Register for the GREEN CARD LOTTERY! Visit http://www.us-immigration.org -0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0-0 Indonesia Daily News Online http://www.indo-news.com/ Free Email @KotakPos.com visit: http://my.kotakpos.com/ ---------------------------------------------------------- Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http: under construction Xpos, No 25/III/20-26 Agustus 2000 ================================================ UPAYA MEMBUNGKAM INTERNET (POLITIK): Presiden menetapkan Keppres yang melarang insvestasi asing di layanan multimedia. Katanya, ini permainan, Rozy Munir. Keppres Nomor 96/2000 membuat banyak orang kaget. Keppres ini sebenarnya merupakan regulasi baru di bidang investasi asing. Perancangnya Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan Penanaman Modal. Inti Keppres ini adalah mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dimasuki oleh modal asing. Investasi yang dilarang cukup banyak seperti di bidang budidaya plasma nuftah, perikanan laut, perikanan darat, transportasi dan yang menimbulkan reaksi keras: pelarangan investasi asing di layanan multimedia dan penerangan pada umumnya. Onno W. Purbo seorang pakar Internet dan pengamat tehnologi informasi memprotes munculnya Keppres ini. "Saya tak tahu mengapa Gus Dur menyetujui pembatasan yang sedemikian drastis ini," ujar Onno. Keppres ini jelas amat mundur. Di zaman Habibie, yang sering dijuluki rezim sambungan Orde Baru, investasi asing di bidang media dan multimedia diperbolehkan setelah selama lebih dari 30 tahun dilarang. Ini kemudian ditanggapi investor asing dengan membuka situs www.astaga.com, sebuah situs berita di web. Pelepasan larangan ini juga diikuti misalnya penjualan saham sejumlah perusahaan internet nasional ke bursa-bursa saham dunia. Memang, Keppres itu tidak menjelaskan apakah yang dimaksud dengan tehnologi informasi dan multimedia yang dilarang dimasuki investasi asing dalam Keppres itu terbatas pada bidang penyiaran dan dunia usaha media cetak, media elektronik radio, dan media elektronik TV. Lalu, juga apakah usaha-usaha di bidang penerangan termasuk investasi di bidang persuratkabaran. Ini tak jelas. Namun, ide dasar Keppres ini adalah membatasi investasi asing di bisnis-bisnis yang strategis. Termasuk misalnya bisnis transportasi. Dalam Keppres baru itu investasi asing di bidang transportasi dilarang. Ini jelas mundur dibanding di zaman Orde Baru yang membolehkan asing ikut dalam pengadaan transportasi, khususnya transportasi udara. Investor Astaga.com tampaknya harus angkat kaki jika Keppres ini diterapkan ke situs yang populer itu. Nah, ini jika Keppres ini berlaku surut. Namun, tampaknya Keppres ini tidak akan berlaku surut. Selain melanggar asas legalitas dalam ilmu hukum, Keppres ini diduga dikeluarkan justru untuk melindungi investasi-investasi asing yang telanjur berinvestasi di bidang yang dilarang. Taruhlah misalnya investor situs www.astaga.com, yang sudah telanjur mengeluarkan duit banyak, kalau Keppres ini berlaku surut berapa juta dolar harus direlakan hilang. Dan, banyak lagi investasi asing lainnya yang akan mengalami nasib serupa. Bagaimana agar Keppres ini tak belaku surut? Ada info, investasi asing di bidang-bidang yang dilarang tadi akan tetap diizinkan beroperasi. Ini artinya, Keppres tidak berlaku surut. Namun, untuk memberlakukan Keppers tak berlaku surut, dibutuhkan biaya yang harus disetor ke pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan Penanaman Modal. Ini jelas dana di luar budget yang bisa dipakai tanpa pertanggungjawaban. Ada infor juga, bahwa larangan ini merupakan hasil desakan para inventor asing yang sudah menanamkan uangnya di Indonesia yang ingin agar pesaing-pesaing baru dari mancanegara tidak ikut masuk di Indonesia. Memang jika Keppres ini tak berlaku surut, maka investasi-investasi asing di banyak sektor yang kini dilarang itu akan diuntungkan. Yakni, ya itu tadi: tak ada pesaing baru dengan modal kuat. Taruhlah misalnya Astaga.com. Tanpa pesaing dengan modal asing pun pengelola situs ini kelabakan mencari iklan, apalagi jika muncul pesaing dengam modal asing yang kuat masuk ke bidang usaha yang sama. Jelas akan jadi masalah. Lepas dari itu, kalangan dunia internet nasional cemas akan Keppres itu. Misalnya PT Mega Portal Media yang mengelola Portalkilat.com khawatir tentang pelarangan pihak asing menanamkan investasinya di bidang layanan informasi multimedia. Kalangan pengusaha internet juga mengecam pemerintah yang tidak sadar bahwa industri informasi/multimedia adalah usaha networking dalam dan luar negeri. Memang, belakangan ada upaya untuk membatasi penyebaran internet di masyarakat. Hal serupa juga dilancarkan misalnya oleh seorang yang mengaku sebagai pakar internet dari Yogyakarta, Roy Suryo. Orang ini berulangkali menyerukan agar warung internet (warnet) dibatasi karena bisa dipakai untuk melakukan kejahatan internet tanpa bisa dilacak. Gagasan ini amat aneh dan menantang zaman. Penyebaran warnet bagaimanapun membuka akses informasi bagi semua orang Indonesia. Jika ada warnet dipakai untuk melakukan aksi jahat, itu tak bisa dihindari. Kalau logika Roy ini diterapkan di Telkom, maka pemasangan telepon umum juga harus dibatasi karena bisa dipakai untuk berbuat jahat tanpa bisa dilacak. (*) ========================================================= Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] - ----------------------------------- SiaR WEBSITE: http://www.minihub.org/siarlist/maillist.html --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 21 Aug 2000 jam 08:01:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
